Rapat
Panitia Kerja (Panja) DPR Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil
Negara (ASN) dengan pemerintah yang berlangsung hingga Senin (16/12)
malam telah menyetujui batas usia pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang saat ini 56 tahun menjadi 58 tahun. Sampai eselon III, BUP
menjadi 58 tahun, eselon II dan I 60 tahun. Sedangkan untuk jabatan
fungsional bisa lebih.
“Alhamdulillah
tadi malam sudah disetujui. Semua fraksi mendukung agar RUU ini
diteruskan ke pembahasan tahap kedua, yakni sidang paripurna. Insya
Allah lusa, kita sudah mendapat undang-undang baru yang memberikan dasar
yang kuat sekali dalam reformasi birokrasi di bidang SDM,” kata Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar
Abubakar, usai menghadiri sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba
yang diselenggarakan oleh Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian
PANRB di di Jakarta, Selasa (17/12).
Menurut
Azwar, Undang-undang ini merupakan bentuk reformasi, karena batas usia
pensiun itu menjadi 58 tahun. Hal itu itu merupakan bonus bagi PNS. Tapi
ia mengingatkan, negara juga harus mendapatkan keuntungan, PNS harus
kerja lebih baik.
Ditambahkan
Azwar, dalam RUU ASN, yang penting adanya manajemen penghitungan
kebutuhan PNS yang benar dan baik, cara merekrut atau menerima PNS baru,
pendidikan berjenjang, penempatan, promosi terbuka. “Tidak bisa lagi
sistem kekerabatan, atau kedekatan, tidak ada lagi politisasi,”
imbuhnya.
Selain
itu, UU ini menetapkan, pejabat pembina kepegawaian yang saat ini
dibagi menjadi dua. Untuk pembina pegawai adalah pejabat karier
tertinggi, yakni sekda, sedangkan yang berwenang mengangkat dan
memberhentikan pegawai adalah Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur,
Bupati/Walikota.
Dalam
seleksi pejabat eselon III sampai II melalui promosi terbuka, Sekda
diawasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Tapi lembaga ini
bukan eksekutor, tetapi mengawasi dan memastikan, apakah seorang
gubernur, bupati,walikota atau menteri benar atau tidak dalam
melaksanakan pemilihan pejabat eselon I sampai III. “KASN bisa
mengawasi, dan bisa memberikan rekomendasi yang mengikat,” tambah Azwar.
Menteri
PAN-RB optimistis, dengan hadirnya UU ASN, birokrasi pemerintahan ini
akan banyak berubah. “Tanpa sistem seperti itu, kita susah berubah. Kita
hafal betul kata-kata anti KKN, dan sebagainya. Tapi bagaimana caranya
kita bisa lepas dari hal itu semua. Kalau Korea bisa memperbaiki
birokrasi dalam 30 tahun, mestinya kita bisa lakukan dalam 10 tahun,”
ucap Azwar.
(HUMAS MENPAN-RB/ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar