Presiden
menyampaikan terika kasih kepada DPR dan jajaran pemerintah yang telah
bekerja keras membahas dan mempersiapkan penerbitan UU tentang Desa.
Penerbitan
RUU tentang Desa, kata Presiden, merupakan inisiatif pemerintah. Begitu
disahkan oleh DPR, Presiden SBY, akan secepat-cepatnya menandatangani
agar bisa segera dijalankan.
"Ini
tonggak sejarah baru bagi kita (pemerintah), karena kita telah
memikirkan kerangka kehidupan bernegara, jalannya pemerintahan, dan
tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh desa, hak-haknya serta
kewajiban-kewajibannya," kata Presiden.
RUU Pemerintahan Desa diharapkan akan disahkan pada Desember 2013 ini. Dalam RUU itu disebutkan,
desa diberikan dana sendiri dari pemerintah pusat melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membangun dan memajukan desa.
Apabila
UU tentang desa sudah disahkan, maka ke depan para kepala desa di
Indonesia yang berjumlah sekitar 71.000 itu akan leluasa menjalankan
pembangunan desa karena sudah memiliki anggaran sendiri dari APBN.
Nilai anggaran dari pemerintah untuk tiap-tiap desa tidak sama karena disesuaikan dengan luas desa, jumlah penduduk, dan kebutuhan mendesak yang harus ada di desa terkait.
Nilai anggaran dari pemerintah untuk tiap-tiap desa tidak sama karena disesuaikan dengan luas desa, jumlah penduduk, dan kebutuhan mendesak yang harus ada di desa terkait.
Sangat Penting
Presiden
mengganggap UU tentang Desa sangat penting, karena mengatur jalannya
pemerintah desa menuju pemberdayaan demi kepentingan masyarakat di desa,
mengatur anggaran desa, serta sumber pendanaannya.
"Harapan
saya apa yang telah menjadi amanah undang-undang betul-betul bisa
dijalankan dengan baik. Saya minta perhatian para gubernur, bupati,
walikota untuk memastikan anggaran itu betul-betul disalurkan dan
digunakan dengan baik.," kata Presiden.
Demikian juga Presiden SBY mengingatkan kementerian dan lembaga pusat terkait yang juga memiliki tugas untuk memastikan amanah UU tentang Desa yang berkaitan dengan anggaran ini dapat dijalankan.
Demikian juga Presiden SBY mengingatkan kementerian dan lembaga pusat terkait yang juga memiliki tugas untuk memastikan amanah UU tentang Desa yang berkaitan dengan anggaran ini dapat dijalankan.
Dengan
UU tentang Desa, Presiden berharap para kepala desa, lurah dapat
mengelola desanya , menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pemimpin
desa , sekaligus menggunakan anggaran dengan sebaik-baiknya.
"Saya
berharap masyarakat dilibatkan, rakyat diajak serta, misalnya anggaran
yang dilaurkanuntuk PNPM Mandiri (Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan), yang dari waktu-ke waktu saya mendapat
feedback masyarakat senang, kaum ibu-ibu senang," kata Presiden.
Saat
menyampaikan keterangan pers itu, Presiden SBY didampingi oleh Menteri
Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi dan Juru Bicara Presiden
Teuku Faizasyah. (WID/Humas Setkab/ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar