BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 17 Desember 2013

Ratu Atut Tersangka di Kasus Pilkada Lebak

Oleh: Anton Hartono
INILAH.COM, Jakarta - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pilkada Lebak Banten (sebelumnya diberitakan tersangka kasus Alkes).

"KPK secara solid dan utuh memutuskan, meningkatkan dan menetapkan Ratu Atut Chosiyah selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Banten," tegas Ketua KPK Abraham Samad dalam keterangan persnya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Ratu Atut menjadi tersangka menyusul dengan tersangka-tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap Ketua mantan Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Jelas Abraham, penetapan ini menyusul sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yakni TCW (Tubagus Chaeri Wardana), yang juga adalah adik Ratu Atut.

"Secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan yaitu TCW dalam kasus pemberian kepada Ketua MK Akil Mochtar," jelas Abraham. [gus]

Tidak ada komentar: