Oleh: Anton Hartono
INILAH.COM, Jakarta - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah resmi
ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pilkada Lebak Banten (sebelumnya diberitakan tersangka kasus Alkes).
"KPK
secara solid dan utuh memutuskan, meningkatkan dan menetapkan Ratu Atut
Chosiyah selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa
Pilkada Kabupaten Lebak Banten," tegas Ketua KPK Abraham Samad dalam
keterangan persnya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Ratu
Atut menjadi tersangka menyusul dengan tersangka-tersangka lainnya
dalam kasus dugaan suap Ketua mantan Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Jelas
Abraham, penetapan ini menyusul sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka
yakni TCW (Tubagus Chaeri Wardana), yang juga adalah adik Ratu Atut.
"Secara
bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan
yaitu TCW dalam kasus pemberian kepada Ketua MK Akil Mochtar," jelas
Abraham. [gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar