Baban Gandapurnama - detikNews
Bandung - Tiga petani asal Indramayu, Wajo Edi
Prasetyo, Rokhman, dan Watno, tak kuasa menahan haru. Mereka beranjak
dari kursi terdakwa sembari menitikkan air mata. Hakim membebaskan
ketiganya dari jeratan hukum.
Pemandangan tersebut berlangsung di
ruang sidang utama PN Bandung, Jalan Martadinata, Selasa (21/1/2014).
Vonis bebas dibacakan pimpinan Majelis Hakim Marudut Bakara. Sidang
tersebut terkait perkara pembakaran backhoe di lokasi proyek waduk Blok
Bubur Gadung Desa Loyang Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu pada 25
Agustus 2013. Para petani itu menolak proyek waduk dan dituding
melakukan perusakan di muka umum.
Berkas pertama menghadirkan dua
terdakwa Wajo dan Rokhman. Usai keduanya tuntas di ruang sidang,
giliran berkas kedua yakni Watno duduk di kursi terdakwa.
Ketiga
petani tersebut sebelumnya oleh jaksa penuntut umum (JPU) dituntut 2
tahun 6 bulan penjara. Mereka dituding melanggar Pasal 160 KUHPidana
tentang penghasutan, dan Pasal 170 ayat 1 perihal penyerobotan dan
pengrusakan secara bersama-sama.
Majelis Hakim menilai para
terdakwa tidak tebukti melanggar pasal yang didakwakan JPU. "Secara sah
dan menyakinkan terdakwa tidak bersalah. Membebaskan terdakwa dari
tuntutan penuntut umum," ucap Marudut.
Selain itu Marudut
mengatakan hak-hak terdakwa harus dipulihkan lantaran tak terbukti
bersalah. "Terdakwa harus segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan
ini diucapkan," kata Marudut.
Wajo dan Rohman yang mendengar vonis bebas itu terkejut. "Bebas saya," tanya Rohman kepada hakim.
"Tanyakan kepada penasihat hukum saudara," balas Marudut.
Tak
lama, Wajo dan Rohman beranjak menghampiri meja pengacaranya, Arip
Yogiawan. Kedua petani itu menangis sambil menyalami Arip. Bahkan Rohman
sempat sujud syukur di lantai ruang sidang.
Gambaran serupa
dirasakan Watno. Usai divonis bebas, Watno bergegas menemui Wajo dan
Rohman yang sudah menunggu di ruang tunggu terdakwa. Watno sembari
berurai air mata langsung memeluk kedua rekannya tersebut. Tangis pecah.
Mereka tak mampu membedung rasa haru dan girang.
"Kami apresiais
hakim yang membebaskan. Intinya kami menghormati dan menghargai
penilaian hakim," kata Arip singkat usai persidangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar