Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Yayan Nurhayati sempat ditahan oleh Kejaksaan
Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) pada Senin (6/1) lalu. Seminggu
kemudian penahanannya ditangguhkan, padahal ada isu harus membayar Rp 5
juta untuk itu.
"Ditahan sejak 6 Januari 2014 sampai dilimpahkan
ke Pengadilan Jakarta Timur (PN Jaktim). Kemudian oleh majelis hakim
ditangguhkan penahanannya 13 Januari 2014 sampai hari ini," kata ketua
majelis hakim Petriyanti dalam persidangan di PN Jaktim, Penggilingan,
Jakarta Timur, Kamis (16/1/2014).
Hal ini diamini Yayan yang
duduk sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan tetangganya Yusnina.
Penganiayaan ini dipicu masalah sampah di halaman rumah Yusnina, dan hal
ini yang membawa Yayan seminggu di bui.
"Jadi saudara berada di
luar tahanan. Kami mengharapkan saudara mengikuti persidangan ini terus
dan bekerja sama dengan baik," kata Petriyanti kepada Yayan.
Kasus
ini bermula ketika Yusnina menuding Yayan membuang sampah di halaman
rumahnya pada 1 Juli 2013 lalu. Warga kemudian membentuk aksi
solidaritas mengumpulkan koin agar Yayan ditangguhkan penahanannya. Aksi
ini dilatarbelakangi dugaan penzaliman hukum karena adanya oknum yang
meminta uang sebesar Rp 5 juta terhadap keluarga Yayan untuk penangguhan
tersebut.
Namun pihak kejaksaan membantahnya mentah-mentah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar