Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Jakarta - Penetapan Bambang Widjajanto (BW) sebagai
tersangka mengancam proses pemberantasan korupsi di Tanah Air. Bukan
tanpa alasan, jika BW mundur dari KPK karena statusnya itu maka proses
pemberantasan korupsi akan terhambat.
"Dengan ditetapkannya
saudara Bambang Widjojanto sebagai tersangka oleh Polri, maka yang
bersangkutan harus mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK," ujar Djoko
Suyanto dalam rilisnya yang diterima detikcom, Sabtu (24/1/2015).
Djoko
Suyanto juga menambahkan bahwa ketika KPK dipimpin oleh 3 orang, maka
KPK tidak dapat memutus apa-apa. Padahal menurut Djoko Suyanto, komitmen
Presiden Jokowi terhadap pemberantasan korupsi sangat tinggi.
"Sulit
membayangkan dampaknya, dukungan publik terhadap presiden bila beliau
tidak aware terhadap dampak berhentinya Pak BW dari KPK," tambahnya.
Ia
juga mengharapkan agar Presiden Jokowi yang memiliki otoritas dapat
membuat program prioritasnya terhadap pemberantasan korupsi oleh KPK,
Polri dan Kejaksaan dapat berjalan. Tidak berjalan sendiri-sendiri.
"Harus
ada langkah lanjutan dari Presiden yang memiliki otoritas, agar salah
satu program prioritas beliau dalam pemberantasan korupsi oleh KPK,
Polri dan Kejaksaan dapat berjalan," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar