BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 28 Februari 2011

Kesadaran Kolektif yang Koruptif

YOHAN WAHYU
Hambatan struktur dan kultur menjadikan korupsi tidak mudah diberantas. Pada sisi struktur, institusi hukum yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan justru paling banyak dicurigai terlibat dalam praktik korupsi. Dari sisi kultur, kesadaran kolektif terhadap pemberantasan korupsi belum menyentuh pada perilaku sehari-hari.
Pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu cita-cita utama gerakan reformasi sejak 1998 menjadi agenda yang berjalan tanpa ujung. Berbagai perangkat hukum dikeluarkan untuk mendukung gerakan menumpas korupsi, termasuk dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, korupsi—yang dikhawatirkan Bung Hatta akan menjadi budaya bangsa ini—semakin tidak mudah dikendalikan.
Sulitnya praktik korupsi dibasmi dapat dibaca dari semakin tingginya kasus-kasus korupsi muncul di hadapan publik. Catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, pada semester II (Juli-Desember 2010) terjadi peningkatan jumlah kasus korupsi yang masuk penanganan penegak hukum, menjadi 272 kasus. Sebelumnya pada semester I (Januari-Juni 2010) jumlah kasus korupsi mencapai 176 kasus.
Sinyalemen itu turut memengaruhi penilaian publik, sebagaimana terpotret dari sikap 77,7 persen responden dalam jajak pendapat kali ini yang menyebut praktik korupsi di negeri ini semakin parah jika dibandingkan dengan era sebelum reformasi. Tentu, hal itu menjadi ironi ketika era reformasi dimaknai sebagai antitesis dari kekuasaan Orde Baru yang korup. Tidak heran jika kemudian korupsi menjadi ancaman bagi bangunan demokrasi yang tengah ditegakkan di negeri ini.
Problem lain yang terekam dari jajak pendapat ini adalah kenyataan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara relatif rendah. Sebanyak 80,9 persen responden menilai tidak ada lembaga negara ataupun aparatnya yang bebas dari praktik korupsi.
Penanganan kasus korupsi pun dinilai publik masih tebang pilih. Hampir semua responden (91,5 persen) menilai terjadi diskriminasi perlakuan antara pelaku korupsi yang melibatkan masyarakat kecil dan pelaku korupsi di kalangan pejabat publik.
Hal sama juga terjadi pada kasus-kasus korupsi yang melibatkan elite politik, yakni kasus korupsi yang melibatkan politikus dari partai politik bukan pendukung pemerintah dengan politikus dari partai politik pendukung pemerintah. Hal demikian turut memicu ketidakpuasan publik (86,9 persen) terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.
Selain problem struktur, problem kultur juga menjadi tantangan berat bagi upaya pemberantasan korupsi. Setidaknya, tertangkap dari pengakuan sejumlah responden yang pernah terlibat dalam urusan suap-menyuap untuk pengurusan administrasi pemerintahan, seperti KTP, KK, SIM, dan lainnya serta pemberian uang ”damai” saat terkena tilang di jalan.
Tragisnya, hampir sepertiga (29,3 persen) dari responden tersebut menilai hal itu tidak termasuk korupsi. Padahal, praktik tersebut, diakui atau tidak, masuk kategori korupsi karena memicu terjadinya kebocoran keuangan negara.
Makna korupsi
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, korupsi adalah tindakan setiap orang yang melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Merugikan keuangan negara menjadi kata kunci dari makna korupsi di Indonesia.
Pemahaman seperti itulah yang dipahami sebagian (30,3 persen) responden jajak pendapat ini. Namun, sesungguhnya cukup banyak yang memahami dalam pengertian yang lebih luas, sebagaimana disampaikan oleh sekitar 36,8 persen responden, yang memahami praktik korupsi sebagai tindakan atau perilaku yang merugikan kepentingan umum. Sayangnya, hanya sedikit yang memaknai korupsi sebagai pelanggaran norma kepatutan umum dan moral.
Pemaknaan korupsi yang demikian, menurut dosen Pascasarjana Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta, B Herry-Priyono, disebut terlalu ekonomistik yang melemahkan pemberantasan korupsi.
Dalam Seminar Nasional Kompas pekan lalu, Herry menyebut pintu masuk pengejaran selalu para pejabat negara sehingga tidak mampu menjerat praktik-praktik korupsi yang sering kali tidak dilakukan pejabat negara.
Sebagai ilustrasi Herry menyebut seorang petaruh yang menyuap kiper pertandingan sepak bola agar timnya kalah bisa saja bukan pejabat negara, namun apa yang dilakukan adalah korupsi. Singkat kata, korupsi bukan hanya perkara pencurian uang negara.
Problem struktur dan kultur menjadi bagian penting untuk memetakan penanganan korupsi di negeri ini. Dalam konteks struktur, negara harus berperan aktif membersihkan institusinya dari cengkeraman korupsi demi terwujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Namun, pencegahan dan pemberantasan korupsi di tingkat struktur juga harus diimbangi pada level kultural. Pendidikan antikorupsi harus menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.(LITBANG KOMPAS)http://id.news.yahoo.com/kmps/20110228/tpl-kesadaran-kolektif-yang-koruptif-81d2141.html

Sabtu, 26 Februari 2011

Herawati Yakin Suaminya Bebas

Liputan6.com, Jakarta: Istri mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, Herawati optimistis sang suami akan bebas. Ia juga berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya. Demikian diutarakan Herawati saat menghadiri persidangan Susno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/2) siang.
Herawati datang saat Susno menjalani persidangan beragendakan pembacaan pledoi atau nota keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tujuh tahun penjara. Dengan sabar ia mendampingi setiap langkah sang suami.
Kamis pagi Susno keluar dari penjara karena masa penahanannya berakhir. Tiba di Mabes Polri Komjen Polisi Susno sempat mengunjungi kantor lamanya di Gedung Bareskrim sambil menunggu kedatangan Kapolri.
Susno masih menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel dalam kasus dugaan korupsi dana pilkada Jawa Barat dan dugaan suap penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari [baca: Susno Siap Bacakan Pledoi].(AIS)

Bos MNC Mangkir Panggilan KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Media Nusantara Cipta (MNC) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/02/2011). Ia dijadwalkan sejak pukul 09.30 WIB, namun sampai malam, sepupu Harry Tanoesoedibjo tidak terlihat di KPK. Ia dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dalam penanganan out break flu burung tahun 2006-2007.
"Saya tidak melihat kehadirannya di KPK," ujar Haryono Umar saat dikonfirmasi kehadiran Bambang di KPK, Jumat. Menurut Haryono, pihaknya akan menjadwalkan kembali pemanggilan. Bambang. Ia belum menjelaskan kepastian jadwal pemanggilan kembali itu.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, pemanggilan Bambang merupakan proses pengembangan alkes tersebut yang telah sampai di tahap penyidikan. KPK sendiri telah menetapkan salah satu oknum Depkes, Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar, Ratna Dewi Umar sebagai tersangka, pada Mei 2010 lalu. Ratna ditetapkan dalam posisinya selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan alat kesehatan dan perbekalan. Kasus ini merugikan negara hingga 52 miliar.
Johan tidak menjelaskan keterkaitan antara Bambang yang diminta sebagai saksi dari pihak swasta dengan kasus yang melibatkan Kementerian Kesehatan tersebut.
"Bambang Rudijanto dipanggil sebagai saksi dari pihak swasta. Tapi Nanti apa substansinya bukan bagian saya untuk menjelaskannya," tegas Johan. Selain jadi salah satu Bos MNC, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo juga menjadi Direktur merangkap Komisaris PT Prasasti Mitra yang  bergerak di bidang perdagangan distributor alat kesehatan.

Jumat, 18 Februari 2011

Kapolda: Tak Perlu Takut Tembak di Tempat


Medan (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Pol Oegroseno mengingatkan kepada aparat kepolisian yang sedang bertugas di lapangan tidak perlu takut melakukan tembak di tempat dalam menghadapi perusuh, asalkan sesuai dengan prosedur tetap.

"Kalau telah sesuai Protap (prosedur tetap), tak usah ragu dan laksanakan saja tugas tersebut dengan benar, ini adalah demi kepentingan pengamanan bila terjadinya kerusuhan yang akan menimbulkan korban jiwa," katanya menjawab wartawan di Medan, Kamis, usai mengadakan dialog dengan pelajar SLTA di Mapolresta.

Bahkan, perintah tembak ditempat bagi setiap perusuh dan tindakan anarkis itu, juga telah diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo kepada segenap jajaran kepolisian.

Oegroseno mengatakan, melakukan tembak di tempat itu adalah tugas dan kewenangan petugas kepolisian, namun harus dijalankan dengan prosedur yang berlaku.

"Jadi, tembak di tempat itu tidak dilakukan secara sembarangan oleh aparat kepolisian dalam menangani berbagai kerusuhan yang terjadi.Seluruhnya telah diatur dalam mekanisme," kata mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri itu.

Selanjutnya ia mengatakan, jika tembak di tempat itu, dilaksanakan di luar ketentuan Protap, maka konsewensinya personil kepolisian tersebut yang akan diminta pertanggungjawaban, yakni dilakukan pemeriksaan.

"Kalau dilakukan sesuai dengan Protap, maka Kapolda yang bertanggungjawab dalam masalah ini.Biar lah Kapolda nanti yang akan diperiksa," kata Oegroseno.

Perlunya diterapkan tembak di tempat tersembut, menurut Kapolda Sumut, tidak mungkin aparat kepolisian akan membiarkan manusia dipukuli atau dianiaya oleh perusuh atau yang berbuat anarkis.

"Perbuatan tersebut, jelas melanggar hukum dan mengancam nyawa seseorang atau masyarakat.Tembak di tempat itu dilakukan untuk menghindari terjadinya banyaknya korban jiwa akibat terjadinya kerusuhan itu," kata Oegroseno. (ANT/K004)

Senin, 14 Februari 2011

Tahanan KPK Nikahkan Anaknya di Bali

DENPASAR, KOMPAS.com — Tahanan KPK, Bobby Suhardiman, yang terjerat kasus penyuapan cek perjalanan, dijadwalkan menghadiri pernikahan anaknya di kawasan Kuta, Bali, Minggu (13/02/2011) malam ini. Politisi partai Golkar ini untuk sementara dititipkan di sel Brimob Polda Bali selama sehari.
Politisi bernama lengkap Bobby Satrio Hardi-Wibowo Suhardiman ini tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali, sekitar pukul 09.00 WITA. Selanjutnya, Bobby yang dikawal anggota Brimob Polda Bali dan petugas KPK langsung ditahan di sel Brimob Polda Bali sambil menunggu acara pernikahan anaknya.
"Rencananya selama di Bali dia akan mengikuti acara pernikahan anaknya nanti malam, setelah selesai kemudian akan kembali ke sel Brimob," ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Gede Sugianyar saat dikonfirmasi, Minggu (13/02/2011).
Saat menghadiri pernikahan tersebut, Bobby pun akan mendapat pengawalan ketat polisi dan petugas KPK. Rencananya, Bobby hanya berada di Bali selama sehari dan berangkat ke Jakarta besok, Senin (14/2/2011). Mantan anggota Komisi IX DPR-RI ini akan kembali mendekam di rutan Cipinang, Jakarta

Sabtu, 12 Februari 2011

SBY Sayangkan Ancaman Tentang Penggulingan Dirinya

Liputan6.com, Atambua: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan kondisi saat ini berbeda dengan Mesir di rezim Hosni Mubarok. SBY menyayangkan pihak yang menghendaki rakyat Indonesia menggulingkan presidennya seperti di Mesir.
"Tidak semudah itu lantas Indonesia pasti akan menjadi mesir. Termasuk yang mengancam saya, awas indonesia kita mesirkan! Jangan ancam-mengancam lah! Dan kondisinya berbeda," ujar SBY dalam wawancara dengan Reporter SCTV Rieke Amru seperti yang ditayangkan Liputan6 Siang, Sabtu (12/2).
Sebelumnya kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengancam akan membuat Indonesia seperti Mesir dan Tunisia jika pemerintah membubarkan FPI. FPI menilai pernyataan tegas Presiden SBY mengenai pembubaran ormas anarkis tak bermutu.(MEL)

Masyarakat Mesir di Inggris Rayakan Mundurnya Mubarak


London (ANTARA) - Masyarakat Mesir di Inggris mengelar perayaan kemenangan menyusul mundurnya Presiden Husni Mubarak, di alun alun kota London, Trafalgar Square, Sabtu.
Pekerja sosial Tim Indonesia dan Timor Leste di Amnesty International, yang berkedudukan di London Aditya Muharam kepada koresponden Antara London, Jumat malam mengatakan bahwa perayaan besar-besar digelar untuk merayakan kemenangan rakyat Mesir di Kerajaan Inggris.
Sementara itu Perdana Menteri Inggris David Cameron mengatakan Mesir memiliki kesempatan dan momen berharga untuk bergerak menuju "kekuasaan sipil dan demokratis" di Mesir.
Hal itu disampaikan PM Inggris beberapa saat menyusul pengumuman pengunduran diri Husni Mubarak sebagai Presiden Mesir setelah terjadinya demontrasi yang dilakukan rakyat Mesir selama 18 hari yang menuntut pengunduran diri Presiden Mubarak yang berkuasa selama 30 tahun.
Pernyataan David Cameron disampaikan di 10 Downing Street, London, Jumat dan menyebutkan pemerintahan baru harus mulai untuk dengan membangun sebuah masyarakat yang terbuka, bebas dan demokratis.
Cameron mengatakan apa yang telah terjadi hari ini di Mesir merupakan langkah pertama dan Inggris sebagai teman Mesir siap untuk membantu dengan cara apapun.
David Cameron mengatakan Mesir telah mengalami "luar biasa" dan mendesak `kekuasaan sipil` setelah Husni Mubarak berhenti.
"Mereka yang sekarang menjalankan Mesir memiliki tugas untuk mencerminkan keinginan rakyat Mesir khususnya, harus ada perpindahan kekuasaan sipil dan demokrasi sebagai bagian dari transisi yang sangat penting bagi Mesir yang terbuka, demokratis dan bebas.
Sementara itu Pemimpin Partai Buruh Ed Miliband, mengatakan para pengunjuk rasa telah "meraih kemenangan besar" dan menyampaikan selamat dan tugas sekarang adalah menciptakan masa depan demokrasi yang dimenangkan hari ini"
Sementara itu pendiri dan pelindung dari British Society Mesir, Ahmed El-Mokadem, kepada BBC London mengatakan dia merasa "senang" Mubarak telah mengundurkan diri.
Ahmed El-Bayoumi, yang baru kembali dari dua minggu protes di Kairo dan berencana untuk terbang kembali ke negara asalnya pada hari Sabtu, menambahkan bahwa Mesir memiliki "begitu banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk membangun kembali negara".
"Jelas, kita perlu melihat siapa yang akan mengambil kekuasaan Kami memiliki banyak pekerjaan yang harus dilakukan," ujarnya.
Dia mengatakan orang-orang Mesir telah "kehilangan kepercayaan" selama masa Mubarak sebagai presiden, yang telah menghentikan pembangunan negara.
Presiden Mesir Husni Mubarak akhirnya mengundurkan diri ditengah tuntutan mundur para demonstran.
Wakil Presiden Mesir, Omar Suleiman, baru saja mengumumkan Presiden Mubarak memutuskan mundur, dan kewenangan dipegang oleh dewan militer.
"Atas nama Allah yang Maha Penyayang, dalam situasi yang sangat sulit yang dihadapi Mesir, Presiden Husni Mubarak memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai presiden republik dan menunjuk Dewan Militer untuk menjalan tugas-tugas negara," kata Suleiman.
"Semoga Allah membantu kita semua," tambah Wapres Mesir. Pengumuman melalui televisi ini sontak disambut meriah oleh massa yang berdemonstrasi di Lapangan Tahrir dan kota-kota lain, seperti di Iskandariah.

Jumat, 11 Februari 2011

Arsyad Sanusi Mundur dari Jabatan Hakim Konstitusi


"Sebagai hakim konstitusi saya tulus dan ikhlas menerima
dan menghormati penilaian Majelis Kehormatan Hakim" 

Jakarta (ANTARA News) - Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi menyatakan mundur setelah Majelis Kehormatan Hakim menyimpulkan dirinya melanggar kode etik hakim.

"Saya menyatakan mengundurkan diri dengan hormat atau memohon pensiun dini dari jabatan hakim konstitusi," kata Arsyad Sanusi saat konferensi pers hasil Majelis Kehormatan Hakim di Jakarta, Jumat.

Menurut dia pengunduran diri dilakukan dalam rangka menjaga keluhuran, kehormatan dan martabat mulia hakim konstitusi.

Arsyad juga menghormati penilaian majelis kehormatan hakim yang menyatakan dirinya gagal dalam pertanggungjawaban moral mengawasi keluarga (anaknya Neshawaty, adik ipar Zaimar serta bawahannya Makhfud) bertemu dengan pihak yang berperkara.

"Sebagai hakim konstitusi saya tulus dan ikhlas menerima dan menghormati penilaian Majelis Kehormatan Hakim," tegasnya.

Arsyad menyatakan surat pengunduran dirinya akan segera dikirimkan ke presiden dan ketua MK untuk dimintakan persetujuan sekaligus memberi kesempatan bagi Mahkamah Agung untuk mencari penggantinya.

Ketua Majelis Kehormatan Hakim Harjono mengatakan dalam pertimbangannya MKH telah menemukan terjadi sekali pertemuan antara Dirwan Mahmud mantan calon Bupati Bengkulu Selatan dan Neshawaty (anak Arsyad) serta Zaimar (adik ipar) di rumah jabatan Hakim Arsyad yang disusul dengan pertemuan dengan Panitera Pengganti (PP) Makhfud serta rangkaian pertemuan berikutnya.

Pertemuan ini tidak lain membicarakan pemenangan perkara yang akan diajukan Dirwan, termasuk adanya pemberian uang yang diakui baik Makhfud maupun Dirwan.

"Meskipun Neshawaty hanya hadir dua kali dalam rangkaian pertemuan tetapi dia aktif memperkenalkan Makhfud dan menelepon Makhfud untuk bertemu Dirwan, sedangkan Zaimar jauh lebih aktif lagi," katanya.

Tetapi karena kejadiannya berangkai sedangkan Neshawatry adalah puteri Arsyad, Zaimar adalah adik iparnya, dan Makhfud adalah bawahannya secara langsung maka Hakim Arsyad dinilai harus bertanggungjawab secara etik atas peristiwa tersebut.

MK: UU Hak Angket DPR Tak Berlaku


Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstiusi (MK) memutuskan Undang-Undang (UU) No.6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR tidak berlaku lagi.

"Mengabulkan permohonan para pemohon dalam pengujian materiil," kata Ketua MK Mahfud MD, saat membacakan putusan pada sidang MK, di Jakarta, Senin.

Menurut Mahfud, keputusan ini diambil oleh sembilan hakim MK dalam Rapat Permusyarawatan Hakim (RPH) pada Rabu (26/1). Dalam RPH ini memutuskan bahwa UU No.6 Tahun 1954 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU ini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK menilai UU tentang Penetapan Hak Angket DPR ini tidak dapat diteruskan karena terdapat perbedaan sistem pemerintahan yang dianut dari konstitusi yang mendasarinya.

Menurut Mahfud, UU hak angket yang merupakan produk tahun 1954 ini harus dibatalkan karena isinya sistem presidensil.

"Di situ dikatakan presiden bisa membubarkan DPR, kalau berlaku celaka lagi. Di situ dikatakan bila DPR membentuk panitia angket dan presiden bisa membubarkan DPR," tegas Mahfud.

Mahfud menambahkan, dengan dibatalkannya UU ini, maka pembentukan dan pelaksanaan hak angket mengacu pada UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPR dan DPD (MD3). "Dalam UU tersebut juga mengatur tentang hak angket," katanya.

Ketua MK ini juga menyebut UU No.6 Tahun 1954 ini masih berlangsung jika tidak dibatalkan.

"Itu juga yang dulu jadi sumber konflik. Gus dur disidang panitia khusus, sidang dipimpin Bachtiar Hamzah. Gus Dur gugat ke pengadilan karena aturan harus di daftar ke Depkumham. Agar tidak ribut lagi, maka UU Hak Angket ini ke MD3 yang baru yang lama tidak berlaku sejak hari ini," tegasnya.

Sedangkan dari pihak pemohon, Bambang Supriyanto, mengaku senang karena telah turut serta mengoreksi tata hukum yang salah.

Menurut dosen senior Universitas Atmajaya Jakarta yang mengaku simpatisan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini tidak ada lagi celah untuk mempertentangkan pelaksanaan Hak Angket sebagai akibat adanya dualisme aturan.

"Dengan dikabulkannya ini, maka semua produk hukum yang dibuat berlandaskan UUDS dengan sistem parlementer yang bertentangan dengan UUD 1945 dengan sistem presidensiil berdasarkan analogi dengan keputusan ini menjadi tidak berlaku lagi," kata Bambang.
(J008/B010)

Akil Mochtar Selamat dari Pelanggaran Etik Hakim

  " Yang jelas saya tidak dituduh lagi sebagai orang jahat "

Jakarta (ANTARA News) - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyimpulkan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Akil Mochtar terkait dugaan suap Mahkamah Konstitusi sebagaimana disampaikan mantan staf ahli MK, Refly Harun.

Dalam jumpa pers di Gedung MK, Jumat, Ketua MKH Harjono mengungkapkan, tidak ditemukan bukti, baik langsung maupun tidak langsung, Jopinus Ramli Saragih yang kala itu calon Bupati Simalungun benar-benar menyerahkan uang itu kepada Hakim Akil Mochtar dan keduanya tidak pernah bertemu kecuali di dalam sidang.

"Memang, MKH menemukan fakta bahwa Refly Harun dan Maheswara Prabandono selaku kuasa hukum JR Saragih mendengar dan melihat JR Saragih akan menyerahkan uang kepada Akil Mochtar," kata Hakim Konstitusi itu.

Namun, lanjutnya, masalah tersebut hanya timbul antara lawyer dengan klien-nya tanpa ada kaitan secara faktual dengan hakim.

"Dengan demikian tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Akil Mochtar dan karenanya yang bersangkutan direhabilitasi sesuai harkat dan martabatnya sebagai seorang Hakim Konstitusi," kata Harjono.

Menanggapi hal ini, Hakim Konstitusi Akil Mochtar bersyukur atas putusan MKH ini. "Yang jelas saya tidak dituduh lagi sebagai orang jahat," kata Akil, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Dia juga merasa dirinya kembali bekerja normal dan merasa terbebani oleh tuduhan kode etik. "Kalau kode etik ini masalah institusi (MK), sedangkan tentang masalah hukum (yang saat ini ditangani KPK) itu masalah pribadi," jelasnya.

Tentang kelanjutan perkara ini, Akil masih akan memikirkan langkah hukum selanjutnya.

Selasa, 08 Februari 2011

DPR RI Desak Pemerintah Kembalikan "Wisma ANTARA"

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq menyatakan, pihaknya mendesak Pemerintah segara turun tangan untuk mengembalikan aset milik Negara, yakni "Wisma ANTARA" di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat yang kini mayoritas kepemilikan sahamnya dikuasai swasta.

"Pemerintah harus campur tangan segera menuntaskan kasus ini. Tidak bisa membiarkan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA (berjuang) sendiri berhadapan dengan para pihak yang mengklaim aset Negara itu," katanya kepada pers di Jakarta, Selasa.

Pihak DPR RI sendiri, menurutnya, akan mempertimbangkan membentuk Panitia Kerja (Panja) jika masalah ini terus berlarut.

"Bagaimana pun Perusaaan Umum (Perum) LKBN ANTARA merupakan lembaga negara yang punya nilai historis dalam perjuangan bangsa, menjadi corong kemerdekaan serta suara rakyat Indonesia," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini lagi.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi menyatakan, Pemerintah harus berusaha maksimal untuk merebut kembali kepemilikan Wisma ANTARA yang diduga mayoritas sahamnya telah dikuasai pihak swasta asing.

"Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Gedung Wisma ANTARA (berlantai 20) di jalan Medan Merdeka Selatan, setahu kami dibangun atas inisiatif Negara melalui sebuah konsorsium pada dua dekade silam, dan dibangun di atas tanah milik negara," ujarnya.

Satu hal lagi yang perlu dipahami semua pihak, lanjutnya, lahan di kawasan Medan Merdeka, baik di Utara, Selatan, Barat dan Timur, tidak boleh dikuasai pihak swasta.

"Sesungguhnya ada yang aneh, kenapa Wisma Antara itu bisa jatuh kepemilikan mayoritas sahamnya kepada swasta. Malah diduga swasta asing dan menggunakan beberapa nama orang Indonesia," katanya lagi.

Karena itu, tandas politisi muda Partai Golkar ini, Pemerintah dan DPR RI harus berjuang maksimal segera mengembalikan semua aset Perum LKBN ANTARA ini, termasuk Wisma Antara tersebut.


FPD Mendukung

Desakan Fraksi Partai Golkar (FPG) melalui Fayakhun Andriadi ini, juga oleh FPKS melalui Ketua Komisi I DPR RI tadi, ternyata juga mendapat dukungan penuh jajaran Fraksi Partai Demokrat (FPD).

Melalui salah satu anggota Komisi I DPR RI, yakni Roy Suryo, FPD mengusulkan agar pengembalian aset-aset Perum LKBN ANTARA, seperti gedung "Galeri Foto Jurnalistik ANTARA" (GFJA) di Kawasan Pasar Baru, dan Wisma ANTARA.

"Itu harus menjadi prioritas dan jika perlu kembali dibentuk Panitia Kerja (Panja)," tegasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pimpinan dan anggota Komisi I DPR RI dengan jajaran Perum LKBN ANTARA di ruang komisi tersebut, Senin siang (7/2) awal pekan ini.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Komisi I DPR RI di bawah kepemimpinan Theo L Sambuaga (FPG) pada 2008 juga sudah membentuk Panja untuk pengembalian gedung Wisma Antara.

Namun upaya itu belum memberi hasil yang maksimal. Karena itu, Roy Suryo mengusulkan agar untuk pengembalian aset tersebut sebaiknya dibentuk Panja lagi.

"Saya kira bisa bentuk Panja untuk gedung GFJA maupun Wisma Antara," katanya.

Sebelumnya Dirut Perum LKBN ANTARA, Ahmad Mukhlis Yusuf menjelaskan, untuk saat ini, Wisma ANTARA yang terletak di Jalan Merdeka Selatan, 80 persen sahamnya dimiliki oleh PT Mulia Grup milik Djoko Chandra.

Sedangkan 20 persennya dikuasai oleh ahli waris para pendahulu pimpinan Perum LKBN ANTARA.

"Saat ini kami sedang menyelesaikan yang 20 persen dengan para ahli waris. Dari empat orang, satu orang ahli waris sudah mengikhlaskan dan yang lain belum," ujar Mukhlis Yusuf.

Sementara untuk saham yang dimiliki Djoko Tjandra, pihak Perum LKBN ANTARA sedang mempersiapkan menempuh proses hukum.

Ia juga menjelaskan, selama ini sudah dilakukan berbagai langkah untuk mengambil kembali aset tersebut, di antaranya dengan bertemu pimpinan KPK, Kejaksaan Agung, maupun melaporkan ke BPKP.

"Kami dan seluruh karyawan tentu akan sangat gembira jika dibentuk kembali Panja untuk Wisma ANTARA," kata Mukhlis Yusuf.

Kamis, 03 Februari 2011

Isu Suap

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menindak lanjuti isu suap yang terjadi pada final Piala Asean Football Federation (AFF) antara Indonesia dan Malaysia pada Desember 2010 jika memang ada laporan resmi terkait kasus tersebut.

"Kita tunggu laporannya, baru kita bisa tindaklanjuti," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, kepada ANTARA di Jakarta, Rabu (2/2).

Tidak hanya itu, ia mengungkapkan bahwa KPK saat ini terus melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan dan pembinaan yang digunakan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

"Di kaji dulu apakah benar dana pengelolaan PSSI dari APBD, statusnya masih pada kajian sistem. Nanti kalau ada indikasi kejahatan baru ditindaklanjuti penyelidik," ujar Jasin.

Sejauh ini, Jasin mengatakan bahwa KPK telah terjun ke lapangan langsung dan mendatangi tempat-tempat yang ada kegiatan pembinaan olahraganya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah mengatakan bahwa KPK dapat menindaklanjuti dugaan suap yang diterima pengurus PSSI pada pertandingan final AFF antara Indonesia dan Malaysia di Stadion Bukit Jalil, Malaysia, jika memang ada keterlibatan penyelenggara negara.

"Itu kan masih rumor. Oh nanti soal laporannya akan kita tindak," ujar dia.

Adanya dugaan suap dalam final Piala AFF mencuat setelah beredarnya surat elektronik yang ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dari seseorang yang mengaku bernama Eli Cohen pegawai. Disebutkan bahwa diduga terdapat pejabat PSSI yang menerima suap dari Bandar Judi Malaysia agar tim Garuda kalah. (V002/K004)