JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Media Nusantara Cipta (MNC) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/02/2011). Ia dijadwalkan sejak pukul 09.30 WIB, namun sampai malam, sepupu Harry Tanoesoedibjo tidak terlihat di KPK. Ia dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dalam penanganan out break flu burung tahun 2006-2007.
"Saya tidak melihat kehadirannya di KPK," ujar Haryono Umar saat dikonfirmasi kehadiran Bambang di KPK, Jumat. Menurut Haryono, pihaknya akan menjadwalkan kembali pemanggilan. Bambang. Ia belum menjelaskan kepastian jadwal pemanggilan kembali itu.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, pemanggilan Bambang merupakan proses pengembangan alkes tersebut yang telah sampai di tahap penyidikan. KPK sendiri telah menetapkan salah satu oknum Depkes, Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar, Ratna Dewi Umar sebagai tersangka, pada Mei 2010 lalu. Ratna ditetapkan dalam posisinya selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan alat kesehatan dan perbekalan. Kasus ini merugikan negara hingga 52 miliar.
Johan tidak menjelaskan keterkaitan antara Bambang yang diminta sebagai saksi dari pihak swasta dengan kasus yang melibatkan Kementerian Kesehatan tersebut.
"Bambang Rudijanto dipanggil sebagai saksi dari pihak swasta. Tapi Nanti apa substansinya bukan bagian saya untuk menjelaskannya," tegas Johan. Selain jadi salah satu Bos MNC, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo juga menjadi Direktur merangkap Komisaris PT Prasasti Mitra yang bergerak di bidang perdagangan distributor alat kesehatan.
"Saya tidak melihat kehadirannya di KPK," ujar Haryono Umar saat dikonfirmasi kehadiran Bambang di KPK, Jumat. Menurut Haryono, pihaknya akan menjadwalkan kembali pemanggilan. Bambang. Ia belum menjelaskan kepastian jadwal pemanggilan kembali itu.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, pemanggilan Bambang merupakan proses pengembangan alkes tersebut yang telah sampai di tahap penyidikan. KPK sendiri telah menetapkan salah satu oknum Depkes, Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar, Ratna Dewi Umar sebagai tersangka, pada Mei 2010 lalu. Ratna ditetapkan dalam posisinya selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan alat kesehatan dan perbekalan. Kasus ini merugikan negara hingga 52 miliar.
Johan tidak menjelaskan keterkaitan antara Bambang yang diminta sebagai saksi dari pihak swasta dengan kasus yang melibatkan Kementerian Kesehatan tersebut.
"Bambang Rudijanto dipanggil sebagai saksi dari pihak swasta. Tapi Nanti apa substansinya bukan bagian saya untuk menjelaskannya," tegas Johan. Selain jadi salah satu Bos MNC, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo juga menjadi Direktur merangkap Komisaris PT Prasasti Mitra yang bergerak di bidang perdagangan distributor alat kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar