BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 31 Oktober 2011

Koruptor dan Teroris Tak Bisa Bebas Bersyarat

VIVAnews - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak akan memberlakukan pembebasan bersyarat bagi tahanan kasus korupsi dan terorisme.
"Tentang pembebasan bersyarat  tidak kami lakukan," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, di Kantor Kemenkumham di Jakarta, 30 Oktober 2011.
Kemudian, Denny mengatakan, Kementerian telah mencanangkan moratorium remisi bagi para koruptor dan Pelaku teroris. "Remisi kami moratorium, untuk kasus-kasus terkait terorisme dan korupsi akan kami kaji ulang," ujar Denny.
Lebih lanjut Denny mengatakan penghentian pemberian remisi ini dilakukan guna memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan tersebut. "Ada laporan, akan ada yang mendapatkan remisi, namun saya bilang jangan dulu, kami ingin kuatkan pesan bahwa korupsi itu adalah kejahatan luar biasa," ujar Denny.
Salah satu cara untuk memberikan efek jera tersebut adalah dengan munculnya wacana memberlakukan hukuman lima tahun bagi koruptor dan pelaku teroris. "Ide itu adalah dukungan untuk berikan efek jera itu semakin dirasakan dan sesuai dengan keadilan masyarakat," ujar Denny.
Denny mengatakan, dalam melakukan pemberantasan korupsi, waktu tiga tahun yang dimilikinya sebagai wakil menteri tidaklah lama, namun ia optimistis langkah-langkah yang dilakukan seperti penghentian remisi akan memberikan efek jera bagi koruptor. "Sistem pencegahan akan kami lakukan, karena pemberantasan korupsi harus paralel, bukan hanya penindakan tapi juga pencegahan," ujar profesor hukum di Universitas Gadjah Mada itu. (sj)

Tidak ada komentar: