Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Semarang - Setelah buron selama 6 tahun terkait kasus pencemaran nama baik, seorang guru les bahasa Inggris dari Semarang, Fransiska Etty akhirnya ditangkap Kejari Semarang. Ia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Senin (18/11/2013) kemarin.
"Sampai dengan sekitar bulan September 2013, kami memperoleh info dari masyarakat tentang keberadaan terdakwa yang pada saat itu berada di Jakarta," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Semarang, Mustaqfirin di kantornya, Jalan Abdurrahman Saleh, Selasa (19/11/2013).
Dalam pelariannya, Fransiska Etty selalu berpindah-pindah tempat tinggal dan berkali-kali ganti nomor handphone. Oleh sebab itu, pihak Kejari Semarang berhati-hati saat menangkap. Setelah yakin, Kejari Semarang berkoordinasi dengan Kejagung dan dibantu aparat kepolisian melakukan penangkapan.
"Jam 06.15 tertangkap, pada saat itu yang bersangkutan sedang akan menuju ke Palangkaraya. Kami berhasil menangkap, lalu diamankan sementara waktu di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tandas Mustaqfirin.
"Terdakwa mengaku kabur karena harus mengurusi pekerjaannya di sana (Jakarta)," imbuhnya.
Kasus yang melibatkan Fansiska Etty bermula tahun 2006 saat Lembaga Exclusive English menawarkan kursus kepada Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS). Ia mengajar pegawai-pegawai TPKS termasuk General Manager bernama Udaranto Pudjiharmoko dengan sistem privat.
Guru yang kerap mengajar dengan pakaian minim seperti you can see tersebut ternyata juga melakukan black campaign terhadap GM TPKS Udaranto. Saat itu, Udaranto sedang dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi, namun Fransiska mengirimkan surat ke Direktur Pelindo II Surabaya yang isinya menjelekkan-jelekkan Udaranto
"Dia (Fransiska) melakukan pencemaran nama baik kemudian ada perbuatan yang menurut jaksa memiliki unsur memberi perasaan yang tidak menyenangkan. Pasalnya yaitu pasal 317 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pelapornya saudara Udaranto," sambung Mustaqfirin.
Fransiska kabur dan dinyatakan buron pada 28 Mei 2007 lalu saat akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sebelum melarikan diri, terdakwa yang merupakan tahanan kota juga sering mangkir dalam persidangan sehingga majelis hakim memberi instruksi agar terdakwa ditahan di lembaga pemasyarakatan. Namun belum sempat ditahan, Fransiska sudah terlebih dahulu kabur.
"Dia mengakui memang tidak mau menghadiri sidang, mangkir. Kemudian tidak pernah memberikan kontak ke kami. Ya kami anggap jadi DPO (daftar pencarian orang) kan," kata Mustaqfirin.
Ia menambahkan, Fransiska sempat dikabarkan menjadi korban mutilasi ketika ditemukan potongan tubuh wanita dengan ciri-ciri sama dengan Fransiska di TPA Jatibarang Semarang. Namun pihak Kejari yang ikut mengidentifikasi tidak menemukan kecocokan korban mutilasi dengan Fransiska.
"Ada berita-berita bahwa dia meninggal karena dimutilasi dan sebagainya. Kami juga sudah berupaya melakukan suatu pengidentifikasian terhadap berita tersebut, tapi ternyata nol. Nihil, tidak identik," papar Mustaqfirin.
Saat ini terdakwa sudah berada di Lapas Wanita Bulu Semarang sejak pukul 23.00 malam kemarin. Kejari mendatangkan dokter untuk memeriksa kesehatan terdakwa. Nantinya kaburnya Fransiska tersebut akan menjadi pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan yang akan dilanjutkan.
"Kami akan kirim surat ke Pengadilan Negeri Semarang untuk sesegera mungkin menetapkan waktu sidang," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar