Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Makassar - Mantan Walikota Palopo di Sulawesi Selatan,
HPA Tenriadjeng divonis 7 tahun kurungan penjara dan denda Rp 750 juta
oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa
(19/11/2013).
Majelis Hakim yang terdiri atas Hakim Ketua Pudjo
Unggul dan dua Hakim Anggota Muhammad Damis dan Konstansa ini
menjatuhkan hukuman bagi mantan Walikota Palopo dua periode ini tahun
2003-2013, karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi
dana bantuan pendidikan gratis kota Palopo dan tindak pidana pencucian
uang dengan total Rp 34 Miliar.
Tenriadjeng yang juga mantan
Direktur PDAM Kota Makassar itu dinyatakan Majelis Hakim melanggar Pasal
2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah ke dalam UU No 20 Tahun
2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 junto
Pasal 2 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hukuman
ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Andi Mulia
Fitri dan Teguh Aprianto, sebanyak 10 tahun penjara dan denda Rp 500
juta.
Tenriadjeng yang menggunakan kemeja putih ini ikut ditemani
oleh kerabat dan keluarganya, yang menanti dari pukul 14.00 Wita hingga
sidang berakhir pada pukul 22.00 Wita.
Sebelum sidang vonis
Tenriadjeng, rekan Tenriadjeng dalam melakukan tindak pidana pencucian
uang, Pieter Neke Dhey juga divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 750
juta oleh Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Damis, dan dua hakim
anggota Pudjo Unggul dan Konstansa.
Menanggapi vonis hakim,
keduanya menyatakan akan mempertimbangkan putusan hakim dan akan
berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya.
Asisten Pidana Khusus
Kejaksaan Tinggi Sulselbar Chairul Saleh, menyebutkan Tenriadjeng
menilep dana pendidikan gratis kota Palopo tahun 2010 dan 2011, serta
dana Bantuan Operasional Sekolah tahun 2011 dengan total 9 Miliar.
Selain itu Tenriadjeng bersama rekannya, Pieter Neke menggunakan modus
operandi dengan mengambil dana kas daerahnya sebesar Rp 40 miliar, yang
ditransfer ke 5 bank nasional.
Dana Rp 40 miliar tersebut dipakai
membeli valas sebesar Rp 11,7 miliar di Atrium Senen yang menurut
tersangka diberikan ke WNA bernama Mr Smith, membeli emas murni seberat 4
kilogram senilai Rp 1,5 miliar yang diserahkan ke perempuan bernama
Christin, Rp 1,2 miliar ditransfer ke rekening Dinas Pendidikan Palopo,
Rp 3 miliar ke pria bernama Ibrahim, Rp 1,5 miliar ke pria bernama Tolu
dan sisanya digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar