Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - KPK terus mengimbau ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad agar melaporkan upaya penyuapan mobil Toyota Camry oleh petinggi partai politik terkait Pemilu 2014. Juru bicara KPK Johan Budi menegaskan apabila terbukti, pelaku bisa dijerat undang-undang tindak pidana korupsi.
"Orang yang melakukan upaya suap tersebut bisa dijerat, itu ada dalam hukum," ujar Johan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2013).
Peraturan mengenai upaya penyuapan itu sendiri tercantum pada pasal 15 undang-undang pemberantasan Tipikor. Meskipun upaya penyuapan gagal, pelaku tetap bisa dikenai sanksi hukum.
Sebelumnya, KPK sudah mendengar ada upaya suap ke Ketua Bawaslu Muhammad. KPK menunggu Muhammad melapor soal upaya suap mobil mewah Toyota Camry itu.
"Sebaiknya melapor sebagai wujud integritas kelembagaan Bawaslu," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.
KPK pun siap menindaklanjuti percobaan suap tersebut. Apalagi jika Ketua Bawaslu kooperatif dalam pengusutan kasus tersebut.
"KPK pasti akan menindaklanjutinya jika dia melaporkannya," tegas Busyro.
Ketua Bawaslu Muhammad mengaku menolak pemberian mobil mewah Camry dari oknum parpol. Namun Muhammad tak lapor ke KPK karena sudah memaafkan oknum parpol tersebut. Muhammad juga merahasiakan asal parpol oknum tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar