Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Setelah melalui proses penyelidikan selama 2
bulan, pilot Lion Air bernama Muhammad Aris Pratama alias Aris (26)
akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemulukan terhadap
seorang warga Bintaro bernama Niki Budiman.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, Aris dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Pondok Aren," kata Rikwanto kepada detikcom, Rabu (20/11/2013).
Pihak
Polsek Pondok Aren juga telah menerbitkan surat perintah penangkapan
(Sprinkap) terhadap tersangka. Polisi juga akan melakukan gelar perkara
dalam kasus ini.
"Untuk melakukan gelar apakah tersangka perlu di tahan atau tidak," ucap Rikwanto.
Niki
Budiman melaporkan pilot Lion Air ke Polsek Pondok Aren pada tanggal 2
September 2013 lalu. Dalam laporan resmi bernomor
LP/3258/K/IX/2013/Sek.Pd.Aren, tanggal 2 September yang diterima oleh
petugas Aiptu Simin Syahroni, Niki melaporkan kru Lion Air tersebut
dengan ancaman Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Pasal 170
KUHP-nya tidak terbukti, sementara tersangkanya satu orang atas nama
Muhammad Aris Pratama dengan Pasal 351 KUHP," tuturnya
Peristiwa pemukulan yang dilaporkan Niki ini terjadi di jalan bebas
hambatan menuju Tol JORR, di Jalan Raya Bintaro Sektor 7, tepatnya di
depan show room BMW, pada Senin 2 September pukul 05.45 WIB.
Saat
berada di Jl Raya Bintaro Sektor 7 Tangerang di jalur bebas hambatan
menuju tol JORR, korban melihat mobil operasional air crew Lion Air type
Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1982 PFI, hendak memutar arah
pada tempat yang tidak semestinya dan memotong lajur kendaraan bebas
hambatan yang mengarah kejalan tol JORR.
Ia lalu memberikan
sinyal lampu jauh ke mobil Lion Air tersebut. Hingga akhirnya terjadi
percekcokan antara korban dengan pelaku.
Pelaku kemudian memukul
korban. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pondok
Aren. Korban juga telah melayangkan somasi kepada pihak Lion Air paska
kejadian itu.
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait saat
dikonfirmasi secara terpisah, tanggal 4 September 2013 lalu, mengatakan
telah menerima informasi mengenai kasus pemukulan tersebut.
Namun
menurutnya versi pegawainya berbeda dengan keterangan Niki. "Pegawai
saya bilang orang itu yang memancing-mancing," kata Edward kepada
detikcom.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar