VIVAnews - Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemkominfo) RI mengimbau kepada para peretas (hacker) tanah air tidak
melakukan serangan balik terhadap Pemerintah Australia, usai aksi
penyadapan yang dilakukan Badan Intelijen Negeri Kanguru terhadap
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkuak.
Menurut Kemkominfo dalam siaran pers yang diterima VIVAnews,
Senin 18 November 2013, aksi peretasan tidak saja akan memperburuk
situasi tapi juga berpontensi melanggar UU Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE).
Sebelumnya, kelompok peretas yang menamakan dirinya Anonymous
Indonesia berhasil membobol lebih dari 100 situs berbasis di Australia.
Namun, situs-situs itu bukan milik pemerintah, melainkan pengusha kecil
menengah dan organisasi non profit.
Aksi Anonymous Indonesia ini direspon oleh Anonymous Australia yang
meminta mereka untuk fokus menyasar situs-situs milik pemerintah,
antara lain situs Badan Intelijen Negeri Kanguru.
Terkait dengan aksi penyadapan yang dilakukan agen DSD, Kemkominfo menyebut hal itu melanggar UU Telekomunikasi pasal 40.
Dalam UU itu tertulis bahwa setiap orang dilarang melakukan
kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan
telekomunikasi dalam bentuk apa pun. Selain itu aksi penyadapan turut
melanggar UU ITE pasal 31 ayat satu dan dua.
Kedua ayat itu, pada dasarnya berisi setiap orang dilarang secara
sengaj dan tak memiliki hak melakukan interesepsi atas transmisi
informasi elektronik.
Apabila dilanggar, pelaku akan dibui selama maksimal 15 tahun
sesuai dengan isi UU Telekomunikasi pasal 56. Belum lagi, UU ITE pasal
47 yang menyebut pelaku juga dapat dipenjara selama 10 tahun atau denda
paling banyak Rp800 juta.
Namun, pertanyaannya kini bagaimana bila pelaku berkedok diplomatik
asing yang notabene memperoleh kekebalan diplomatik? Memang jika
merujuk kepada UU No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri,
Pemerintah RI dapat memberikan pembebasan terhadap para diplomat karena
memiliki kekebalan dan hak istimewa.
Tetapi, pembebasan kewajiban itu tidak boleh bertentangan dengan UU
yang ada. Sementara itu, dalam kasus penyadapan yang dilakukan agen
intelijen Negeri Kanguru, imunitas yang mereka miliki bertentangan
dengan UU Telekomunikasi dan ITE.
Kemkominfo pun turut mengaku kecewa sama seperti kegusaran yang
dialami Kementerian Luar Negeri. Apa pun langkah selanjutnya, institusi
pimpinan Menteri Tifatul Sembiring itu akan mengikuti petunjuk dari
Kemenlu. (adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar