Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Pengadilan militer memecat Praka SGB karena
berzina dengan ER, istri komandannya, Serka JK. Terlebih, dalam hubungan
badan itu, mereka berdua merekam dan memfoto adegan tersebut.
Seperti
dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (21/11/2013), kasus bermula
saat Serka JK mendapat tugas ke luar negeri pada 2011. Namun di saat
Serka JK tengah mengemban tugas negara selama berbulan-bulan, sang istri
bukannya setia tetapi malah bermain api asmara dengan Praka SGB,
bawahan suaminya.
Berawal dari tukar menukar nomor telepon,
hubungan Praka SGB dan ER berubah menjadi hubungan terlarang. Tidak
hanya terjalin asmara lewat SMS atau percakapan telepon, tetapi juga
beralih menjadi hubungan badan. Padahal, ER mengetahui jika Praka SGB
juga telah mempunyai istri.
Perzinaan pertama kali terjadi di
sebuah hotel di Ambarawa, Jawa Tengah pada Mei 2012. Lantas, hubungan
ini pun berlanjut hingga berkali-kali, dari hotel satu ke hotel lain.
Saat Praka SGB dan ER bermain ranjang di sebuah hotel di Purbalingga,
Jawa Tengah pada Juni 2012, mereka mengabadikan adegan percintaan itu
menggunakan HP baik dalam bentuk video atau foto.
Beberapa bulan
setelah itu, di luar dugaan Praka SGB, ponselnya jatuh saat hendak ikut
apel di Semarang. HP yang berisi adegan syur tersebut ditemukan anggota
TNI lain dan hubungan asmara terlarang tersebut pun terbongkar.
Sepulangnya
dari dinas di luar negeri, Serka JK tidak memberi ampun dan melaporkan
Praka SGB ke polisi militer. Tidak berapa lama, Praka JK pun harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut di pengadilan.
"Mengadili,
menghukum terdakwa 8 bulan penjara. Menjatuhkan pidana tambahan dipecat
dari dinas militer," putus majelis hakim Pengadilan Militer II-10
Semarang yang terdiri dari Mayor Siti Alifah, Mayor Suwignyo Heri
Prasetyo dan Mayor Sus Nuarti pada 22 Mei 2013 lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar