Oleh: Anton Hartono
INILAH.COM, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas)
Kejaksaan Agung Mahfud Manan menegaskan kasus suap yang melibatkan
Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB)
Subri, telah mencoreng korps Adhyaksa.
Perbuatan Jaksa
Subri bisa berbuntut pemecatan. Hal ini sesuai dengan PP No.35 Tahun
2010 tentang Pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Bisa
diberhentikan secara tidak hormat. Besar kemungkinan sanksi hukuman
disiplin tingkat berat," ujarnya, di Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Dia
menuturkan pihaknya mendukung KPK untuk melakukan proses penegakan
hukum di kejaksaan. Bahkan jika ada oknum-oknum lain yang diketahui
terlibat, pihaknya tidak akan segan menindaknya.
"Kasus ini, kami turunkan tim pengawas ke Lombok, guna memproses keterlibatan jaksa lain," tukasnya.
Sebelumnya,
Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri tertangkap tangan saat
dilakukannya operasi tangkap tangan di sebuah hotel di kawasan Senggigi
bersama seorang pengusaha bernama Lusita Ani Razak.
Barang bukti
yang disita yakni uang senilai US$16.400 atau Rp190 juta dengan pecahan
uang senilai US$100 sebanyak 164 lembar dan uang senilai Rp23 juta.
[yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar