JAKARTA--Pembahasan
Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang alot dan
panjang akhirnya tuntas. RUU yang ditunggu-tunggu PNS ini akan disahkan
dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (19/12).
"Dalam Rapat Panja RUU ASN tadi malam,
seluruh faksi menyetujui draft RUU ASN-nya dan akan dibawa ke pembahasan
tingkat dua," kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar di kantornya, Selasa
(17/12).
Politisi PAN ini mengaku lega karena RUU
tersebut akhirnya bisa disahkan DPR RI. Dia berharap, rencana
pengesahan RUU ASN bisa terlaksana.
"Insya Allah dalam pembahasan tingkat
dua RUU ASN bisa disahkan. Kami optimis UU ASN akan menjadi salah satu
pilar untuk menghalangi politisasi birokrasi," tegasnya.
Ditambahkan Wakil MenPAN-RB Eko Prasojo,
ada dua pokok utama dalam RUU ASN. Yaitu soal pembentukan Komite
Aparatur Sipil Negara (KASN) dan batas usia pensiun (BUP).
"Semua tim sudah sepakat soal KASN dan
BUP. Awalnya dua pokok pembahasan itu yang awalnya menjadi tarik menarik
di masing-masing instansi," tandasnya. (esy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar