Arief Ikhsanudin - detikNews
Jakarta - Tertangkapnya AKBP Brotoseno dalam Operasi Tangkap
Tangan (OTT) Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli menjadi momentum kepolisian
untuk membersihkan instansinya dari pungli. Polri harus menyelesaikan
kasus tersebut secara tuntas.
"Bagian dari pembersihan institusi
Polri. Tidak menutup kemungkinan melibatkan pejabat di atasnya. Oleh
karena itu, kita harap Polri menyelesaikan permasalahan ini," kata
anggota Komisi III DPR Junimart Girsang kepada detikcom, Sabtu malam
(19/11/2016).
Junimart berharap pihak kepolisian transparan dalam
penyelidikan kasus itu. Polisi pun diminta mendalami kasus itu untuk
mencari tahu apakah sudah ada kejadian yang sama sebelumnya.
"Mungkin
yang bersangkutan, sudah pernah melakukan hal sama tapi tidak
tertangkap tangan. Kita harapkan penyidik transparan melakukan
pendalaman," ujar Junimart.
Hal senada disampaikan oleh anggota
komisi III yang lain, Dwi Ria Latifa. Dwi mengapresiasi tindakan yang
dilakukan oleh polisi, dan menjadikan contoh untuk penanganan kasus di
instansi lain.
"Ini adalah shock therapy dan betul-betul
menjadi pembelajaran untuk mereka yang berwenang di pelayanan publik
supaya ke depan lebih berhati-hati," kata Dwi.
Dwi mempercayai
pihak kepolisian akan menindak lanjuti permasalahan ini sampai tuntas.
Dwi pun memegang perkataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang akan
memecat Brotoseno jika divonis lebih dari dua tahun.
"Kebetulan,
saat ini yang ditangkap anggota Polri, mau tidak mau yang disorot
institusi Polri. Tapi saya percaya, Polri akan tindak lanjuti ini dengan
transparan," ujar Dwi.
AKBP Brotoseno awalnya ditangkap Tim
Saber Pungli dibantu tim Pengamanan Internal (Paminal) pada Jumat
(11/11/2016). Dia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan
suap Rp 1,9 miliar dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Blog ini merupakan kumpulan berita dari berbagai media elektronik, terutama yang berkaitan dengan langkah-langkah nyata dari seseorang/lembaga dalam rangka menegakan kebenaran, dan semoga blog ini akan berguna bagi pembaca.
BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN
Minggu, 20 November 2016
Kuasa Hukum: Brotoseno Siap Bertanggung Jawab
Ibnu Hariyanto - detikNews
Jakarta - AKBP Brotoseno siap bertanggung jawab atas apa yang dituduhkan padanya. Brotoseno ditangkap Tim Saber Pungli dibantu tim Pengamanan Internal (Paminal) pada (11/11) dengan bukti Rp 1,9 miliar.
"Yang jelas dia sehat (di dalam Rutan Polda Metro Jaya). Dia tadi siap bertanggung jawab di situ," kata tim kuasa hukum Brotoseno, Robinson, usai menjengkuk kliennya di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jaksel, Minggu (20/11/2016).
Brotoseno membantah uang yang diterimanya terkait kasus cetak sawah. Lebih detail, Brotoseno akan membeberkan saat diperiksa penyidik.
"Kalau emang terbukti bersalah dia siap menjalani proses hukum," ucap Robinson yang juga didampingi kuasa hukum lainnya, Syamsuddin.
"Kalau itu memang dianggap gratifikasi, ini tidak ada kaitannya dengan kasus. Nanti jelasnya akan diklarifikasi dalam pemeriksaan," ucap Robinson meyakinkan.
Terkait kasus cetak sawah, Brotoseno mempersilakan pihak penyidik memprosesnya.
"Pesan dari dia, kalau pun harus nanti menjalani proses hukum, supaya kasus cetak sawah yang dia tangani dilanjutkan dan dipercepat. Dia masih BAP saksi. Dia masih menyediakan saksi ahli, terakhirnya dia nggak ikut gelar perkara gara-gara ditahan itu," pungkas Robinson.
Jakarta - AKBP Brotoseno siap bertanggung jawab atas apa yang dituduhkan padanya. Brotoseno ditangkap Tim Saber Pungli dibantu tim Pengamanan Internal (Paminal) pada (11/11) dengan bukti Rp 1,9 miliar.
"Yang jelas dia sehat (di dalam Rutan Polda Metro Jaya). Dia tadi siap bertanggung jawab di situ," kata tim kuasa hukum Brotoseno, Robinson, usai menjengkuk kliennya di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jaksel, Minggu (20/11/2016).
Brotoseno membantah uang yang diterimanya terkait kasus cetak sawah. Lebih detail, Brotoseno akan membeberkan saat diperiksa penyidik.
"Kalau emang terbukti bersalah dia siap menjalani proses hukum," ucap Robinson yang juga didampingi kuasa hukum lainnya, Syamsuddin.
"Kalau itu memang dianggap gratifikasi, ini tidak ada kaitannya dengan kasus. Nanti jelasnya akan diklarifikasi dalam pemeriksaan," ucap Robinson meyakinkan.
Terkait kasus cetak sawah, Brotoseno mempersilakan pihak penyidik memprosesnya.
"Pesan dari dia, kalau pun harus nanti menjalani proses hukum, supaya kasus cetak sawah yang dia tangani dilanjutkan dan dipercepat. Dia masih BAP saksi. Dia masih menyediakan saksi ahli, terakhirnya dia nggak ikut gelar perkara gara-gara ditahan itu," pungkas Robinson.
Langganan:
Postingan (Atom)