VIVA – Presiden Joko Widodo memberikan klarifikasi
terkait kabar yang beredar bahwa proyek reklamasi di Pantai Utara
Jakarta, sudah diberikan saat ia masih menjadi Gubernur DKI. Jokowi
sempat menjabat Gubernur DKI sebelum terpilih menjadi Presiden RI ke-7.
Klarifikasi
yang dijelaskan Jokowi terkait beredarnya Peraturan Gubernur (Pergub)
Nomor 146 tahun 2014 yang diteken dirinya yang ketika itu sebagai
gubernur.
Klarifikasi yang dijelaskan Jokowi terkait beredarnya Peraturan Gubernur
(Pergub) Nomor 146 tahun 2014 yang diteken dirinya yang ketika itu
sebagai gubernur.
Pergub itu mengatur tentang pedoman teknis membangun dan pelayanan
perizinan prasarana reklamasi kawasan strategis pantai utara Jakarta.
"Saya
sebagai Presiden tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi.
Sebagai gubernur, saya juga tidak pernah mengeluarkan izin untuk
reklamasi," jelas Jokowi, di sela-sela meninjau tambak udang Muara
Gembong Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu 1 November 2017.
Jokowi
disebut mengeluarkan Pergub 146 itu, sebagai aturan perizinan
reklamasi. Namun dengan tegas orang nomor satu di Indonesia itu
membantahnya.
Menurutnya, Pergub 146 tahun 2014 itu bukanlah aturan yang memberi izin dilakukannya reklamasi.
"Pergub
itu kan pergub yang acuan petunjuk dalam rangka kalau kamu minta izin.
gitu loh. Jangan di, bukan reklamasinya. Kalau kamu minta izin,
aturannya seperti apa. Bukan kamu saya beri izin, kamu saya beri izin
reklamasi, bukan itu," jelas Jokowi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar