Kompas Com tanggal 31 Mei 2025, memuat artikel tentang "Tanah Diseorobot Harus Lapor Kemana", artikel ini sangat membantu, minimal jadi panduan awal ketika kita mengalami adanya penyerobotan tanah milik kita, berikut artikelnya
Tanah Diserobot Harus Lapor Ke Mana?
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra mengaku sering menerima laporan dari masyarakat terkait tanah diserobot perorangan maupun perusahaan. Namun demikian, kata Bahtra, Badan Pertanahan Nasional (BPN) selalu menjadi pihak satu-satunya yang disalahkan. "Dan sering kali, yang disalahkan hanya BPN, masyarakat tidak tahu pengurusan tanah ini juga tergantung pada alas hak dari tingkat bawah,” kata Bahtra, Kamis (29/5/2025). Lantas, apa yang harus dilakukan masyarakat apabila tanahnya diserobot? Untuk laporan secara umum, bisa dilakukan melalui layanan hotline Whats App Kementerian ATR/BPN 0811-1068-0000, pada jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengklasifikasikan penyerobotan tanah dalam dua hal yaitu secara fisik maupun non-fisik (berbentuk surat).
Apabila diserobot secara fisik, maka harus dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Kita lagi tinggal tiba-tiba tanah sudah kita pagar, sudah kita kelola, ada orang lain masuk, ya lapor polisi, pidana dong, masalah memasuki pekarangan orang tanpa izin kan gitu ya," ungkap Harison kepada Kompas.com, Jumat (30/5/2025). Namun, jika surat seperti sertifikat tanah yang diserobot, maka harus melaporkan perihal itu kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. "Pak, ini kami pemegang sertifikat nomor sekian-sekian, terdaftar atas nama kami, kami kuasai orang masuk, supaya bisa dilakukan pencegahan, agar supaya orang yang menyerobot itu, tidak bisa membaliknamakan atas nama dia gitu," tambahnya.
Setelahnya, tim dari BPN akan mengecek permintaan pemohon ke lapangan agar bisa diblokir sertifikat tanah yang diserobot tersebut. Harison menuturkan, pemblokiran ini bisa dilakukan secepat mungkin asalkan pemohon memenuhi persyaratan yang diminta. Adapun syarat yang dimaksud sebagai berikut:
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
Surat kuasa apabila dikuasakan
Fotokopi identintas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,
bagi badan hukum Dokumen pendukung pemblokiran (permintaan peradilan dan/atau permintaan aparat penegak hukum,
perorangan atau badan hukum yang menunjukkan bukti kepemilikan berupa
sertifikat asli, dan/atau
bukti kepemilikan lainnya Keterangan Identitas diri
Luas, l
etak,dan penggunaan tanah yang dimohon Alasan pemblokiran