Inilah Com memberitakan agar kita mewaspadai apabila mempunyai Hak Atas Tanah, dengan mencermati artikel ini setidak tidaknya ketika kita memiliki Hak Atas Tanah atau ingin mendapatkan HakAtas Tanah menjadi lebih hati hati.
Berikut artikel yang diekspose pada tanggal 24 Mei 2025
5 Ciri-Ciri Mafia Tanah dan Modus Operandi yang Sering Digunakan
Mafia tanah merupakan sekelompok orang yang memanfaatkan celah hukum, lemahnya pengawasan, hingga minimnya pemahaman soal legalitas tanah.
Para komplotan ini sudah lama sekali meresahkan warga karena aksinya yang tidak hanya menimbulkan kerugian besar, tetapi juga berujung pada intimidasi atau kekerasan fisik.
Dari Januari hingga pertengahan November 2024, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat telah menangani sekitar 48.000 kasus mafia.
Dari banyaknya kasus itu, sekitar 79 persen berhasil diselesaikan melalui jalur hukum dan mediasi. Sisanya masih dalam upaya menemukan jalan tengah.
Pemerintah memang bisa membantu warga menyelesaikan masalah ini.
Namun sebenarnya yang diperlukan warga bukan hanya perlindungan hukum, tetapi juga upaya pemerintah dalam memberantas para pelaku mafia.
Ciri-Ciri Mafia Tanah
Ada beberapa ciri khas yang bisa digunakan untuk mengenali mafia tanah, mulai dari sering terlibat dalam kasus sengketa tanah, kenaikan kekayaan drastis, hingga punya banyak koneksi di dalam birokrasi.
Berikut penjelasan selengkapnya:
1. Peningkatan Aset dan Kekayaan
Individu yang tidak terlihat memiliki sumber pendapatan yang jelas, tetapi mendadak memiliki aset dan kekayaan dengan nilai fantastis, kemungkinan besar pekerjaan utamanya adalah mafia tanah.
Sebab mafia tanah bekerja dengan cara menjual tanah orang lain atau tanah ilegal.
Hasil penjualan tanah itu akan memberikan keuntungan besar dan membuatnya kaya raya.
2. Sering Terlibat dalam Kasus Sengketa Tanah
Bila sering melihat individu atau kelompok yang terlibat dalam kasus sengketa tanah, bisa jadi mereka bagian dari kelompok mafia tanah.
Biasanya mereka akan melakukan berbagai upaya untuk mengklaim tanah yang bukan milik mereka dan menantang orang lain untuk mendapatkan keuntungan.
3. Manipulasi Dokumen
Seorang mafia tanah bisa diketahui apabila ia mahir dalam mengubah dokumen-dokumen legal, seperti sertifikat tanah.
Jika tidak menjual tanah sengketa, mereka biasanya akan menawarkan jasa manipulasi dokumen kepada pihak lain.
4. Rekam Jejak Kriminal yang Samar
Seseorang yang memiliki rekam jejak kriminal dalam keterlibatan kasus sengketa tanah, bisa menjadi indikasi kuat bahwa mereka adalah bagian dari kelompok mafia tanah.
5. Punya Koneksi di Jaringan Birokrasi
Tidak selalu, tetapi mafia tanah biasanya memiliki banyak koneksi di dalam birokrasi pemerintah, untuk mempermudah proses pembuatan sertifikat tanah palsu dan mencari celah hukum.
Modus Operandi Mafia Tanah
Pemalsuan dokumen, penyerobotan tanah, dan penguasaan tanah, menjadi modus operandi yang umum dilakukan oleh mafia tanah.
Berikut penjelasan selengkapnya:
1. Pemalsuan Dokumen
Mafia tanah akan berupaya memalsukan dokumen penting seperti sertifikat tanah, akta jual-beli (AJB), surat warisan, hingga surat keterangan tanah untuk mengklaim tanah orang lain secara ilegal.
Dampak dari aksinya ini akan membuat pemilik asli kehilangan aset tanpa disadarinya, karena dokumen itu terlihat sah.
2. Penyerobotan Tanah
Aksi ini biasanya dilakukan dengan cara menduduki tanah tanpa izin pemilik dan nekat membangun bangunan di atas tanah itu karena tahu bahwa aset tanah itu jauh dari pengawasan pemilik.
Dampak dari aksi ini akan membuat pemilik sah kesulitan mengusir pihak, terutama jika mereka sudah mendirikan bangunan di atas tanah itu.
3. Menguasai Tanah Tidak Bersertifikat
Mafia tanah biasanya tahu aset tanah yang belum di sertifikat oleh pemiliknya.
Ia memanfaatkan kondisi ini untuk mengambil keuntungan, seperti menyewakan tanah atau mendirikan usaha di atas tanah itu.
Dampaknya, aksi perbuatannya ini akan membuat pemilik tanah asli mengajukan sertifikat tanah.
4. Penipuan Transaksi Jual-Beli
Para mafia tanah ini biasanya sangat percaya diri menjual tanah atau properti orang lain dengan dokumen palsu.
Mereka biasanya memanfaatkan ketidaktelitian korban saat memeriksa keabsahan dokumen.
Dampak dari aksi ini membuat pembeli dan pemilik tanah dirugikan. Pembeli akan dirugikan secara materi karena tidak dapat memiliki tanah secara legal.
Sedangkan pemilik aslinya juga dirugikan masalah waktu karena harus mengurus masalah ini secara hukum.
Cara Melindungi Hak Atas Tanah
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melindungi hak atas tanah, seperti:
1. Pastikan Tanah Bersertifikat
Sertifikat tanah menjadi bukti kepemilikan yang sah. Jadi jika punya aset tanah yang belum bersertifikat, segera urus di Kantor Pertanahan atau program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
2. Jaga Keamanan Sertifikat Tanah
Pemilik tanah wajib menjaga keamanan sertifikat tanah yang asli di tempat yang aman. Hal ini wajib dilakukan agar dokumen tidak dipalsukan oleh pihak lain.
3. Verifikasi Legalitas Sebelum Transaksi
Bagi calon pembeli tanah, wajib melakukan pengecekan keaslian sertifikat tanah melalui Kantor Pertanahan.
4. Amankan Tanah yang Tidak Digunakan
Jika belum ada rencana untuk membangun bangunan di atas tanah itu, segera pasang plang tanda kepemilikan serta nomor sertifikat untuk mengklaim hak atas tanah.
5. Selalu Pantau Status Tanah Secara Berkala
Cek status kepemilikan tanah di BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku untuk memastikan tidak ada perubahan mencurigakan pada data kepemilikan aset tanah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar