Greg menjelaskan, pihaknya datang ke Bali untuk memastikan kondisi anak tersebut, serta akan memberikan dorongan semangat terhadap tersangka maupun kedua orang tuannya.
"Saya peduli dan memastikan keadaannya, dan proses hukumnya berjalan dengan baik, juga kami berikan
ABG Australia Pembawa Ganja akan Dipulangkan untuk Rehabilitasi
Gede Suardana - detikNews
Jakarta - ABG Australia, MSN (14) yang ditangkap membawa ganja di Bali, diupayakan akan dikembalikan kepada orang tuanya untuk direhabilitasi.Dalam pemeriksaan, Polda Bali menjerat ABG Australia ini dengan pasal 128 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Sesuai pasal 128, untuk anak di bawah umur yang sudah disampaikan oleh orang tua ke otoritas setempat, bisa dikembalikan ke orang tua," kata Pengacara Mohammad Rifan usai mendampingi pemeriksaan tersangka di Polda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Sabtu (8/10/2011).
Pasal tersebut tidak mencantumkan pidana kepada tersangka yang masih berusia di bawah umur.
"Untuk pasal 128, tidak ada tuntutan pidana tetapi dikembalikan ke orang tua untuk direhabilitasi atau pengawasan," kata Rifan.
Rifan menambahkan, pihaknya berupaya agar tersangka bisa dikembalikan kepada orang tua. "Namun semua tergantung putusan di pengadilan," ujarnya.
Pasal 128 UU No 35 Tahun 2009, berbunyi pecandu narkotik yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau wali tidak dituntut pidana.
Sementara itu, Duta Besar Australia untuk Indonesia Greg Moriarty mengunjungi tersangka dan orang tuanya di Polda Bali.
"Kami menghormati sistem hukum di Indonesia. Terima kasih atas perhatian kepada anak ini dan orang tuanya. Ia ditempatkan terpisah dengan tahanan orang dewasa," kata Greg.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar