Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memasukkan
Dewan Etik dalam peraturan MK (PMK) Rabu (30/10) lalu. KY menilai hal
keputusan MK tak sejalan dengan isi perpu dan cenderung enggan
melaksanakan peraturan yang baru saja diterbitkan SBY itu.
"Selama
ini lembaga negara lain mau melaksanakan putusan MK. Kenapa sekarang MK
kok enggan melaksanakan Perpu denga tetap akan mengeluarkan PMK
(terkait) Dewan etik," kata komisioner KY Taufiqqurahman Sahuri, dalam
pesan singkat yang diterima detikcom, Jumat (1/11/2013).
Menurut
Taufiq, sebaiknya MK mengikuti saja aturan Perpu yang sah sebelum
dibatalkan atau disetujui oleh DPR. MK telah menetapkan PMK Dewan Etik
Hakim Konstitusi, dan menetapkan Pansel yang bertugas untuk memilih
anggota Dewan Etik. Artinya MK telah mengabaikan perintah Perpu yg
memerintahkan pembentukan MKHK dengan Peraturan bersama KY dan MK.
"Semestinya dalam kondisi yang menyedihkan ini MK jangan defensif, sebaiknya MK pasif. Itu sikaf yang arif," ujarnya.
KY
menilai dengan membentuk Dewan Etik, jelas PMK yang berada dibawah
Perpu telah merebut kewenangan Pemerintah dan atau KY. Pekan ini pun KY
segera mengirimkan surat agar KY dan MK dapat membahas bersama terkait
pembentukan Dewan Etik itu.
"Tempatnya (pertemuannya) di MK. KY
akan dengarkan apa maunya MK. Bahkan KY siap menerima draf MK jika sudah
sesuai atau tidak bertentangan dengan Perpu," jelas Taufiq.
Sementara
itu, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva membantah jika pembentukan Dewan Etik
bertentangan dengan Perpu yang baru saja diterbitkan presiden. Dewan
Etik dibentuk untuk mengisi kekosongan sebelum Majelis Kehormatan buatan
Perpu resmi terbentuk
"Ini bisa nanti dua kemungkinan. Karena perpu tidak menentukan mekanisme
kerja dari majelis kehormatan, apakah MKH hanya mengadili pelanggaran
berat atau day to day juga," ujar Hamdan, Rabu (30/10).
Menurut
Hamdan, bisa saja Dewan berjalan sama-sama majelis kehormatan dalam
perpu jika nanti akhirnya disetujui DPR. Hamdan berpendapat tidak ada
yang tidak sinkron antara Dewan Etik dan MKH.
"Kedua, dalam perpu
juga dikatakan untuk sementara sampai MKH terbentuk, yang berlaku
adalah majelis kehormatan yang kemarin berlaku di UU. Jadi karena itu
sebelum MKH perpu terbentuk, maka MKH yang sudah diatur menurut UU bisa
dibentuk kalau ada rekomendasi dari dewan etik," jelasnya.
***
Polri Harus Punya Jurus Jitu Tertibkan Lalu Lintas Saat Pemilu
Tahun
2014 akan menjadi tahun pemilu. Polri pun dituntut kesiapannya untuk
mengatur lalu lintas saat pesta demokrasi itu berlangsung.
"Kompolnas
akan minta Kapolri baru agar memberikan perhatian pada laka lantas yang
terkait pemilu ini. Kita harus biasakan untuk memiliki ukuran kinerja
dari outcome dan bukan sekedar output," kata komisioner Kompolnas M
Nasser saat dihubungi detikcom, Jumat (1/11/2013)
Berdasarkan data Kompolnas, pada pemilu 2009 jumlah kecelakaan lalu
lintas ada 3142 kasus. Sebanyak 30,5% atau 961 kasus adalah kecelakaan
pada saat kampanye. Dari angka tersebut 516 orang atau 16,5% meninggal
dunia.
"Jumlah laka dan korban meninggal, salah satu alat ukur
terbaik dalam menilai kinerja fungsi lalulintas Polri ketika menghadapi
event penting seperti Pemilu ini. Polri harus canggih dalam melakukan
identifikasi kerawanan Pemilu di bidang lalu lintas," tegas Nasser.
Menurut
Nasser, selain mendorong kepatuhan berlalulintas saat Pemilu, Kompolnas
juga meminta agar Polri memperkuat kampanye Global Road Safety
Partnership Action. Sebuah gerakan keselamatan berlalulintas yang saat
ini sedang gencar-gencarnya disosialisasikan Korps Lalu Lintas Polri.
"Dingatkan
pula bahwa lalu lintas adalah cermin budaya bangsa yang dapat dimaknai
sebagai cermin modernitas sebuah peradaban. Nah dalam konteks inilah
Polri ikut menyumbang dalam pembangunan semua tahap karakter bangsa,"
jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar