Jpnn
JAKARTA - Usai sudah
pelarian selama 6 tahun Fransisca Etty (44), buronan kasus pengaduan
palsu asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Kemarin (18/11) tepat
pukul 06.00 WIB, Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung)
mengakhiri pelariannya di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno
Hatta, Cengkareng ketika hendak melakukan penerbangan ke Palangkaraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung
Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa Etty yang merupakan guru les
privat bahasa Inggris tersebut didakwa telah membuat surat pengaduan
palsu terhadap General Manager (GM) Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS)
Udaranto Pudjiharnoko. Surat pengaduan palsu bernomor 2006 No 0134/Sk/
Ds/ 2006 tanggal 17 Februari 2006 tersebut ditujukan kepada Direktur
Utama (Dirut) PT Pelindo III Surabaya di Jalan Perak Timur 610 Surabaya.
Kasus tersebut bermula saat Etty dan
Udaranto melakukan tawar menawar perjanjian pengadaan jasa les privat
bahasa inggris bagi karyawan TPKS selama satu tahun. Karena alasan
keuangan perusahaan yang terbatas, Udaranto menawarkan jasa les privat
tersebut mengunakan sistem per paket yang lalu disetujui oleh kedua
belah pihak.
Namun selama perjalanan kontrak
tersebut, kursus bahasa Inggris pada paket II tersebut tiba-tiba mandek
di tengah jalan. Alasannya, karena karyawan TPKS yang ikut les paket
tersebut tidak betah terhadap sikap Etty selama mengajar bahasa Inggris.
Dengan alasan tersebut, pihak TPKS
memutuskan untuk tidak melanjutkan masa kontrak jasa les bahasa Inggris
milik Etty. Atas keputusan TPKS tersebut, Etty akhirnya membuat surat
pengaduan kepada Dirut PT Pelindo III Surabaya tentang Udaranto.
"Isinya sangat memojokkan Udaranto.
Korban merasa di fitnah karena surat pengaduan tersebut tidak benar sama
sekali," kata Untung kepada wartawan Senin (18/11).
Atas perbuatannya, Etty didakwa
melanggar Pasal 317 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo
Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Etty diancam pidana kurungan selama 4 tahun,"
ujar Untung.
Untung menjelaskan bahwa pada tanggal 27
Nopember 2006 berkas perkara milik Etty dilimpahkan ke Pengadilan
Negeri (PN) Semarang dan saat itu juga dilakukan tahanan kota
terhadapnya. Namun selama proses persidangan berjalan dan memasuki tahap
pemeriksaan, ternyata Etty tidak pernah hadir dalam persidangan dan
dianggap mempersulit persidangan.
Sikap tidak kooperatif Etty tersebut
membuat Ketua Majelis Hakim Soedarjatno memutuskan untuk mengeluarkan
Penetapan Hakim PN Semarang Nomor 538/Pen.Pid/H/2007/PN.Smg tanggal 28
Mei 2007 untuk melakukan penahanan terhadap Etty di dalam Rumah Tahanan
(Rutan) Negara selama 30 hari terhitung sejak tanggal penetapan itu
dikeluarkan.
"Atas Penetapan tersebut terdakwa
melarikan diri, hingga tertangkap pada hari ini (kemarin) Bandara
Soekarno Hatta," ucap Untung.
Untung menambahkan bahwa Etty sore
kemarin langsung dibawa ke Semarang untuk menjalani proses pemeriksaan
dan penahanannya yang tertunda. "Sore ini (kemarin) terdakwa langsung
diterbangkan ke Semarang," imbuhnya.(dod)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar