Jakarta (Antara) - Sekertaris Jenderal Mahkamah
Konstitusi Janedjri M Gaffar mengungkapkan bahwa Kapolri Sutarman telah
berkomitmen membantu keamanan sidang.
"Saya sudah bicara langsung dengan bapak Kapolri, dan bapak Kapolri
berkomitmen akan membantu pengamanan terhadap kantor Mahkamah Konstitusi
khususnya persidangan," kata Janedjri, di Jakarta, Jumat. Dia juga mengatakan pihak kepolisian juga akan menempatkan 30 personel dan akan bertambah hingga 200 orang jika sidang tersebut berpotensi mendatangkan massa yang besar.
"Setiap hari diperbantukan 30 personel. Itu akan bertambah apabila persidangan MK diperkirakan dihadiri cukup banyak pengunjung. Apabila itu terjadi kepolisian akan menambah aparat keamannya lebih kurang 200 orang," kata Janedjri.
Dia juga mengatakan bahwa anggota polisi akan ditempatkan di depan ruang sidang dan sewaktu ada kerusuhan bisa langsung masuk untuk melakukan pengamanan.
"Sewaktu-waktu bisa masuk. Itu kesepakatan saya dengan bapak Kapolri apabila perintah hakim," katanya.
Janedjri mengakui bahwa sistem pengamanan akan diperketat pasca penerangan massa saat pembacaan putusan sengketa Pilkada Maluku.
MK akan memperketat pihak yang berpekara, dengan memberikan tanda pengenal serta meninggalkan identitas kepada aparat keamanan.
Janedjri juga mengatakan MK juga akan menambah sistem keamanan pintu masuk, yakni "check door" yang dilengkapi dengan "X-ray".
Dalam pemberitaan sebelumnya, penyerangan ruang sidang MK bermula ketika majelis hakim menolak permohonan pasangan nomor urut empat Herman Adrian Koedoeboen - Daud Sangadji.
Massa yang tidak terima dengan putusan tersebut kemudian berteriak-teriak dengan kuat di luar sidang pleno di lantai dua. Saat itu sidang masih terus berlangsung dan berlanjut untuk putusan permohonan Abdullah Tuasikal - Hendrik Lewerissa.
Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian telah menangkap 15 orang, termasuk salah stau calon gubernur Maluku Daud Sangadji.
Penangkapan ini setelah polisi melakukan pemeriksaan rekaman CCTV yang ada di ruang sidang dan lobi lantai 2 Gedung MK.(tp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar