Pewarta: Maria Rosari
Jakarta (ANTARA News) - Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
memecat empat orang karyawan yang diduga mencuri berkas permohonan
perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua.
"Empat orang yang terbukti terlibat dalam pencurian satu eksemplar
berkas permohonan Kabupaten Dogiyai sudah dipecat," ujar Ketua MK Arief
Hidayat, dalam jumpa pers, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta,
Rabu.
Arief menjelaskan, empat orang yang terlibat dalam pencurian berkas
perkara sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai adalah Kepala Sub-Bagian
Humas Rudy Haryanto, pegawai bernama Sukirno, dan dua orang petugas
keamanan.
Pemecatan keempat karyawan MK ini berdasarkan rekaman kamera pengawas di MK dan penyelidikan internal yang dilakukan MK.
"Secara administrasi kepegawaian sudah selesai kami lakukan,
selanjutnya kami sudah melaporkan kasus ini kepada Reskrim Polda Metro
Jaya untuk proses pidana," kata Arief lagi.
Lebih lanjut Arief mengatakan pihaknya belum mengetahui motif dan
kepentingan dari pencurian berkas perkara sengketa Pilkada Kabupaten
Dogiyai tersebut.
"Jadi ini tugas kepolisian untuk menyelidiki motif dan
kepentingannya, sampai bila ada pihak luar pun akan diproses di
kepolisian," kata Arief pula.
Sebelumnya, berkas sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai yang
dimohonkan oleh pasangan calon Markkus Waine dan Angkian Goo dikabarkan
hilang, dan kemudian kehilangan berkas perkara ini dipermasalahkan oleh
pihak kuasa hukum pemohon.
Kendati demikian, Arief Hidayat meyakinkan bahwa berkas yang hilang
adalah satu eksemplar permohonan awal yang tidak akan digunakan dalam
pemeriksaan, namun hanya sebagai penentu apakah permohonan yang diajukan
sesuai dengan tenggat waktu pengajuan permohonan atau tidak.
"Yang menjadi dasar pemeriksaan adalah berkas permohonan yang sudah
diperbaiki, dan sampai saat ini pemeriksaan sengketa Pilkada Kabupaten
Dogiyai tidak ada masalah dan berjalan sebagaimana dengan kasus-kasus
lainnya," ujar Arief pula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar