Karin Nur Secha
Polisi kembali memeriksa Komisaris Utama PT ASA berinisial S (56) terkait kasus penimbunan obat terapi COVID-19. S ditahan polisi setelah menjalani 7 jam pemeriksaan.
"Terhadap tersangka S kita sudah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan setelah dilakukan pemeriksaan dan pada hari ini kita sudah melakukan penahanan kepada yang bersangkutan," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (5/8/2021).
Sebelumnya, polisi telah memeriksa S, Rabu kemarin (4/8). Pemeriksaan dilakukan selama lebih dari 7 jam mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.
"Kita mengajukan 71 pertanyaan pada tersangka S," kata Niko.
"Terkait dengan penahanan kami menerapkan pasal berlapis. Namun yang lebih krusial terkait Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," sambungnya.
Sementara polisi belum melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT ASA berinisial Y (58). Y tidak ditahan dengan pertimbangan kesehatan.
"Karena setelah dilakukan pemeriksaan dari yang bersangkutan menyampaikan adanya gangguan kesehatan yang butuh pengobatan," kata Niko.
Sebelumnya, YP telah diperiksa polisi. YP dikenai wajib lapor oleh pihak kepolisian.
"Untuk sekarang kita arahkan untuk wajib lapor karena yang bersangkutan memiliki penyakit saraf yang berdampak pada kakinya. Kita lihat kalau berjalan (dia) agak pincang karena itu kita arahkan untuk wajib lapor seminggu dua kali," kata Kanit Reskrim Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
Sebelumnya, S dan YP telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penimbunan Azithromycin di Kalideres, Jakbar. Keduanya menimbun obat untuk menaikkan harga di tengah kelangkaan obat terapi COVID-19.
Kasus ini bermula dari gudang PT ASA digerebek polisi pada Senin (12/7). PT ASA, yang merupakan distributor obat-obatan, diduga menimbun Azithromycin 500 mg.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar