VIVAnews- Ketua Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menyayangkan pernyataan kontroversial keluar dari Ketua DPR Marzuki Alie. Menurutnya polemik yang terjadi di KPK hanya melibatkan satu, dua pimpinan yang tudingannya belum bisa dikonfirmasi kebenarannya. Hehamahua justru menaruh rasa kasihan terhadap Marzuki Alie.
"Iya makanya saya kashian duluan sama DPR. Ini Pak Marzuki Alie sebagai Ketua DPR banyak anggotanya yang bermasalah. Nah tentu kan pusing beliau sebagai Ketua DPR harus memikirkan bagaimana nasib anggotanya," katanya di Kantor Kemenkumham Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2011.
Belum lagi lanjut Hehamahua di internal partainya (Partai Demokrat) juga bermasalah. "Jadi kasihan kan beliau kan. Jadi kita harus beri dukungan kepada Pak Marzuki agar beliau menangani masalah DPR dan internal partai dengan baik," imbuhnya.
Kemudian mengenai ide Marzuki soal bubarkan KPK menurutnya sah-sah saja, namun ada jalur hukumnya. Meski begitu jika kelak ide itu jadi diwujudkan dia tak bisa membayangkan apa yang terjadi kelak. "Itu berarti kiamat sudah makin dekat," tuturnya.
Ucapan senada juga dilontarkan Juru Bicara KPK Johan Budi, menurutnya pernyataan Marzuki Alie bertolak belakang dengan semangat reformasi. Bahkan Presiden selaku Kepala Pemerintahan selalu mengatakan KPK harus didukung, diperkuat, dan SBY menegaskan akan berdiri paling depan.
"Kalau memang ada yang nggak baik di KPK, saya kira diganti aja yang nggak baiknya, bukan dibubarkan KPK-nya," ungkap Johan. (adi)
Blog ini merupakan kumpulan berita dari berbagai media elektronik, terutama yang berkaitan dengan langkah-langkah nyata dari seseorang/lembaga dalam rangka menegakan kebenaran, dan semoga blog ini akan berguna bagi pembaca.
BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN
Selasa, 02 Agustus 2011
KPK Temukan Proyek Hambalang Saat Telusuri Kasus Wisma Atlet
Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengumpulkan data-data mengenai proyek Hambalang. KPK sendiri menemukan indikasi mencurigakan dalam proyek Hambalang saat pengembangan penyidikan suap wisma atlet.
"Ini terkait penyidikan kasus suap sesmenpora," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2011).
Johan menceritakan, saat tim menelusuri kasus suap Wisma Atlet yang melibatkan Rosa, El Idris, M Nazaruddin dan Wafid Muharam, KPK menemukan indikasi ada yang tidak beres di proyek tersebut. Hanya saja, Johan menolak merinci dari keterangan siapa proyek Hambalang itu didapat.
Hingga saat ini, menurut Johan, KPK masih mengumpulkan keterangan dan informasi. Belum ada satupun pihak yang diperiksa terkait kasus ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, eks bendahara Partai Demokrat Nazaruddin menuding Anas melancarkan ADHI dalam mendapatkan proyek Hambalang. Anas dituding kecipratan dana Rp 100 miliar atas jerih payahnya tersebut.
Tidak hanya itu, dalam laporan keuangan tahun 2010 PT Adhi Karya, ada kerjasama dengan Nazaruddin melalui PT Anak Negeri. Khususnya dalam proyek RSU Haji Surabaya. Porsinya ADHI 98.65%, PT Anak Negeri 1.35%. Nilai Proyeknya belum diketahui tapi dinyatakan labanya adalah Rp 3 Miliar.
PT Adhi Karya Tbk (ADHI) sudah membantah adanya campur tangan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam tender proyek Hambalang. Perseroan mengaku mengikuti prosedur tender secara normal.
"Tidak benar sama sekali itu. Ini kan proyek yang dibiayai APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan Pemda. Bentuknya tender bukan penunjukkan langsung," kata Sekretaris Perusahaan ADHI Kurnadi Gularso saat dihubungi detikFinance, Rabu (20/7/2011).
Menurutnya, perseroan sudah mengikuti tender secara normal, mulai dari pendaftaran sampai ditunjuk sebagai pemenang. Jika memang ada penunjukkan langsung, biasanya itu dilakukan pemerintah terhadap proyek-proyek tertentu, bukan oleh partai politik.
Jakarta - Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengumpulkan data-data mengenai proyek Hambalang. KPK sendiri menemukan indikasi mencurigakan dalam proyek Hambalang saat pengembangan penyidikan suap wisma atlet.
"Ini terkait penyidikan kasus suap sesmenpora," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2011).
Johan menceritakan, saat tim menelusuri kasus suap Wisma Atlet yang melibatkan Rosa, El Idris, M Nazaruddin dan Wafid Muharam, KPK menemukan indikasi ada yang tidak beres di proyek tersebut. Hanya saja, Johan menolak merinci dari keterangan siapa proyek Hambalang itu didapat.
Hingga saat ini, menurut Johan, KPK masih mengumpulkan keterangan dan informasi. Belum ada satupun pihak yang diperiksa terkait kasus ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, eks bendahara Partai Demokrat Nazaruddin menuding Anas melancarkan ADHI dalam mendapatkan proyek Hambalang. Anas dituding kecipratan dana Rp 100 miliar atas jerih payahnya tersebut.
Tidak hanya itu, dalam laporan keuangan tahun 2010 PT Adhi Karya, ada kerjasama dengan Nazaruddin melalui PT Anak Negeri. Khususnya dalam proyek RSU Haji Surabaya. Porsinya ADHI 98.65%, PT Anak Negeri 1.35%. Nilai Proyeknya belum diketahui tapi dinyatakan labanya adalah Rp 3 Miliar.
PT Adhi Karya Tbk (ADHI) sudah membantah adanya campur tangan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam tender proyek Hambalang. Perseroan mengaku mengikuti prosedur tender secara normal.
"Tidak benar sama sekali itu. Ini kan proyek yang dibiayai APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan Pemda. Bentuknya tender bukan penunjukkan langsung," kata Sekretaris Perusahaan ADHI Kurnadi Gularso saat dihubungi detikFinance, Rabu (20/7/2011).
Menurutnya, perseroan sudah mengikuti tender secara normal, mulai dari pendaftaran sampai ditunjuk sebagai pemenang. Jika memang ada penunjukkan langsung, biasanya itu dilakukan pemerintah terhadap proyek-proyek tertentu, bukan oleh partai politik.
Pengamat: Radikalisme Dapat Ditekan Melalui Wajib Militer
Jakarta (ANTARA News) - Pengamat terorisme Al Chaidar, menilai radikalisme yang terjadi di Indonesia bisa ditekan melalui pembentukan wajib militer (Wamil), seperti diberlakukan pada masa lampau.
"Sejak dihentikan Wamil pada 1980, radikalisme justru meningkat. Pada masa lampau pemberlakuan Wamil mampu menekan radikalisme, termasuk terorisme. Malaysia, Singapura dan Amerika dengan adanya wajib militer, radikalisme sangat minim," kata Chaidar dalam seminar Penanggulangan Terorisme, di Gedung Lemhanas, Selasa.
Menurut dia, salah satu faktor banyaknya masyarakat yang ikut gerakan radikal dikarenakan negara tak mampu memberikan pelatihan-pelatihan militer.
"Memang ada lembaga-lembaga tertentu yang memberikan pelayanan ini, namun dalam harga mahal seperti outbond. Mereka yang ikut gerakan jihad atau teroris karena menganggap bisa memberikan jaminan pelatihan militer," tutur Chaidar yang kini bekerja sebagai peneliti di Madani Press.
Selain itu, lanjut dia, munculnya radikalisme dikarenakan pelaku teroris merasa perjuangan untuk menegakkan syariat islam tidak bisa melalui partai politik atau refrendum karena upaya melewati politik itu sangat mustahil.
Salah satu cara yang dinilai masuk akal adalah dengan perjanjian damai antara pemerintah dengan teroris. Lemhanas juga dinilai cocok untuk melakukan perjanjian damai ini.
"Pelaku teror tidak merasa gerakan mereka adalah perjuangan panjang. Mereka akan menghentikan jika ada perjanjian damai. Program deradikalisasi apapun akan kandas jika tak sampai ke pikiran mereka (pelaku teror)," ucapnya.
Di tempat yang sama, peneliti Al Jamaah Al Islamiyyah, Bilveer Singh menegaskan untuk mengatasi terorisme yang disebabkan permasalahan kompleks sama dengan mengatasi penyakit.
Menurut dia, untuk mengetahui persoalan itu, maka bisa melalui pendekatan, sehingga bisa dilakukan pencegahan.
"Dengan kekerasan akan terjadi perlombaan kekerasan," kata Bilveer.
Menurut Bilveer, salah satu cara untuk menyadarkan pelaku teroris adalah dengan cara membawanya kembali ke rumah, sehingga dapat disadarkan oleh keluarganya.
"Hingga saat ini belum ada buku putih yang menyebutkan pengkotak-kotakkan radikalisme. Radikalisme tidak bisa dikotak-kotakan jenisnya, termasuk terorisme," ucapnya.
Tak hanya menggunakan pendekatan, dalam penanganan masalah terorisme, pemerintah diharapkan tak mencampur adukkan "fashion statement" dengan "radikalisme statement".
"Jangan semua yang berjenggot itu dianggap sebagai pelaku teror," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT Mayjen Agus Surya Bakti, menyebutkan pada masa mendatang intensitas dan frekuensi ancaman riil akan semakin meningkat, sehingga perlu segera direspon melalui upaya antisipasi dan penanganan yang efektif dan efisien.
Potensi kerawanan dari teror bermotif agama diyakininya jauh melebihi motif-motif lainnya seperti separatis (GAM Aceh dan OPM Papua) dan motif lainnya (konflik horisontal antar kelompol Poso, Ambon dan lainnya).
Asia Tenggara, tambah dia, pada pandangan mata dunia telah menjadi fokus gerakan radikal fokus diantaranya sebagai front kedua gerakan Al Qaeda dan akibat gerakan separatis seperti di Thailand, Filipina dan Aceh.
"Setidaknya, telah terjadi 21 gerakan radikal di Asia Tenggara. Khusus, di Indonesia sejak tahun 2000 telah terjadi 15 kali radikalisme besar," ujar Agus.
Seminar penanggulangan terorisme akan berlangsung pada Selasa (2/8) hingga Rabu (3/8) nanti di Gedung Lemhannas RI.
"Sejak dihentikan Wamil pada 1980, radikalisme justru meningkat. Pada masa lampau pemberlakuan Wamil mampu menekan radikalisme, termasuk terorisme. Malaysia, Singapura dan Amerika dengan adanya wajib militer, radikalisme sangat minim," kata Chaidar dalam seminar Penanggulangan Terorisme, di Gedung Lemhanas, Selasa.
Menurut dia, salah satu faktor banyaknya masyarakat yang ikut gerakan radikal dikarenakan negara tak mampu memberikan pelatihan-pelatihan militer.
"Memang ada lembaga-lembaga tertentu yang memberikan pelayanan ini, namun dalam harga mahal seperti outbond. Mereka yang ikut gerakan jihad atau teroris karena menganggap bisa memberikan jaminan pelatihan militer," tutur Chaidar yang kini bekerja sebagai peneliti di Madani Press.
Selain itu, lanjut dia, munculnya radikalisme dikarenakan pelaku teroris merasa perjuangan untuk menegakkan syariat islam tidak bisa melalui partai politik atau refrendum karena upaya melewati politik itu sangat mustahil.
Salah satu cara yang dinilai masuk akal adalah dengan perjanjian damai antara pemerintah dengan teroris. Lemhanas juga dinilai cocok untuk melakukan perjanjian damai ini.
"Pelaku teror tidak merasa gerakan mereka adalah perjuangan panjang. Mereka akan menghentikan jika ada perjanjian damai. Program deradikalisasi apapun akan kandas jika tak sampai ke pikiran mereka (pelaku teror)," ucapnya.
Di tempat yang sama, peneliti Al Jamaah Al Islamiyyah, Bilveer Singh menegaskan untuk mengatasi terorisme yang disebabkan permasalahan kompleks sama dengan mengatasi penyakit.
Menurut dia, untuk mengetahui persoalan itu, maka bisa melalui pendekatan, sehingga bisa dilakukan pencegahan.
"Dengan kekerasan akan terjadi perlombaan kekerasan," kata Bilveer.
Menurut Bilveer, salah satu cara untuk menyadarkan pelaku teroris adalah dengan cara membawanya kembali ke rumah, sehingga dapat disadarkan oleh keluarganya.
"Hingga saat ini belum ada buku putih yang menyebutkan pengkotak-kotakkan radikalisme. Radikalisme tidak bisa dikotak-kotakan jenisnya, termasuk terorisme," ucapnya.
Tak hanya menggunakan pendekatan, dalam penanganan masalah terorisme, pemerintah diharapkan tak mencampur adukkan "fashion statement" dengan "radikalisme statement".
"Jangan semua yang berjenggot itu dianggap sebagai pelaku teror," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT Mayjen Agus Surya Bakti, menyebutkan pada masa mendatang intensitas dan frekuensi ancaman riil akan semakin meningkat, sehingga perlu segera direspon melalui upaya antisipasi dan penanganan yang efektif dan efisien.
Potensi kerawanan dari teror bermotif agama diyakininya jauh melebihi motif-motif lainnya seperti separatis (GAM Aceh dan OPM Papua) dan motif lainnya (konflik horisontal antar kelompol Poso, Ambon dan lainnya).
Asia Tenggara, tambah dia, pada pandangan mata dunia telah menjadi fokus gerakan radikal fokus diantaranya sebagai front kedua gerakan Al Qaeda dan akibat gerakan separatis seperti di Thailand, Filipina dan Aceh.
"Setidaknya, telah terjadi 21 gerakan radikal di Asia Tenggara. Khusus, di Indonesia sejak tahun 2000 telah terjadi 15 kali radikalisme besar," ujar Agus.
Seminar penanggulangan terorisme akan berlangsung pada Selasa (2/8) hingga Rabu (3/8) nanti di Gedung Lemhannas RI.
Calon Pimpinan KPK yang Lolos Diumumkan Jumat
VIVAnews - Hari ini 17 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti seleksi tahap ketiga. Tahap seleksi yang saat ini sedang berlangsung adalah profile assessment atau tes kepribadian.
Profile assessment berlangsung di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 2 Agustus 2011. Menurut Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPK Patrialis Akbar, hasil seleksi tahap ketiga ini akan diumumkan pada Jumat, 5 Agustus mendatang.
"Insya Allah besok sore Dunamis akan melaporkan kepada kami. Kemudian tanggal 5 akan kami umumkan di media," kata Patrialis Akbar di Kantor Kemenkumham Jakarta. Selasa, 2 Agustus 2011.
Dunamis merupakan konsultan dengan lisensi internasional. Namun Patrialis tidak menyebut berapa orang kandidat yang akan diambil dalam seleksi tahap ketiga ini.
Patrialis mengatakan itu tergantung hasil tes yang dilangsungkan oleh Dunamis. Dia menegaskan nama-nama yang akan masuk ke DPR hanya 8 orang. "Tapi yang jelas di DPR tentu nggak bisa semua. Ke DPR itu maksimal hanya 8 orang karena pansel hanya menyampaikan dua kali dari jumlah yang dibutuhkan," ujarnya.
Patrialis menjelaskan setelah tes profile assessment ini akan dilanjutkan dengan rekam jejak calon pimpinan KPK dan seleksi wawancara oleh pansel. Untuk rekam jejak, pihaknya akan dibantu dari pihak Tranparansi Internasional Indonesia (TII), polisi dan kejaksaan.
Profile assessment berlangsung di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 2 Agustus 2011. Menurut Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPK Patrialis Akbar, hasil seleksi tahap ketiga ini akan diumumkan pada Jumat, 5 Agustus mendatang.
"Insya Allah besok sore Dunamis akan melaporkan kepada kami. Kemudian tanggal 5 akan kami umumkan di media," kata Patrialis Akbar di Kantor Kemenkumham Jakarta. Selasa, 2 Agustus 2011.
Dunamis merupakan konsultan dengan lisensi internasional. Namun Patrialis tidak menyebut berapa orang kandidat yang akan diambil dalam seleksi tahap ketiga ini.
Patrialis mengatakan itu tergantung hasil tes yang dilangsungkan oleh Dunamis. Dia menegaskan nama-nama yang akan masuk ke DPR hanya 8 orang. "Tapi yang jelas di DPR tentu nggak bisa semua. Ke DPR itu maksimal hanya 8 orang karena pansel hanya menyampaikan dua kali dari jumlah yang dibutuhkan," ujarnya.
Patrialis menjelaskan setelah tes profile assessment ini akan dilanjutkan dengan rekam jejak calon pimpinan KPK dan seleksi wawancara oleh pansel. Untuk rekam jejak, pihaknya akan dibantu dari pihak Tranparansi Internasional Indonesia (TII), polisi dan kejaksaan.
Mundur dari Komite Etik KPK, Busyro Dipuji
VIVAnews - Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, memuji tindakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas yang mundur dari Komite Etik sekaligus melakukan perombakan anggota tim. Langkah Busryo dinilai tepat demi mengangkat kembali citra KPK.
"Saya pikir langkah beliau tepat. Beliau menunjukkan tidak anti-kritik. Beliau mau dikritik dan mau melakukan tindakan," kata Gayus Lumbuun di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 2 Agustus 2011.
Langkah untuk melakukan perombakan komite etik itu, menurut Gayus, akan menambah kredibilitas tim Komite Etik. Dengan memasukkan pemuka agama Syafii Maarif dalam Komite Etik itu dinilai bakal memperkuat kerja Komite.
"Buya Syafii Maarif ini sangat dikenal ketegasannya dan objektifitasnya. Jadi saya sangat yakin ini akan memberi kekuatan baru. Di samping itu juga menghapus imej masyarakat bahwa (tim) ini adalah internal, seolah-olah ada perkawanan, (perombakan) ini membuyarkan anggapan itu," kata Gayus.
"Saya pun mengapresiasi langkah Pak Busyro keluar dari tim ini. Beliau keluar, tidak mau mencampuri, ini suatu langkah yang ideal," tambah Gayus yang namanya lolos sebagai calon hakim agung ini.
Gayus menilai, langkah-langkah ini menjadikan KPK lebih dianggap kredibel. Menurut Gayus, kritik masyarakat atas Komite Etik KPK sudah diakomodir dengan adanya perubahan-perubahan itu.
Menanggapi hujan kritik, Ketua Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua mengatakan, pembentukan komite etik bukan tanpa pertimbangan. Dia menegaskan, persoalan komposisi yang akan mempengaruhi independensi komite etik sejatinya tidak beralasan. Hehamahua menegaskan bahwa di dalam KPK semuanya diatur dengan sistem dan siapapun di sini dikontrol dengan sistem.
"Ketika komite etik ini bekerja menyalahi aturan misalnya, maka ada pihak lain di dalam sistem KPK ini yang akan mengawasi akan menegur, begitu sebaliknya. Di samping itu juga ada kontrol dari masyarakat," ujar Hehamahua dalam perbicangan dengan VIVAnews.com di Jakarta. Kamis, 28 Juli 2011. (adi)
"Saya pikir langkah beliau tepat. Beliau menunjukkan tidak anti-kritik. Beliau mau dikritik dan mau melakukan tindakan," kata Gayus Lumbuun di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 2 Agustus 2011.
Langkah untuk melakukan perombakan komite etik itu, menurut Gayus, akan menambah kredibilitas tim Komite Etik. Dengan memasukkan pemuka agama Syafii Maarif dalam Komite Etik itu dinilai bakal memperkuat kerja Komite.
"Buya Syafii Maarif ini sangat dikenal ketegasannya dan objektifitasnya. Jadi saya sangat yakin ini akan memberi kekuatan baru. Di samping itu juga menghapus imej masyarakat bahwa (tim) ini adalah internal, seolah-olah ada perkawanan, (perombakan) ini membuyarkan anggapan itu," kata Gayus.
"Saya pun mengapresiasi langkah Pak Busyro keluar dari tim ini. Beliau keluar, tidak mau mencampuri, ini suatu langkah yang ideal," tambah Gayus yang namanya lolos sebagai calon hakim agung ini.
Gayus menilai, langkah-langkah ini menjadikan KPK lebih dianggap kredibel. Menurut Gayus, kritik masyarakat atas Komite Etik KPK sudah diakomodir dengan adanya perubahan-perubahan itu.
Menanggapi hujan kritik, Ketua Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua mengatakan, pembentukan komite etik bukan tanpa pertimbangan. Dia menegaskan, persoalan komposisi yang akan mempengaruhi independensi komite etik sejatinya tidak beralasan. Hehamahua menegaskan bahwa di dalam KPK semuanya diatur dengan sistem dan siapapun di sini dikontrol dengan sistem.
"Ketika komite etik ini bekerja menyalahi aturan misalnya, maka ada pihak lain di dalam sistem KPK ini yang akan mengawasi akan menegur, begitu sebaliknya. Di samping itu juga ada kontrol dari masyarakat," ujar Hehamahua dalam perbicangan dengan VIVAnews.com di Jakarta. Kamis, 28 Juli 2011. (adi)
Pernyataan "Bubarkan KPK" Lebih dari Cukup untuk Minta Marzuki Mundur
Laurencius Simanjuntak - detikNews
Jakarta - Pernyataan Marzuki Alie tentang wacana pembubaran KPK dinilai sudah lebih dari cukup untuk meminta yang bersangkutan mundur dari jabatan ketua DPR. Pernyataan dan tindakannya yang kontroversial dan berulang-ulang tidak dapat dilihat semata-mata karena kealpaan.
"Tetapi hal ini telah menggambarkan isi kepala dan niat jujurnya terhadap bangsa ini. Sebagaimana kita tahu, pernyataan kontroversial seperti ini bukanlah kali pertama dilakukan oleh beliau," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, lewat pernyataan tertulis kepada detikcom, Selasa (2/8/2011).
Lebih dari itu, lanjut Ray, tindakan-tindakan Marzuki juga mencerminkan perilaku yang tak patut sebagai ketua DPR. "Sebut saja sebagai misal cara beliau memimpin sidang paripurna Bank Century, audiensi pribadinya dengan calon kapolri, dan tentunya dukungannya yang sangat kuat atas keberlangsungan pembangunan gedung DPR," beber Ray.
Ray menuturkan, seluruh catatan negatif atas pernyataan dan tindakan Marzuki telah dua kali dilaporkan oleh masyarakat ke Badan Kehormatan DPR. "Amat disayangkan, di tengah upaya sebagian anggota DPR membangun citra dan subtansi DPR agar lebih berwibawa, amanah dan dapat dipandang positif oleh masyarakat, pernyataan dan tindakan Marzuki Alie itu jelas dapat membuyarkan berbagai upaya yang dimaksud," katanya.
Dia menambahkan, bagaimana pun pernyataan dan tindakan ketua DPR selalu akan dilihat sebagai bagian dari DPR secara menyeluruh. Oleh karena itu, katanya, ada bagusnya kalau ada juga upaya anggota DPR untuk meminta MA mengundrkan diri dari jabatan ketua DPR.
"Selain berbagai tindakan dari pernyataannya, logika Marzuki Alie untuk pembubaran KPK dapat dipakai untuk meminta beliau mundur. Bila KPK diminta bubar karena kemampuannya yang rendah, maka logika yang sama sebaiknya berlaku bagi Marzuki Alie," ujarnya.
"Bahkan sejatinya Marzuki Alie memberlakukan hal itu terlebih dahulu bagi dirinya. Bukankah di era kepemimpinannya saat ini, kualitas moral, disiplin dan produktivitas, kuantitas dan kualitas pembuatan UU DPR juga merosot. Bukankah dengan begitu Marzuki Alie amat sangat layak mundur dari jabatan ketua DPR?" tutupnya.
Marzuki mengatakan, gagasan pembubaran KPK dan pemaafan koruptor yang dikemukakannya harusnya dihormati. Ia juga mengritik pemberitaan media yang demikian keras.
"Ini gagasan. Marzuki Alie tidak punya kewenangan untuk membubarkan KPK, Marzuki Alie tidak bisa memaafkan koruptor. Ada klausul andaikata tidak kredibel. Jadi judul berita di media itu sangat menyesatkan. Saya ini punya komitmen besar dalam pemberantasan korupsi. Kalau tidak silahkan tanyakan kepada Pak Busyro Muqoddas," keluh Marzuki.
Menurut Marzuki, ide itu dilempar agar KPK membenahi diri. Terutama membuktikan apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK.
"Untuk mereka-mereka ini sebaiknya dinonaktifkan biarkan komite etik bekerja. Artinya kalau ini terbukti, kan kasihan KPK menjadi institusi yang tidak kredibel," paparnya.
Jakarta - Pernyataan Marzuki Alie tentang wacana pembubaran KPK dinilai sudah lebih dari cukup untuk meminta yang bersangkutan mundur dari jabatan ketua DPR. Pernyataan dan tindakannya yang kontroversial dan berulang-ulang tidak dapat dilihat semata-mata karena kealpaan.
"Tetapi hal ini telah menggambarkan isi kepala dan niat jujurnya terhadap bangsa ini. Sebagaimana kita tahu, pernyataan kontroversial seperti ini bukanlah kali pertama dilakukan oleh beliau," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, lewat pernyataan tertulis kepada detikcom, Selasa (2/8/2011).
Lebih dari itu, lanjut Ray, tindakan-tindakan Marzuki juga mencerminkan perilaku yang tak patut sebagai ketua DPR. "Sebut saja sebagai misal cara beliau memimpin sidang paripurna Bank Century, audiensi pribadinya dengan calon kapolri, dan tentunya dukungannya yang sangat kuat atas keberlangsungan pembangunan gedung DPR," beber Ray.
Ray menuturkan, seluruh catatan negatif atas pernyataan dan tindakan Marzuki telah dua kali dilaporkan oleh masyarakat ke Badan Kehormatan DPR. "Amat disayangkan, di tengah upaya sebagian anggota DPR membangun citra dan subtansi DPR agar lebih berwibawa, amanah dan dapat dipandang positif oleh masyarakat, pernyataan dan tindakan Marzuki Alie itu jelas dapat membuyarkan berbagai upaya yang dimaksud," katanya.
Dia menambahkan, bagaimana pun pernyataan dan tindakan ketua DPR selalu akan dilihat sebagai bagian dari DPR secara menyeluruh. Oleh karena itu, katanya, ada bagusnya kalau ada juga upaya anggota DPR untuk meminta MA mengundrkan diri dari jabatan ketua DPR.
"Selain berbagai tindakan dari pernyataannya, logika Marzuki Alie untuk pembubaran KPK dapat dipakai untuk meminta beliau mundur. Bila KPK diminta bubar karena kemampuannya yang rendah, maka logika yang sama sebaiknya berlaku bagi Marzuki Alie," ujarnya.
"Bahkan sejatinya Marzuki Alie memberlakukan hal itu terlebih dahulu bagi dirinya. Bukankah di era kepemimpinannya saat ini, kualitas moral, disiplin dan produktivitas, kuantitas dan kualitas pembuatan UU DPR juga merosot. Bukankah dengan begitu Marzuki Alie amat sangat layak mundur dari jabatan ketua DPR?" tutupnya.
Marzuki mengatakan, gagasan pembubaran KPK dan pemaafan koruptor yang dikemukakannya harusnya dihormati. Ia juga mengritik pemberitaan media yang demikian keras.
"Ini gagasan. Marzuki Alie tidak punya kewenangan untuk membubarkan KPK, Marzuki Alie tidak bisa memaafkan koruptor. Ada klausul andaikata tidak kredibel. Jadi judul berita di media itu sangat menyesatkan. Saya ini punya komitmen besar dalam pemberantasan korupsi. Kalau tidak silahkan tanyakan kepada Pak Busyro Muqoddas," keluh Marzuki.
Menurut Marzuki, ide itu dilempar agar KPK membenahi diri. Terutama membuktikan apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK.
"Untuk mereka-mereka ini sebaiknya dinonaktifkan biarkan komite etik bekerja. Artinya kalau ini terbukti, kan kasihan KPK menjadi institusi yang tidak kredibel," paparnya.
Pimpinan KPK Bertemu Pengusaha di kantor Saja
VIVAnews- Peneliti Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah mengingatkan tantangan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih berat di tengah sorotan KPK. Komite Etik KPK diharapkan melakukan rekomendasi sistem di tubuh KPK.
“Kalau perlu pimpinan KPK yang mau ketemu dengan politisi atau pengusaha, ketemunya di kantor saja,” ujarnya saat dihubungi VIVAnews.
Seperti diketahui, sorotan KPK mencuat setelah Nazaruddin menyebut Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja pernah bertemu dengan mantan Bendahara Partai Demokrat itu. Chandra telah membantah tuduhan tersebut, namun Ade mengaku pernah bertemu Nazaruddin dua kali – salah satunya didampingi oleh Juru Bicara KPK Johan Budi. Chandra, Ade, dan Johan saat ini gugur dalam seleksi kepemimpinan KPK periode mendatang. KPK lalu membentuk Komite Etik untuk menyelidiki benar atau tidaknya tudingan Nazaruddin.
Febri berharap dengan anggota Komite Etik yang baru, tak hanya berperan sebagai komite untuk mengklarifikasi tudingan Nazaruddin. Komite Etik, lanjut Febri, dibuat untuk kepentingan publik, untuk itu info yang dicek oleh Komite Etik bukan hanya sebatas yang disampaikan oleh Nazaruddin.
“Artinya Komite Etik lebih substansial saja, jangan hanya hal-hal yang subyektif soal Nazaruddin,” tambahnya.
Ia menyambut positif perombakan komposisi Komite Etik, dengan masuknya unsur dari luar yakni Buya Syafii Maarif dan Nono Anwar Makarim. Menurutnya kredibilitas keduanya tidak perlu diragukan.
Penambahan unsur dari luar sejumlah 2 orang, menurutnya tidak melanggar aturan, karena dalam aturannya tidak pernah disebutkan berapa jumlahnya, hanya disebutkan bahwa unsur Komite Etik meliputi unsur pimpinan, penasehat KPK, dan unsur luar KPK.
Di tubuh KPK sendiri memiliki dua pengawas yaitu pengawasan internal (PI) yang mengawasi pegawai KPK. Sementara untuk Komite Etik khusus mengawasi pimpinan KPK. Meski berbeda, namun keduanya bisa bekerjasama. Komite Etik menurutnya bisa menggunakan data pengawasan internal.
"Secara teknis, sebelum pemeriksaan atau pemanggilan pimpinan KPK, sudah melakukan pencarian fakta. Untuk itu, KPK harus terbuka terhadap semua informasi yang dibutuhkan oleh Komite Etik," tambahnya.
Seperti diketahui KPK akhirnya merombak susunan Komite Etiknya. Jika sebelumnya banyak diisi oleh kalangan internal, kini KPK menambah anggota Komite Etik dari eksternal. Susunan Komite Etik KPK menjadi Abdullah Hehamahua sebagai Ketua, Said Zainal Abidin. Sementara dari eksternal ada empat orang yaitu Buya Syafii Ma'arif, Nono Anwar Makarim, Mardjono Reksodiputro, dan mantan komisioner KPK Sjahrudin Rasul. (umi)
“Kalau perlu pimpinan KPK yang mau ketemu dengan politisi atau pengusaha, ketemunya di kantor saja,” ujarnya saat dihubungi VIVAnews.
Seperti diketahui, sorotan KPK mencuat setelah Nazaruddin menyebut Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja pernah bertemu dengan mantan Bendahara Partai Demokrat itu. Chandra telah membantah tuduhan tersebut, namun Ade mengaku pernah bertemu Nazaruddin dua kali – salah satunya didampingi oleh Juru Bicara KPK Johan Budi. Chandra, Ade, dan Johan saat ini gugur dalam seleksi kepemimpinan KPK periode mendatang. KPK lalu membentuk Komite Etik untuk menyelidiki benar atau tidaknya tudingan Nazaruddin.
Febri berharap dengan anggota Komite Etik yang baru, tak hanya berperan sebagai komite untuk mengklarifikasi tudingan Nazaruddin. Komite Etik, lanjut Febri, dibuat untuk kepentingan publik, untuk itu info yang dicek oleh Komite Etik bukan hanya sebatas yang disampaikan oleh Nazaruddin.
“Artinya Komite Etik lebih substansial saja, jangan hanya hal-hal yang subyektif soal Nazaruddin,” tambahnya.
Ia menyambut positif perombakan komposisi Komite Etik, dengan masuknya unsur dari luar yakni Buya Syafii Maarif dan Nono Anwar Makarim. Menurutnya kredibilitas keduanya tidak perlu diragukan.
Penambahan unsur dari luar sejumlah 2 orang, menurutnya tidak melanggar aturan, karena dalam aturannya tidak pernah disebutkan berapa jumlahnya, hanya disebutkan bahwa unsur Komite Etik meliputi unsur pimpinan, penasehat KPK, dan unsur luar KPK.
Di tubuh KPK sendiri memiliki dua pengawas yaitu pengawasan internal (PI) yang mengawasi pegawai KPK. Sementara untuk Komite Etik khusus mengawasi pimpinan KPK. Meski berbeda, namun keduanya bisa bekerjasama. Komite Etik menurutnya bisa menggunakan data pengawasan internal.
"Secara teknis, sebelum pemeriksaan atau pemanggilan pimpinan KPK, sudah melakukan pencarian fakta. Untuk itu, KPK harus terbuka terhadap semua informasi yang dibutuhkan oleh Komite Etik," tambahnya.
Seperti diketahui KPK akhirnya merombak susunan Komite Etiknya. Jika sebelumnya banyak diisi oleh kalangan internal, kini KPK menambah anggota Komite Etik dari eksternal. Susunan Komite Etik KPK menjadi Abdullah Hehamahua sebagai Ketua, Said Zainal Abidin. Sementara dari eksternal ada empat orang yaitu Buya Syafii Ma'arif, Nono Anwar Makarim, Mardjono Reksodiputro, dan mantan komisioner KPK Sjahrudin Rasul. (umi)
Senin, 01 Agustus 2011
Pembubaran KPK, Mungkinkah?
VIVAnews – Tiga hari menjelang bulan suci Ramadan, Jumat, 29 Juli 2011, Ketua DPR, Marzuki Alie, kembali memicu kontroversi. Kali ini ia mengangkat wacana pembubaran KPK.
Menurutnya, KPK tidak banyak membawa perubahan, lebih banyak melakukan manuver politik ketimbang pemberantasan korupsi, dan beberapa petingginya diduga melanggar kode etik dengan menemui Nazaruddin untuk membicarakan suatu kasus.
“Kalau memang terbukti ada pertemuan antara pimpinan KPK dan Nazaruddin, perlu dipikirkan kembali apakah lembaganya perlu dibubarkan. Kalau KPK sebagai lembaga ad hoc kini sudah tidak dipercaya lagi, maka apa gunanya lembaga ini?” kata Marzuki di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat 29 Juli 2011 kemarin.
Publik bereaksi keras. Sejumlah tokoh nasional ramai-ramai melontarkan kecaman kepada sang Ketua DPR. Kritikan pedas disampaikan oleh mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
“Kalau ada oknum melanggar hukum lalu lembaganya dibubarkan, ya banyak lembaga yang bubar, termasuk DPR, karena anggota DPR juga ada yang melanggar hukum,” kata Kalla.
JK lantas mengingatkan, institusi penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan juga memiliki oknum pelanggar hukum. “Ada oknum jaksa, oknum hakim, dan oknum polisi yang ditangkap karena menerima suap. Lalu apakah kejaksaan dan kepolisian juga harus dibubarkan?” ujarnya.
Hal senada dikatakan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor, Nusron Wahid. Menurut dia, pernyataan Marzuki sangat sembrono dan berpotensi menjatuhkan semangat masyarakat untuk memberantas korupsi. “Rakyat itu justru ingin KPK ada di tiap kecamatan. Tanya saja rakyat satu per satu. Rakyat itu maunya korupsi dibumihanguskan. Ini kok malah minta KPK dibubarkan,” kritik Nusron.
Pengamat hukum dari Pusat Kajian Antikorupsi, Zainal Arifin Mochtar, menyatakan bahwa wacana pembubaran KPK bukan pertama kalinya muncul ke publik. “Itu sudah sejak lama,” kata Zainal.
Bila ditarik ke belakang, pernyataan Zainal tersebut terkonfirmasi oleh testimoni mantan Ketua KPK Antasari Azhar pada tanggal 16 Mei 2009. Saat itu, Antasari melaporkan adanya dugaan suap di tubuh KPK terkait kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang melibatkan Dirut PT Masaro yang kini buron, Anggoro Widjojo. ICW lantas menilai, testimoni Antasari itu merupakan bagian dari upaya pelemahan terhadap KPK.
Mantan Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Soeripto, bahkan menduga testimoni Antasari tersebut satu paket dengan skenario pembubaran KPK. “Ada skenario besar yang dimainkan konglomerat dan koruptor hitam. Skenario ini bisa melibatkan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Semua bisa terlibat dalam konspirasi,” kata Soeripto yang juga mantan anggota Badan Intelijen Negara.
Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho curiga, wacana pembubaran KPK yang dilontarkan Marzuki itu merupakan cerminan sikap DPR dan Partai Demokrat. Maklum, Marzuki juga menduduki jabatan yang cukup strategis di Demokrat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Partai.
“Jangan-jangan ucapan Marzuki itu secara tidak langsung representasi sikap DPR dan Demokrat. Ini sangat mungkin, karena kedua institusi tersebut belakangan ini sangat terganggu dengan KPK terkait kasus Nazaruddin yang meledak,” kata Emerson, Minggu, 31 Juli 2011.
Seperti diketahui, Nazaruddin yang kini buron dan menjadi tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, merupakan mantan Bendahara Umum Demokrat dan mantan anggota Komisi Hukum dan Komisi Energi DPR.
Kecurigaan ICW itu pun membuat DPR kelabakan. Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Tjatur Sapto Edy, menegaskan bahwa pernyataan Marzuki bukanlah sikap resmi DPR secara kelembagaan. Tjatur berpendapat, Marzuki terlalu dini melontarkan wacana.
“Saya justru menolak gagasan pembubaran KPK. Mungkin Pak Marzuki tidak melihat dampak luas dari ucapannya,” kata Ketua Fraksi PAN itu.
KPK juga menyesalkan pernyataan Ketua DPR. Menurut Penasehat KPK, Said Zainal Abidin, bila maksud ucapan Marzuki adalah mengkritik dugaan adanya pertemuan pimpinan KPK dengan Nazaruddin, maka KPK telah membentuk Komite Etik untuk menyelidiki kebenaran dari tudingan Nazaruddin tersebut.
“Komite Etik akan bertindak independen. KPK bahkan melibatkan unsur eksternal dalam komposisi keanggotaan Komite Etik agar lebih adil. Jadi jelas, KPK ingin melakukan pembersihan sebagaimana mestinya,” tegas Said.
Tak Mudah Bubarkan KPK
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Azis Syamsuddin, menyatakan tak mudah membubarkan KPK, sekalipun KPK adalah lembaga yang bersifat ad hoc. “Tidak ada satu orang pun yang bisa membubarkan KPK. Salah besar bila Marzuki mengatakan bubarkan KPK. Itu mimpi di siang bolong,” kata Azis.
Tapi, bukan berarti KPK tak bisa dibubarkan. Azis menjelaskan, KPK hanya bisa dibubarkan apabila UU yang mengatur pembentukan KPK dicabut oleh pemerintah dan DPR. Itu pun harus dengan alasan yang jelas. “Misalnya KPK tak jalan sama sekali, lantas tugasnya diambil alih atau dikembalikan ke penegak hukum lain,” tutur Azis.
Namun, politisi Golkar itu yakin, suara sebagian pihak yang mewacanakan pembubaran KPK tidak akan berbuah menjadi kenyataan. “Pembubaran KPK harus menggunakan UU juga. Artinya, dengan kesepakatan DPR dan pemerintah, dengan memperhatikan tuntutan publik,” tegas anggota Komisi Hukum lainnya, Bambang Soesatyo.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, bahkan menegaskan KPK mulak dibutuhkan untuk memberantas praktek korupsi di tanah air. “KPK harus tetap eksis, dan harus tetap bersih. Kepercayaan terhadap KPK harus dipertahankan karena Indonesia membutuhkannya untuk menghajar korupsi,” kata Tifatul.
Wakil Ketua Fraksi Demokrat, Sutan Bhatoegana, meminta semua pihak untuk tidak langsung memvonis Marzuki ingin membubarkan KPK. Sutan menjelaskan, konteks pernyataan Marzuki tersebut lebih sebagai bentuk keprihatinan Marzuki terhadap kondisi KPK saat ini. “Itu justru bentuk kecintaan beliau kepada KPK,” kata Sutan.
Menurutnya, KPK tidak banyak membawa perubahan, lebih banyak melakukan manuver politik ketimbang pemberantasan korupsi, dan beberapa petingginya diduga melanggar kode etik dengan menemui Nazaruddin untuk membicarakan suatu kasus.
“Kalau memang terbukti ada pertemuan antara pimpinan KPK dan Nazaruddin, perlu dipikirkan kembali apakah lembaganya perlu dibubarkan. Kalau KPK sebagai lembaga ad hoc kini sudah tidak dipercaya lagi, maka apa gunanya lembaga ini?” kata Marzuki di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat 29 Juli 2011 kemarin.
Publik bereaksi keras. Sejumlah tokoh nasional ramai-ramai melontarkan kecaman kepada sang Ketua DPR. Kritikan pedas disampaikan oleh mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
“Kalau ada oknum melanggar hukum lalu lembaganya dibubarkan, ya banyak lembaga yang bubar, termasuk DPR, karena anggota DPR juga ada yang melanggar hukum,” kata Kalla.
JK lantas mengingatkan, institusi penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan juga memiliki oknum pelanggar hukum. “Ada oknum jaksa, oknum hakim, dan oknum polisi yang ditangkap karena menerima suap. Lalu apakah kejaksaan dan kepolisian juga harus dibubarkan?” ujarnya.
Hal senada dikatakan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor, Nusron Wahid. Menurut dia, pernyataan Marzuki sangat sembrono dan berpotensi menjatuhkan semangat masyarakat untuk memberantas korupsi. “Rakyat itu justru ingin KPK ada di tiap kecamatan. Tanya saja rakyat satu per satu. Rakyat itu maunya korupsi dibumihanguskan. Ini kok malah minta KPK dibubarkan,” kritik Nusron.
Pengamat hukum dari Pusat Kajian Antikorupsi, Zainal Arifin Mochtar, menyatakan bahwa wacana pembubaran KPK bukan pertama kalinya muncul ke publik. “Itu sudah sejak lama,” kata Zainal.
Bila ditarik ke belakang, pernyataan Zainal tersebut terkonfirmasi oleh testimoni mantan Ketua KPK Antasari Azhar pada tanggal 16 Mei 2009. Saat itu, Antasari melaporkan adanya dugaan suap di tubuh KPK terkait kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang melibatkan Dirut PT Masaro yang kini buron, Anggoro Widjojo. ICW lantas menilai, testimoni Antasari itu merupakan bagian dari upaya pelemahan terhadap KPK.
Mantan Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Soeripto, bahkan menduga testimoni Antasari tersebut satu paket dengan skenario pembubaran KPK. “Ada skenario besar yang dimainkan konglomerat dan koruptor hitam. Skenario ini bisa melibatkan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Semua bisa terlibat dalam konspirasi,” kata Soeripto yang juga mantan anggota Badan Intelijen Negara.
Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho curiga, wacana pembubaran KPK yang dilontarkan Marzuki itu merupakan cerminan sikap DPR dan Partai Demokrat. Maklum, Marzuki juga menduduki jabatan yang cukup strategis di Demokrat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Partai.
“Jangan-jangan ucapan Marzuki itu secara tidak langsung representasi sikap DPR dan Demokrat. Ini sangat mungkin, karena kedua institusi tersebut belakangan ini sangat terganggu dengan KPK terkait kasus Nazaruddin yang meledak,” kata Emerson, Minggu, 31 Juli 2011.
Seperti diketahui, Nazaruddin yang kini buron dan menjadi tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, merupakan mantan Bendahara Umum Demokrat dan mantan anggota Komisi Hukum dan Komisi Energi DPR.
Kecurigaan ICW itu pun membuat DPR kelabakan. Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Tjatur Sapto Edy, menegaskan bahwa pernyataan Marzuki bukanlah sikap resmi DPR secara kelembagaan. Tjatur berpendapat, Marzuki terlalu dini melontarkan wacana.
“Saya justru menolak gagasan pembubaran KPK. Mungkin Pak Marzuki tidak melihat dampak luas dari ucapannya,” kata Ketua Fraksi PAN itu.
KPK juga menyesalkan pernyataan Ketua DPR. Menurut Penasehat KPK, Said Zainal Abidin, bila maksud ucapan Marzuki adalah mengkritik dugaan adanya pertemuan pimpinan KPK dengan Nazaruddin, maka KPK telah membentuk Komite Etik untuk menyelidiki kebenaran dari tudingan Nazaruddin tersebut.
“Komite Etik akan bertindak independen. KPK bahkan melibatkan unsur eksternal dalam komposisi keanggotaan Komite Etik agar lebih adil. Jadi jelas, KPK ingin melakukan pembersihan sebagaimana mestinya,” tegas Said.
Tak Mudah Bubarkan KPK
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Azis Syamsuddin, menyatakan tak mudah membubarkan KPK, sekalipun KPK adalah lembaga yang bersifat ad hoc. “Tidak ada satu orang pun yang bisa membubarkan KPK. Salah besar bila Marzuki mengatakan bubarkan KPK. Itu mimpi di siang bolong,” kata Azis.
Tapi, bukan berarti KPK tak bisa dibubarkan. Azis menjelaskan, KPK hanya bisa dibubarkan apabila UU yang mengatur pembentukan KPK dicabut oleh pemerintah dan DPR. Itu pun harus dengan alasan yang jelas. “Misalnya KPK tak jalan sama sekali, lantas tugasnya diambil alih atau dikembalikan ke penegak hukum lain,” tutur Azis.
Namun, politisi Golkar itu yakin, suara sebagian pihak yang mewacanakan pembubaran KPK tidak akan berbuah menjadi kenyataan. “Pembubaran KPK harus menggunakan UU juga. Artinya, dengan kesepakatan DPR dan pemerintah, dengan memperhatikan tuntutan publik,” tegas anggota Komisi Hukum lainnya, Bambang Soesatyo.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, bahkan menegaskan KPK mulak dibutuhkan untuk memberantas praktek korupsi di tanah air. “KPK harus tetap eksis, dan harus tetap bersih. Kepercayaan terhadap KPK harus dipertahankan karena Indonesia membutuhkannya untuk menghajar korupsi,” kata Tifatul.
Wakil Ketua Fraksi Demokrat, Sutan Bhatoegana, meminta semua pihak untuk tidak langsung memvonis Marzuki ingin membubarkan KPK. Sutan menjelaskan, konteks pernyataan Marzuki tersebut lebih sebagai bentuk keprihatinan Marzuki terhadap kondisi KPK saat ini. “Itu justru bentuk kecintaan beliau kepada KPK,” kata Sutan.
Maarif Diharap Bisa Bawa Perbaikan di KPK
VIVAnews - Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa mengaku optimistis komite etik KPK dapat membawa perbaikan dalam tubuh KPK. Terlebih setelah dua tokoh yang dipandang memiliki integritas, Ahmad Syafii Maarif dan Nono Anwar Makarim masuk sebagai anggota komite etik.
"Buya Syafii Maarif, dan Nono Anwar Makarim, beliau adalah orang yang luar biasa, dan tidak kita ragukan integritasnya," katanya di Jakarta, Senin 1 Agustus 2011.
"Saya optimistis dengan komite etik KPK yang akan menjunjung tinggi kebenaran, menggali fakta, dan menyampaikan rekomendasi bagi penyempurnaan prosedur dan mekanisme KPK agar tidak ada lagi potensi penyalahgunaan wewenang," lanjutnya.
Achmad Santosa menilai idealnya, komite etik harus diisi oleh orang-orang di luar KPK. Karena hal itu dapat menjamin independensi dan dapat menghindarkan konflik kepentingan di internal KPK.
"Saya mengapresiasi pimpinan KPK yang ingin merubah komposisi. Lebih banyak dari pihak luar," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Ota ini percaya bahwa tokoh-tokoh di komite etik KPK itu akan berhasil mengeluarkan rekomendasi kongkrit untuk perbaikan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kalau dilihat dari orang-orangnya, dan pimpinan KPK juga sudah komitmen kuat untuk mengumumkannya pada publik, menurut saya tidak ada alasan untuk meragukan rekomendasi ini kemudian tidak dijalankan oleh pimpinan KPK," terangnya. (umi)
"Buya Syafii Maarif, dan Nono Anwar Makarim, beliau adalah orang yang luar biasa, dan tidak kita ragukan integritasnya," katanya di Jakarta, Senin 1 Agustus 2011.
"Saya optimistis dengan komite etik KPK yang akan menjunjung tinggi kebenaran, menggali fakta, dan menyampaikan rekomendasi bagi penyempurnaan prosedur dan mekanisme KPK agar tidak ada lagi potensi penyalahgunaan wewenang," lanjutnya.
Achmad Santosa menilai idealnya, komite etik harus diisi oleh orang-orang di luar KPK. Karena hal itu dapat menjamin independensi dan dapat menghindarkan konflik kepentingan di internal KPK.
"Saya mengapresiasi pimpinan KPK yang ingin merubah komposisi. Lebih banyak dari pihak luar," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Ota ini percaya bahwa tokoh-tokoh di komite etik KPK itu akan berhasil mengeluarkan rekomendasi kongkrit untuk perbaikan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kalau dilihat dari orang-orangnya, dan pimpinan KPK juga sudah komitmen kuat untuk mengumumkannya pada publik, menurut saya tidak ada alasan untuk meragukan rekomendasi ini kemudian tidak dijalankan oleh pimpinan KPK," terangnya. (umi)
Ota: Negarawan Tak Akan Minta Pembubaran KPK
VIVAnews - Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa menilai tokoh masyarakat yang meminta pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi bukan seorang negarawan. Menurut Ota -sapaan Mas Acmad Santosa-, ide pembubaran KPK tidak dapat dibenarkan.
"Seorang negarawan di Indonesia tidak mungkin meminta pembubaran KPK, karena KPK itu salah satu etalase bangsa," kata Ota di Jakarta, Senin 1 Agustus 2011.
"Kalau seorang negarawan itu tidak mungkin meminta pembubaran KPK."
Menurut Ota, dengan segala kekurangan yang dimiliki, KPK masih dibutuhkan oleh Indonesia untuk pemberantasan korupsi. KPK, kata dia, merupakan lembaga yang tidak bisa diajak kompromi dalam pemberantasan korupsi. "Menurut saya harus ditentang ide pembubaran tersebut," kata dia.
Ota juga meminta masyarakat tidak begitu saja memercayai tudingan bekas Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin kepada sejumlah pimpinan KPK. Menurut dia, tudingan itu harus dibuktikan dulu secara hukum.
"Saya optimis degan komite etik KPK yang akan menjunjung tinggi kebenaran, menggali fakta, dan menyampaikan rekomendasi bagi penyempurnaan prosedur dan mekanisme KPK agar tidak ada lagi potensi penyalahgunaan wewenang," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie mengeluarkan pernyataan kontroversial. Dia mengatakan KPK hendaknya dibubarkan karena dianggap tidak kredibel. Selain itu, Marzuki juga meminta para koruptor dimaafkan jika mau mengembalikan uang yang diambilnya dari negara.
Namun, Marzuki meminta publik tidak berpolemik atas pernyataannya. Menurut dia, pernyataan itu harusnya didiskusikan sebelum diadili beramai-ramai. “Mungkin pendapat saya berbeda dan tidak sama dengan kebanyakan. Tapi harusnya itu untuk bahan diskusi alternatif, bukan bahan untuk diadili,” kata Marzuki. (adi)
"Seorang negarawan di Indonesia tidak mungkin meminta pembubaran KPK, karena KPK itu salah satu etalase bangsa," kata Ota di Jakarta, Senin 1 Agustus 2011.
"Kalau seorang negarawan itu tidak mungkin meminta pembubaran KPK."
Menurut Ota, dengan segala kekurangan yang dimiliki, KPK masih dibutuhkan oleh Indonesia untuk pemberantasan korupsi. KPK, kata dia, merupakan lembaga yang tidak bisa diajak kompromi dalam pemberantasan korupsi. "Menurut saya harus ditentang ide pembubaran tersebut," kata dia.
Ota juga meminta masyarakat tidak begitu saja memercayai tudingan bekas Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin kepada sejumlah pimpinan KPK. Menurut dia, tudingan itu harus dibuktikan dulu secara hukum.
"Saya optimis degan komite etik KPK yang akan menjunjung tinggi kebenaran, menggali fakta, dan menyampaikan rekomendasi bagi penyempurnaan prosedur dan mekanisme KPK agar tidak ada lagi potensi penyalahgunaan wewenang," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie mengeluarkan pernyataan kontroversial. Dia mengatakan KPK hendaknya dibubarkan karena dianggap tidak kredibel. Selain itu, Marzuki juga meminta para koruptor dimaafkan jika mau mengembalikan uang yang diambilnya dari negara.
Namun, Marzuki meminta publik tidak berpolemik atas pernyataannya. Menurut dia, pernyataan itu harusnya didiskusikan sebelum diadili beramai-ramai. “Mungkin pendapat saya berbeda dan tidak sama dengan kebanyakan. Tapi harusnya itu untuk bahan diskusi alternatif, bukan bahan untuk diadili,” kata Marzuki. (adi)
Kaligis: Jangan Bubarkan KPK
Tangerang (ANTARA News) - Meski sering berperkara dengan KPK, namun pengacara OC Kaligis tidak sepakat terhadap diskursus pembubaran KPK sebagaimana dinyatakan Ketua DPR RI Marzuki Alie, belakangan ini.
"Banyak klien saya yang berperkara dengan KPK, tapi saya tidak sepakat jika lembaga itu dibubarkan seperi pendapat Ketua DPR itu," kata Kaligis di Tangerang, Banten, Senin.
Kaligis mengatakan masalah tersebut usai penyampaikan memori Peninjauan Kembali ke Panitera PN Tangerang terhadap kliennya Prita Muyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong, melalui surat elektronika.
"KPK tidak perlu dibubarkan, tapi hanya pemimpinnya yang harus dipilih dengan komitmen tinggi memberantas korupsi," kata Kaligis.
Meski selama ini, dalam penilaian dia, petinggi KPK dinilai tebang pilih dalam pemberantasan korupsi; tapi upaya untuk membubarkan harus dihindari.
Untuk pemeriksaan terhadap saksi di KPK, dia menyatakan, " Saksi tidak diperkenankan didampingi oleh penasehat hukum, hal ini tentu dianggap melanggar hak azasi manusia."
(A047)
"Banyak klien saya yang berperkara dengan KPK, tapi saya tidak sepakat jika lembaga itu dibubarkan seperi pendapat Ketua DPR itu," kata Kaligis di Tangerang, Banten, Senin.
Kaligis mengatakan masalah tersebut usai penyampaikan memori Peninjauan Kembali ke Panitera PN Tangerang terhadap kliennya Prita Muyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong, melalui surat elektronika.
"KPK tidak perlu dibubarkan, tapi hanya pemimpinnya yang harus dipilih dengan komitmen tinggi memberantas korupsi," kata Kaligis.
Meski selama ini, dalam penilaian dia, petinggi KPK dinilai tebang pilih dalam pemberantasan korupsi; tapi upaya untuk membubarkan harus dihindari.
Untuk pemeriksaan terhadap saksi di KPK, dia menyatakan, " Saksi tidak diperkenankan didampingi oleh penasehat hukum, hal ini tentu dianggap melanggar hak azasi manusia."
(A047)
Mabes Polri: AKBP Mindo Aktor Pembunuhan Istrinya
Aprizal Rahmatullah - detikNews
Jakarta - Mabes Polri resmi menetapkan AKBP Mindo Tampubolon sebagai tersangka kasus pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh. Mindo diduga sebagai aktor intelektual pembunuhan istrinya.
"Termasuk aktor (pembunuhan)," ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (1/8/2011).
Menurut Anton, Mindo bisa dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Sepertinya 340 (KUHP)," jelas Anton.
Mabes Polri resmi menetapkan Mindo sebagai tersangka kasus pembunuhan istrinya. Mindo telah ditahan di Rutan Bareskrim.
Sebagaimana diketahui, istri Kompol Mindo Tampubolon dinyatakan hilang dari rumahnya. Pihak kepolisian akhirnya menemukan Putri Mega Umboh (25) dalam kondisi tewas dibuang di semak belukar di kawasan pelabuhan Telaga Punggur, Batam.
Kondisi korban sangat mengenaskan dengan leher digorok benda tajam. Sedangkan anak korban yang berusia 3 tahun masih sempat ditahan pembantu korban dan pacarnya. Pembantu korban ditangkap pihak Kepolisian di salah satu hotel di Batam. Dari pembantu dan pacarnya itu diketahui bahwa pembunuhan itu melibatkan Satpam.
Jakarta - Mabes Polri resmi menetapkan AKBP Mindo Tampubolon sebagai tersangka kasus pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh. Mindo diduga sebagai aktor intelektual pembunuhan istrinya.
"Termasuk aktor (pembunuhan)," ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (1/8/2011).
Menurut Anton, Mindo bisa dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Sepertinya 340 (KUHP)," jelas Anton.
Mabes Polri resmi menetapkan Mindo sebagai tersangka kasus pembunuhan istrinya. Mindo telah ditahan di Rutan Bareskrim.
Sebagaimana diketahui, istri Kompol Mindo Tampubolon dinyatakan hilang dari rumahnya. Pihak kepolisian akhirnya menemukan Putri Mega Umboh (25) dalam kondisi tewas dibuang di semak belukar di kawasan pelabuhan Telaga Punggur, Batam.
Kondisi korban sangat mengenaskan dengan leher digorok benda tajam. Sedangkan anak korban yang berusia 3 tahun masih sempat ditahan pembantu korban dan pacarnya. Pembantu korban ditangkap pihak Kepolisian di salah satu hotel di Batam. Dari pembantu dan pacarnya itu diketahui bahwa pembunuhan itu melibatkan Satpam.
PNS Tak Pantas Pakai Mobil Kantor untuk Mudik
Mohamad Rizki Maulana - detikNews
Jakarta - PNS diharapkan tidak memakai kendaraan milik negara atau plat merah untuk mudik. Perlu disadari oleh para abdi negara bahwa barang milik pemerintah tidak pantas digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Fasilitas publik untuk kepentingan publik bukan untuk kepentingan pribadi," kata pegiat antikorupsi Romo Benny Susetyo di Kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta, (1/8/2011).
Benny menjelaskan, sebenarnya budaya malu pejabat atau PNS menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi sudah ada sejak dahulu. Namun seiring waktu rasa malu itu pupus.
"Sekarang kok kelihatannya sudah enggak malu lagi. Seperti para menteri yang turun ke daerah dengan status mereka sebagai pengurus salah satu partai, tapi menggunakan fasilitas publik. Seharusnya malu karena mereka menggunakan fasilitas tidak untuk kepentingan publik tapi lebih kepada kepentingan golongan," urainya.
Larangan untuk menggunakan kendaraan dinas ini sudah diberlakukan sejumlah intansi. Namun yang paling tegas memberlakukannya yakni Kemenkeu. Bahkan PNS yang kedapatan menggunakan mobil plat merah untuk mudik akan diberi sanksi.
Jakarta - PNS diharapkan tidak memakai kendaraan milik negara atau plat merah untuk mudik. Perlu disadari oleh para abdi negara bahwa barang milik pemerintah tidak pantas digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Fasilitas publik untuk kepentingan publik bukan untuk kepentingan pribadi," kata pegiat antikorupsi Romo Benny Susetyo di Kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta, (1/8/2011).
Benny menjelaskan, sebenarnya budaya malu pejabat atau PNS menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi sudah ada sejak dahulu. Namun seiring waktu rasa malu itu pupus.
"Sekarang kok kelihatannya sudah enggak malu lagi. Seperti para menteri yang turun ke daerah dengan status mereka sebagai pengurus salah satu partai, tapi menggunakan fasilitas publik. Seharusnya malu karena mereka menggunakan fasilitas tidak untuk kepentingan publik tapi lebih kepada kepentingan golongan," urainya.
Larangan untuk menggunakan kendaraan dinas ini sudah diberlakukan sejumlah intansi. Namun yang paling tegas memberlakukannya yakni Kemenkeu. Bahkan PNS yang kedapatan menggunakan mobil plat merah untuk mudik akan diberi sanksi.
Jaksa Tolak Nota Keberatan Gayus
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum menolak nota keberatatan Gayus Halomoan Tambunan dan penasehat hukumnya dan meminta majelis hakim melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap terdakwa kasus dugaan pemberian gratifikasi dan pencucian uang itu.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Suhartoyo di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin, JPU menolak keberatan kuasa hukum Gayus yang menyebut dakwaan jaksa terkait pemberian sejumlah uang dari konsultan pajak PT Metropolitan Retailmart, Roberto Santonis, kepada kliennya tidak jelas.
Jaksa mengatakan telah dengan cermat dan jelas menguraikan soal penerimaan sejumlah dokumen dengan imbalan uang dari Roberto.
"Pembuatan surat dakwaan oleh penuntut umum telah didasarkan dengan berkas perkara, yang didalamnya berisi alat bukti keterangan tersangka, terdakwa, saksi, dan ahli, sehingga tidak hanya menggunakan keterangan dari tersangka saja."
Penolakan keberatan lain dari jaksa yakni terkait dengan penyuapan terhadap sejumlah penjaga Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, yang disebut tidak sesuai fakta. Menurut jaksa, hal tersebut perlu dibuktikan dalam persidangan.
Sebelumnya, JPU telah mendakwa Gayus Halomoan Tambunan secara berlapis. Pria jebolan STAN ini disangkakan telah melakukan gratifikasi terkait pengurusan pajak dan penyimpanan sejumlah uang di "safe deposit box".
Pria yang sempat plesir ke Bali dan luar negeri saat berstatus tahanan di Rutan Mako Brimob ini juga disangkakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas hasil gratifikasi, dan penyuapan terhadap petugas Rutan Mako Brimob.
Atas dakwaan tersebut kini, pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terancam hukuman 20 tahun penjara.
Gayus diduga menerima Rp925 juta dari Robertus Santonius yang merupakan konsultan pajak terkait permasalahan pajak di Metropolitan Retailmart.
Namun demikian Robertus mengatakan uang tersebut merupakan bentuk pinjaman untuk pembelian rumah di Kelapa Gading, dan keuntungan yang didapat hanya Gayus akan mengembalikannya sebanyak Rp1 miliar.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Suhartoyo di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin, JPU menolak keberatan kuasa hukum Gayus yang menyebut dakwaan jaksa terkait pemberian sejumlah uang dari konsultan pajak PT Metropolitan Retailmart, Roberto Santonis, kepada kliennya tidak jelas.
Jaksa mengatakan telah dengan cermat dan jelas menguraikan soal penerimaan sejumlah dokumen dengan imbalan uang dari Roberto.
"Pembuatan surat dakwaan oleh penuntut umum telah didasarkan dengan berkas perkara, yang didalamnya berisi alat bukti keterangan tersangka, terdakwa, saksi, dan ahli, sehingga tidak hanya menggunakan keterangan dari tersangka saja."
Penolakan keberatan lain dari jaksa yakni terkait dengan penyuapan terhadap sejumlah penjaga Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, yang disebut tidak sesuai fakta. Menurut jaksa, hal tersebut perlu dibuktikan dalam persidangan.
Sebelumnya, JPU telah mendakwa Gayus Halomoan Tambunan secara berlapis. Pria jebolan STAN ini disangkakan telah melakukan gratifikasi terkait pengurusan pajak dan penyimpanan sejumlah uang di "safe deposit box".
Pria yang sempat plesir ke Bali dan luar negeri saat berstatus tahanan di Rutan Mako Brimob ini juga disangkakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas hasil gratifikasi, dan penyuapan terhadap petugas Rutan Mako Brimob.
Atas dakwaan tersebut kini, pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terancam hukuman 20 tahun penjara.
Gayus diduga menerima Rp925 juta dari Robertus Santonius yang merupakan konsultan pajak terkait permasalahan pajak di Metropolitan Retailmart.
Namun demikian Robertus mengatakan uang tersebut merupakan bentuk pinjaman untuk pembelian rumah di Kelapa Gading, dan keuntungan yang didapat hanya Gayus akan mengembalikannya sebanyak Rp1 miliar.
Polri Sita HP dan Kliping Berita Terkait Pencemaran Nama Baik Anas
Aprizal Rahmatullah - detikNews
Jakarta - Mabes Polri menyita sejumlah barang bukti terkait pencemaran nama baik Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum. Barang bukti tersebut antar lain handphone dan kliping berita.
"Soal penyitaan BB Anas, penyidik sudah melakukan penyitaan barang bukti baik download dari website dan beberapa HP dan beberapa pemberitaan di media, itu semua dijadikan barang bukti," ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (1/8/2011).
Anton mengatakan, pemeriksaan Anas di Blitar tidak akan diulang meski penyidik telah ditegur Kabareskrim. Selanjutnya, sejumlah saksi akan diperiksa.
"Mungkin hari Rabu para saksi itu akan dimintai keterangan. Kita juga belum bisa sampaikan HP siapa. Tunggu hari Rabu," imbuhnya.
"Apakah media yang memuat berita itu akan diperiksa?" tanya wartawan.
"Kita belum tahu, tergantung penyidik nanti," jawab mantan Kapolda Jawa Timur Ini.
Sebelumnya, Anas diperiksa penyidik Mabes Polri di Blitar, Selasa (26/7)atas kasus pencemaran nama baik yang dituding M Nazaruddin. Padahal Anas melaporkan Nazaruddin di Jakarta.
Jakarta - Mabes Polri menyita sejumlah barang bukti terkait pencemaran nama baik Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum. Barang bukti tersebut antar lain handphone dan kliping berita.
"Soal penyitaan BB Anas, penyidik sudah melakukan penyitaan barang bukti baik download dari website dan beberapa HP dan beberapa pemberitaan di media, itu semua dijadikan barang bukti," ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (1/8/2011).
Anton mengatakan, pemeriksaan Anas di Blitar tidak akan diulang meski penyidik telah ditegur Kabareskrim. Selanjutnya, sejumlah saksi akan diperiksa.
"Mungkin hari Rabu para saksi itu akan dimintai keterangan. Kita juga belum bisa sampaikan HP siapa. Tunggu hari Rabu," imbuhnya.
"Apakah media yang memuat berita itu akan diperiksa?" tanya wartawan.
"Kita belum tahu, tergantung penyidik nanti," jawab mantan Kapolda Jawa Timur Ini.
Sebelumnya, Anas diperiksa penyidik Mabes Polri di Blitar, Selasa (26/7)atas kasus pencemaran nama baik yang dituding M Nazaruddin. Padahal Anas melaporkan Nazaruddin di Jakarta.
Bila Sudah Bersih KPK Harus Buka Kembali Skandal Century
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berbenah. Kini, secara internal, KPK pun sedang membersihkan diri.
Pembenahan dan pembersihan ini dilakukan gara-gara pernyataan dan pengakuan mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin menuduh pimpinan dan elemen lain yang ada di KPK bermain dalam kasus korupsi yang ditangani sendiri oleh KPK, tak terkecuali proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games dan pembangunan Stadion Hambalang.
Kepada Rakyat Merdeka Online, Minggu malam (31/78), anggota Komisi III asal Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mendukung ajang bersih-bersih KPK ini. Bambang berharap pada Busyro Muqoddas Cs agar bersih-bersih bisa berhasil.
Dan bila pembersihan diri ini sudah dilakukan, Bambang berharap KPK kembali serius dan tak pandang bulu untuk membongkar kembali berbagai kasus yang sempat dipetieskan.
"Buka kembali berbagai kasus yang diduga sengaja diendapkan seperti Century," demikian Bambang. [yan]
Pembenahan dan pembersihan ini dilakukan gara-gara pernyataan dan pengakuan mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin menuduh pimpinan dan elemen lain yang ada di KPK bermain dalam kasus korupsi yang ditangani sendiri oleh KPK, tak terkecuali proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games dan pembangunan Stadion Hambalang.
Kepada Rakyat Merdeka Online, Minggu malam (31/78), anggota Komisi III asal Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mendukung ajang bersih-bersih KPK ini. Bambang berharap pada Busyro Muqoddas Cs agar bersih-bersih bisa berhasil.
Dan bila pembersihan diri ini sudah dilakukan, Bambang berharap KPK kembali serius dan tak pandang bulu untuk membongkar kembali berbagai kasus yang sempat dipetieskan.
"Buka kembali berbagai kasus yang diduga sengaja diendapkan seperti Century," demikian Bambang. [yan]
Calon Pimpinan KPK: Lebih Baik Bubarkan Demokrat!
RMOL. Daripada membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih baik bubarkan Partai Demokrat.
Pernyataan itu disampaikan calon pimpinan KPK periode 2011-2015, Sutan Bagindo Fachmi saat dihubungi, (Minggu, 31/7). Fahmi menyampaikan hal tersebut menyikapi pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menginginkan KPK dibubarkan karen diisi oleh orang-orang yang kerap 'bermain' dalam kasus korupsi.
Fachmi yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat meminta Marzuki Alie berfikir, bagaimana dengan keadaan saat ini, dimana Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bersama elit politik Demokrat lainnya seperti Mirwan Amir dan Angelina Sondakh yang dituding Nazaruddin sebagai penjahat kelas kakap dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya di Kemenpora.
"Jika tudingan itu ternyata benar terbukti, apakah Demokrat harus dibubarkan juga?" tegasnya.
Karenanya, Bagindo meminta Marzuki berfikir secara komfrehensif. Kalau yang melakukan kesalahan adalah oknum, maka yang dihukum adalah oknum tersebut, bukan malah melenyapkan institusinya.[dem]
Pernyataan itu disampaikan calon pimpinan KPK periode 2011-2015, Sutan Bagindo Fachmi saat dihubungi, (Minggu, 31/7). Fahmi menyampaikan hal tersebut menyikapi pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menginginkan KPK dibubarkan karen diisi oleh orang-orang yang kerap 'bermain' dalam kasus korupsi.
Fachmi yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat meminta Marzuki Alie berfikir, bagaimana dengan keadaan saat ini, dimana Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bersama elit politik Demokrat lainnya seperti Mirwan Amir dan Angelina Sondakh yang dituding Nazaruddin sebagai penjahat kelas kakap dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya di Kemenpora.
"Jika tudingan itu ternyata benar terbukti, apakah Demokrat harus dibubarkan juga?" tegasnya.
Karenanya, Bagindo meminta Marzuki berfikir secara komfrehensif. Kalau yang melakukan kesalahan adalah oknum, maka yang dihukum adalah oknum tersebut, bukan malah melenyapkan institusinya.[dem]
Jamwas Instruksikan Kajati Jatim Telusuri Pengaduan Samuri
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Jakarta - Muncul dugaan mafia hukum oleh seorang jaksa di Trenggalek, Jawa Timur berinisial BS terhadap seorang warga Trenggalek bernama Samuri Bin Darimin (35). Terhadap hal ini, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) untuk melakukan tindak lanjut.
"Saya baru tahu ini. Akan saya minta Kajati Jatim menindaklanjuti hal ini," ujar Marwan Effendy dalam pesan singkatnya, Jumat (29/7/2011).
Biasanya, jika terdapat dugaan jaksa nakal, pihak Kejaksaan akan melakukan klarifikasi terlebih dulu terhadap yang bersangkutan. Namun saat ditanya apa jenis tindak lanjut yang akan dilakukan dalam kasus ini, Marwan enggan mengungkapkan.
"Tunggu laporan Kajati," ucapnya singkat.
Sebelumnya, pada Kamis (28/7), Samuri Bin Darimin (35) warga Trenggalek, Jawa Timur, yang merasa menjadi korban mafia hukum mengadu ke DPR. Ia ditemui Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Samuri sendiri telah divonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Trenggalek dengan hukuman pidana 16 bulan kurungan dan denda Rp 500.000 karena menjual tanah dan batu dari lahannya sendiri. Ia tak tahu kalau batu dan tanah yang dijualnya mengandung mineral.
"Saya mengambil batu dan tanah sawah saya dari tanggal 13 Mei 2010 sampai tanggal 16 Juni 2010 mengumpulkan 250 karung dan 5 ton batu yang saya jual Rp 1.250.000 dikurangi ongkos truk Rp 200.000 sehingga saya mendapat hasil Rp 1.050.000. Selama lebih kurang 34 hari saya pergunakan untuk membiayai sekolah dan keluarga saya," tutur Samuri.
Samuri sudah meminta dukungan ke MA namun tidak digubris. Bahkan ia diusir Satpol PP setelah 18 hari menginap di depan kantor MA. Padahal ia tak pernah tahu ada kandungan mineral di tanahnya.
"Atas perbuatan saya yang mengambil batu di tanah saya tersebut saya didakwa melakukan penambangan dan diadili dengan tuduhan melanggar pasal 158 jo pasal 67 UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral karena batu yang saya ambil katanya mengandung tembaga (Cu) sebesar 0,03 persen," tutur Samuri.
Samuri pun sudah mengajukan Kasasi. Namun karena tak tahu kapan kasasi diputus, ia terlambat mengajukan memori kasasi atas keputusan yang sama. Tak hanya itu saja, Samuri pun sempat dirayu salah seorang jaksa laki-laki, layaknya kekasih.
"Saya dicolek terus disuruh lepas baju sama jaksa Trenggalek namanya Pak BS. Setiap disuruh saya lari, katanya kalau nggak mau saya naikkan masalah kamu. Setelah itu permasalahan saya dinaikkan. Saya sudah membayar sama orang Polres Rp 3 juta tapi tetap saja kasus jalan terus," tuturnya sambil tersenyum.
Jakarta - Muncul dugaan mafia hukum oleh seorang jaksa di Trenggalek, Jawa Timur berinisial BS terhadap seorang warga Trenggalek bernama Samuri Bin Darimin (35). Terhadap hal ini, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) untuk melakukan tindak lanjut.
"Saya baru tahu ini. Akan saya minta Kajati Jatim menindaklanjuti hal ini," ujar Marwan Effendy dalam pesan singkatnya, Jumat (29/7/2011).
Biasanya, jika terdapat dugaan jaksa nakal, pihak Kejaksaan akan melakukan klarifikasi terlebih dulu terhadap yang bersangkutan. Namun saat ditanya apa jenis tindak lanjut yang akan dilakukan dalam kasus ini, Marwan enggan mengungkapkan.
"Tunggu laporan Kajati," ucapnya singkat.
Sebelumnya, pada Kamis (28/7), Samuri Bin Darimin (35) warga Trenggalek, Jawa Timur, yang merasa menjadi korban mafia hukum mengadu ke DPR. Ia ditemui Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Samuri sendiri telah divonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Trenggalek dengan hukuman pidana 16 bulan kurungan dan denda Rp 500.000 karena menjual tanah dan batu dari lahannya sendiri. Ia tak tahu kalau batu dan tanah yang dijualnya mengandung mineral.
"Saya mengambil batu dan tanah sawah saya dari tanggal 13 Mei 2010 sampai tanggal 16 Juni 2010 mengumpulkan 250 karung dan 5 ton batu yang saya jual Rp 1.250.000 dikurangi ongkos truk Rp 200.000 sehingga saya mendapat hasil Rp 1.050.000. Selama lebih kurang 34 hari saya pergunakan untuk membiayai sekolah dan keluarga saya," tutur Samuri.
Samuri sudah meminta dukungan ke MA namun tidak digubris. Bahkan ia diusir Satpol PP setelah 18 hari menginap di depan kantor MA. Padahal ia tak pernah tahu ada kandungan mineral di tanahnya.
"Atas perbuatan saya yang mengambil batu di tanah saya tersebut saya didakwa melakukan penambangan dan diadili dengan tuduhan melanggar pasal 158 jo pasal 67 UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral karena batu yang saya ambil katanya mengandung tembaga (Cu) sebesar 0,03 persen," tutur Samuri.
Samuri pun sudah mengajukan Kasasi. Namun karena tak tahu kapan kasasi diputus, ia terlambat mengajukan memori kasasi atas keputusan yang sama. Tak hanya itu saja, Samuri pun sempat dirayu salah seorang jaksa laki-laki, layaknya kekasih.
"Saya dicolek terus disuruh lepas baju sama jaksa Trenggalek namanya Pak BS. Setiap disuruh saya lari, katanya kalau nggak mau saya naikkan masalah kamu. Setelah itu permasalahan saya dinaikkan. Saya sudah membayar sama orang Polres Rp 3 juta tapi tetap saja kasus jalan terus," tuturnya sambil tersenyum.
Dikritik, Marzuki Alie Balik Mengkritik
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sejak melontarkan usulan pembubaran KPK, Ketua DPR RI Marzuki Alie terus menerima kritikan dari berbagai pegiat antikorupsi. Seakan kuping memanas terus mendengar kritikan, Marzuki mengkritik balik.
"Alangkah hebatnya orang-orang orang-orang ini yang katanya penggalak demokrasi justru mematikan ide dan wacana yang muncul dari seorang Marzuki Alie karena jabatannya sebagai Ketua DPR," kata Marzuki, Ahad (31/7).
Marzuki yakin suaranya tidak akan didengar bila sekadar rakyat biasa, tetapi sebagai pimpinan lembaga negara justru tidak diperbolehkan menyampaikan ide-ide yang berbeda.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini tetap berpandangan upaya pemberantasan korupsi saat ini belum menunjukkan hasil dan malah berkembang biak. Untuk usulannya, Marzuki mengutip ucapan Nabi Muhammad yang pernah mengatakan, "Jangan lihat siapa yang bicara, tapi lihatlah apa yang dibicarakan."
Seusai salat Jumat pekan lalu, Marzuki Alie memberikan tanggapannya seputar pengakuan Direktur Penindakan KPK, Ade Raharja, bahwa dua pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Johan Budi sempat beberapa kali melakukan pertemuan dengan M Nazaruddin pada 2010.
Saat itu, Marzuki berujar, "KPK itu lembaga yang diharapkan dalam memberantas korupsi. Kalau lembaga ad hoc sudah tidak bisa dipercaya, buat apa didirikan? Sudah, bubarkan saja!"
Jika pertemuan dengan Nazruddin benar, politisi Demokrat ini meminta pimpinan KPK untuk segera dinonaktifkan.
"Alangkah hebatnya orang-orang orang-orang ini yang katanya penggalak demokrasi justru mematikan ide dan wacana yang muncul dari seorang Marzuki Alie karena jabatannya sebagai Ketua DPR," kata Marzuki, Ahad (31/7).
Marzuki yakin suaranya tidak akan didengar bila sekadar rakyat biasa, tetapi sebagai pimpinan lembaga negara justru tidak diperbolehkan menyampaikan ide-ide yang berbeda.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini tetap berpandangan upaya pemberantasan korupsi saat ini belum menunjukkan hasil dan malah berkembang biak. Untuk usulannya, Marzuki mengutip ucapan Nabi Muhammad yang pernah mengatakan, "Jangan lihat siapa yang bicara, tapi lihatlah apa yang dibicarakan."
Seusai salat Jumat pekan lalu, Marzuki Alie memberikan tanggapannya seputar pengakuan Direktur Penindakan KPK, Ade Raharja, bahwa dua pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Johan Budi sempat beberapa kali melakukan pertemuan dengan M Nazaruddin pada 2010.
Saat itu, Marzuki berujar, "KPK itu lembaga yang diharapkan dalam memberantas korupsi. Kalau lembaga ad hoc sudah tidak bisa dipercaya, buat apa didirikan? Sudah, bubarkan saja!"
Jika pertemuan dengan Nazruddin benar, politisi Demokrat ini meminta pimpinan KPK untuk segera dinonaktifkan.
Oktober Kodim Mimika Gelar Kegiatan TMMD
Timika (ANTARA News) - Guna meningkatkan kebersamaan antara masyarakat dengan prajurit TNI, pada bulan Oktober mendatang Komando Distrik Militer (Kodim) 1710 Mimika akan menggelar kegiatan Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) di Kampung Kadun Jaya, Distrik Mimika Timur.
Komandan Kodim 1710 Mimika, Letkol Inf TNI Christian K Tuhuteru di Timika, Senin mengatakan kegiatan itu akan berlangsung selama satu bulan dengan melibatkan sekitar 150 personel gabungan TNI dan Polri.
Beberapa kesatuan yang dilibatkan dalam kegiatan TMMD nanti seperti Kodim Mimika, Batalyon Infanteri 754 Eme Neme Kangasi, Brigif 20 Ima Jaya Keramo, Detasemen Kaveleri, Polres Mimika dan berbagai instansi di lingkungan Pemkab Mimika.
"Melalui kegiatan ini kita harapkan dapat mempererat hubungan dan kebersamaan antara prajurit TNI dengan rakyat sekaligus dapat membantu meningkatkan motivasi warga setempat untuk terlibat aktif dalam pembangunan daerah," jelas Christian.
Ia mengatakan, kegiatan fisik yang akan dikerjakan oleh para prajurit saat kegiatan TMMD nanti yaitu pembangunan pagar gereja, penambahan gedung gereja dan sejumlah fasilitas pendukung lainnya, pembuatan lapangan bola voli dan lain-lain.
Sedangkan kegiatan non fisik berupa penyuluhan kesehatan mencakup upaya pencegahan kasus HIV/AIDS, penyuluhan keluarga berencana (KB), penyuluhan pertanian dan perkebunan, penyuluhan tentang kamtibmas oleh Polres Mimika serta pemutaran film dokumenter untuk meningkatkan rasa nasionalisme.
Christian mengatakan selama ini hubungan antara prajurit TNI dengan masyarakat Mimika terutama di wilayah pedalaman berlangsung baik, dimana para prajurit TNI ikut terlibat aktif dalam berbagai kegiatan masyarakat setempat serta membantu program pemerintah daerah seperti di bidang pendidikan, pelayanan kesehatan dan lainnya.
Sementara itu Komandan Pos Kodim 1710 Mimika di Jita, Letda Ruben Magai mengatakan jajarannya berupaya membangun hubungan baik dengan masyarakat setempat terutama melalui para kepala suku agar program yang dikembangkan pemerintah maupun institusi TNI di wilayah setempat bisa mendapat sambutan positif dari warga.
"Kita harus buka hati dengan masyarakat supaya apapun program yang dibuat bisa diikuti oleh masyarakat. Kalau masyarakat tidak punya beras, yah kita bantu beras. Kalau ada masalah di kampung, kami coba membantu mencarikan solusinya," tutur Ruben yang sudah puluhan tahun bertugas di wilayah pedalaman Mimika itu.
Ia mengatakan, melalui pendekatan yang baik oleh para prajurit TNI, banyak eks Tentara Pembebasan Nasional-Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM) yang sudah kembali ke kampung mereka dan menjalani kehidupan sebagaimana layaknya warga yang lain.
"Dulu di Jita dan Agimuga itu dikenal sebagai daerah merah. Semua orang takut bertugas di sana. Tapi sekarang suasananya sudah berbeda. Masyarakat aktif terlibat dalam berbagai program pembangunan," ujar Ruben.
Ia berharap aparat pemerintah yang bertugas di wilayah pedalaman sungguh-sungguh dapat mengemban tugas dan amanat yang dipercayakan agar masyarakat setempat merasa diperhatikan.
"Paling penting Pemerintah Distrik dan aparat pemerintah harus betah di tempat tugas. Kalau mereka sering tinggal di kota, masyarakat pasti mengeluh dan merasa tidak diperhatikan. Yang terjadi selama ini seperti itu, datang ke tempat tugas satu dua hari lalu kembali ke kota selama berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan," kata Ruben. (E015/K004)
Komandan Kodim 1710 Mimika, Letkol Inf TNI Christian K Tuhuteru di Timika, Senin mengatakan kegiatan itu akan berlangsung selama satu bulan dengan melibatkan sekitar 150 personel gabungan TNI dan Polri.
Beberapa kesatuan yang dilibatkan dalam kegiatan TMMD nanti seperti Kodim Mimika, Batalyon Infanteri 754 Eme Neme Kangasi, Brigif 20 Ima Jaya Keramo, Detasemen Kaveleri, Polres Mimika dan berbagai instansi di lingkungan Pemkab Mimika.
"Melalui kegiatan ini kita harapkan dapat mempererat hubungan dan kebersamaan antara prajurit TNI dengan rakyat sekaligus dapat membantu meningkatkan motivasi warga setempat untuk terlibat aktif dalam pembangunan daerah," jelas Christian.
Ia mengatakan, kegiatan fisik yang akan dikerjakan oleh para prajurit saat kegiatan TMMD nanti yaitu pembangunan pagar gereja, penambahan gedung gereja dan sejumlah fasilitas pendukung lainnya, pembuatan lapangan bola voli dan lain-lain.
Sedangkan kegiatan non fisik berupa penyuluhan kesehatan mencakup upaya pencegahan kasus HIV/AIDS, penyuluhan keluarga berencana (KB), penyuluhan pertanian dan perkebunan, penyuluhan tentang kamtibmas oleh Polres Mimika serta pemutaran film dokumenter untuk meningkatkan rasa nasionalisme.
Christian mengatakan selama ini hubungan antara prajurit TNI dengan masyarakat Mimika terutama di wilayah pedalaman berlangsung baik, dimana para prajurit TNI ikut terlibat aktif dalam berbagai kegiatan masyarakat setempat serta membantu program pemerintah daerah seperti di bidang pendidikan, pelayanan kesehatan dan lainnya.
Sementara itu Komandan Pos Kodim 1710 Mimika di Jita, Letda Ruben Magai mengatakan jajarannya berupaya membangun hubungan baik dengan masyarakat setempat terutama melalui para kepala suku agar program yang dikembangkan pemerintah maupun institusi TNI di wilayah setempat bisa mendapat sambutan positif dari warga.
"Kita harus buka hati dengan masyarakat supaya apapun program yang dibuat bisa diikuti oleh masyarakat. Kalau masyarakat tidak punya beras, yah kita bantu beras. Kalau ada masalah di kampung, kami coba membantu mencarikan solusinya," tutur Ruben yang sudah puluhan tahun bertugas di wilayah pedalaman Mimika itu.
Ia mengatakan, melalui pendekatan yang baik oleh para prajurit TNI, banyak eks Tentara Pembebasan Nasional-Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM) yang sudah kembali ke kampung mereka dan menjalani kehidupan sebagaimana layaknya warga yang lain.
"Dulu di Jita dan Agimuga itu dikenal sebagai daerah merah. Semua orang takut bertugas di sana. Tapi sekarang suasananya sudah berbeda. Masyarakat aktif terlibat dalam berbagai program pembangunan," ujar Ruben.
Ia berharap aparat pemerintah yang bertugas di wilayah pedalaman sungguh-sungguh dapat mengemban tugas dan amanat yang dipercayakan agar masyarakat setempat merasa diperhatikan.
"Paling penting Pemerintah Distrik dan aparat pemerintah harus betah di tempat tugas. Kalau mereka sering tinggal di kota, masyarakat pasti mengeluh dan merasa tidak diperhatikan. Yang terjadi selama ini seperti itu, datang ke tempat tugas satu dua hari lalu kembali ke kota selama berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan," kata Ruben. (E015/K004)
Ramadhan Pohan Tolak Pengangkatan Perangkat Desa Jadi PNS
Pacitan (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI, Ramadhan Pohan, menolak usulan pengangkatan perangkat desa menjadi pegawai negeri sipil (PNS), karena hal itu melanggar kebijakan pemerintah sendiri.
"Sekarang ini `kan ada reformasi birokrasi, penghematan anggaran dan moratorium (pengangkatan CPNS). Lha kok malah mau melanggar efisiensi itu sendiri," ujarnya saat menggelar kunjungan kerja (kunker) hari terakhir di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Minggu.
Kepada sejumlah wartawan, termasuk ANTARA, Pohan mengingatkan agar pemerintah menyikapi secara hati-hati usulan tersebut. "Usulan tersebut perlu ditanggapi dan diuji, tetapi tetap harus menghormati kebijakan pemerintah itu sebagai sebuah keputusan," katanya.
Hanya saja, untuk sampai pada keputusan itu perlu dikemukakan alasan yang kuat sehingga mampu mempengaruhi tiga kebijakan pemerintah yang telah diberlakukan.
Menurut wakil rakyat dari Partai Demokrat ini, wacana dan ide pengangkatan perangkat desa menjadi pegawai negeri berasal dari satu persoalan klasik, yakni masalah kesejahteraan yang belum merata.
"Intinya itu ya kesejahteraan. Bisa tidak, kesejahteraan itu kami tingkatkan tidak dengan cara status sebagai pegawai negeri," ucapnya.
Dia mengungkapkan usulan itu mengemuka pascapengangkatan sekretaris desa sebagai pegawai negeri sehingga ada kecemburuan dari kepala desa atau perangkat lainnya.
"Lho sekretaris desa aja sudah pegawai negeri. Perangkat desa juga kan belum. Ini menimbulkan kecemburuan. Saya berpikiran bahwa kita perlu melakukan revisi tentang penempatan sekretaris desa menjadi PNS," ungkapnya.
Terkait moratorium, Ramadhan menjelaskan kebijakan itu bisa saja berubah. Namun harus disertai alasan kuat dan rekrutmen harus berdasarkan prioritas kebutuhan yang benar-benar tidak bisa ditunda lagi.
"Hampir sama dengan isu pemekaran daerah. Harus melalui pertimbangan yang jeli dan nilai kebutuhan yang tinggi," jelas dia.
Beban anggaran pemerintah untuk kebutuhan PNS setiap tahun meningkat. Jika pada tahun 2005 anggaran PNS hanya Rp54,3 triliun, maka pada tahun 2010 naik menjadi Rpl62,7 triliun pada APBN perubahan.
Tetapi anggaran PNS 2010 itu hanya terealisasi Rp147,9 triliun. "Tahun ini, dalam APBN, anggarannya kian membengkak menjadi Rpl80,8 triliun," katanya. (ANT130/E011/K004)
"Sekarang ini `kan ada reformasi birokrasi, penghematan anggaran dan moratorium (pengangkatan CPNS). Lha kok malah mau melanggar efisiensi itu sendiri," ujarnya saat menggelar kunjungan kerja (kunker) hari terakhir di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Minggu.
Kepada sejumlah wartawan, termasuk ANTARA, Pohan mengingatkan agar pemerintah menyikapi secara hati-hati usulan tersebut. "Usulan tersebut perlu ditanggapi dan diuji, tetapi tetap harus menghormati kebijakan pemerintah itu sebagai sebuah keputusan," katanya.
Hanya saja, untuk sampai pada keputusan itu perlu dikemukakan alasan yang kuat sehingga mampu mempengaruhi tiga kebijakan pemerintah yang telah diberlakukan.
Menurut wakil rakyat dari Partai Demokrat ini, wacana dan ide pengangkatan perangkat desa menjadi pegawai negeri berasal dari satu persoalan klasik, yakni masalah kesejahteraan yang belum merata.
"Intinya itu ya kesejahteraan. Bisa tidak, kesejahteraan itu kami tingkatkan tidak dengan cara status sebagai pegawai negeri," ucapnya.
Dia mengungkapkan usulan itu mengemuka pascapengangkatan sekretaris desa sebagai pegawai negeri sehingga ada kecemburuan dari kepala desa atau perangkat lainnya.
"Lho sekretaris desa aja sudah pegawai negeri. Perangkat desa juga kan belum. Ini menimbulkan kecemburuan. Saya berpikiran bahwa kita perlu melakukan revisi tentang penempatan sekretaris desa menjadi PNS," ungkapnya.
Terkait moratorium, Ramadhan menjelaskan kebijakan itu bisa saja berubah. Namun harus disertai alasan kuat dan rekrutmen harus berdasarkan prioritas kebutuhan yang benar-benar tidak bisa ditunda lagi.
"Hampir sama dengan isu pemekaran daerah. Harus melalui pertimbangan yang jeli dan nilai kebutuhan yang tinggi," jelas dia.
Beban anggaran pemerintah untuk kebutuhan PNS setiap tahun meningkat. Jika pada tahun 2005 anggaran PNS hanya Rp54,3 triliun, maka pada tahun 2010 naik menjadi Rpl62,7 triliun pada APBN perubahan.
Tetapi anggaran PNS 2010 itu hanya terealisasi Rp147,9 triliun. "Tahun ini, dalam APBN, anggarannya kian membengkak menjadi Rpl80,8 triliun," katanya. (ANT130/E011/K004)
Menanti Kabar Baik dari Tim Penjemput Nazaruddin
Rachmadin Ismail - detikNews
Jakarta - Keberadaan M Nazaruddin masih belum jelas. Namun sejumlah pejabat pemerintah sudah memberikan sinyal bahwa mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut akan segera tertangkap. Benarkah?
Pada Selasa (26/7), Menkum HAM Patrialis Akbar di Makassar menyebutkan bahwa tim gabungan dari Imigrasi dan kepolisian sudah berangkat menjemput Nazaruddin. Namun Patrialis tidak menyebutkan posisi di mana Nazaruddin akan dijemput.
"Tim malam ini akan berangkat tapi tujuannya tak akan dibocorkan karena takutnya ia mendengar dan langsung kabur lagi," kata Patrialis.
Sayangnya, pernyataan yang sempat menghebohkan itu buru-buru diralat oleh Humas Kemenkum HAM Martua Batubara. Ditegaskan oleh Martua, belum ada tim yang berangkat, namun memang ada upaya kerjasama untuk menangkap Nazaruddin antara kepolisian dan imigrasi.
Juru bicara Partai Demokrat Andi Nurpati juga sempat bicara tentang tim penjemput ini. Menurut Andi, semua elemen sudah bergerak, namun belum ada informasi di mana lokasi pasti Nazaruddin.
"Saya dapat informasi bahwa semua sudah bergerak dalam melakukan upaya penjemputan," kata Andi usai diperiksa di Mabes Polri pada Kamis (28/7) lalu.
"Yang pasti tim itu sudah berangkat dan sudah tahu di mana yang bersangkutan berada," sambungnya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman juga mengaku sudah mengetahui posisi M Nazaruddin. Namun Polri belum bisa menciduk mantan orang penting PD ini.
"Sudah kita lokalisir. Keberadaannya kita sudah tahu," ujarnya.
Sutarman juga mengatakan, ada tiga penyidik yang sudah memantau Nazaruddin di tempat persembunyian. Sayangnya, penangkapan tidak bisa langsung dilakukan karena Nazaruddin memakai identitas palsu.
Kapolri Jenderal Timur Pradopo berkali-kali menegaskan kalau operasi penjemputan Nazaruddin adalah rahasia. Dia berjanji, akan menyampaikan ke publik secepatnya setelah tersangka kasus suap wisma atlet itu tertangkap.
Nah, jika benar ada tim penjemput yang sudah berangkat, mungkinkah itu bisa diartikan kalau Nazaruddin sudah tertangkap? Hingga saat ini, belum ada pejabat berwenang yang bisa dikonfirmasi tentang hal ini.
Namun, di tengah simpang siurnya kabar penangkapan, Nazaruddin rupanya masih bisa membalas pesan Blackberry Messenger (BBM) hingga pukul 05.00 WIB ini. Dia menjawab seperlunya saat ditanya tentang kabar penangkapan dan lokasi terakhir keberadaannya.
"Tertangkap di mana? Sudah sahur belum?" jawab Nazar singkat.
Jakarta - Keberadaan M Nazaruddin masih belum jelas. Namun sejumlah pejabat pemerintah sudah memberikan sinyal bahwa mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut akan segera tertangkap. Benarkah?
Pada Selasa (26/7), Menkum HAM Patrialis Akbar di Makassar menyebutkan bahwa tim gabungan dari Imigrasi dan kepolisian sudah berangkat menjemput Nazaruddin. Namun Patrialis tidak menyebutkan posisi di mana Nazaruddin akan dijemput.
"Tim malam ini akan berangkat tapi tujuannya tak akan dibocorkan karena takutnya ia mendengar dan langsung kabur lagi," kata Patrialis.
Sayangnya, pernyataan yang sempat menghebohkan itu buru-buru diralat oleh Humas Kemenkum HAM Martua Batubara. Ditegaskan oleh Martua, belum ada tim yang berangkat, namun memang ada upaya kerjasama untuk menangkap Nazaruddin antara kepolisian dan imigrasi.
Juru bicara Partai Demokrat Andi Nurpati juga sempat bicara tentang tim penjemput ini. Menurut Andi, semua elemen sudah bergerak, namun belum ada informasi di mana lokasi pasti Nazaruddin.
"Saya dapat informasi bahwa semua sudah bergerak dalam melakukan upaya penjemputan," kata Andi usai diperiksa di Mabes Polri pada Kamis (28/7) lalu.
"Yang pasti tim itu sudah berangkat dan sudah tahu di mana yang bersangkutan berada," sambungnya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman juga mengaku sudah mengetahui posisi M Nazaruddin. Namun Polri belum bisa menciduk mantan orang penting PD ini.
"Sudah kita lokalisir. Keberadaannya kita sudah tahu," ujarnya.
Sutarman juga mengatakan, ada tiga penyidik yang sudah memantau Nazaruddin di tempat persembunyian. Sayangnya, penangkapan tidak bisa langsung dilakukan karena Nazaruddin memakai identitas palsu.
Kapolri Jenderal Timur Pradopo berkali-kali menegaskan kalau operasi penjemputan Nazaruddin adalah rahasia. Dia berjanji, akan menyampaikan ke publik secepatnya setelah tersangka kasus suap wisma atlet itu tertangkap.
Nah, jika benar ada tim penjemput yang sudah berangkat, mungkinkah itu bisa diartikan kalau Nazaruddin sudah tertangkap? Hingga saat ini, belum ada pejabat berwenang yang bisa dikonfirmasi tentang hal ini.
Namun, di tengah simpang siurnya kabar penangkapan, Nazaruddin rupanya masih bisa membalas pesan Blackberry Messenger (BBM) hingga pukul 05.00 WIB ini. Dia menjawab seperlunya saat ditanya tentang kabar penangkapan dan lokasi terakhir keberadaannya.
"Tertangkap di mana? Sudah sahur belum?" jawab Nazar singkat.
SBY Belum Berencana Bubarkan KPK
Rachmadin Ismail - detikNews
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga adhoc yang penting. Hingga saat ini, belum ada rencana untuk membubarkan lembaga antikorupsi tersebut seperti yang diwacanakan Ketua DPR Marzuki Alie.
"Iya, tentu sebagai lembaga. Tidak ada wacana atau bahwa KPK ditanyakan eksistensinya," kata juru bicara kepresidenan Julia Aldrin Pasha kepada detikcom, Senin (1/8/2011).
Menurut Julian, pemerintahan SBY-Boediono sejak awal sudah menegaskan komitmennya untuk berperang melawan korupsi. Dan KPK masih dibutuhkan untuk mewujudkan keinginan tersebut.
"Tentu tidak ada alasan untuk mempertanyakan lembaga itu," imbuhnya.
Nah, apabila dalam pelaksanaannya KPK mengalami masalah internal, maka harus diselesaikan secara baik dan profesional. Bukan dengan langkah pembubaran atau penutupan lembaga.
"Tidak relevan wacananya berkembang bahwa kPK itu tidak diperlukan atau tidak lagi, karena bagaimana pun yang diharapkan adalah satu tujuan pemerintah perang melawan korupsi," tegasnya.
Khusus untuk pernyataan Marzuki, Julian mengatakan belum ada sikap resmi dari SBY. Sebab, selama ini pernyataan itu dianggap masih bersifat pribadi.
"Kalau dia dalam kapasitas sebagai kepala lembaga, apalagi DPR, maka perlu saya tanyakan," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie mengaku kecewa terhadap KPK yang tengah dihembus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK dengan menemui pihak yang berperkara. Kalau hal tersebut terbukti adanya, ia mendorong agar KPK dihilangkan.
Selain itu, Marzuki Alie mengusulkan agar koruptor dimaafkan. Setelah itu mereka diminta mengembalikan uang ke negara. Namun kalau koruptor mengulangi perbuatannya, mereka dihukum mati.
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga adhoc yang penting. Hingga saat ini, belum ada rencana untuk membubarkan lembaga antikorupsi tersebut seperti yang diwacanakan Ketua DPR Marzuki Alie.
"Iya, tentu sebagai lembaga. Tidak ada wacana atau bahwa KPK ditanyakan eksistensinya," kata juru bicara kepresidenan Julia Aldrin Pasha kepada detikcom, Senin (1/8/2011).
Menurut Julian, pemerintahan SBY-Boediono sejak awal sudah menegaskan komitmennya untuk berperang melawan korupsi. Dan KPK masih dibutuhkan untuk mewujudkan keinginan tersebut.
"Tentu tidak ada alasan untuk mempertanyakan lembaga itu," imbuhnya.
Nah, apabila dalam pelaksanaannya KPK mengalami masalah internal, maka harus diselesaikan secara baik dan profesional. Bukan dengan langkah pembubaran atau penutupan lembaga.
"Tidak relevan wacananya berkembang bahwa kPK itu tidak diperlukan atau tidak lagi, karena bagaimana pun yang diharapkan adalah satu tujuan pemerintah perang melawan korupsi," tegasnya.
Khusus untuk pernyataan Marzuki, Julian mengatakan belum ada sikap resmi dari SBY. Sebab, selama ini pernyataan itu dianggap masih bersifat pribadi.
"Kalau dia dalam kapasitas sebagai kepala lembaga, apalagi DPR, maka perlu saya tanyakan," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie mengaku kecewa terhadap KPK yang tengah dihembus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK dengan menemui pihak yang berperkara. Kalau hal tersebut terbukti adanya, ia mendorong agar KPK dihilangkan.
Selain itu, Marzuki Alie mengusulkan agar koruptor dimaafkan. Setelah itu mereka diminta mengembalikan uang ke negara. Namun kalau koruptor mengulangi perbuatannya, mereka dihukum mati.
Busyro Bantah Temui Orang Berperkara
VIVAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, menyatakan namanya juga disebut oleh salah satu tabloid mingguan pernah bertemu dengan orang yang sedang berperkara.
”Sebagai ketua KPK, nama saya tidak pernah disebut menemui orang yang sedang berperkara dengan KPK. Namun demikian, ada satu tabloid mingguan yang menyebutkan namanya juga pernah menemui orang yang sedang berperkara dengan KPK,” kata Busyro usai salat tarawih di Masjid Syuhada, Yogyakarta, Minggu, 31 Juli 2011.
Busyro menegaskan, dirinya tidak pernah menemui orang yang sedang berperkara dengan KPK. Meski demikian, mantan ketua Komisi Yudisial itu mengaku siap keluar dari anggota komite etik supaya saya juga diperiksa seperti pimpinan KPK yang diduga melakukan pertemuan dengan orang yang berperkara dengan KPK.
”Saya siap keluar dari anggota Komite Etik agar dapat diperiksa seperti yang lainnya,” ujarnya.
Busyro mengatakan, tudingan dari Muhammad Nazaruddin terhadap KPK adalah sebagai bentuk kriminalisasi terhadap lembaga itu. Untuk itu, KPK mengambil langkah cepat dengan membentuk komite etik, sehingga akan diketahui kebenarannya dari apa yang dituduhkan oleh Nazaruddin.
”Biar nanti komite etik yang akan mengungkap kebenaran omongan Nazaruddin,” ujarnya.
Busyro menyatakan, dalam penanganan perkara korupsi, KPK tidak terpengaruh terhadap kondisi politik di Indonesia. Meski yang ditanganinya adalah para pejabat yang memegang peran penting di sebuah partai, karena KPK bukanlah lembaga pemerintah namun sebagai lembaga negara.
”KPK bekerja didasari dengan prinsip clean and clear dan tidak pernah terpengaruh terhadap masalah politik,” pungkasnya. (art)
”Sebagai ketua KPK, nama saya tidak pernah disebut menemui orang yang sedang berperkara dengan KPK. Namun demikian, ada satu tabloid mingguan yang menyebutkan namanya juga pernah menemui orang yang sedang berperkara dengan KPK,” kata Busyro usai salat tarawih di Masjid Syuhada, Yogyakarta, Minggu, 31 Juli 2011.
Busyro menegaskan, dirinya tidak pernah menemui orang yang sedang berperkara dengan KPK. Meski demikian, mantan ketua Komisi Yudisial itu mengaku siap keluar dari anggota komite etik supaya saya juga diperiksa seperti pimpinan KPK yang diduga melakukan pertemuan dengan orang yang berperkara dengan KPK.
”Saya siap keluar dari anggota Komite Etik agar dapat diperiksa seperti yang lainnya,” ujarnya.
Busyro mengatakan, tudingan dari Muhammad Nazaruddin terhadap KPK adalah sebagai bentuk kriminalisasi terhadap lembaga itu. Untuk itu, KPK mengambil langkah cepat dengan membentuk komite etik, sehingga akan diketahui kebenarannya dari apa yang dituduhkan oleh Nazaruddin.
”Biar nanti komite etik yang akan mengungkap kebenaran omongan Nazaruddin,” ujarnya.
Busyro menyatakan, dalam penanganan perkara korupsi, KPK tidak terpengaruh terhadap kondisi politik di Indonesia. Meski yang ditanganinya adalah para pejabat yang memegang peran penting di sebuah partai, karena KPK bukanlah lembaga pemerintah namun sebagai lembaga negara.
”KPK bekerja didasari dengan prinsip clean and clear dan tidak pernah terpengaruh terhadap masalah politik,” pungkasnya. (art)
Nazar: KPK Jangan Diisi Mafia Berbaju Dewa
VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M Hamzah, gagal lolos seleksi pimpinan KPK untuk periode berikutnya. Selain Chandra, Juru Bicara KPK Johan Budi, dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja juga gagal.
Sejumlah pihak menilai kegagalan Chandra Hamzah cs itu banyak disebabkan oleh 'nyanyian' dari Muhammad Nazaruddin --mantan Bendahara Partai Demokrat yang juga adalah tersangka suap wisma atlet yang kini buron. Dari tempat persembunyiannya, Nazaruddin mengungkapkan Ade, Chandra, dan Johan pernah menemuinya.
Nazaruddin kembali angkat bicara dari persembunyiannya. Menurut dia, dirinya hanya ingin meluruskan peristiwa yang juga pernah dia alami. "Saya hanya meluruskan, jangan orang seperti Chandra dikasih baju setengah dewa. Bisa hancur negara kita," kata Nazaruddin dalam pesan BlackBerry Messenger yang diterima VIVAnews.com.
Nazar berdalih, dirinya juga tidak mau disebut sebagai penghancur KPK. Menurut dia, saat ini KPK juga digunakan untuk kepentingan pribadi dan politik.
"Dengan kewenangan yang setengah dewa, saya rasa KPK adalah hal yang paling menakutkan kalau dihuni sama mafia dan koruptor berbaju dewa," ujarnya.
Nazar pun meminta agar penegak hukum juga menelusuri harta para pimpinan KPK dan para bawahannya. Kalau perlu dengan menggunakan pembuktian terbalik. "Ini seperti yang dilakukan KPK memaksa orang berbuat kesaksian," ujarnya.
Nazaruddin pun kembali mengungkapkan ada deal antara KPK dan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Sehingga, Anas hingga kini tidak juga diperiksa oleh KPK. "Padahal semua bukti sudah kuat," ujarnya.
Ade Rahardja sudah mengakui mengenai dua pertemuan itu. Bahkan Ade juga mengakui dalam pertemuan itu Nazaruddin meminta ada kasus yang diamankan. Namun, Ade membantah ada deal soal uang. "Tidak ada, terima kasih," kata Ade Rahardja saat dihubungi VIVAnews.com. Bahkan, lanjut Ade, Nazar juga berulang kali mengirimkan ancaman kepada dirinya.
Penyidik Rony Samtana pun membenarkan ikut dalam pertemuan kedua yang digelar usai lebaran 2010. Namun, dia membantah ada deal soal uang. "Seingat saya, dia minta salah satu kasus yang sedang dilidik saat itu saya lupa apa, untuk dihentikan. Tapi, Pak Ade bilang tidak bisa karena sistemnya sudah ada di KPK. Biar sistem saja yang berjalan. Kalau tawaran uang sih seingat saya tidak ada," kata Rony saat dikonfirmasi VIVAnews.com
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, juga membenarkan pernah diajak Ade Rahardja bertemu dengan legislator. "Saya ingat-ingat kembali, Januari 2010, saya nggak ingat. Saya sampaikan bahwa saya memang pernah diajak Pak Ade menemui anggota DPR, cuma nggak disebut siapa namanya untuk urusan apa," cerita Johan.
"Waktu itu malam-malam Pak Ade ketemu anggota DPR, ada dua orang, saya tidak ingat Nazar apa bukan. Tapi saya pernah diajak sekali, kata Pak Ade, biar tidak ada fitnah, saya sebagai saksinya bahwa itu tidak ada hal yang bernuansa fitnah," ujarnya.
Chandra Hamzah juga sudah menepis tuduhan Nazaruddin mengenai menerima suap dalam kasus pengadaan seragam Hansip. Menurut dia, KPK tak pernah menyentuh kasus seragam Hansip. (art)
Sejumlah pihak menilai kegagalan Chandra Hamzah cs itu banyak disebabkan oleh 'nyanyian' dari Muhammad Nazaruddin --mantan Bendahara Partai Demokrat yang juga adalah tersangka suap wisma atlet yang kini buron. Dari tempat persembunyiannya, Nazaruddin mengungkapkan Ade, Chandra, dan Johan pernah menemuinya.
Nazaruddin kembali angkat bicara dari persembunyiannya. Menurut dia, dirinya hanya ingin meluruskan peristiwa yang juga pernah dia alami. "Saya hanya meluruskan, jangan orang seperti Chandra dikasih baju setengah dewa. Bisa hancur negara kita," kata Nazaruddin dalam pesan BlackBerry Messenger yang diterima VIVAnews.com.
Nazar berdalih, dirinya juga tidak mau disebut sebagai penghancur KPK. Menurut dia, saat ini KPK juga digunakan untuk kepentingan pribadi dan politik.
"Dengan kewenangan yang setengah dewa, saya rasa KPK adalah hal yang paling menakutkan kalau dihuni sama mafia dan koruptor berbaju dewa," ujarnya.
Nazar pun meminta agar penegak hukum juga menelusuri harta para pimpinan KPK dan para bawahannya. Kalau perlu dengan menggunakan pembuktian terbalik. "Ini seperti yang dilakukan KPK memaksa orang berbuat kesaksian," ujarnya.
Nazaruddin pun kembali mengungkapkan ada deal antara KPK dan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Sehingga, Anas hingga kini tidak juga diperiksa oleh KPK. "Padahal semua bukti sudah kuat," ujarnya.
Ade Rahardja sudah mengakui mengenai dua pertemuan itu. Bahkan Ade juga mengakui dalam pertemuan itu Nazaruddin meminta ada kasus yang diamankan. Namun, Ade membantah ada deal soal uang. "Tidak ada, terima kasih," kata Ade Rahardja saat dihubungi VIVAnews.com. Bahkan, lanjut Ade, Nazar juga berulang kali mengirimkan ancaman kepada dirinya.
Penyidik Rony Samtana pun membenarkan ikut dalam pertemuan kedua yang digelar usai lebaran 2010. Namun, dia membantah ada deal soal uang. "Seingat saya, dia minta salah satu kasus yang sedang dilidik saat itu saya lupa apa, untuk dihentikan. Tapi, Pak Ade bilang tidak bisa karena sistemnya sudah ada di KPK. Biar sistem saja yang berjalan. Kalau tawaran uang sih seingat saya tidak ada," kata Rony saat dikonfirmasi VIVAnews.com
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, juga membenarkan pernah diajak Ade Rahardja bertemu dengan legislator. "Saya ingat-ingat kembali, Januari 2010, saya nggak ingat. Saya sampaikan bahwa saya memang pernah diajak Pak Ade menemui anggota DPR, cuma nggak disebut siapa namanya untuk urusan apa," cerita Johan.
"Waktu itu malam-malam Pak Ade ketemu anggota DPR, ada dua orang, saya tidak ingat Nazar apa bukan. Tapi saya pernah diajak sekali, kata Pak Ade, biar tidak ada fitnah, saya sebagai saksinya bahwa itu tidak ada hal yang bernuansa fitnah," ujarnya.
Chandra Hamzah juga sudah menepis tuduhan Nazaruddin mengenai menerima suap dalam kasus pengadaan seragam Hansip. Menurut dia, KPK tak pernah menyentuh kasus seragam Hansip. (art)
Langganan:
Postingan (Atom)