BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 28 Desember 2010

Sekedar Informasi

Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin, mengatakan Refly dimintai keterangan berkaitan dengan dua laporan sekaligus, untuk dugaan suap hakim konstitusi.


Terkait laporan Ketua MK Mahfud MD dan hakim konstitusi M Akil Mochtar pada KPK, Refly adalah pihak yang diduga mengetahui upaya suap di MK sehingga dapat dimintai keterangan, selain Bupati Simalungun JR Saragih.

KPK juga meminta keterangan Refly berkaitan dengan laporan mantan Tim Investigasi suap MK bahwa diduga terjadi upaya pemerasan.

Sesuai janji KPK, menurut dia, laporan terkait dugaan suap hakim konstitusi sudah memasuki tahap penyelidikan.

Sebelumnya, Johan mengatakan bahwa laporan dari pihak MK dan mantan tim investigasi berbeda, namun KPK tetap akan bersandar pada azas legal formal.

"Yang disampaikan Pak Mahfud  dan Pak Akil dan mantan tim investigasi ada dua hal yang berbeda. Ada percobaan penyuapan seperti yang disampaikan Pak Akil dan dugaan pemerasan seperti keterangan tim investigasi," katanya.



Johan juga mengatakan KPK akan mendengarkan informasi semua pihak namun tentu akan berpegang pada sisi legal formal.(*)

Tidak ada komentar: