Pewarta: Nanang Mairiadi
Jambi (ANTARA News) - Anggota Polresta Jambi menangkap seorang oknum
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat Sekretaris Dinas Kesehatan
Kabupaten Sarolangun, Jambi, terkait kasus penipuan atau penggelapan
penerimaan praja IPDN tahun lalu.
Kabubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati, di Jambi, Jumat,
membenarkan bahwa anggota Tindak pidana tertentu Sat Reskrim Polresta
Jambi, telah melakukan pengungkapan kasus penipuan atau penggelapan yang
dilakukan oleh seorang oknum PNS di Kabupaten Sarolangun, Jambi atas
laporan korban ke Polresta.
Berdasarkan surat laporan pelapor atau korban bernama Aznawi
Zakatia (52) pekerjaan PNS dengan nomor surat LP/B-885/X/2015/jambi/SPKT
I tertanggal 1 Oktober 2015, kemudian dilakukanlah pengembangan dan
akhirnya tersangka atau pelaku bernama Thamrin (50) berhasil ditangkap
tanpa perlawanan di kantornya Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun
setelah tidak ada upaya damai secara kekeluargaan.
Kronologis kejadian dimana tersangka Thamrin awalnya menawarkan
kepada korban bahwa dia bisa meluluskan anak korban yang sedang ikut tes
seleksi praja IPDN melalui jalur khusus atau sisipan dengan persyaratan
membayar sejumlah uang.
Korban yang yakin atas bujukan pelaku akhirnya kemudian menyerahkan
uang tunai sebesar Rp300 juta untuk biaya masuk anaknya ke IPDN dalam
program khusus dan setelah uang diserahkan ternyata anak korban tidak
lulus seleksi praja IPDN.
Dari tersangka dan pelapor polisi sudah menyita barang bukti
beruapa kwitansi penyerahan yang senilai Rp300 juta kepada tersangka dan
kini penyidik Polrestra Jambi akan terus memeriksa korban dan saksi.
Kini tersangka Thamrin masih menjalani proses pemeriksaan dan yang
bersangkutan masih ditahan di sel tahanan Mapolresta Jambi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar