TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo sudah menerima surat pengunduran diri dari Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Surat tersebut diterima Presiden Jokowi pekan lalu. Jokowi juga sudah menerbitkan Keputusan Presiden untuk menindaklanjuti surat Nurhadi itu.
"Keppres pemberhentian sudah diteken Presiden," kata Staf Khusus
Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Prabowo saat dikonfirmasi,
Jumat (29/7/2016).
Menurut Johan, Keppres sudah ditandatangani Presiden antara Senin sampai Kamis pekan ini. Dengan ditandatanganinya Keppres ini, Nurhadi resmi berhenti dari jabatannya sebagai Sekretaris MA maupun Pegawai Negeri Sipil.
Diberitakan sebelumnya, Nurhadi Abdurachman mengajukan pengunduran diri dari jabatannya di MA dan pegawai negeri sipil.
Surat pengunduran diri ditujukan ke Presiden Joko Widodo dan Badan Kepegawaian Negara.
Hingga kemarin, belum diketahui alasan Nurhadi
mengundurkan diri. "Pensiun dini, masih menunggu SK (Surat Keterangan)
Pensiun dari BKN dan pemberhentian dari Sekretaris MA oleh Presiden,"
ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, saat dikonfirmasi,
Kamis (28/7/2016).
Nama Nurhadi menjadi sorotan dalam sejumlah perkara hukum, khususnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPKAgus Rahardjo membenarkan bahwa ia telah menandatangani Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) terkait Nurhadi.
Nurhadi diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam fakta persidangan, Nurhadi diduga ikut mengatur perkara hukum sejumlah perusahaan yang berada di bawah Lippo Group.
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman kediaman milik Nurhadi, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan uang sebesar Rp1,7 miliar dalam pecahan berbagai mata uang asing.
Penyidik juga menemukan adanya sejumlah dokumen dalam keadaan sobek
dan sudah berada di kloset. Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan
sejumlah uang di kloset.
Nurhadi diduga terkait kasus suap sejumlah perkara yang melibatkan
beberapa perusahaan di bawah Lippo Group. (Baca:Sekretaris MA Diduga
Terlibat Perkara Suap Lippo Group)
Hal tersebut terungkap dalam persidangan terkait kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nama Nurhadi disebut beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satunya oleh pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti.
Dalam persidangan, Jaksa menunjukkan barang bukti berupa dokumen
berisi tabel penjelasan masing-masing perkara hukum yang dihadapi
perusahaan di bawah Lippo Group.
Dokumen dalam bentuk memo itu juga berisi target penyelesaian kasus.
Dalam pemeriksaan saksi, diketahui bahwa dokumen tersebut disiapkan
Hesti untuk diberikan kepada Presiden Komisaris Lippo Group dan
promotor, yang belakangan diketahui sebagai Sekretaris MA, Nurhadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar