BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 29 Juli 2016

Nurhadi Mundur, Jokowi Minta Ketua MA Segera Ajukan 3 Nama Calon Pengganti

Ray Jordan - detikNews
 Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengajukan surat pengunduran diri Sekretaris MA Nurhadi kepada Presiden Joko Widodo. Surat pengunduruan diri tersebut telah disetujui Presiden Jokowi.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, surat pengunduran diri tersebut secara resmi telah dikirimkan kepada Presiden Jokowi pada 22 Juli 2016. Dalam surat itu, Nurhadi terhitung lepas dari jabatannya pada 1 Agustus 2016.

"Dengan adanya surat MA tersebut maka Presiden telah memutuskan dan menyetujui pemberhentian permintaan pengunduran diri tersebut melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 80 TPA tahun 2016. Dan surat itu telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 28 Juli berlaku efektif terhitung 1 Agustus sesuai dengan permintaan saudara Nurhadi yang mengajukan pengunduran dirinya," kata Pramono Anung di Kantornya, Gedung Sekretariat Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2016).

"Maka dengan demikian dengan pengunduran diri itu akan efektif pada tanggal 1 Agustus besok," tambah Pramono.

Pramono mengatakan, surat tersebut akan segera dikembalikan ke MA. Pasalnya harus ada proses pelegalan surat tersebut.

"Surat ini akan kami serahkan dalam waktu-waktu ini. Karena baru kemarin ditandatangani oleh Presiden dan sekaligus tentunya harus diundangkan, diberi nomor dan sebagainya, prosesnya hari ini. Kalau dilihat proses dari pengajuan tanggal 22 persetujuan tanggal 28, hanya butuh waktu 6 hari dan sudah selesai," kata Pramono.

Pramono tak merinci apakah di surat itu sebutkan alasan pengunduran diri Nurhadi. Pramono hanya menegaskan bahwa pengunduran diri Nurhadi itu adalah urusan internal di MA.

"Urusan pengunduruan diri itu adalah urusan internal yang bersangkutan di dalam MA. Karena surat Ketua MA kepada Presiden hanya menyampaikan yang bersangkutan mengundurkan diri terhitung tanggal 1 Agustus," katanya.

Lalu, apakah sudah ada nama pengganti Nurhadi?

"Tentunya mekanisme penggantian itu melalui mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang ASN. Dan Ketua MA akan mengajukan tiga nama dalam proses TPA berikut ini dan kami mengharapkan supaya tidak terlalu lama, sehingga kekosongan Sekretaris Mahkamah Agung ini tidak lama. Dan tentunya dalam hal ini, pemerintah juga Presiden mempersilakan kepada Ketua MA atau jajaran MA sebelum ada sekertaris definitif bisa menunjuk PLT nya terlebih dahulu," jawab Pramono Anung.

Pengunduran diri Nurhadi menjadi misteri sebab ia tengah diperiksa KPK berkali-kali. Pemeriksaan itu terkait dugaan kasus korupsi atas dirinya dan KPK telah menerbitkan surat penyelidikan atas Nurhadi. Hingga saat ini, Nurhadi belum memberikan keterangan resmi atas pengunduran dirinya.
(jor/asp)

Tidak ada komentar: