Ray Jordan - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengajukan surat pengunduran diri
Sekretaris MA Nurhadi kepada Presiden Joko Widodo. Surat pengunduruan
diri tersebut telah disetujui Presiden Jokowi.
Sekretaris Kabinet
Pramono Anung mengatakan, surat pengunduran diri tersebut secara resmi
telah dikirimkan kepada Presiden Jokowi pada 22 Juli 2016. Dalam surat
itu, Nurhadi terhitung lepas dari jabatannya pada 1 Agustus 2016.
"Dengan
adanya surat MA tersebut maka Presiden telah memutuskan dan menyetujui
pemberhentian permintaan pengunduran diri tersebut melalui Surat
Keputusan Presiden Nomor 80 TPA tahun 2016. Dan surat itu telah
ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 28 Juli berlaku efektif
terhitung 1 Agustus sesuai dengan permintaan saudara Nurhadi yang
mengajukan pengunduran dirinya," kata Pramono Anung di Kantornya, Gedung
Sekretariat Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2016).
"Maka dengan demikian dengan pengunduran diri itu akan efektif pada tanggal 1 Agustus besok," tambah Pramono.
Pramono mengatakan, surat tersebut akan segera dikembalikan ke MA. Pasalnya harus ada proses pelegalan surat tersebut.
"Surat
ini akan kami serahkan dalam waktu-waktu ini. Karena baru kemarin
ditandatangani oleh Presiden dan sekaligus tentunya harus diundangkan,
diberi nomor dan sebagainya, prosesnya hari ini. Kalau dilihat proses
dari pengajuan tanggal 22 persetujuan tanggal 28, hanya butuh waktu 6
hari dan sudah selesai," kata Pramono.
Pramono tak merinci apakah
di surat itu sebutkan alasan pengunduran diri Nurhadi. Pramono hanya
menegaskan bahwa pengunduran diri Nurhadi itu adalah urusan internal di
MA.
"Urusan pengunduruan diri itu adalah urusan internal yang
bersangkutan di dalam MA. Karena surat Ketua MA kepada Presiden hanya
menyampaikan yang bersangkutan mengundurkan diri terhitung tanggal 1
Agustus," katanya.
Lalu, apakah sudah ada nama pengganti Nurhadi?
"Tentunya
mekanisme penggantian itu melalui mekanisme yang sudah diatur dalam
undang-undang ASN. Dan Ketua MA akan mengajukan tiga nama dalam proses
TPA berikut ini dan kami mengharapkan supaya tidak terlalu lama,
sehingga kekosongan Sekretaris Mahkamah Agung ini tidak lama. Dan
tentunya dalam hal ini, pemerintah juga Presiden mempersilakan kepada
Ketua MA atau jajaran MA sebelum ada sekertaris definitif bisa menunjuk
PLT nya terlebih dahulu," jawab Pramono Anung.
Pengunduran diri
Nurhadi menjadi misteri sebab ia tengah diperiksa KPK berkali-kali.
Pemeriksaan itu terkait dugaan kasus korupsi atas dirinya dan KPK telah
menerbitkan surat penyelidikan atas Nurhadi. Hingga saat ini, Nurhadi
belum memberikan keterangan resmi atas pengunduran dirinya.
(jor/asp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar