BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 13 Oktober 2016

Layanan Informasi dari Situs BPN.go.id

Masalah tertib administrasi  pertanahan saat ini, sedang giat dilaksanakan n
di Negara yang kita cintai ini, sebenarnya pembaca dapat membuka layanan informasi yang ada di situs Kementerian Agraria dan pertanahan d.h BPN, saya mengutip dari situd Kementerian Agraria yang mungkin dapat bermanfaat bagi rekan-rekan yang terkait dengan masalah pertanahan, sebagai berikut :


Pengelolaan dan Penangan Sengketa, Konflik dan Perkara ini telah di design untuk penggunaan secara Nasional sehingga diharapkan :
  1. Menghasilkan data komulatif Sengketa, Konflik, dan Perkara yang terukur, akurat (valid) serta berkesinambungan baik di tingkat Kantor Pertanahan, Kanwil BPN Provinsi dan BPN RI dengan melakukan validasi data Sengketa, Konflik, dan Perkara secara berjenjang.
  2. Penyamaan persepsi, acuan, rujukan dan pedoman penanganan Sengketa, Konflik, dan Perkara baik secara parsial maupun secara general serta Menetapkan langkah-langkah strategis dalam upaya menyelesaikan masalah Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan.
  3. Memudahkan kinerja BPN RI dalam mengeneralisir dan mengklasifikasi Sengketa, Konflik, dan Perkara untuk ditindaklanjuti dengan penyiapan Standar Operasional Prosedur(SOP) Pelayanan Penanganan Sengketa, Konflik, dan Perkara serta mempermudah BPN RI dalam penyiapan tata cara kerja, panduan serta pedoman penanganan Sengketa, Konflik, dan Perkara.
  4. Meningkatkan pelayanan publik dalam penanganan Sengketa, Konflik, dan Perkara.
  5. Membentuk korelasi hubungan kerja antara Kedeputian I (peta tematik dan peta pendaftaran), Kedeputian II (data Buku Tanah dan warkah), dan Kedeputian V (data Sengketa, Konflik dan Perkara) yang sinergis dan saling berinteraksi guna membentuk Peta tunggal pengelolaan dan penanganan SKP secara nasional dengan informasi yang dinamis dan terkini.
  6. Memberikan sistem peringatan dini (early warning system) dalam proses layanan pertanahan kepada masyarakat sehingga dapat dihindari peningkatan jumlah dan jenis sengketa dan Konflik Pertanahan.

Tidak ada komentar: