Pewarta: Wisnu Adhi N.
Semarang (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya
Prabowo Subianto berharap ada solusi terbaik bagi kedua belah pihak
terkait dengan kisruh PT Freeport Indonesia.
"Mudah-mudahan ada solusi yang semua menanglah, kepentingan
republik harus dipikirkan, (termasuk) kepentingan investor," katanya di
Semarang, Minggu.
Tanpa memerinci, Prabowo menyebutkan bahwa Amerika Serikat pernah membantu bangsa Indonesia pada beberapa hal.
"Jadi kita juga harus menghormati orang-orang yang pernah membantu kita," ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Prabowo usai meresmikan kantor DPD Partai
Gerindra Jawa Tengah di Jalan Kanguru Raya Nomor 12 Kota Semarang.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,
memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat,
yakni pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (Izin
Usaha Pertambangan) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta
membuat pernyataan kesediaan membangun "smelter" dalam jangka waktu lima
tahun.
Syarat lain adalah kewajiban divestasi hingga 51 persen.
Pemerintah menyodorkan perubahan status PTFI dari sebelumnya
Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar
bisa tetap melanjutkan operasi di Indonesia.
Sementara itu, Freeport bersikeras tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan dalam Kontrak Karya 1991 silam.
Lantaran tidak ingin beralih status menjadi IUPK dan bersikukuh
mempertahankan status Kontrak Karya (KK), Freeport hingga saat ini
menghentikan aktivitas produksi sehingga menyebabkan banyaknya karyawan
yang dirumahkan dan diberhentikan.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan
pemerintah sudah siap jika pihak PT Freeport Indonesia benar-benar
membawa kasus perubahan status Kontrak Karya ke Mahkamah Arbitrase
Internasional.
Gugatan ke arbitrase itu memang bisa dilakukan Freeport jika tidak menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah.
Blog ini merupakan kumpulan berita dari berbagai media elektronik, terutama yang berkaitan dengan langkah-langkah nyata dari seseorang/lembaga dalam rangka menegakan kebenaran, dan semoga blog ini akan berguna bagi pembaca.
BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN
Minggu, 26 Februari 2017
DPR Apresiasi Upaya Kemenkes Cegah Kebocoran Anggaran
jpnn.com - Kementerian
Kesehatan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan
langkah-langkah konkrit saat bertemu beberapa waktu lalu.
Menurut
anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Iqbal, apresiasi layak diberikan
terhadap Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dengan pimpinan KPK di Jakarta
yang telah menggagas pertemuan tersebut.
Dengan
pertemuan itu, maka bisa diperlihatkan betapa seriusnya pemerintah
untuk melakukan antisipasi-antisipasi terkait kebocoran anggaran jaminan
kesehatan nasional melalui Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan.
"Langkah ini sangat kami
dukung, kami apresiasi, karena ini menunjukkan ada langkah nyata sebagai
antisipasi kebocoran," kata politikus asal PPP itu, Sabtu (25/2).
Selama
ini banyak peserta fiktif, klaim biaya pengobatan fiktif, sampai klaim
rawat inap fiktif yang menjadi titik kebocoran anggaran Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN).
Dia sudah mendengar adanya rencan, Menkes dan pimpinan KPK segera membentuk satuan tugas (Satgas) Pencegahan Fraud.
"Kalau itu terwujud, terlaksana. Saya pikir ini hal yang bagus, langkah positif dan nyata untuk mencegah fraud," tegasnya.
Menurut
Iqbal, langkah pengawasan rutin dan intensif terhadap program dan
penggunaan anggarannya, diyakini Iqbal sangat efektif untuk menekan
kebocoran JKN.
Fungsi pemerintah, lanjut dia, harusnya ditekankan di dua hal tersebut.
"JKN
ini kalau bicara sistemnya sih sudah bagus. Tapi kalau pengawasannya
itu masih kurang, perlu dimaksimalkan oleh pemerintah," dia menjelaskan.
(dkk/jpnn)
Minggu, 19 Februari 2017
Kiara: masyarakat perlu kejelasan reklamasi teluk Jakarta
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Jakarta (ANTARA News) - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan, reklamasi Teluk Jakarta yang saat ini masih menjadi kontroversi di tengah masyarakat memerlukan keterbukaan informasi agar rakyat mendapat kejelasan.
"Informasi yang disampaikan sangat penting. Karena pada kesempatan sebelumnya, Menko Maritim Luhut Panjaitan menyatakan reklamasi Teluk Jakarta dapat dilanjutkan dan ini bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh Menko Maritim sebelumnya, Rizal Ramli," kata Pelaksana Sekretaris Jenderal Kiara, Arman Manila, dalam rilis di Jakarta, Minggu.
Kiara juga termasuk dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang telah memasukkan gugatan ke Komisi Informasi Pusat untuk mendapatkan informasi Hasil Kajian Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta, baik kajian lingkungan, sosial, maupun hukum.
Arman mengemukakan bahwa pada prinsipnya, segala informasi terkait dengan proyek pembangunan yang berdampak besar, terutama terhadap lingkungan hidup, merupakan kepentingan publik sebagaimana tertera di dalam pasal 70 UU 32 Tahun 2009.
"Masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperan aktif dalam perlindungan lingkungan hidup," kata Sekjen Kiara.
Sidang selanjutnya akan dilakukan pada tanggal 24 Februari 2007 dengan agenda pemeriksaan lanjut alasan pemohon meminta informasi.
Koalisi berharap, jika memang kajian Komite Gabungan dari beberapa kementerian yang dibentuk dalam proses moratorium Reklamasi Teluk Jakarta telah dibuat, maka penting jika informasi tersebut diberikan pada saat agenda persidangan berikutnya.
Sebelumnya, Greenpeace Indonesia menyatakan konsisten menolak rencana reklamasi pantai di Teluk Jakarta karena dinilai akan menimbulkan masalah dan bencana ekologis baru serta tidak menghormati norma hukum dan regulasi yang berlaku.
"Reklamasi bukan solusi. Bahkan malah akan menimbulkan masalah baru. Salah satunya adalah peningkatan secara drastis kadar polusi air Teluk Jakarta, karena adanya 17 pulau buatan akan mengurangi secara signifikan kecepatan arus dan volume air Teluk Jakarta," kata Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak.
Menurut dia, berkurangnya kecepatan arus dan volume air Teluk Jakarta bakal membuat kemampuan cuci alami air Teluk Jakarta terhadap berbagai polutan menurun drastis.
Greenpeace Indonesia mencermati seluruh perdebatan intelektual, serta dampak sosial ekologis yang sudah dan akan terjadi terhadap masyarakat pesisir Teluk Jakarta.
Menurut Leonard, dari seluruh argumen yang dikemukakan pihak pendukung reklamasi, tidak ada yang dapat meyakinkan bahwa reklamasi dapat menyelesaikan berbagai persoalan lingkungan di Jakarta seperti penurunan (amblasnya) muka tanah, banjir rob, penghisapan air tanah secara masif, dan pencemaran kronis terhadap sungai-sungai di Jakarta, dan terhadap Teluk Jakarta itu sendiri.
"Pembuatan pulau-pulau reklamasi, yang terutama ditujukan bagi hunian dan kegiatan bisnis kelas menengah atas, diperkirakan akan menyebabkan peminggiran total kepada masyarakat nelayan miskin Teluk Jakarta, dan secara masif akan memperlebar ketimpangan sosial ekonomi di Jakarta," ucapn
Jakarta (ANTARA News) - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan, reklamasi Teluk Jakarta yang saat ini masih menjadi kontroversi di tengah masyarakat memerlukan keterbukaan informasi agar rakyat mendapat kejelasan.
"Informasi yang disampaikan sangat penting. Karena pada kesempatan sebelumnya, Menko Maritim Luhut Panjaitan menyatakan reklamasi Teluk Jakarta dapat dilanjutkan dan ini bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh Menko Maritim sebelumnya, Rizal Ramli," kata Pelaksana Sekretaris Jenderal Kiara, Arman Manila, dalam rilis di Jakarta, Minggu.
Kiara juga termasuk dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang telah memasukkan gugatan ke Komisi Informasi Pusat untuk mendapatkan informasi Hasil Kajian Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta, baik kajian lingkungan, sosial, maupun hukum.
Arman mengemukakan bahwa pada prinsipnya, segala informasi terkait dengan proyek pembangunan yang berdampak besar, terutama terhadap lingkungan hidup, merupakan kepentingan publik sebagaimana tertera di dalam pasal 70 UU 32 Tahun 2009.
"Masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperan aktif dalam perlindungan lingkungan hidup," kata Sekjen Kiara.
Sidang selanjutnya akan dilakukan pada tanggal 24 Februari 2007 dengan agenda pemeriksaan lanjut alasan pemohon meminta informasi.
Koalisi berharap, jika memang kajian Komite Gabungan dari beberapa kementerian yang dibentuk dalam proses moratorium Reklamasi Teluk Jakarta telah dibuat, maka penting jika informasi tersebut diberikan pada saat agenda persidangan berikutnya.
Sebelumnya, Greenpeace Indonesia menyatakan konsisten menolak rencana reklamasi pantai di Teluk Jakarta karena dinilai akan menimbulkan masalah dan bencana ekologis baru serta tidak menghormati norma hukum dan regulasi yang berlaku.
"Reklamasi bukan solusi. Bahkan malah akan menimbulkan masalah baru. Salah satunya adalah peningkatan secara drastis kadar polusi air Teluk Jakarta, karena adanya 17 pulau buatan akan mengurangi secara signifikan kecepatan arus dan volume air Teluk Jakarta," kata Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak.
Menurut dia, berkurangnya kecepatan arus dan volume air Teluk Jakarta bakal membuat kemampuan cuci alami air Teluk Jakarta terhadap berbagai polutan menurun drastis.
Greenpeace Indonesia mencermati seluruh perdebatan intelektual, serta dampak sosial ekologis yang sudah dan akan terjadi terhadap masyarakat pesisir Teluk Jakarta.
Menurut Leonard, dari seluruh argumen yang dikemukakan pihak pendukung reklamasi, tidak ada yang dapat meyakinkan bahwa reklamasi dapat menyelesaikan berbagai persoalan lingkungan di Jakarta seperti penurunan (amblasnya) muka tanah, banjir rob, penghisapan air tanah secara masif, dan pencemaran kronis terhadap sungai-sungai di Jakarta, dan terhadap Teluk Jakarta itu sendiri.
"Pembuatan pulau-pulau reklamasi, yang terutama ditujukan bagi hunian dan kegiatan bisnis kelas menengah atas, diperkirakan akan menyebabkan peminggiran total kepada masyarakat nelayan miskin Teluk Jakarta, dan secara masif akan memperlebar ketimpangan sosial ekonomi di Jakarta," ucapn
KPU DKI Sebut Pemilihan Ulang Kembalikan Prinsip Luber
VIVA.co.id – Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarsono memantau jalannya pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 29 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu, 19 Februari 2017.
Sumarsono mengatakan, penyelenggaraan pemungutan suara ulang tidak menyalahi aturan karena keputusan ini merupakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap pelanggaran yang terjadi pada 15 Februari 2017.
"Kami harus menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu meskipun rekomendasi ini datangnya terlambat. Paling lambat dua hari setelah pemungutan suara dan kami terima H+3. Jadi teman KPUD dan PPK, PPS punya waktu kurang dari 24 jam untuk menyelenggarakan pemungutan ulang," kata Sumarsono.
Pada dasarnya, pemungutan suara ulang ini untuk mengembalikan proses pemilihan pada prinsip langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber).
"Kami melihat substansinya bahwa ini pelanggaran dan harus dilakukan pemungutan ulang. Prinsip pemilihan itu 'langsung' harus yang terdaftar dan tidak boleh diwakilkan kepada keluarga dan itu tidak dibenarkan karena melanggar prinsip pemilu langsung," katanya.
Meskipun dilakukan pemilihan ulang, Sumarsono memastikan tidak ada gangguan yang berarti pada proses penghitungan yang tengah berlangsung. Penghitungan suara di dua TPS yang menyelenggrakan pemungutan suara ulang dipastikan rampung hari ini dan bisa direkapitulasi di tingkat kecamatan.
"Sekarang masih berlangsung tingkat kecamatan nanti hasilnya disusulkan tingkat kecamatan. Hari ini selesai langsung rekap tingkat kecamatan," ujarnya.
Dua TPS di Jakarta menyelenggarakan pemungutan suara ulang, Minggu, 19 Februari 2017. Keduanya yaitu TPS 01 di Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, dan TPS 29 di Kalibata, Jakarta Selatan.
Pemilihan ulang di TPS 01 lantaran ada dua warga yang menggunakan hak pilih orangtuanya. Adapun di TPS 29 lantaran terjadi pencoblosan ganda oleh pemilih yang sama.
Langganan:
Postingan (Atom)