Pewarta: Wisnu Adhi N.
Semarang (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya
Prabowo Subianto berharap ada solusi terbaik bagi kedua belah pihak
terkait dengan kisruh PT Freeport Indonesia.
"Mudah-mudahan ada solusi yang semua menanglah, kepentingan
republik harus dipikirkan, (termasuk) kepentingan investor," katanya di
Semarang, Minggu.
Tanpa memerinci, Prabowo menyebutkan bahwa Amerika Serikat pernah membantu bangsa Indonesia pada beberapa hal.
"Jadi kita juga harus menghormati orang-orang yang pernah membantu kita," ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Prabowo usai meresmikan kantor DPD Partai
Gerindra Jawa Tengah di Jalan Kanguru Raya Nomor 12 Kota Semarang.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,
memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat,
yakni pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (Izin
Usaha Pertambangan) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta
membuat pernyataan kesediaan membangun "smelter" dalam jangka waktu lima
tahun.
Syarat lain adalah kewajiban divestasi hingga 51 persen.
Pemerintah menyodorkan perubahan status PTFI dari sebelumnya
Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar
bisa tetap melanjutkan operasi di Indonesia.
Sementara itu, Freeport bersikeras tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan dalam Kontrak Karya 1991 silam.
Lantaran tidak ingin beralih status menjadi IUPK dan bersikukuh
mempertahankan status Kontrak Karya (KK), Freeport hingga saat ini
menghentikan aktivitas produksi sehingga menyebabkan banyaknya karyawan
yang dirumahkan dan diberhentikan.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan
pemerintah sudah siap jika pihak PT Freeport Indonesia benar-benar
membawa kasus perubahan status Kontrak Karya ke Mahkamah Arbitrase
Internasional.
Gugatan ke arbitrase itu memang bisa dilakukan Freeport jika tidak menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar