Blog ini merupakan kumpulan berita dari berbagai media elektronik, terutama yang berkaitan dengan langkah-langkah nyata dari seseorang/lembaga dalam rangka menegakan kebenaran, dan semoga blog ini akan berguna bagi pembaca.
BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN
Minggu, 19 Februari 2017
KPU DKI Sebut Pemilihan Ulang Kembalikan Prinsip Luber
VIVA.co.id – Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarsono memantau jalannya pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 29 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu, 19 Februari 2017.
Sumarsono mengatakan, penyelenggaraan pemungutan suara ulang tidak menyalahi aturan karena keputusan ini merupakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap pelanggaran yang terjadi pada 15 Februari 2017.
"Kami harus menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu meskipun rekomendasi ini datangnya terlambat. Paling lambat dua hari setelah pemungutan suara dan kami terima H+3. Jadi teman KPUD dan PPK, PPS punya waktu kurang dari 24 jam untuk menyelenggarakan pemungutan ulang," kata Sumarsono.
Pada dasarnya, pemungutan suara ulang ini untuk mengembalikan proses pemilihan pada prinsip langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber).
"Kami melihat substansinya bahwa ini pelanggaran dan harus dilakukan pemungutan ulang. Prinsip pemilihan itu 'langsung' harus yang terdaftar dan tidak boleh diwakilkan kepada keluarga dan itu tidak dibenarkan karena melanggar prinsip pemilu langsung," katanya.
Meskipun dilakukan pemilihan ulang, Sumarsono memastikan tidak ada gangguan yang berarti pada proses penghitungan yang tengah berlangsung. Penghitungan suara di dua TPS yang menyelenggrakan pemungutan suara ulang dipastikan rampung hari ini dan bisa direkapitulasi di tingkat kecamatan.
"Sekarang masih berlangsung tingkat kecamatan nanti hasilnya disusulkan tingkat kecamatan. Hari ini selesai langsung rekap tingkat kecamatan," ujarnya.
Dua TPS di Jakarta menyelenggarakan pemungutan suara ulang, Minggu, 19 Februari 2017. Keduanya yaitu TPS 01 di Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, dan TPS 29 di Kalibata, Jakarta Selatan.
Pemilihan ulang di TPS 01 lantaran ada dua warga yang menggunakan hak pilih orangtuanya. Adapun di TPS 29 lantaran terjadi pencoblosan ganda oleh pemilih yang sama.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar