BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 18 Maret 2011

KPK Bantah Ada Penyusup Mafia Hukum

Taufik Hidayat - Okezone
AKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampik tudingan bahwa lembaga anti korupsi ini dimasuki mafia hukum yang mempengaruhi kinerjanya dalam memberantasan korupsi.

Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, lembaganya memiliki strategi khusus dalam mengungkap pelaku korupsi, termasuk dalam kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda S Goeltom.

"Kita ini ada strategi yang tidak diketahui masyarakat. Kalau strategi kita dibuka untuk menjawab tudingan itu tidak akan membantu penyidikan," katanya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/3/2011).

Jasin menambahkan, dalam kasus ini, baik penerima maupun pemberi akan ditindak tegas. “Ini hanya tergantung waktu. Waktu jangan dibatasi, itu sulit, apa lagi orangnya dalam pelarian," tandasnya.

Seperti diberitakan, Penasihat ICW Jhonson Panjaitan mengindikasikan adanya mafia hukum di tubuh KPK. Dalam kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Senior BI, Miranda S Goeltom belum bisa ditangani penuh, karena semua penerima sudah dijadikan tersangka dan divonis, namun pemberi suap tidak jadikan tersangka.

"Jadi jelas kalau di KPK memang ada mafia, KPK sekarang terlihat jadi mesin penutup kebobrokan KPK, nah saya rasa kasus TC ini penutup untuk masa jabatan mereka," ujar Jhonson.

Selain itu, yang belum terungkap dalam kasus cek pelawat yakni, transaksi perbankannya, karena selama ini baru transaksi politiknya saja.

Selain itu, saksi Nunun Nurbaeti dan Miranda S Goeltom harus di buru karena dalam fakta persidangan mortifnya adalah pemenangan Deputi Senior Gubernur BI.
"Satu-satunya yang harus digebuk terus, yakni kejar Nunun sampai masa jabatan pimpinan habis, yang kedua yakni Miranda karena dalam fakta persidangan jelas motifnya adalah pemenangan deputi," tambahnya.

Nunun adalah saksi kuncil kata Jhonsosn dalam kasus pemilihan DGS BI, tetapi sangat disayangkan ketika Nunun sudah sakit dan KPK seolah lemah untuk mengejarnya.

"Pertama sakit permanen,obat permanen dan kabur permanen, akhirnya kasus ditutup permanen," tandasnya.


(ded)

Kamis, 17 Maret 2011

Sejumlah Aktiivis Jateng Deklarasikan Gerakan Antimafia Hukum

Semarang (ANTARA News) - Sejumlah aktivis dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ada di Jawa Tengah mendeklarasikan Gerakan Antimafia Hukum sebagai bentuk perlawanan terhadap segala bentuk praktik mafia hukum yang semakin merajalela.

"Mafia hukum termasuk koruptor saat ini sudah berada dimana-mana, sehingga harus dilawan secara bersama-sama," kata salah satu penggagas deklarasi Gerakan Antimafia Hukum yang juga Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto, di Semarang, Rabu.

Deklarasi tersebut berlangsung di Gedung Pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial Universitas Diponegoro Semarang dan diikuti puluhan peserta dari berbagai kalangan.

Menurut Eko, berhentinya penanganan kasus-kasus korupsi dengan jumlah kerugian keuangan negara yang cukup besar di Jawa Tengah, baik yang sedang ditangani oleh kejaksaan maupun kepolisian menunjukkan adanya mafia hukum.

"Ada beberapa kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah yang tidak jelas penanganannya seperti kasus Bupati Rembang Mohammad Salim, Bupati Batang Bambang Bintoro, dan Bupati Pati Tasiman," ujarnya.

Oleh karena itu, katanya, segala bentuk praktik mafia hukum harus dilawan bersama agar tidak semakin merajalela.

Salah seorang praktisi hukum yang ikut deklarasi Gerakan Antimafia Hukum, Abhan Misbach mengatakan mafia hukum saat ini banyak terdapat di tiga lembaga penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

"Proses perekrutan para penegak hukum yang ada di ketiga lembaga hukum tersebut sudah penuh dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga menghasilkan aparat-aparat yang tidak bersih," katanya.

Menurut dia, hal itu berakibat pada jalannya lembaga penegak hukum yang kacau dan tidak sejalan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Ia berharap semua aparat penegak hukum dapat mempraktikkan sistem dan mekanisme di Mahkamah Konstitusi yang hingga saat ini dinilai sebagai lembaga penegak hukum yang masih bersih dan belum terkontaminasi mafia hukum.

Sebelum deklarasi Gerakan Antimafia Hukum, dilakukan diskusi yang mencari solusi terkait dengan pemberantasan mafia hukum yang semakin marak.

Para aktivis yang hadir dalam deklarasi sepakat melaporkan ke Gerakan Antimafia Hukum jika menemukan adanya indikasi praktik mafia hukum di semua bidang agar bisa segara ditindaklanjuti. (ANT/K004)

Kamis, 10 Maret 2011

Kalapas Nusakambangan Tampung Uang di Rekening Cucunya

Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional menduga Kepala Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Marwan Adli, menampung uang dari hasil transaksi narkoba di rekening cucunya yang baru lulus SMA.

"Rekening itu ditampung di rekening cucunya berinisial R, sudah kami tangkap (cucunya) di Cilacap," kata Direktur Narkotika Alami BNN, Benny Mamoto, seusai bertemu dengan Jaksa Agung, Basrief Arief, di Jakarta, Rabu.

Seperti diberitakan media dalam jaringan (online) dan media cetak, Kalapas Nusakambangan, ditangkap BNN terkait peredaran narkotika di dalam Lapas Nusakambangan.

Ia menyatakan, setelah dirinya menanyakan kepada cucunya Kalapas tersebut, mengenai penggunaan uang itu. "Dia (cucu Kalapas) bilang bahwa kakeknya yang pakai," katanya.

"Kami prihatin rekeningnya itu dikenakan oleh cucunya sendiri," ujarnya.

Dikatakan, dari hasil temuan penyidikan, yakni, pejabat lapas itu memberikan kemudahan-kemudahan fasilitas yang memungkinkan para bandar ini beroperasi.

"Ternyata (dari hasil penyidikan) masih kami temukan telepon genggam di dalam (lapas), alat penguat sinyal masih kami temukan. Kalau diberikan kemudahan, dia bisa beroperasi dan mengendalikan jaringan yang ada di luar," katanya.

Kalapas itu, kata dia, bisa dikenakan pencucian uang. "Jadi asetnya itu dibelikan apakah sepeda motor, mobil atau tanah," katanya.

Saat ditanya berapa nilai uang yang diperoleh dari bandar itu, ia menyatakan saat ini masih dalam proses penyidikan.

Ditambahkan, pihaknya sudah membawa terpidana terkait kasus peredaran narkoba di lapas tersebut, Hartoni dan Yoyok ke BNN.

Ia menambahkan, kasus itu merupakan satu jaringan internasional. "Sebagai contoh, wanita kurir yang ditangkap di Ekuador beberapa waktu yang lalu, ternyata `sms`-nya dari Nusakambangan dan instruksinya dari Nusakambangan. Bayangkan dari Amerika Latin kendalinya dari Nusakambangan," katanya.  (R021/Z002/K004)

Kasus Kalapas Nusakambangan Tidak Bisa Ditindaklanjuti KPK

Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, lembaga antikorupsi tidak bisa menindaklanjuti kasus dugaan penerimaan suap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Nusakambangan karena Marwan Adli bukan pejabat negara.

"Tidak bisa, karena (Marwan Adli) bukan pejabat negara," kata Johan di Jakarta, Rabu.

Johan membenarkan bahwa dugaan penerimaan suap oleh Kalapas Narkotika Nusakambangan tersebut termasuk kategori korupsi. Namun karena pelaku bukan pejabat negara maka KPK tidak dapat menindaklanjuti.

Menurut dia, pegawai negeri sipil (PNS) tidak selalu pejabat negara (PN).

Berbeda dengan Juru Bicara KPK, Direktur Narkotika Alami BNN, Beni J Mamoto, justru mengatakan lembaga antikorupsi bisa menindaklanjuti kasus Marwan ini dengan sangkaan gratifikasi.

Menurut dia, KPK bisa turun tangan karena ada dugaan Marwan menerima uang karena diduga memberikan kemudahan bagi bandar narkoba menjalankan bisnisnya dari dalam lapas.

BNN menemukan fasilitas pendukung bagi beroperasinya bandar narkoba di Lapas Narkotika seperti alat penguat sinyal. Padahal BNN bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM hendak memasang alat pengacak sinyal telepon.  (V002/Z002/K004)

Rabu, 09 Maret 2011

Pengganti Hakim Arsyad Ditargetkan April

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menargetkan paling lambat 1 April 2011 MK telah melantik hakim konstitusi baru untuk menggantikan Arsyad Sanusi yang mengundurkan diri karena pensiun.

Menurut Mahfud, keinginan itu sudah disampaikannya kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa. "Pak Harifin menyanggupi," kata Mahfud di Gedung MK, Selasa, 8 Maret 2011.

Mahfud melanjutkan, minggu ketiga Maret diperkirakan proses perekrutan sudah dapat diselesaikan. "Sehingga nanti Presiden tinggal mengeluarkan SK," tambahnya.

Namun, siapapun calonnya, Mahfud berharap hakim tersebut profesional dan bersih. Selain itu, diharapkan nama calon-calonnya diumumkan, sehingga masyarakat bisa menilai track record-nya. "Termasuk hakim-hakim konstitusi juga bisa memberi masukan atas nama-nama itu secara personal," terangnya.

Atas keinginan itu, ketua MA juga telah menyanggupinya. "Jadi, nanti dilemparkan dulu ke masyarakat. Nanti masyarakat memberi masukan, sehingga pada akhirnya akan ditetapkan dan diusulkan secara resmi," pungkasnya.

Arsyad Sanusi mengundurkan diri karena keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyatakan dirinya telah gagal mempertanggungjawabkan moral sebagai hakim konstitusi. "Pengunduran diri dan atau pensiun dini ini saya lakukan dalam rangka menjaga keluhuran, kehormatan, dan martabat jabatan mulia hakim konstitusi," kata Arsyad beberapa waktu lalu.

Arsyad diduga tersandung kasus dugaan suap perkara pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bengkulu Selatan setelah tim investigasi pimpinan Refly Harun mengumumkan hasil pemeriksaan. Meski tidak menemukan bukti suap, namun MKH menilai Arsyad harus mempertanggungjawabkan pertemuan yang melibatkan anak, adik ipar, serta bawahan langsungnya.

Selain Arsyad, MKH juga memproses hakim Akil Mochtar atas tuduhan suap dari Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih. Namun, MKH tak menemukan bukti suap dan yang bersangkutan di rehabilitasi nama baiknya.
• VIVAnews

Sabtu, 05 Maret 2011

Menhub: Izin Operasi Kapal Baru di Merak Akan Dipermudah

Metrotvnews.com, Merak: Menteri Perhubungan Freddy Numberi menyatakan, akan mempermudah proses perizinan operasional setiap kapal roll on roll off (roro) baru di lintasan Merak-Bakauheni.

"Izin bagi kapal-kapal baru yang sudah masuk ke Kementerian Perhubungan segera dikeluarkan," kata Menhub saat melakukan inspeksi mendadak khusus di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Sabtu (5/3).

Ia mengatakan, proses perizinan operasional kapal baru dipermudah untuk menghindari antrean ribuan truk di Pelabuhan Merak. Selama sebulan, Pelabuhan Merak terus dilanda antrean kendaraan truk hingga menimbulkan kemacetan.

Karena itu, kalau ada kapal baru yang mengajukan izin opersional akan segera dikeluarkan, walaupun itu kapal asing dari Korea. "Saya akan mempermudah perizinan bagi kapal baru," ujarnya.

Dia menyebutkan, antrean ribuan truk yang terjadi selama sebulan lebih di Pelabuhan Merak dikarenakan minimnya jumlah armada kapal dan trip keberangkatan dan kedatangan, terlebih karena cuaca buruk.

"Saat ini kapal yang beroperasi antara 22 sampai 24 kapal, kalau saja seluruh kapal itu melakukan empat kali trip, saya yakin antrean dan penumpukan truk tidak terjadi," katanya.

Kendala yang dihadapi oleh pihak ASDP saat ini, selain berawal dari minimnya jumlah armada kapal, juga faktor cuaca buruk. "Jika cuaca buruk, memang tidak semua dermaga kapal dapat diopersionalkan karena dua dari lima dermaga tidak dapat difungsikan mengingat dermaga IV dan V langsung menghadap ke laut," katanya.

Menurut Freddy, untuk memaksimalkan fungsi dermaga di Pelabuhan Merak, Kementerian Perhubungan akan menyelesaikan pembangunan break water atau pemecah ombak untuk menghalau gelombang di dermaga IV dan V.

"Saya pastikan proyek pembangunan pemecah ombak selesai tahun ini," ujarnya.

Terkait dengan program jangka pendek yang sudah diputuskan oleh pemerintah, namun tidak mampu mengurai antrean ribuan truk di Pelabuhan Merak, Fredy menjelaskan, program penambahan kapal dan peremajaan akan tetap dilakukan.

"Kami akan tetap melakukan penambahan kapal dengan meminta bantuan. Dan saat ini kami sudah meminta sembilan kapal tambahan untuk mengurai antrean truk, dan sebagian kapal sudah datang dan mulai beroperasi," katanya menambahkan.

Sementara itu, Kepala Cabang PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Teja Suparna menyatakan, antrean ribuan truk akan terurai pada Senin mendatang.

"Saya optimistis Senin besok antrean truk sudah tidak terlihat lagi karena pada Sabtu dan Minggu perusahaan ekspedisi libur. Artinya penambahan dan peningkatan volume kendaraan tidak terjadi, jadi saya sangat yakin tidak akan ada antrean lagi dalam waktu dekat ini," katanya.(Ant/BEY)

Gerakan Tokoh Agama Laporkan Aduan Korupsi ke KPK Siang Ini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Para tokoh agama yang tergabung dalam Gerakan Tokoh Lintas Agama berencana menyerahkan data pengaduan korupsi yang terkumpul dari Rumah Pengaduan Kebohongan Publik kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Prinsipnya semua pengaduan kasus korupsi (diserahkan ke KPK)," kata Juru Bicara Badan Pekerja Tokoh Lintas Agama Melawan Kebohongan, Fajar Riza Ul Haq di Jakarta, Jumat. Beberapa tokoh lintas agama yang akan hadir di Gedung KPK sekitar pukul 13.00 WIB, di antaranya Buya Syafii Maarif, Gus Sholah, Pendeta Andreas, Romo Franz Magnis, dan Masdas Mas'udi.
Gerakan Tokoh Lintas Agama pada Rabu (19/1), telah memutuskan untuk mendeklarasikan dan membuka Rumah Pengaduan Kebohongan Publik sebagai tindak lanjut dari upaya menyuarakan nurani masyarakat bawah ("grass roots").
Rumah Pengaduan Kebohongan Publik tersebut, menurut Fajar, diyakini dapat membuka kanal-kanal aduan masyarakat sebagai aspirasi publik dan mencoba menjawab keresahan-keresahan masyarakat. Karena itu, jumlah rumah pengaduan ini akan terus bertambah guna memudahkan masyarakat.
Jika pada awal deklarasi Jakarta telah memiliki 18 rumah pengaduan dan disusul Yogyakarta, maka sesuai rencana jumlah rumah pengaduan tersebut akan meluas ke berbagai daerah seperti Bandung, Surabaya, Semarang, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Selatan.
Badan Pekerja Gerakan Tokoh Lintas Agama, lanjutnya, juga aktif untuk terus mengundang semua elemen masyarakat sipil di seluruh Indonesia agar turut serta dalam gerakan tersebut dengan berinisiatif membuka rumah-rumah pengaduan.
Sementara itu, masih terkait dengan upaya menjaring pengaduan masyarakat, Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam diskusinya bersama wartawan Kamis sore (3/3) mengatakan, KPK dalam dua pekan ke depan juga akan memiliki perwakilan di Surabaya dan Medan.
Ia menjelaskan bahwa perwakilan di daerah sengaja dibentuk sebagai penguatan lembaga antikorupsi itu dalam memerangi tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang kepada KPK. Berbeda dengan fungsi KPK di pusat, Busyro mengatakan, perwakilan di daerah hanya akan melakukan fungsi nonpenindakan dengan menerima pengaduan masyarakat. Kantor perwakilan ini akan memantau pelayanan publik seperti pembuatan kartu tanda penduduk dan izin pendirian bangunan, serta menyebarkan semangat antikorupsi di bidang pendidikan dengan menyentuh lembaga pendidikan mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) hingga perguruan tinggi.

Jumat, 04 Maret 2011

KPK Ingin Hukuman kepada Anggodo Segera Dijalankan

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berharap para penegak hukum segera menjalankan hukuman sepuluh tahun penjara yang diputuskan Mahkamah Agung terhadap terdakwa mafia hukum Anggodo Widjoyo. Demikian disampaikan KPK saat bertemu sejumlah perwakilan media di Jakarta, Kamis (3/3).
Sebagai penuntut KPK menyerahkan proses hukum Anggodo kepada pengadilan. Anggodo adalah pengusaha yang terlibat dalam upaya suap pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Terdakwa berusaha menyuap Bibit dan Chandra terkait perkara kakaknya Anggoro Wijaya dalam kasus korupsi proyek di Departemen Kehutanan. Hingga kini Anggoro masih buron.
Dalam kasus ini Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Anggodo. Yakni dari lima tahun kurungan menjadi 10 tahun penjara. Hukuman diputuskan setelah permohonan kasasi Anggodo ditolak [baca: Diperberat, MA Hukum Anggodo 10 Tahun].(AIS)

Rabu, 02 Maret 2011

Panda: Chandra Siap Jadi Saksi Meringankan

Liputan6.com, Jakarta: Akhirnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Chandra M. Hamzah bersedia menjadi saksi yang meringankan (a de charge) bagi tersangka dugaan suap travel cek Panda Nababan. Menurut pengakuan tersangka kasus cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom, Panda Nababan, rencananya pada 3 Maret nanti Chandra diperiksa penyidik KPK.
"Saudara Chandra sudah mengatakan, dia sudah bersedia dipanggil. Hari Kamis akan diperiksa," ujar Panda di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (1/3). Sementara Bibit Samad Rianto belum bisa dimintai jawaban. "Bibit karena masih di luar kota, dia belum ada jawaban," tambah politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Kedua jawaban itu, didapat Panda dari penyidik KPK saat diperiksa tadi pagi. Penyidik pun mengatakan kepada Panda, kedua pimpinan KPK itu sudah disurati. "Tadi penyidik jelaskan, surat panggilan kepada Pak Bibit dan Pak Chandra juga sudah berjalan," tutur Panda.
Panda berharap, Bibit dan Chandra menjelaskan pertemuan yang berlangsung dengan Miranda Goeltom di Hotel Dharmawangsa sebelum dilakukannya fit and proper test di DPR itu adalah hal yang wajar. Karena apa yang dilakukan sama dengan yang dilakoni Bibit dan Chandra. Dua pimpinan KPK itu ternyata pernah menemui Panda sebelum pemilihan Pimpinan KPK.(AIS)

Selasa, 01 Maret 2011

Ary Muladi Terancam Dikurung Seumur Hidup

Jakarta (ANTARA News) - Ary Muladi, tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat berupaya menyuap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama terpidana Anggodo Widjojo, terancam hukuman kurungan seumur hidup.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam dakwaan yang dibacakan Suwardji di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Selasa menyebutkan, Ary Muladi didakwa dengan Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1, Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Terdakwa dinilai bersalah telah bermufakat jahat berupaya menghalangi penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan oleh PT Masaro Radiocom, dan mencoba menyuap pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah sebesar Rp5 miliar.

Ary Muladi diduga telah membuatkan sebuah kronologi pemerasan oleh pimpinan KPK dalam pengembangan kasus SKRT oleh KPK untuk dijadikan keterangan dalam Berita Acara Pidana (BAP) di Bareskrim Mabes Polri. Sehingga tersangka lain seperti Anggoro Widjojo, Putranefo Alexander Prayugo, dan Joni Aliando tidak ditindaklanjuti kasusnya oleh KPK.

Anggodo Widjojo, adik dari buron Anggoro Widjojo yang diduga menyuap pejabat Departemen Kehutanan terkait kasus pengadaan SKRT terlah divonis bersalah atas kasus yang sama dengan Ary Muladi, yakni upaya penyuapan dan menghalangi penyelidikan KPK.

Majelis hakim Pengadilan Khusus Tipikor telah memvonis Anggodo yang menjadi rekan Ary Muladi melakukan upaya jahat terhadap pimpinan KPK 4,5 tahun penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak banding yang diajukan adik buron Anggoro Widjojo tersebut bahkan memperberat hukuman menjadi lima tahun disertai denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Putusan Majelis Hakim pimpinan Jurnalis Amrad pada 10 November 2010 telah menguatkan putusan pengadilan Tipikor pada 31 Agustus 2010.

Dalam sidang lanjutan Senin (28/2), terdakwa upaya penyuapan dan menghalangi penyelidikan kasus korupsi ini direncanakan membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.

Ary Muladi: Tidak Ada Aliran Dana ke KPK

Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus dugaan percobaan suap ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ary Muladi menyebutkan bahwa tidak pernah ada aliran dana ke lembaga antikorupsi tersebut.

Hal tersebut disampaikan penasehat hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso, dalam eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin.

Dalam eksepsi Ary Muladi, bahkan Sugeng menyebut kliennya berjasa karena mengungkap kriminalisasi dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Kliennya dalam pernyataan Berita Acara Pidana (BAP) telah menyebutkan bahwa tidak pernah ada aliran dana yang sampai ke KPK.

Karena itu, dalam surat eksepsinya Ari juga meminta perlakuan yang berbeda dari Anggodo Widjojo yang terbukti menjadi otak dari upaya kriminalisasi kedua pimpinan KPK karena berjasa mengungkap upaya kriminalisasi tersebut.

Penasehat hukum dari terdakwa kasus dugaan suap pimpinan KPK ini sempat diminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk tidak ikut membacakan eksepis karena namanya tercantum dalam dakwaan Ary Muladi, di mana disebutkan bahwa dirinya telah membujuk Ary Muladi untuk mencabut keterangannya di BAP.

Bahkan dalam dakwaan JPU, penasehat hukum terdakwa kasus dugaan suap ke pimpinan KPK disebutkan telah meminta terdakwa mengembalikan pada keterangan awal sesuai dengan dokumen kronologis dengan menawarkan Rp1 miliar.

Sebelumnya, Ary Muladi dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Selasa (22/2), telah diancam penjara hingga seumur hidup karena diduga bersama Anggodo Widjojo melakukan permufakatan jahat dengan berusaha menyuap Bibit-Chandra.

Kala itu JPU menjelaskan bahwa terdakwa bersama adik dari buron Anggoro Widjojo pemilik dari PT Masaro berupaya memberikan uang sebesar Rp5,15 miliar kepada pimpinan KPK. Karena itu, JPU menganggap perbuatan Ary bersama Anggodo sebagai upaya merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Sistem Komunikasi Radia Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

Ari didakwa melanggar pasal 15 jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi. (V002/T010/K004)

Jaksa DSW Gigit Jari, Atasannya Aman

Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy mengakui pihaknya belum dapat menunjukkan keterlibatan atasan jaksa Dwi Seno Widjanarko (DSW), di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Banten, baik secara administrasi maupun pidana. "Kalau atasan DSW sementara ini belum ada keterlibatan serta belum terlihat adanya kelalaian waskat (pengawasan melekat)," ujar Marwan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/2).
Marwan menjelaskan, semua kesalahan ditumpukan kepada jaksa Seno yang telah dijerat secara hukum pidana atas perbuatannya. Yakni, memeras pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) saat di luar jam kerja. Selanjutnya, kepergok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ketika hendak memegang amplop cokelat. "Secara pidana dan administrasi memang kesalahan DSW. Apalagi dilakukan di luar kantor dan di luar jam dinas," ujarnya.
Sebelumnya, Marwan mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan terhadap dua atasan langsung DSW di Kejari Tangerang. Yakni, Kepala Seksi Intel dan Kepala Seksi Pidana Umum sebagai pimpinan yang menugasi DSW selaku jaksa di intelijen Kejari Tangerang untuk menangani perkara tersebut. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ada kelalaian dari waskat tersebut [baca: Kejagung Belum Menyimpulkan Aksi Pemerasan DSW].(ANS)

Ari Muladi Merasa Dikorbankan

Liputan6.com, Jakarta: Ari Muladi, terdakwa kasus percobaan penyuapan dua pimpinan KPK, menyampaikan pembelaan di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi, Senin (28/2). Dalam eksepsinya ada dua hal yang menjadi keberatan Ari. Pertama fakta yang ada di surat dakwaan tidak jelas hanya berdasarkan perkiraan. Kedua tidak adanya uraian yang jelas terkait dakwaan dan tindakan yang didakwakan tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Atas dasar itulah Ari Muladi merasa menjadi korban dalam perkara ini. Ari didakwa telah berusaha memberi sesuatu kepada KPK agar kasus Anggoro Widjoyo tidak lagi berlanjut. Selain itu Ari juga dianggap merintangi penyidikan, menghambat, dan mencegah dilakukannya penyidikan terkait keterlibatan Anggoro dan PT Masaro. Atas kasus ini Ari terancam 20 tahun penjara.(IAN)

Senin, 28 Februari 2011

Kesadaran Kolektif yang Koruptif

YOHAN WAHYU
Hambatan struktur dan kultur menjadikan korupsi tidak mudah diberantas. Pada sisi struktur, institusi hukum yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan justru paling banyak dicurigai terlibat dalam praktik korupsi. Dari sisi kultur, kesadaran kolektif terhadap pemberantasan korupsi belum menyentuh pada perilaku sehari-hari.
Pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu cita-cita utama gerakan reformasi sejak 1998 menjadi agenda yang berjalan tanpa ujung. Berbagai perangkat hukum dikeluarkan untuk mendukung gerakan menumpas korupsi, termasuk dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, korupsi—yang dikhawatirkan Bung Hatta akan menjadi budaya bangsa ini—semakin tidak mudah dikendalikan.
Sulitnya praktik korupsi dibasmi dapat dibaca dari semakin tingginya kasus-kasus korupsi muncul di hadapan publik. Catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, pada semester II (Juli-Desember 2010) terjadi peningkatan jumlah kasus korupsi yang masuk penanganan penegak hukum, menjadi 272 kasus. Sebelumnya pada semester I (Januari-Juni 2010) jumlah kasus korupsi mencapai 176 kasus.
Sinyalemen itu turut memengaruhi penilaian publik, sebagaimana terpotret dari sikap 77,7 persen responden dalam jajak pendapat kali ini yang menyebut praktik korupsi di negeri ini semakin parah jika dibandingkan dengan era sebelum reformasi. Tentu, hal itu menjadi ironi ketika era reformasi dimaknai sebagai antitesis dari kekuasaan Orde Baru yang korup. Tidak heran jika kemudian korupsi menjadi ancaman bagi bangunan demokrasi yang tengah ditegakkan di negeri ini.
Problem lain yang terekam dari jajak pendapat ini adalah kenyataan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara relatif rendah. Sebanyak 80,9 persen responden menilai tidak ada lembaga negara ataupun aparatnya yang bebas dari praktik korupsi.
Penanganan kasus korupsi pun dinilai publik masih tebang pilih. Hampir semua responden (91,5 persen) menilai terjadi diskriminasi perlakuan antara pelaku korupsi yang melibatkan masyarakat kecil dan pelaku korupsi di kalangan pejabat publik.
Hal sama juga terjadi pada kasus-kasus korupsi yang melibatkan elite politik, yakni kasus korupsi yang melibatkan politikus dari partai politik bukan pendukung pemerintah dengan politikus dari partai politik pendukung pemerintah. Hal demikian turut memicu ketidakpuasan publik (86,9 persen) terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.
Selain problem struktur, problem kultur juga menjadi tantangan berat bagi upaya pemberantasan korupsi. Setidaknya, tertangkap dari pengakuan sejumlah responden yang pernah terlibat dalam urusan suap-menyuap untuk pengurusan administrasi pemerintahan, seperti KTP, KK, SIM, dan lainnya serta pemberian uang ”damai” saat terkena tilang di jalan.
Tragisnya, hampir sepertiga (29,3 persen) dari responden tersebut menilai hal itu tidak termasuk korupsi. Padahal, praktik tersebut, diakui atau tidak, masuk kategori korupsi karena memicu terjadinya kebocoran keuangan negara.
Makna korupsi
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, korupsi adalah tindakan setiap orang yang melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Merugikan keuangan negara menjadi kata kunci dari makna korupsi di Indonesia.
Pemahaman seperti itulah yang dipahami sebagian (30,3 persen) responden jajak pendapat ini. Namun, sesungguhnya cukup banyak yang memahami dalam pengertian yang lebih luas, sebagaimana disampaikan oleh sekitar 36,8 persen responden, yang memahami praktik korupsi sebagai tindakan atau perilaku yang merugikan kepentingan umum. Sayangnya, hanya sedikit yang memaknai korupsi sebagai pelanggaran norma kepatutan umum dan moral.
Pemaknaan korupsi yang demikian, menurut dosen Pascasarjana Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta, B Herry-Priyono, disebut terlalu ekonomistik yang melemahkan pemberantasan korupsi.
Dalam Seminar Nasional Kompas pekan lalu, Herry menyebut pintu masuk pengejaran selalu para pejabat negara sehingga tidak mampu menjerat praktik-praktik korupsi yang sering kali tidak dilakukan pejabat negara.
Sebagai ilustrasi Herry menyebut seorang petaruh yang menyuap kiper pertandingan sepak bola agar timnya kalah bisa saja bukan pejabat negara, namun apa yang dilakukan adalah korupsi. Singkat kata, korupsi bukan hanya perkara pencurian uang negara.
Problem struktur dan kultur menjadi bagian penting untuk memetakan penanganan korupsi di negeri ini. Dalam konteks struktur, negara harus berperan aktif membersihkan institusinya dari cengkeraman korupsi demi terwujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Namun, pencegahan dan pemberantasan korupsi di tingkat struktur juga harus diimbangi pada level kultural. Pendidikan antikorupsi harus menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.(LITBANG KOMPAS)http://id.news.yahoo.com/kmps/20110228/tpl-kesadaran-kolektif-yang-koruptif-81d2141.html

Sabtu, 26 Februari 2011

Herawati Yakin Suaminya Bebas

Liputan6.com, Jakarta: Istri mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, Herawati optimistis sang suami akan bebas. Ia juga berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya. Demikian diutarakan Herawati saat menghadiri persidangan Susno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/2) siang.
Herawati datang saat Susno menjalani persidangan beragendakan pembacaan pledoi atau nota keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tujuh tahun penjara. Dengan sabar ia mendampingi setiap langkah sang suami.
Kamis pagi Susno keluar dari penjara karena masa penahanannya berakhir. Tiba di Mabes Polri Komjen Polisi Susno sempat mengunjungi kantor lamanya di Gedung Bareskrim sambil menunggu kedatangan Kapolri.
Susno masih menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel dalam kasus dugaan korupsi dana pilkada Jawa Barat dan dugaan suap penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari [baca: Susno Siap Bacakan Pledoi].(AIS)

Bos MNC Mangkir Panggilan KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Media Nusantara Cipta (MNC) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/02/2011). Ia dijadwalkan sejak pukul 09.30 WIB, namun sampai malam, sepupu Harry Tanoesoedibjo tidak terlihat di KPK. Ia dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dalam penanganan out break flu burung tahun 2006-2007.
"Saya tidak melihat kehadirannya di KPK," ujar Haryono Umar saat dikonfirmasi kehadiran Bambang di KPK, Jumat. Menurut Haryono, pihaknya akan menjadwalkan kembali pemanggilan. Bambang. Ia belum menjelaskan kepastian jadwal pemanggilan kembali itu.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, pemanggilan Bambang merupakan proses pengembangan alkes tersebut yang telah sampai di tahap penyidikan. KPK sendiri telah menetapkan salah satu oknum Depkes, Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar, Ratna Dewi Umar sebagai tersangka, pada Mei 2010 lalu. Ratna ditetapkan dalam posisinya selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan alat kesehatan dan perbekalan. Kasus ini merugikan negara hingga 52 miliar.
Johan tidak menjelaskan keterkaitan antara Bambang yang diminta sebagai saksi dari pihak swasta dengan kasus yang melibatkan Kementerian Kesehatan tersebut.
"Bambang Rudijanto dipanggil sebagai saksi dari pihak swasta. Tapi Nanti apa substansinya bukan bagian saya untuk menjelaskannya," tegas Johan. Selain jadi salah satu Bos MNC, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo juga menjadi Direktur merangkap Komisaris PT Prasasti Mitra yang  bergerak di bidang perdagangan distributor alat kesehatan.

Jumat, 18 Februari 2011

Kapolda: Tak Perlu Takut Tembak di Tempat


Medan (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Pol Oegroseno mengingatkan kepada aparat kepolisian yang sedang bertugas di lapangan tidak perlu takut melakukan tembak di tempat dalam menghadapi perusuh, asalkan sesuai dengan prosedur tetap.

"Kalau telah sesuai Protap (prosedur tetap), tak usah ragu dan laksanakan saja tugas tersebut dengan benar, ini adalah demi kepentingan pengamanan bila terjadinya kerusuhan yang akan menimbulkan korban jiwa," katanya menjawab wartawan di Medan, Kamis, usai mengadakan dialog dengan pelajar SLTA di Mapolresta.

Bahkan, perintah tembak ditempat bagi setiap perusuh dan tindakan anarkis itu, juga telah diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo kepada segenap jajaran kepolisian.

Oegroseno mengatakan, melakukan tembak di tempat itu adalah tugas dan kewenangan petugas kepolisian, namun harus dijalankan dengan prosedur yang berlaku.

"Jadi, tembak di tempat itu tidak dilakukan secara sembarangan oleh aparat kepolisian dalam menangani berbagai kerusuhan yang terjadi.Seluruhnya telah diatur dalam mekanisme," kata mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri itu.

Selanjutnya ia mengatakan, jika tembak di tempat itu, dilaksanakan di luar ketentuan Protap, maka konsewensinya personil kepolisian tersebut yang akan diminta pertanggungjawaban, yakni dilakukan pemeriksaan.

"Kalau dilakukan sesuai dengan Protap, maka Kapolda yang bertanggungjawab dalam masalah ini.Biar lah Kapolda nanti yang akan diperiksa," kata Oegroseno.

Perlunya diterapkan tembak di tempat tersembut, menurut Kapolda Sumut, tidak mungkin aparat kepolisian akan membiarkan manusia dipukuli atau dianiaya oleh perusuh atau yang berbuat anarkis.

"Perbuatan tersebut, jelas melanggar hukum dan mengancam nyawa seseorang atau masyarakat.Tembak di tempat itu dilakukan untuk menghindari terjadinya banyaknya korban jiwa akibat terjadinya kerusuhan itu," kata Oegroseno. (ANT/K004)

Senin, 14 Februari 2011

Tahanan KPK Nikahkan Anaknya di Bali

DENPASAR, KOMPAS.com — Tahanan KPK, Bobby Suhardiman, yang terjerat kasus penyuapan cek perjalanan, dijadwalkan menghadiri pernikahan anaknya di kawasan Kuta, Bali, Minggu (13/02/2011) malam ini. Politisi partai Golkar ini untuk sementara dititipkan di sel Brimob Polda Bali selama sehari.
Politisi bernama lengkap Bobby Satrio Hardi-Wibowo Suhardiman ini tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali, sekitar pukul 09.00 WITA. Selanjutnya, Bobby yang dikawal anggota Brimob Polda Bali dan petugas KPK langsung ditahan di sel Brimob Polda Bali sambil menunggu acara pernikahan anaknya.
"Rencananya selama di Bali dia akan mengikuti acara pernikahan anaknya nanti malam, setelah selesai kemudian akan kembali ke sel Brimob," ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Gede Sugianyar saat dikonfirmasi, Minggu (13/02/2011).
Saat menghadiri pernikahan tersebut, Bobby pun akan mendapat pengawalan ketat polisi dan petugas KPK. Rencananya, Bobby hanya berada di Bali selama sehari dan berangkat ke Jakarta besok, Senin (14/2/2011). Mantan anggota Komisi IX DPR-RI ini akan kembali mendekam di rutan Cipinang, Jakarta

Sabtu, 12 Februari 2011

SBY Sayangkan Ancaman Tentang Penggulingan Dirinya

Liputan6.com, Atambua: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan kondisi saat ini berbeda dengan Mesir di rezim Hosni Mubarok. SBY menyayangkan pihak yang menghendaki rakyat Indonesia menggulingkan presidennya seperti di Mesir.
"Tidak semudah itu lantas Indonesia pasti akan menjadi mesir. Termasuk yang mengancam saya, awas indonesia kita mesirkan! Jangan ancam-mengancam lah! Dan kondisinya berbeda," ujar SBY dalam wawancara dengan Reporter SCTV Rieke Amru seperti yang ditayangkan Liputan6 Siang, Sabtu (12/2).
Sebelumnya kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengancam akan membuat Indonesia seperti Mesir dan Tunisia jika pemerintah membubarkan FPI. FPI menilai pernyataan tegas Presiden SBY mengenai pembubaran ormas anarkis tak bermutu.(MEL)

Masyarakat Mesir di Inggris Rayakan Mundurnya Mubarak


London (ANTARA) - Masyarakat Mesir di Inggris mengelar perayaan kemenangan menyusul mundurnya Presiden Husni Mubarak, di alun alun kota London, Trafalgar Square, Sabtu.
Pekerja sosial Tim Indonesia dan Timor Leste di Amnesty International, yang berkedudukan di London Aditya Muharam kepada koresponden Antara London, Jumat malam mengatakan bahwa perayaan besar-besar digelar untuk merayakan kemenangan rakyat Mesir di Kerajaan Inggris.
Sementara itu Perdana Menteri Inggris David Cameron mengatakan Mesir memiliki kesempatan dan momen berharga untuk bergerak menuju "kekuasaan sipil dan demokratis" di Mesir.
Hal itu disampaikan PM Inggris beberapa saat menyusul pengumuman pengunduran diri Husni Mubarak sebagai Presiden Mesir setelah terjadinya demontrasi yang dilakukan rakyat Mesir selama 18 hari yang menuntut pengunduran diri Presiden Mubarak yang berkuasa selama 30 tahun.
Pernyataan David Cameron disampaikan di 10 Downing Street, London, Jumat dan menyebutkan pemerintahan baru harus mulai untuk dengan membangun sebuah masyarakat yang terbuka, bebas dan demokratis.
Cameron mengatakan apa yang telah terjadi hari ini di Mesir merupakan langkah pertama dan Inggris sebagai teman Mesir siap untuk membantu dengan cara apapun.
David Cameron mengatakan Mesir telah mengalami "luar biasa" dan mendesak `kekuasaan sipil` setelah Husni Mubarak berhenti.
"Mereka yang sekarang menjalankan Mesir memiliki tugas untuk mencerminkan keinginan rakyat Mesir khususnya, harus ada perpindahan kekuasaan sipil dan demokrasi sebagai bagian dari transisi yang sangat penting bagi Mesir yang terbuka, demokratis dan bebas.
Sementara itu Pemimpin Partai Buruh Ed Miliband, mengatakan para pengunjuk rasa telah "meraih kemenangan besar" dan menyampaikan selamat dan tugas sekarang adalah menciptakan masa depan demokrasi yang dimenangkan hari ini"
Sementara itu pendiri dan pelindung dari British Society Mesir, Ahmed El-Mokadem, kepada BBC London mengatakan dia merasa "senang" Mubarak telah mengundurkan diri.
Ahmed El-Bayoumi, yang baru kembali dari dua minggu protes di Kairo dan berencana untuk terbang kembali ke negara asalnya pada hari Sabtu, menambahkan bahwa Mesir memiliki "begitu banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk membangun kembali negara".
"Jelas, kita perlu melihat siapa yang akan mengambil kekuasaan Kami memiliki banyak pekerjaan yang harus dilakukan," ujarnya.
Dia mengatakan orang-orang Mesir telah "kehilangan kepercayaan" selama masa Mubarak sebagai presiden, yang telah menghentikan pembangunan negara.
Presiden Mesir Husni Mubarak akhirnya mengundurkan diri ditengah tuntutan mundur para demonstran.
Wakil Presiden Mesir, Omar Suleiman, baru saja mengumumkan Presiden Mubarak memutuskan mundur, dan kewenangan dipegang oleh dewan militer.
"Atas nama Allah yang Maha Penyayang, dalam situasi yang sangat sulit yang dihadapi Mesir, Presiden Husni Mubarak memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai presiden republik dan menunjuk Dewan Militer untuk menjalan tugas-tugas negara," kata Suleiman.
"Semoga Allah membantu kita semua," tambah Wapres Mesir. Pengumuman melalui televisi ini sontak disambut meriah oleh massa yang berdemonstrasi di Lapangan Tahrir dan kota-kota lain, seperti di Iskandariah.

Jumat, 11 Februari 2011

Arsyad Sanusi Mundur dari Jabatan Hakim Konstitusi


"Sebagai hakim konstitusi saya tulus dan ikhlas menerima
dan menghormati penilaian Majelis Kehormatan Hakim" 

Jakarta (ANTARA News) - Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi menyatakan mundur setelah Majelis Kehormatan Hakim menyimpulkan dirinya melanggar kode etik hakim.

"Saya menyatakan mengundurkan diri dengan hormat atau memohon pensiun dini dari jabatan hakim konstitusi," kata Arsyad Sanusi saat konferensi pers hasil Majelis Kehormatan Hakim di Jakarta, Jumat.

Menurut dia pengunduran diri dilakukan dalam rangka menjaga keluhuran, kehormatan dan martabat mulia hakim konstitusi.

Arsyad juga menghormati penilaian majelis kehormatan hakim yang menyatakan dirinya gagal dalam pertanggungjawaban moral mengawasi keluarga (anaknya Neshawaty, adik ipar Zaimar serta bawahannya Makhfud) bertemu dengan pihak yang berperkara.

"Sebagai hakim konstitusi saya tulus dan ikhlas menerima dan menghormati penilaian Majelis Kehormatan Hakim," tegasnya.

Arsyad menyatakan surat pengunduran dirinya akan segera dikirimkan ke presiden dan ketua MK untuk dimintakan persetujuan sekaligus memberi kesempatan bagi Mahkamah Agung untuk mencari penggantinya.

Ketua Majelis Kehormatan Hakim Harjono mengatakan dalam pertimbangannya MKH telah menemukan terjadi sekali pertemuan antara Dirwan Mahmud mantan calon Bupati Bengkulu Selatan dan Neshawaty (anak Arsyad) serta Zaimar (adik ipar) di rumah jabatan Hakim Arsyad yang disusul dengan pertemuan dengan Panitera Pengganti (PP) Makhfud serta rangkaian pertemuan berikutnya.

Pertemuan ini tidak lain membicarakan pemenangan perkara yang akan diajukan Dirwan, termasuk adanya pemberian uang yang diakui baik Makhfud maupun Dirwan.

"Meskipun Neshawaty hanya hadir dua kali dalam rangkaian pertemuan tetapi dia aktif memperkenalkan Makhfud dan menelepon Makhfud untuk bertemu Dirwan, sedangkan Zaimar jauh lebih aktif lagi," katanya.

Tetapi karena kejadiannya berangkai sedangkan Neshawatry adalah puteri Arsyad, Zaimar adalah adik iparnya, dan Makhfud adalah bawahannya secara langsung maka Hakim Arsyad dinilai harus bertanggungjawab secara etik atas peristiwa tersebut.

MK: UU Hak Angket DPR Tak Berlaku


Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstiusi (MK) memutuskan Undang-Undang (UU) No.6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR tidak berlaku lagi.

"Mengabulkan permohonan para pemohon dalam pengujian materiil," kata Ketua MK Mahfud MD, saat membacakan putusan pada sidang MK, di Jakarta, Senin.

Menurut Mahfud, keputusan ini diambil oleh sembilan hakim MK dalam Rapat Permusyarawatan Hakim (RPH) pada Rabu (26/1). Dalam RPH ini memutuskan bahwa UU No.6 Tahun 1954 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU ini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK menilai UU tentang Penetapan Hak Angket DPR ini tidak dapat diteruskan karena terdapat perbedaan sistem pemerintahan yang dianut dari konstitusi yang mendasarinya.

Menurut Mahfud, UU hak angket yang merupakan produk tahun 1954 ini harus dibatalkan karena isinya sistem presidensil.

"Di situ dikatakan presiden bisa membubarkan DPR, kalau berlaku celaka lagi. Di situ dikatakan bila DPR membentuk panitia angket dan presiden bisa membubarkan DPR," tegas Mahfud.

Mahfud menambahkan, dengan dibatalkannya UU ini, maka pembentukan dan pelaksanaan hak angket mengacu pada UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPR dan DPD (MD3). "Dalam UU tersebut juga mengatur tentang hak angket," katanya.

Ketua MK ini juga menyebut UU No.6 Tahun 1954 ini masih berlangsung jika tidak dibatalkan.

"Itu juga yang dulu jadi sumber konflik. Gus dur disidang panitia khusus, sidang dipimpin Bachtiar Hamzah. Gus Dur gugat ke pengadilan karena aturan harus di daftar ke Depkumham. Agar tidak ribut lagi, maka UU Hak Angket ini ke MD3 yang baru yang lama tidak berlaku sejak hari ini," tegasnya.

Sedangkan dari pihak pemohon, Bambang Supriyanto, mengaku senang karena telah turut serta mengoreksi tata hukum yang salah.

Menurut dosen senior Universitas Atmajaya Jakarta yang mengaku simpatisan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini tidak ada lagi celah untuk mempertentangkan pelaksanaan Hak Angket sebagai akibat adanya dualisme aturan.

"Dengan dikabulkannya ini, maka semua produk hukum yang dibuat berlandaskan UUDS dengan sistem parlementer yang bertentangan dengan UUD 1945 dengan sistem presidensiil berdasarkan analogi dengan keputusan ini menjadi tidak berlaku lagi," kata Bambang.
(J008/B010)

Akil Mochtar Selamat dari Pelanggaran Etik Hakim

  " Yang jelas saya tidak dituduh lagi sebagai orang jahat "

Jakarta (ANTARA News) - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyimpulkan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Akil Mochtar terkait dugaan suap Mahkamah Konstitusi sebagaimana disampaikan mantan staf ahli MK, Refly Harun.

Dalam jumpa pers di Gedung MK, Jumat, Ketua MKH Harjono mengungkapkan, tidak ditemukan bukti, baik langsung maupun tidak langsung, Jopinus Ramli Saragih yang kala itu calon Bupati Simalungun benar-benar menyerahkan uang itu kepada Hakim Akil Mochtar dan keduanya tidak pernah bertemu kecuali di dalam sidang.

"Memang, MKH menemukan fakta bahwa Refly Harun dan Maheswara Prabandono selaku kuasa hukum JR Saragih mendengar dan melihat JR Saragih akan menyerahkan uang kepada Akil Mochtar," kata Hakim Konstitusi itu.

Namun, lanjutnya, masalah tersebut hanya timbul antara lawyer dengan klien-nya tanpa ada kaitan secara faktual dengan hakim.

"Dengan demikian tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Akil Mochtar dan karenanya yang bersangkutan direhabilitasi sesuai harkat dan martabatnya sebagai seorang Hakim Konstitusi," kata Harjono.

Menanggapi hal ini, Hakim Konstitusi Akil Mochtar bersyukur atas putusan MKH ini. "Yang jelas saya tidak dituduh lagi sebagai orang jahat," kata Akil, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Dia juga merasa dirinya kembali bekerja normal dan merasa terbebani oleh tuduhan kode etik. "Kalau kode etik ini masalah institusi (MK), sedangkan tentang masalah hukum (yang saat ini ditangani KPK) itu masalah pribadi," jelasnya.

Tentang kelanjutan perkara ini, Akil masih akan memikirkan langkah hukum selanjutnya.

Selasa, 08 Februari 2011

DPR RI Desak Pemerintah Kembalikan "Wisma ANTARA"

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq menyatakan, pihaknya mendesak Pemerintah segara turun tangan untuk mengembalikan aset milik Negara, yakni "Wisma ANTARA" di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat yang kini mayoritas kepemilikan sahamnya dikuasai swasta.

"Pemerintah harus campur tangan segera menuntaskan kasus ini. Tidak bisa membiarkan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA (berjuang) sendiri berhadapan dengan para pihak yang mengklaim aset Negara itu," katanya kepada pers di Jakarta, Selasa.

Pihak DPR RI sendiri, menurutnya, akan mempertimbangkan membentuk Panitia Kerja (Panja) jika masalah ini terus berlarut.

"Bagaimana pun Perusaaan Umum (Perum) LKBN ANTARA merupakan lembaga negara yang punya nilai historis dalam perjuangan bangsa, menjadi corong kemerdekaan serta suara rakyat Indonesia," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini lagi.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi menyatakan, Pemerintah harus berusaha maksimal untuk merebut kembali kepemilikan Wisma ANTARA yang diduga mayoritas sahamnya telah dikuasai pihak swasta asing.

"Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Gedung Wisma ANTARA (berlantai 20) di jalan Medan Merdeka Selatan, setahu kami dibangun atas inisiatif Negara melalui sebuah konsorsium pada dua dekade silam, dan dibangun di atas tanah milik negara," ujarnya.

Satu hal lagi yang perlu dipahami semua pihak, lanjutnya, lahan di kawasan Medan Merdeka, baik di Utara, Selatan, Barat dan Timur, tidak boleh dikuasai pihak swasta.

"Sesungguhnya ada yang aneh, kenapa Wisma Antara itu bisa jatuh kepemilikan mayoritas sahamnya kepada swasta. Malah diduga swasta asing dan menggunakan beberapa nama orang Indonesia," katanya lagi.

Karena itu, tandas politisi muda Partai Golkar ini, Pemerintah dan DPR RI harus berjuang maksimal segera mengembalikan semua aset Perum LKBN ANTARA ini, termasuk Wisma Antara tersebut.


FPD Mendukung

Desakan Fraksi Partai Golkar (FPG) melalui Fayakhun Andriadi ini, juga oleh FPKS melalui Ketua Komisi I DPR RI tadi, ternyata juga mendapat dukungan penuh jajaran Fraksi Partai Demokrat (FPD).

Melalui salah satu anggota Komisi I DPR RI, yakni Roy Suryo, FPD mengusulkan agar pengembalian aset-aset Perum LKBN ANTARA, seperti gedung "Galeri Foto Jurnalistik ANTARA" (GFJA) di Kawasan Pasar Baru, dan Wisma ANTARA.

"Itu harus menjadi prioritas dan jika perlu kembali dibentuk Panitia Kerja (Panja)," tegasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pimpinan dan anggota Komisi I DPR RI dengan jajaran Perum LKBN ANTARA di ruang komisi tersebut, Senin siang (7/2) awal pekan ini.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Komisi I DPR RI di bawah kepemimpinan Theo L Sambuaga (FPG) pada 2008 juga sudah membentuk Panja untuk pengembalian gedung Wisma Antara.

Namun upaya itu belum memberi hasil yang maksimal. Karena itu, Roy Suryo mengusulkan agar untuk pengembalian aset tersebut sebaiknya dibentuk Panja lagi.

"Saya kira bisa bentuk Panja untuk gedung GFJA maupun Wisma Antara," katanya.

Sebelumnya Dirut Perum LKBN ANTARA, Ahmad Mukhlis Yusuf menjelaskan, untuk saat ini, Wisma ANTARA yang terletak di Jalan Merdeka Selatan, 80 persen sahamnya dimiliki oleh PT Mulia Grup milik Djoko Chandra.

Sedangkan 20 persennya dikuasai oleh ahli waris para pendahulu pimpinan Perum LKBN ANTARA.

"Saat ini kami sedang menyelesaikan yang 20 persen dengan para ahli waris. Dari empat orang, satu orang ahli waris sudah mengikhlaskan dan yang lain belum," ujar Mukhlis Yusuf.

Sementara untuk saham yang dimiliki Djoko Tjandra, pihak Perum LKBN ANTARA sedang mempersiapkan menempuh proses hukum.

Ia juga menjelaskan, selama ini sudah dilakukan berbagai langkah untuk mengambil kembali aset tersebut, di antaranya dengan bertemu pimpinan KPK, Kejaksaan Agung, maupun melaporkan ke BPKP.

"Kami dan seluruh karyawan tentu akan sangat gembira jika dibentuk kembali Panja untuk Wisma ANTARA," kata Mukhlis Yusuf.

Kamis, 03 Februari 2011

Isu Suap

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menindak lanjuti isu suap yang terjadi pada final Piala Asean Football Federation (AFF) antara Indonesia dan Malaysia pada Desember 2010 jika memang ada laporan resmi terkait kasus tersebut.

"Kita tunggu laporannya, baru kita bisa tindaklanjuti," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, kepada ANTARA di Jakarta, Rabu (2/2).

Tidak hanya itu, ia mengungkapkan bahwa KPK saat ini terus melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan dan pembinaan yang digunakan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

"Di kaji dulu apakah benar dana pengelolaan PSSI dari APBD, statusnya masih pada kajian sistem. Nanti kalau ada indikasi kejahatan baru ditindaklanjuti penyelidik," ujar Jasin.

Sejauh ini, Jasin mengatakan bahwa KPK telah terjun ke lapangan langsung dan mendatangi tempat-tempat yang ada kegiatan pembinaan olahraganya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah mengatakan bahwa KPK dapat menindaklanjuti dugaan suap yang diterima pengurus PSSI pada pertandingan final AFF antara Indonesia dan Malaysia di Stadion Bukit Jalil, Malaysia, jika memang ada keterlibatan penyelenggara negara.

"Itu kan masih rumor. Oh nanti soal laporannya akan kita tindak," ujar dia.

Adanya dugaan suap dalam final Piala AFF mencuat setelah beredarnya surat elektronik yang ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dari seseorang yang mengaku bernama Eli Cohen pegawai. Disebutkan bahwa diduga terdapat pejabat PSSI yang menerima suap dari Bandar Judi Malaysia agar tim Garuda kalah. (V002/K004)