Taufik Hidayat - Okezone
AKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampik tudingan bahwa lembaga anti korupsi ini dimasuki mafia hukum yang mempengaruhi kinerjanya dalam memberantasan korupsi.Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, lembaganya memiliki strategi khusus dalam mengungkap pelaku korupsi, termasuk dalam kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda S Goeltom.
"Kita ini ada strategi yang tidak diketahui masyarakat. Kalau strategi kita dibuka untuk menjawab tudingan itu tidak akan membantu penyidikan," katanya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/3/2011).
Jasin menambahkan, dalam kasus ini, baik penerima maupun pemberi akan ditindak tegas. “Ini hanya tergantung waktu. Waktu jangan dibatasi, itu sulit, apa lagi orangnya dalam pelarian," tandasnya.
Seperti diberitakan, Penasihat ICW Jhonson Panjaitan mengindikasikan adanya mafia hukum di tubuh KPK. Dalam kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Senior BI, Miranda S Goeltom belum bisa ditangani penuh, karena semua penerima sudah dijadikan tersangka dan divonis, namun pemberi suap tidak jadikan tersangka.
"Jadi jelas kalau di KPK memang ada mafia, KPK sekarang terlihat jadi mesin penutup kebobrokan KPK, nah saya rasa kasus TC ini penutup untuk masa jabatan mereka," ujar Jhonson.
Selain itu, yang belum terungkap dalam kasus cek pelawat yakni, transaksi perbankannya, karena selama ini baru transaksi politiknya saja.
Selain itu, saksi Nunun Nurbaeti dan Miranda S Goeltom harus di buru karena dalam fakta persidangan mortifnya adalah pemenangan Deputi Senior Gubernur BI.
"Satu-satunya yang harus digebuk terus, yakni kejar Nunun sampai masa jabatan pimpinan habis, yang kedua yakni Miranda karena dalam fakta persidangan jelas motifnya adalah pemenangan deputi," tambahnya.
Nunun adalah saksi kuncil kata Jhonsosn dalam kasus pemilihan DGS BI, tetapi sangat disayangkan ketika Nunun sudah sakit dan KPK seolah lemah untuk mengejarnya.
"Pertama sakit permanen,obat permanen dan kabur permanen, akhirnya kasus ditutup permanen," tandasnya.
(ded)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar