Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy mengakui pihaknya belum dapat menunjukkan keterlibatan atasan jaksa Dwi Seno Widjanarko (DSW), di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Banten, baik secara administrasi maupun pidana. "Kalau atasan DSW sementara ini belum ada keterlibatan serta belum terlihat adanya kelalaian waskat (pengawasan melekat)," ujar Marwan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/2).
Marwan menjelaskan, semua kesalahan ditumpukan kepada jaksa Seno yang telah dijerat secara hukum pidana atas perbuatannya. Yakni, memeras pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) saat di luar jam kerja. Selanjutnya, kepergok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ketika hendak memegang amplop cokelat. "Secara pidana dan administrasi memang kesalahan DSW. Apalagi dilakukan di luar kantor dan di luar jam dinas," ujarnya.
Sebelumnya, Marwan mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan terhadap dua atasan langsung DSW di Kejari Tangerang. Yakni, Kepala Seksi Intel dan Kepala Seksi Pidana Umum sebagai pimpinan yang menugasi DSW selaku jaksa di intelijen Kejari Tangerang untuk menangani perkara tersebut. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ada kelalaian dari waskat tersebut [baca: Kejagung Belum Menyimpulkan Aksi Pemerasan DSW].(ANS)
Marwan menjelaskan, semua kesalahan ditumpukan kepada jaksa Seno yang telah dijerat secara hukum pidana atas perbuatannya. Yakni, memeras pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) saat di luar jam kerja. Selanjutnya, kepergok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ketika hendak memegang amplop cokelat. "Secara pidana dan administrasi memang kesalahan DSW. Apalagi dilakukan di luar kantor dan di luar jam dinas," ujarnya.
Sebelumnya, Marwan mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan terhadap dua atasan langsung DSW di Kejari Tangerang. Yakni, Kepala Seksi Intel dan Kepala Seksi Pidana Umum sebagai pimpinan yang menugasi DSW selaku jaksa di intelijen Kejari Tangerang untuk menangani perkara tersebut. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ada kelalaian dari waskat tersebut [baca: Kejagung Belum Menyimpulkan Aksi Pemerasan DSW].(ANS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar