Liputan6.com, Jakarta: Ari Muladi, terdakwa kasus percobaan penyuapan dua pimpinan KPK, menyampaikan pembelaan di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi, Senin (28/2). Dalam eksepsinya ada dua hal yang menjadi keberatan Ari. Pertama fakta yang ada di surat dakwaan tidak jelas hanya berdasarkan perkiraan. Kedua tidak adanya uraian yang jelas terkait dakwaan dan tindakan yang didakwakan tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Atas dasar itulah Ari Muladi merasa menjadi korban dalam perkara ini. Ari didakwa telah berusaha memberi sesuatu kepada KPK agar kasus Anggoro Widjoyo tidak lagi berlanjut. Selain itu Ari juga dianggap merintangi penyidikan, menghambat, dan mencegah dilakukannya penyidikan terkait keterlibatan Anggoro dan PT Masaro. Atas kasus ini Ari terancam 20 tahun penjara.(IAN)
Atas dasar itulah Ari Muladi merasa menjadi korban dalam perkara ini. Ari didakwa telah berusaha memberi sesuatu kepada KPK agar kasus Anggoro Widjoyo tidak lagi berlanjut. Selain itu Ari juga dianggap merintangi penyidikan, menghambat, dan mencegah dilakukannya penyidikan terkait keterlibatan Anggoro dan PT Masaro. Atas kasus ini Ari terancam 20 tahun penjara.(IAN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar