BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 28 Januari 2011

Kasus Korupsi

Depok (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menahan tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) alat kesehatan yang merupakan mantan anggota DPRD Jawa Barat, Bambang Beny Erawan (BBE).

"Setelah cukup bukti kami langsung menahan tersangka, untuk masa 20 hari ke depan," kata Kepala Kejari Kota Depok, Zulkifli Siregar, di Depok, Kamis.

Ia mengatakan Bambang Beny Erawan anggota DPRD Jawa Barat periode 1999 2004, dari fraksi PKS, langsung dijebloskan ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat.

Menurut dia, penahanan tersebut didasari bukti dan keterangan saksi, seperti kwitansi penerimaan uang dalam transaksi pengadaan alat kesehatan melalui dana Bansos senilai Rp125 juta.

"Bukti penerimaan uang terungkap dalam proses persidangan dana bansos sebelumnya," ujarnya.

Dalam keterangannya sebagai saksi waktu persidangan kasus bansos sebelumnya, BBE mengakui menerima uang tersebut, sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Tersangka kata Kajari akan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, Plt Kasi Pidsus Kejari Depok, Rohim mengatakan penahanan tersebut dilakukan setelah ada bukti yang cukup untuk melakukan penahanan.

"Buktinya sudah cukup jadi perlu kita tahan," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum tersangka, Deden Syuqron mengatakan apa yang dilakukan kliennya bukan sebagai perbuatan korupsi.

"Tersangka dalam posisi yang tidak melakukan apa pun," katanya.

Ia menjelaskan bahwa memang ada pelaku yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut sebagai aktor intelektual dalam kasus tersebut.

Sebelumnya pada 18 Oktober 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Barat yaitu Mien Hartati (56).

Sedangkan Direktur Utama PT Karya Profesi Mulia (KPM), Yusuf Effendi divonis oleh majelis hakim selama 15 bulan. Keduanya dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mengalami kerugian senilai Rp132,2 juta.

Majelis hakim menilai kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan dana bantuan sosial senilai total Rp 800 juta untuk Dinas Kesehatan Kota Depok. Mien Hartati merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, sedangkan Yusuf Effendi, Direktur Utama PT Karya Profesi Mulia (KPM). (F006/KWR/K004)

Senin, 24 Januari 2011

Deponering

Deponeering Bibit-Chandra Resmi Dikeluarkan

Deponeering Bibit-Chandra Resmi Dikeluarkan
Jaksa Agung Basrief Arief. (ANTARA)
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Basrief Arief, Senin, resmi menandatangani surat deponeering atau pengenyampingan perkara demi kepentingan umum untuk kasus yang melibatkan dua pimpinan KPK Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Dengan demikian kedua berkas perkara Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, saya menyatakan telah dikesampingkan," katanya, di Jakarta, Senin (24/1) malam.

Basrief menyebutkan nomor surat itu, yakni TAP 001/A/JA/2011 atas nama Chandra M Hamzah dan TAP 002/A/JA/2011 atas nama Bibit S Rianto.

Ia menjelaskan, salah satu alasan Kejaksaan Agung ketika itu mengeluarkan deponeering adalah untuk mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Besok diberitahukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.

Sebelumnya, pada November 2010 lalu, saat jaksa agung masih dijabat plt jaksa agung Dharmono, Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat deponeering (pengenyampingan perkara demi kepentingan umum) kasus Bibit S Rianto-Chandra M Hamzah, ke tiga lembaga negara untuk mendapatkan saran atau pendapat.

Ketiga lembaga negara itu yaitu Presiden, Mahkamah Agung (MA), dan DPR.

Langkah itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kejagung terkait putusan tingkat pertama dan banding Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra.

Pihak yang menggugat SKPP Bibit-Chandra itu, Anggodo Widjoyo yang merupakan adik kandung dari tersangka dugaan korupsi pada Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan.

Alasan Kejagung mengambil langkah deponeering untuk mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kapolri: Izin Untuk LPI Hanya Terkait Keramaian

Kapolri: Izin Untuk LPI Hanya Terkait Keramaian
Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Timur Pradopo menjelaskan bahwa izin yang diberikan Polri untuk kompetisi sepak bola yang diselenggarakan Liga Primer Indonesia (LPI) hanya terkait keramaian, bukan izin penyelenggaraan.
"Izin itu terkait keramaian, bukan terkait penyelenggaraan," kata Kapolri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin.
Kapolri mengemukakan, Polri memberikan izin kepada LPI berdasarkan permohonan dari Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI). Dengan demikian, pengajuan permohonan izin bukan dimintakan oleh LPI, tetapi BOPI.
Pemerintah telah mengakui keberadaan Liga Primer Indonesia (LPI) walaupun Persatuan Sepak Bola Seluruh Indoensia (PSSI) menganggap penyelenggara kompetisi sepak bola itu ilegal.
Pengakuan pemerintah terhadap LPI disampaikan Menpora Andi Mallarangeng dalam raker dengan Komisi X DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, pekan lalu.
Namun Andi Mallarangeng menyatakan bahwa sikap pemerintah itu bukan berarti memihak kepada LPI di tengah adanya kontroversi atau polemik mengenai penyelenggaraan kompetisi sepak bola antara LPI dengan PSSI.
Andi mengatakan, dasar pemerintah bersikap adalah ketentuan perundang-undang dan ketentuan lain dibawah UU. Keberadaan LPI dapat ditelusuri dari UU No. 3/2005 tentang Keolahragaan. Pasal 51 UU itu menggariskan bahwa masyarakat dapat berperan dalam penyelenggaraan, pengembangan dan pembinaan kegiatan olahraga. Namun harus tetap menginduk kepada organisasi olahraga yang diakui pemerintah.
Dalam UU juga diatur mengenai penyelenggaraan olahraga profesional yang diarahkan untuk mencapai prestasi dan membuka lapangan kerja. Karena itu, pemerintah membentuk lembaga sendiri. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan pemerintah sebagai dasar pelaksana UU itu dan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga pada 2007 juga telah menerbitkan Peraturan Menpora No.16/2007 mengenai Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).
"Jadi BOPI sudah ada berdasarkan UU, PP serta Permenpora sebelum saya, tahun 2007 ketika Menpora Pak Adyaksa Dault," katanya yang menambahkan bahwa BOPI telah menjadi induk tinju dan golf.
Dia mengimbau PSSI dan LPI untuk bertemu dan berdialog untuk menyelesaikan kontroversi atau polemik yang terjadi terkait penyelenggaran kompetisi sepak bola nasional.
"Kita imbau PSSI dan LPI duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan," kata Andi Mallarangeng.

Jumat, 21 Januari 2011

Kaus Cirus

Polri Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Kasus Cirus

Polri Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Kasus Cirus
Cirus Sinaga. (FOTO ANTARA)
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar menegaskan bahwa tidak ada rekayasa untuk kasus jaksa Cirus Sinaga.

"Polri memastikan tidak ada rekayasa atau dugaan-dugaan saja, pada pokok prinsipnya ada orang yang dipersangkakan," katanya di Jakarta, Jumat.

Boy mengatakan untuk menjadikan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi kriteria hukumnya.

Seperti diketahui, seusai persidangan Gayus membacakan testimoninya yang menyeret nama Jaksa Cirus Sinaga dalam penanganan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.

Dalam perkara Antasari, Jaksa Cirus Sinaga menjadi jaksa penuntut umumnya bahkan membacakan dakwaan "asusila" terhadap Antasari Azhar.

"Setahu saya pak Cirus sebagai jaksa penuntut dan pak Antasari sebagi terdakwa, mengenai hal yang diketahui Gayus, kita belum tahu," kata Boy.

Polri saat ini masih memeriksa Cirus sebagai saksi atas dugaan pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) dan kepolisian dinilai lamban dalam menanganinya.

"Kita lihat saja nanti prosesnya masih terus berjalan dan belum berhenti proses penyelidikan dan penyidikan yang terkait hal itu," kata Kabag Penum.

Aksi pemalsuan surat rentut itu dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R431).

Dalam kesaksian di persidangan, mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Gayus HP. Tambunan menyebutkan, dirinya menyetorkan uang 50 ribu dolar AS sebanyak dua kali sesuai rentut.

Jaksa Cirus dan Fadil Regan merupakan anggota jaksa penuntut atas perkara Gayus HP Tambunan yang menggelapkan uang pajak Rp395 juta milik pengusaha Korea.

Penghargaan Untuk KPK

KPK Raih Berbagai Penghargaan

Jakarta (ANTARA News) - Belum lama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah memperoleh "Integrity Award" dari Bank Dunia, kini komisi antikorupsi ini memperoleh "Commendation Award" untuk kategori "Good Governance" dalam ajang "The Gold Standard Award" yang diadakan Pulbil Affairs Asia.

"Sedang di Hongkong, KPK terima penghargaan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat.

Penghargaan diterima langsung oleh pimpinan KPK, Haryono Umar, di gedung The Foreign Correspondents Club, Hong Kong, Kamis (20/1). Dalam pernyataan persnya Haryono mengungkapkan penghargaan tersebut tidak hanya untuk KPK tetapi juga untuk Indonesia.

Menurutnya dunia memberi penghargaan kepada Indonesia dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi yang tidak pernah surut.

Penghargaan ini terdiri dari 14 katergori, diantaranya Good Governance, Corporate Social Responsibility, dan Political Communications yang diterima Presiden Filipina, Benigno Simeon Aquino III. Penghargaan serupa telah diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun 2009 lalu.

Public Affairs Asia sendiri merupakan lembaga nirlaba yang merupakan kumpulan para profesional yang bergerak di bidang komunikasi dan media. Lembaga yang berkedudukan di sebelas negara, antara lain Cina, Thailand, Hong Kong, Singapura, Jepang, dan Uni Emirat Arab ini beranggotakan praktisi komunikasi, hubungan masyarakat, maupun media yang berasal dari pemerintah, LSM, ataupun perusahaan swasta.

Prestasi lain KPK belum lama ini yakni penghargaan Charta Politika Award 2010 sebagai pemuka opini yang berpengaruh di media untuk kategori pimpinan lembaga negara diberikan kepada pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Penghargaan diterima Bibit pada Rabu malam (19/1), bersama para tokoh lain seperti mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang memperoleh Lifetime Achievement Charta Politika Award 2010.

Kamis, 20 Januari 2011

Kasus Gayus

Jubir : Pernyataan Gayus Harus Dibuktikan Dahulu

Jubir : Pernyataan Gayus Harus Dibuktikan Dahulu
Jubir Kepresidenan Julian Aldrin Pasha (ANTARA/pandu dewantara )
Jakarta (ANTARA News) - Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan pernyataan Gayus Tambunan yang menilai anggota satgas pemberantasan mafia hukum mempolitisir kasusnya perlu ditelaah dan dibuktikan sehingga masyarakat bisa mengetahui kebenarannya.

"Jadi harus dilihat sesuai dengan pesan Presiden, kebenaran harus sebenar-benarnya dan tidak memandang," kata Julian dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Kamis siang.

Julian mengatakan hal itu perlu dilakukan untuk menjawab adanya desakan mengenai perlunya penggantian atau pembubaran satgas pemberantasan mafia hukum.

"Tujuan pembentukan satgas untuk tindaklanjuti apa yang dicanangkan inpres nomor 5 tahun 2004, untuk percepatan pemberantasan korupsi kalau dilihat keberadaan satgas, tentu semangat dan upaya pemberantasan korupsi didukung kita tidak lihat ada yang salah dari semangat dan eksistensi satgas, bila nanti dalam pelaksanaan akan dilihat kode etik dan norma yang berlaku," kata Julian.

Sementara itu terkait perintah Presiden kepada Satgas untuk memberikan laporan dan klarifikasi terkait pernyataan Gayus, Julian mengatakan hingga Kamis (20/1) pukul 11:00 WIB Presiden masih menunggu laporan tersebut.

"Kemarin sore Satgas sudah berikan keterangan pers terkait keterangan Gayus, namun untuk penjelasan tertulis dari Satgas, memang ditunggu hari ini. Sampai saat ini belum diketahui Satgas akan sampaikan laporan tertulis. Mereka telah siapkan dan akan sampaikan pada Presiden," katanya.

Pada Kamis (20/1) Presiden pukul 11:00 WIB dijadwalkan menerima pengurus Pemuda Muhammadiyah dan pada pukul 14:00 WIB Presiden akan melangsungkan rapat kabinet paripurna dengan agenda mendengarkan paparan Gubernur Papua, Papua Barat dan Sulawesi Tenggara mengenai perkembangan pembangunan di ketiga kawasan itu.
(ANT/A024)

Masih Tentang Gayus

DPR: Vonis Ringan Gayus Antiklimaks Semangat Pemberantasan Korupsi

DPR: Vonis Ringan Gayus Antiklimaks Semangat Pemberantasan 
Korupsi
Anggota Komisi III DPR RI bidang Hukum dan HAM dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo. (ANTARA/Ismar Patrizki)
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI bidang Hukum dan HAM dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menyatakan, vonis ringan atas Gayus Halomoan Tambunan merupakan antiklimaks dari semangat pemberantasan korupsi.

"Vonis ringan yang dijatuhkan kepada Gayus Tambunan sangat mengecewakan. Ini merupakan antiklimaks dari semangat pemberantasan korupsi," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan itu menanggapi vonis atas Gayus Tambunan dalam kasus mafia pajak yang hanya tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang 20 tahun dan denda Rp500 juta.

"Bagaimana mungkin seorang mafia pajak hanya divonis tujuh tahun penjara, sementara tuntutan jaksa 20 tahun," ujar Bambang Soesatyo.

Seharusnya, menurutnya, jika Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono benar-benar ingin memberantas korupsi, seorang mafia pajak harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

"Integritas majelis hakim kasus Gayus dalam pemberantasan korupsi harus dipertanyakan," tandasnya.


Ancaman Gayus

Bambang Soesatyo kemudian mendesak Jaksa Penuntut Umum segera mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

"Saya sudah menduga vonis Gayus akan sangat rendah. Ini membuktikan keberhasilan `ancaman` Gayus yang akan mengungkap semua hal terkait kasusnya jika divonis berat," ungkapnya.

Vonis ringan ini, menurutnya, merupakan salah satu `keistimewaan` yang diterima Gayus Tambunan. 

"Selain itu, kan ada `keistimewaan` lainnya, seperti kebebasan untuk melakukan pelesiran ke luar negeri," ujarnya.

Bambang Soesatyo juga mempertanyakan pengakuan Gayus Tambunan usai vonis yang mengatakan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) menjanjikan kepadanya akan menjalani proses hukum secara "aman dan nyaman".

"Ini jelas menunjukan adanya `keistimewaan` yang diberikan Satgas. Karenanya, bukan tidak mungkin pula Satgas ikut andil dalam vonis ringan tersebut," katanya.

Jika ini benar, lanjutnya, intervensi hukum seperti ini oleh Satgas jelas tidak bisa dibiarkan.

"Satgas telah melenceng dari tugas utamanya. Tak salah bila Satgas seharusnya dibubarkan," tegas Bambang Soesatyo. (M036/R014/K004)

Penanganan Dokumen Pajak

Polri, KPK dan PPATK Tangani Dokumen Pajak

Jakarta (ANTARA News) - Polri bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menangani dokumen pajak perusahaan yang diberikan Kementerian Keuangan.

"Terkait dokumen pajak tersebut, semua pihak berusaha untuk membantu polisi, kita bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Kapolri, Jenderal Pol Timur Pradopo di Jakarta, Rabu.

Timur mengatakan hal itu merupakan bentuk semangat dalam penuntasan kasus Gayus.

"Selain itu, akan ada pemeriksaan oleh tim audit independen, BPKP dan BPK, kalau ada kekurangan tentunya terus dilakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melengkapi itu," katanya.

Kapolri mengatakan pemilihan dokumen pajak perusahaan adalah untuk melengkapi keterangan saksi atau siapa saja bagian daripada keterangan untuk menjadi alat bukti atau fakta-fakta hukum.

"Kita dibantu oleh dua petugas dari PPATK, kemudian tiga dari KPK untuk bersama-sama Polri melakukan penyelidikan terhadap dokumen pajak," kata Timur.

Polri sudah menerima 151 dokumen pajak perusahaan, dimana 44 perusahaan diantaranya ditangani oleh Gayus HP Tambunan, saat menjadi petugas Bagian Penelaah Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal (Ditjen)Pajak.

Polri juga akan meminta tambahan dokumen ke Kemenkeu diantaranya dokumen pelaporan keberatan pajak dan laporan memori banding.(*)

Senin, 17 Januari 2011

Tahun Kebenaran

Rizal Ramli: 2011 Harusnya Tahun Kebenaran

Rizal Ramli: 2011 Harusnya Tahun Kebenaran
Rizal Ramli (ANTARA)
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli menyatakan 2011 adalah tahun kebenaran dan menentang segala kebohongan.

"Enam tahun telah lewat, tahun-tahun yang penuh dengan pencitraan, marilah kita lawan semua kebohongan dan citra palsu, mari kita nyatakan tahun kebenaran," katanya dalam pertemuan 100 aktivis pergerakan kritis di Gedung Joang Jakarta, Senin.

Pertemuan 100 lebih para aktivis tersebut merupakan respon, tindak lanjut atas pernyataan tokoh lintas agama yang menilai pemerintah melakukan kebohongan.

Rizal menilai pemerintah menonjolkan sektor keuangan yang hanya dinikmati 10 persen penduduk terkaya untuk mengalihkan ketidakmampuannya dalam menyejahterakan rakyat.

Ia mengatakan, sektor keuangan yang dinilai maju tersebut karena didukung aliran `dana panas` yang sewaktu-waktu bisa lari ke negara lain dan harga komoditas yang saat ini tinggi.

Ia mengklaim, 80 persen rakyat terlantar dan tidak ada tindakan nyata untuk memperbaikinya.

Dia juga menyoroto Inflasi yang terus meningkat, harga kebutuhan bahan pokok yang membumbung tinggi, sementara pendapatan penduduk tetap sehingga daya beli tergerus dan engakibatkan kemiskinan serta pengangguran bertambah.

Dia menuduh pemerintah ikut menggerus kemampuan daya beli masyarakat dengan mencabut berbagai subsidi. Banyak rakyat, sambung Rizal, ulai makan nasi aking (nasi bekas yang dikeringkan) dan tiwul.

"Inilah saatnya untuk berani menyatakan kebenaran, membongkar berbagai kepalsuan dan kebohongan," katanya.

Temu aktivis tersebut dihadiri banyak kalangan diantaranya Permadi, Indra J Piliang, Revrisond Baswir, anggota DPR Mahfuz Sidik, Effendi Choirie, Fuad Bawazir dan Yuddy Chrisnandi serta Mantan KSAD Tyasno Sudarto. (*)

Deponir Perkara

Presiden Dukung Pendeponiran Kasus Bibit-Chandra

Presiden Dukung Pendeponiran Kasus Bibit-Chandra
Bibit Samad Rianto - Chandra M Hamzah. (ANTARA)
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendukung rencana Jaksa Agung pendeponiran (mengesampingkan perkara) kasus hukum Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah.

"Sebagai Presiden saya mendukung rencana jaksa agung sesuai kewenangannya untuk lakukan deponeering sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," kata Presiden usai rapat kabinet terbatas bidang Polhukam di Kantor Presiden Jakarta, Senin sore.

Ia menambahkan, dukungan dibeikan untuk menciptakan kepastian di masyarakat dan efektivitas penegakan hukum oleh KPK dan lembaga lainnya.

November 2010 lalu, saat jaksa agung dijabat Dharmono, Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat pendeponiran kasusu itu ke tiga lembaga negara untuk mendapatkan saran atau pendapat.

Ketiga lembaga negara itu adalah Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Agung dan DPR.

Langkah itu dilakukan setelah Mahkamah Agung tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Kejagung berkaitan putusan tingkat pertama dan banding Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra.

Penggugat SKPP Bibit-Chandra adalah Anggodo Widjoyo yang adalah adik kandung tersangka korupsi pada Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan.

Waktu itu,. Kejagung beralasan pendeponiran adalah untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.(*)

Minggu, 16 Januari 2011

Jalur Mandiri Dihapus

Mendiknas Hapus Jalur Mandiri di PTN

Surabaya (ANTARA News) - Mendiknas Mohammad Nuh menghapus jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) yang membuat pendidikan tinggi menjadi mahal. "Insya-Allah, tahun 2012 sudah tidak ada lagi jalur mandiri," katanya kepada pers di kediamannya, di Surabaya, Minggu.

Didampingi staf khusus bidang media massa, Sukemi, ia menjelaskan, struktur anggaran PTN selama ini berkisar pada SPP (dana masyarakat), kerja sama (mitra), dan pemerintah (dana bantuan pemerintah).

"Selama ini, PTN ambil jalan pintas untuk membiayai diri dengan menaikkan SPP atau membuka jalur mandiri, nanti hal itu akan diubah secara bertahap dengan dana pemerintah lebih meningkat," katanya.

Menurut mantan Rektor ITS Surabaya itu, peningkatan dukungan pemerintah untuk anggaran PTN itu sangat memungkinkan sehubungan dengan kenaikan anggaran fungsi pendidikan.

"Tahun 2011, anggaran fungsi pendidikan yang kami kelola mencapai Rp248 triliun dan tahun 2012 akan meningkat Rp40 triliun lebih menjadi Rp284 triliun, sehingga dana untuk pendidikan tinggi akan dapat ditingkatkan," katanya.

Bahkan, katanya, pihaknya secara khusus akan mengucurkan dana Rp200 miliar untuk Universitas Trunojoyo (Unijoyo) di Bangkalan, Madura.

"Itu terkait dengan adanya Jembatan Suramadu yang perlu didukung dengan upaya membangun Madura, bukan membangun di Madura. Untuk membangun Madura, maka sumber daya manusia merupakan pendekatan utama," katanya.

Ia menambahkan pihaknya juga menerapkan dana abadi pendidikan senilai Rp1 triliun yang bunganya akan digunakan menyekolahkan dosen menjadi master atau doktor.


Ujian Nasional

Dalam kesempatan itu, Mendiknas menegaskan bahwa pihaknya juga akan menyatukan jenjang pendidikan secara vertikal yakni hasil ujian di SD bisa diterima di SMP, hasil ujian di SMP bisa diterima di SMA, dan hasil ujian di SMA juga dapat diterima di PTN.

"Masalahnya, hasil ujian di SMA belum dapat dipakai di PTN, lalu saya bertanya kepada pimpinan PTN tentang masalah sebenarnya, ternyata ada dua hal yakni mereka tidak percaya dengan materi tes SMA dan tidak percaya dengan pelaksanaan tes di SMA," katanya.

Untuk mengatasi ketidakpercayaan itu, pihaknya mengajak PTN untuk membuat soal bagi tes di SMA. "Tahun ini, soal UN akan dibuat PTN dengan lima jenis, sehingga tidak akan bisa saling mencontek," katanya.

Terkait ketidakpercayaan dengan pelaksanaan tes di SMA yang amburadul, ia mengatakan bahwa hal itu dapat diatasi dengan melibatkan kalangan PTN sebagai pengawas.

"UN juga akan mulai dapat digunakan acuan untuk masuk PTN, karena pendaftaran masuk PTN nantinya akan ada dua cara yakni ujian tulis melalui SNMPTN dan undangan melalui nilai rapor dan hasil UN," katanya.

Dalam PP 66/2010 sudah diatur SNMPTN akan mencapai kuota minimal 60 persen, sedangkan kuota 40 persen diambil dengan cara undangan itu.

"Untuk cara undangan juga mengatur 60 persen diambil dari nilai UN dan 40 persen dari nilai rapor. Kenapa UN lebih besar, karena nilai rapor itu bias yakni sekolah dengan akreditasi berbeda (A, B, C) menggunakan nilai 7-8, sehingga mana yang pintar menjadi bias," katanya.

Ia menambahkan PP juga mengatur 20 persen mahasiswa di PTN harus berasal dari keluarga miskin, atau meningkat dibandingkan dengan sebelumnya hanya berkisar 5-6 persen untuk keluarga miskin.

"Nantinya, BOS hanya 60-70 persen untuk dukungan pemerintah pusat, sedangkan sisanya menjadi urusan pemerintah daerah setempat," katanya.(*)

Police Watch Desak KPK Panggil Bambang Hendarso

Police Watch Desak KPK Panggil Bambang Hendarso
Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal (Purn) Pol Bambang Hendarso Danuri dan Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman terkait kasus Gayus HP Tambunan.

"Jika Komisi Pemberantasan Korupsi memang serius menuntaskan kasus Gayus, tentu segera dapat memanggil mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Ketua Komisi III DPR RI, terkait pernyataan mereka soal kasus Gayus," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, di Jakarta, Minggu.

Benny beberapa waktu lalu mengeluarkan pernyataan, "Bila semua kasus Gayus diungkap bisa menggoyang republik".

"IPW menilai pernyataan itu sebagai kamuflase dan pembodohan kepada publik untuk melindungi pihak-pihak tertentu," kata Neta.

Neta menambahkan bahwa pernyataan Benny yang dikatakannya dari Bambang itu sebagai bentuk diskriminasi hukum dan sangat mencederai rasa keadilan publik.

"Ketua Komisi III DPR RI dan BHD (Bambang Hendarso Danuri) harus dipanggil untuk mengungkapkan siapa-siapa saja pihak yang dimaksud," katanya.

IPW juga menilai sikap Bambang Hendarso membuat Polri menjadi tidak profesional dalam menyelesaikan kasus Gayus.

"Hal ini terbukti adanya para jenderal yang membuka rekening Gayus sebesar Rp28 miliar tidak tersentuh, paspor aspal Gayus dan istrinya belum juga disita, hingga `pelarian` Gayus sebanyak 68 kali tidak kunjung terungkap secara jelas," kata Neta.

Neta mengharapkan agar KPK segera menuntaskan kasus mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini, agar energi bangsa tidak terkuras hanya untuk mengurus kasus Gayus.(*)

Bantahan Dugaan Korupsi 2,3 T

Mendiknas Bantah Korupsi Rp2,3 Triliun

Surabaya (ANTARA News) - Mendiknas Mohammad Nuh membantah pihaknya melakukan korupsi Rp2,3 triliun terkait temuan BPK tentang penyimpangan di kementerian yang dipimpinnya.

"Penyimpangan APBN 2009 yang dilaporkan BPK itu bukan berarti penyelewengan atau mengarah ke TPK (tindak pidana korupsi)," katanya kepada pers di kediamannya, di Surabaya, Minggu.

Didampingi staf khusus bidang media massa, Sukemi, ia menjelaskan penyimpangan yang ditemukan BPK umumnya tentang proyek rumah sakit pendidikan (RSP) yang seharusnya sudah selesai, tapi ternyata belum.

"Jadi, nilai proyek tidak diselewengkan atau bahkan dikorupsi, tapi ada kerugian akibat penyelesaian yang tidak tepat waktu. Umumnya proyek di rumah sakit pendidikan (RSP)," katanya.

RSP yang dimaksud ada pada sembilan universitas yakni Unair, Universitas Mataram, Universitas Sumatera Utara (USU), Unhas, Unpadj, UGM, Universitas Brawijaya (UB) Malang, Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan Universitas Udayana (Unud) Denpasar.

Ia mencontohkan peralatan RSP di Unair senilai Rp39 miliar yang sudah waktunya berfungsi, tapi ternyata belum difungsikan karena beberapa kendala, di antaranya pembangunan fisik belum 100 persen dan aliran listrik yang belum tersambung.

"Saya sudah mengundang pimpinan sembilan universitas itu, saya minta mereka untuk memberi peringatan kepada pimpinan proyek (pimpro) dan didenda dengan uang denda masuk ke kas negara. Kalau masih tetap tidak bisa menepati janji, maka harus di-`black list` (dicoret)," katanya.

Menurut mantan Rektor ITS Surabaya itu, bentuk penyimpangan lainnya adalah adanya 150-an rekening yang dikategorikan BPK sebagai rekening liar.

"Tapi, rekening itu juga bukan diselewengkan, melainkan rekening yang dibuka atas nama pembantu rektor yang membidangi kerja sama dengan mitra asing, pemerintah, atau swasta," katanya.

Rekening itu, katanya, dibuat tersendiri untuk maksud agar tidak menjadi rekening pribadi atau campur dengan rekening utama sehingga sulit ditelusuri, namun prosedur pembukaan rekening itu yang salah.

"Prosedurnya harus minta izin Menkeu bila akan membuka rekening baru agar tidak dinilai menyimpang dan harus masuk penjara, karena itu rekening atas nama pembantu rektor yang ada harus segera dilaporkan ke Menkeu," katanya.

Belajar dari temuan BPK itu, katanya, pihaknya akan segera mengadakan rapat kerja (raker) terkait peraturan perundang-undangan, agar status audit BPK berupa "wajar dengan pengecualian" (WDP) dapat berubah menjadi "wajar tanpa pengecualian" (WTP).(*)

Kamis, 13 Januari 2011

Komisi Ombusdman Indonesia

Penyelidikan Kasus Pencemaran Nama Baik Sebaiknya Ditunda

Kupang (ANTARA News) - Lembaga Ombudsman Indonesia minta Kapolres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menunda sementara penyelidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Bupati Manggarai Barat pada 2008, sambil menunggu penanganan laporan dugaan korupsi yang telah dilaporkan ke KPK.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr Yohanes G Tuba Helan, SH.MH dalam siaran pers yang diterima ANTARA Di Kupang, Rabu, mengatakan, permintaan penundaan itu didasarkan UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, sekaligus sebagai bentuk kepedulian terhadap UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksanaan RI.

"Dalam UU UU No 37 Tahun 2008 itu disebutkan Ombudsman mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggaran negara di pusat dan daerah, termasuk penegak hukum dalam kasus pencemaran nama baik oleh Ketua DPRD Manggarai Barat Matheus Hamsi terhadap Bupati Manggarai Barat saat itu Wilfridus Fidelis Pranda," katanya.

Menurut Tuba Helan, pada tanggal 14 Februari 2008 Ketua DPRD Manggarai Barat Matheus Hamsi melaporkan Bupati Manggarai Barat saat itu Wilfridus Fidelis Pranda ke KPK dengan tuguhan korupsi dalam proyek Aldira sebesar Rp2,8 miliar dan 10 jenis dugaan korupsi lainnya.

Terhadap laporan itu, Bupati Manggarai Barat saat itu Wilfridus Fidelis Pranda balik melaporkan Ketua DPRD Manggarai Barat Matheus Hamsi ke Polres Manggarai Barat paa tangal 5 April 2008 dengan delik aduan tindak pidana pembuatan fitnah pejabat/bupati dan perbuatan tidak menyenangkan baik secara pribadi maupun selaku ketua DPRD Manggarai Barat.

Mencermati kasus tersebut, Ombudsman sebagai lembaga negara yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara di pusat dan daerah termasuk penegak hukum sebagaimana amanat dari dua UU tersebut dan demi penegakan hukum yang adil, Ombudsman RI Kantor Perwakilan NTT dan NTB meminta penanganan kasus pengaduan tersebut ditunda.

Sebelumnya katanya, Ombudsman NTB-NTT pernah menyampaikan rekomendasi kepada Kapolres Manggarai Barat dengan nomor: 201/REK.0031.2008/kp-13/IV/2008 tertanggal 8 April 2008 perihal laporan pencemaran nama baik Bupati Manggarai Barat.

"Pada intinya kami menyampaikan agar dalam menangani laporan Bupati Manggarai Barat tersebut, kiranya Kapolres Manggarai Barat dapat memperhatikan Surat Edaran Bareskrim Polri Nomor: B/345/III/2005/Bareskrim tanggal 7 Maret 2005 yang ditujukan kepada Kapolda se-Indonesia point 4 huruf a dan b," katanya.

Huruf a Surat Edaran Bareskrim Polri berbunyi penanganan kasus tindak pidana korupsi dengan kegiatan penyelidikan/penyidikan, baik oleh Polri, Kejaksaan maupun KPK selalu dijadikan prioritas utama (didahulukan penanganannya)?.

Sedangkan huruf b berbunyi penanganan kasus pencemaran nama baik sebagai kasus yang timbul kemudian tetap ditangani namun bukan menjadi prioritas utama dengan tujuan agar kasus tersebut tidak menjadi hambatan/mengaburkan penanganan korupsi yang menjadi kasus pokoknya.

"Mengacu pada surat Reskrim Polri tersebut diatas, Ombudsman NTB-NTT berharap Kapolres Manggarai Barat dapat mempertimbangkan untuk menunda sementara waktu penyelidikan laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Bupati Fidelis Pranda, sambil menunggu penanganan laporan dugaan korupsi yang dilaporkan ke KPK RI di Jakarta," katanya.

Bilamana dugaan korupsi yang dituduhkan tidak terbukti, laporan pencemaran nama baik oleh Ketua DPRD tersebut dapat ditindaklanjuti. "Tetapi dengan pertimbangan tersendiri, penyidik Polres Manggarai Barat tetap melanjutkan proses hukum kasus tersebut hingga ke pengadilan dan saat ini dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung," katanya.

"Atas putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi NTT, pihak Kejaksaan Negeri Labuan Bajo sebagaimana ramai diberitakan media massa saat ini akan melaksanakan eksekusi," katanya.

Terhadap rencana eksekusi tersebut, maka demi perlindungann terhadap para saksi pelapor dugaan korupsi, Ombudsman NTB-NTT telah melayangkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Labuan Bajo melalui surat Nomor: 0006/KLA.0005.2011/Kp-13/I/2011 tertanggal 10 Januari 2011.

Isi surat itu intinya memahami bahwa menurut KUHAP, upaya hukum PK tidak menghambat pelaksanaan eksekusi suatu perkara.

Artinya eksekusi dapat dilakukan meskipun telah ada upaya hukum PK. Meski demikian, Ombudsman sangat mengharapkan pertimbangan Kepala Kejaksaan Negeri Labuan Bajo untuk dapat menunda sementara waktu pelaksanaan eksekusi dalam kasus pencemaran nama baik tersebut oleh karena kasus dugaan korupsi proyek aldira sebesar Rp2,8 miliar TA 2008 di Kabupaten Manggarai Barat yang dilaporkan saudara Matheus Hamsi, saat ini masih dalam proses hukum.

"Menurut hemat kami, bilamana putusan pencemaran nama baik terhadap Matheus Hamsi tetap dieksekusi saat ini, maka akan dapat menimbulkan masalah hukum baru bilamana laporan dugaan korupsi dalam proyek aldira yang dilaporkan sebelumnya oleh Matheus Hamsi ternyata terbukti," katanya.

Pertimbangan untuk menunda sementara waktu pelaksanaan eksekusi dalam perkara pencemaran nama baik merupakan wujud dukungan dari Kejaksaan Negeri Labuan Bajo terhadap upaya pemerintah memberantas korupsi dan wujud dukungan terhadap perlindungan para saksi pelapor dugaan korupsi.

"Tindakan saudara Matheus Hamsi dengan melaporkan dugaan korupsi dalam proyek ubi aldira di Kabupaten Manggarai Barat adalah sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 68 Tahun 2000 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta PP Nomor: 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.(B017/K004)

Rabu, 12 Januari 2011

Tidak Memenuhi Panggilan KPK

Neshawati, Putri Hakim Konstitusi Tak Penuhi Panggilan KPK

Jakarta (ANTARA News) - Putri dari hakim konstitusi Arsyad Sanusi tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan kedua kalinya terkait kasus dugaan upaya suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Neshawati tidak datang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa.

Menurut Johan, tidak ada keterangan atas ketidakhadiran dari putri hakim konstitusi yang berdasarkan laporan dari tim investigasi MK yang di ketuai Refly Harun diduga menjadi perantara pemberian suap dari calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, ke panitera pengganti MK, Makhfud, terkait sidang sengketa Pilkada Bengkulu Selatan.

Pada pemeriksaan sebelumnya Nesha yang didampingi pula oleh ayahnya, yakni Hakim Arsyad, mengaku hanya ditanyai penyidik soal pinjaman uang kepada mantan panitera pengganti MK, Makhfud.

Sedangkan mantan panitera MK Makhfud didampingi penasehat hukumnya, Andi Asrun, hadir menjalani pemeriksaan KPK hingga delapan jam sejak pukul 10.00 WIB.

Pada pemeriksaan tersebut penyidik mengkonfirmasi terkait uang pinjaman Makhfud sebesar Rp5 juta dari Neshawati yang belum dikembalikan karena putri hakim konstitusi ini mengatakan tidak perlu dikembalikan.

Pemeriksaan terhadap Neshawati dan Makhfud sebagai tindak lanjut dari laporan Ketua MK Mahfud MD dan hakim Arsyad kepada KPK terkait adanya dugaan upaya suap terhadap hakim-hakim konstitusi. Laporan itu sendiri guna menindaklanjuti laporan dari tim investigasi MK yang diketuai Refly Harun dengan anggota Adnan Buyung Nasution, Bambang Widjojanto, Saldi Isra, dan Bambang Harimurti.

Sementara mantan tim investigasi MK yang diketuai Refly juga sempat mendatangi KPK dan menjelaskan isi laporan dari hasil penelitian tim yang berbeda maknanya dengan apa yang dilaporkan Ketua MK. Mantan tim mengatakan bahwa laporan dari hasil penelitian justur menyebutkan ada upaya pemerasan, bukan upaya penyuapan seperti yang dilaporkan Mahfud dan Arsyad kepada KPK.

Dalam menindaklanjuti laporan dugaan upaya suap hakim MK, KPK tetap akan memintai keterangan mantan calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirman Mahmud, dengan mendatanginya ke tahanan Polres

Selasa, 11 Januari 2011

Kasus Gayus

Jubir: Presiden Ingin Kasus Gayus Dituntaskan

Jubir: Presiden Ingin Kasus Gayus Dituntaskan
Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera menuntaskan pengusutan kasus dugaan mafia pajak yang melibatkan mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan.

"Khususnya soal Gayus ini, presiden sudah memberikan instruksi kepada pimpinan Polri, kejaksaan dan penegak hukum lainnya, untuk segera menuntaskan," kata Julian ketika ditemui di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Presiden juga meminta aparat penegak hukum tersebut untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang seluk beluk kasus itu.

"Jadi dalam hal ini sikap presiden sudah jelas. Bahwa memang ini harus diusut secara tuntas," katanya.

Julian menegaskan, presiden tidak melihat penanganan kasus Gayus secara personal setelah ada ungkapan bahwa kasus itu melibatkan pihak-pihak lain.

Presiden Yudhoyono, kata Julian, tetap menyerahkan semua pada proses hukum. "Biarkan pengadilan yang akan menyelesaikan atau mengungkapkan apa yang sesungguhnya terjadi," katanya.

Gayus diduga terlibat dalam kasus mafia pajak. Mantan pegawai Ditjen Pajak itu semakin menjadi bahan pemberitaan setelah dia melakukan perjalanan ke berbagai tempat meski telah berstatus tahanan.

Dalam sidang kasus tersebut, Gayus menyatakan ada pihak-pihak yang sengaja mengancam nyawanya dengan mengatur sejumlah peristiwa, termasuk kepergiannya ke Makau, Singapura, dan Malaysia.

"Settingan ini sangat jelas sekali, intinya biar saya mati," katanya di sela-sela persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Seperti diberitakan, Gayus diduga berangkat ke luar negeri pada 24 September 2010 atau saat dirinya masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Sebelumnya Gayus juga meninggalkan tempat tahanannya untuk menyaksikan secara langsung pertandingan tenis internasional di Denpasar, Bali.

Meski demikian, Gayus tidak mau menyebutkan pihak-pihak mana saja yang sengaja mengatur agar dirinya terus dikenai kasus termasuk perjalanan ke luar negeri.

Namun, ia berjanji akan mengungkapkan sejelas-jelasnya terkait keberangkatan ke luar negeri setelah pembacaan vonis terhadap dirinya tersebut terkait kasus mafia pajak.

"Saya nanti akan membeberkan soal keberangkatan ke luar negeri itu," ujarnya.(*)

Minggu, 09 Januari 2011

Usaha Kecil Perlu Diperhatikan

Anggota DPD Minta Pemerintah Perhatikan Usaha Kecil

Ternate (ANTARA News) - Anggota DPD-RI asal Maluku Utara (Malut), Prof Kemala Motik meminta, pemerintah pusat untuk lebih memperhatikan peran usaha kecil yang berkembang di tengah masyarakat.

"Pemerintah harus lebih perhatikan pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah agar dapat tumbuh dan berkembang dalam rangka menunjang tingkat kesejahteraan masyarakat," katanya di Ternate, Sabtu.

Menurutnya, peran UKM dan koperasi adalah bagian penting yang tidak dipisahkan dari upaya pemerintah dalam membangunkan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

"Harapannya tentu berpulang pada bagaimana upaya pemerintah daerah dalam menciptakan peluang dan kesempatan pada pelaku ekonomi yang ada di daerah agar dapat berkembang dengan baik," katanya.

Berangkat dari semangat tersebut Kemala Motik berharap pemerintah dapat membantu masyarakat khususnya petani di Malut, baik dalam bentuk bantuan modal agar dapat berkembang, namun yang lebih penting lagi adalah membantu akses pemasaran dari asil yang diproduksi oleh petani.

Malut adalah daerah kaya sebagian besar masyarakatnya hidup dari hasil perkebunan dan pertanian, namun daya siangnya masih lemah. 

Oleh karena itu dukungan pemerintah sangat dibutuhkan, pemerintah daerah juga ke depan harus lebih konsisten dalam membangun kerja sama yang baik dengan masyarakat agar penciptaan pemberdayaan ekonomi terkait dengan modal.

Begitu pula, bimbingan dan akses pemasaran dapat berjalan dengan baik, kalau adanya keterlibatan pemerintah di daerah dalam memberi perlindungan terhadap unit-unit usaha yang dikelola masyarakat.

"Selama ini nampaknya pemerintah daerah belum memfokuskan pada unit-unit usaha tertentu yang ada di Malut, kita memiliki kekayaan laut terbesar di Indonesia, sehingga harus diberdayakan bagi peningkatan perekonomian rakyat," katanya.

Tapi, kata Kemala yang juga istri mantan Menpora Abdul Gafur tersebut, pemerintah tidak mampu untuk mengelola ikan sebagai salah satu ikon dari pendapatan favorit daerah ini, kalau kita lihat nelayan kita, selama ini memang pemerintah juga berjasa memberikan bantuan, namun tidak mencari pasar dari hasil tangkapan nelayan.

"Hamparan kelapa membentang sepanjang daratan Halmahera, tapi kita bukan daerah pengekspor kopra, petani kita menjerit ketika panen bukan bahagia, karena harga turun, sementara sisi lain pemerintah tidak memberikan solusi," ujarnya.

Kemala Motik berharap pemberdayaan ekonomi adalah ukuran keberhasilan pemerintah daerah, oleh karenanya beliau berharap pemerintah serius memberikan perhatian secara komprehensif terhadap upaya pemberdayaan ekonomi rakyat, agar kita tidak menjadi penonton di tanah kita sendiri.

Sabtu, 08 Januari 2011

Masalah : Gayus

PPATK Benarkan Satgas Soal Gayus Amankan Aset

Jakarta (ANTARA News) - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Yunus Husein membenarkan dugaan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum bahwa kepergian Gayus ke Macau dan Kuala Lumpur, Malaysia untuk mengamankan aset-asetnya.

"Kita belum menemukan kebenaran pengamanan aset, namun indikasi yang disebut satgas itu memang benar," katanya seusai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Jumat.

Gayus diduga berangkat ke Macau dan Kuala Lumpur pada 24 September 2010.  Husein menyebutkan indikasi Gayus  mengamankan aset di luar negeri itu diperkuat dengan penemuan adanya save deposit di Singapura.

"Bersama dengan penyidik Polri, kami melihat di salah satu save depositnya ada uang dan emas," katanya.

Save deposit
itu berada di Singapura hingga Gayus diduga berangkat ke luar negeri tersebut tidak lain untuk mengamankan aset-asetnya.

Dikatakan, saat ini pihaknya mengajukan permohonan penyelidikan ke Singapura, Macau, Malaysia dan Thailand melalui pihak FIU (Financial Intilligence Unit).

Jumat, 07 Januari 2011


Dua Unjuk Rasa Akan Berlangsung di Ibukota, Jum'at (06/01/11)

Jan 07, 2011
Informasi yang berhasil TMC Polda Metro Jaya dapatkan, hari ini akan berlangsung dua aksi unjuk rasa mulai pagi hari, Jum'at (06/01/11).

Pendemo akan mendatangi PT. Siliwangi Kniting Factory Jl. Bendungan Utara Gang Buntek No. 93 Penjaringan Jakut, orasi akan mulai terdengar pada pukul 08.00.

Di lain tempat memasuki pukul 09.00 WIB sejumlah massa juga akan menyambangi Bundaran HI Jl. MH Thamrin Jakpus dan Kantor PSSI Komplek Gelora Bung Karno Senayan Jakpus untuk menyuarakan keinginan mereka. (ygi)

Kamis, 06 Januari 2011

Akun Facebook dibajak

Akun Facebook Wali Kota Yogyakarta Dibajak

Yogyakarta (ANTARA News) - Akun situs jejaring sosial Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto di facebook dibajak oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk tujuan negatif.

"Saya baru tahu jika salah satu akun facebook saya dibajak pagi tadi karena tidak bisa mengakses akun itu," kata Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto di Yogyakarta, Kamis.

Ia berharap, masyarakat yang telah menjadi sebagai salah seorang teman di akun facebook "Herry Zudianto" tersebut mengetahui adanya pembajakan tersebut dan tidak mempercayai seluruh kegiatan yang dilakukan pembajak di akun tersebut, seperti meminta uang atau apapun.

"Untuk sementara ini, saya tidak aktif di akun facebook itu. Orang yang membajak akun facebook memang pintar, tetapi kepintaran itu justru digunakan untuk hal-hal negatif. Sangat disayangkan," katanya yang juga memiliki akun facebook lain yaitu "Kang Herry".

Pembajakan akun facebook milik Herry Zudianto tersebut dilaporkan oleh Donny Megananda yang mengatakan salah seorang teman yang tercantum dalam daftar pertemanan wali kota yaitu Fajar Suryagama diajak "chatting" dengan wali kota sekitar pukul 06.37 WIB.

Oknum yang menggunakan akun wali kota tersebut terlebih dulu menyapa Fajar dengan menanyakan keberadaannya dan percakapan berlanjut pada permintaan transfer uang sejumlah Rp8 juta ke BNI atas nama Suwandi untuk membeli telepon selular blackberry.

Sementara itu, Kepala Kepolisan Resor Kota Yogyakarta Komisaris Besar (pol) Atang Heradi mengatakan belum menerima laporan pembajakan akun facebook wali kota tersebut.

"Akan kami tunggu. Kejahatan ini bisa diproses di bagian reserse karena ada yang bisa menangani kasus seperti ini," kata Atang yang akan mendalami kasus tersebut.
(ANT/A024)

Dilarang Berkolusi

Jumhur Ingatkan Aparatnya Tidak berkolusi

Liputan6.com, Cipanas: Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, meminta petugas di lapangan maupun aparat di jajarannya tidak bermain mata dengan kalangan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (PPKIS-dahulu PJTKI) dalam menjalankan tugas pelayanan TKI.
Sehingga tanggungjawab yang diemban dalam memartabatkan TKI berkualitas tidak terganggu dan sebaliknya membawa hasil maksimal jika dilakukan dengan benar sekaligus jujur. "Bekerjasama dengan para pengusaha pengerah jasa TKI tentu saja tidak dilarang, namun jangan sekali-kali bermain mata alias bekerjasama dalam hal perkeliruan bersama mereka," kata Jumhur di Cipanas, Jawa Barat, Rabu (5/1).
Dikatakan, yang dimaksud bekerjasama dalam hal perkeliruan adalah saling membelokkan tujuan pemartabatan atau upaya membangun kualitas TKI ke arah mencari keuntungan materi semata-mata. "Dengan demikian, keberadaan calon TKI dan nasib TKI hanya ditentukan oleh permainan kerjasama perkeliruan, karenanya permasalahan TKI pun dikorbankan dan menjadi amburadul," ujarnya. Sementara itu, tugas melayani calon TKI/TKI yang betul-betul bertanggungjawab sebagaimana diharapkan publik cenderung diabaikan.
Apalagi, lanjut Jumhur, di sekitar TKI banyak terdapat PPTKIS "hitam" yang tidak mungkin sejalan visinya untuk menciptakan kemartaban TKI, kecuali membuat calon TKI/TKI untuk kepentingan "ladang" binisnya yang terkadang pelaksanaannya juga diikuti pelanggaran hukum.
Diakui oleh Jumhur, bermain mata dengan PPTKIS merupakan sikap mental aparatur pemerintah yang buruk dan bisa membawa risiko penistaan pada kehidupan TKI. Ia mengingatkan, semangat melayani TKI yang kuat tanpa bermain mata dengan PPKIS, diperlukan dari setiap proses pelayanan, baik proses penyelesaian dokumen calon TKI, pengawasan PPTKIS yang memberangkatkan TKI, maupun dalam memberi perlindungan pada masalah TKI. (BNP2TKI/ARI)

Rabu, 05 Januari 2011

Tindak Pidana Korupsi

MA Ringankan Hukuman Mantan Dirut Bank Jabar

MA Ringankan Hukuman Mantan Dirut Bank Jabar
Jakarta (ANTARA News) - Hukuman mantan Direktur Utama Bank Jabar, Umar Syariffuddin, dikurangi dari enam tahun kurungan menjadi lima tahun penjara setelah permohonan kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Kasus yang menimpa mantan Dirut Bank Jabar itu terkait dugaan korupsi dana sejumlah cabang Bank Jabar dan suap terhadap pegawai pajak di Jakarta, Selasa.

Anggota majelis hakim perkara kasasi tersebut, Krisna Harahap, membenarkan permohonan kasasi mantan Dirut Bank Jabar yang dikabulkan MA.

"Denda terhadap mantan Dirut Jabar itu sebesar Rp200 juta dan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp8,8 miliar," katanya melalui siaran persnya.

Putusan itu dipimpin oleh Mansyur Kartayasa dengan hakim anggota Krisna Harahap, Leo Hutagalung, Sophian Martabaya dan Imam Harjadi.

Dua hakim memberi pendapat yang berbeda atau dissenting opinion, yakni Krisna Harahap dan Leo Hutagalung.

Menurut Majelis Hakim Agung, mantan Direktur Utama Bank Jabar itu telah melanggar dua pasal sekaligus (concursus realis), yakni Pasal 2 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalihnya bahwa Bank Jabar butuh tambahan modal antara tahun 2002-2005, Umar memerintahkan kantor cabang Bank Jabar untuk menyetorkan dana yang kemudian ternyata digunakannya sendiri dan juga dibagi-bagi antara lain kepada bekas Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan, sehingga kerugiaan negara mencapai Rp51,28 miliar.

Pengadilan Tipikor menghukum Umar tujuh tahun penjara ditambah keharusan membayar uang pengganti Rp19,8 miliar, kemudian di tingkat Banding hukumannya pidana penjara dikurangi menjadi enam tahun penjara, sedang hukuman uang pengganti tetap nilainya.

Sementara itu, hakim agung yang memmberikan pendapat berbeda, menyatakan antara lain menganggap penentuan nilai uang pengganti, bukan ranah berdasarkan undang-undang (judex juris).

Selasa, 04 Januari 2011

Penahanan Antasari

Antasari Azhar Dipindah Lagi ke LP Tangerang

Antasari Azhar Dipindah Lagi ke LP Tangerang
Jakarta (ANTARA News) - Setelah dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, mantan ketua KPK Antasari Azhar kembali dipindahkan ke LP Tangerang, Banten, hari ini.

Hal itu sesuai dengan permintaan Antasari, terdakwa kasus pembunuhan Direktur Rajawali Putra Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, agar ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.

"Permohonan itu sudah disetujui oleh Dirjen Lapas, dan saat ini tinggal teknis pemberangkatannya dari Lapas Cipinang," kata Ketua Lapas (Kalapas) Cipinang, Wayan Sukerta, kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Antasari dipindahkan penahanannya dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya ke Lapas Cipinang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pemindahan itu terkait kejaksaan yang sudah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang tetap menghukumnya dengan 18 tahun penjara.

Terkait pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen.

Sementara dua terpidana lainnya, Sigid Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo, sudah dipindahkan ke Lapas Cipinang sejak Jumat (31/12) dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Sedangkan mantan Kapolres Jaksel Williardi Wizar dipindahkan ke Lapas Cipinang, bersamaan pemindahan Antasari pada Senin (3/1) pagi.

Dugaan Korupsi Di Malang

Korupsi di Kabupaten Malang Tertinggi Kedua Se-Jatim

Malang (ANTARA News) - Nilai kerugian akibat kasus korupsi di Kabupaten Malang selama kurun waktu 2010 adalah yang tertinggi kedua di Provinsi Jawa Timur.

Menurut Koordinator Bagian Hukum Malang Corruption Watch (MCW) Zia Ulhaq, Selasa, berdasarkan pemetaan yang dilakukannya selama kurun waktu Januari-Desember 2010, Kabupaten Malang menduduki peringkat kedua sebagai daerah terkorup kedua di Jatim setelah Surabaya.

Selama tahun 2010 Surabaya masih menjadi daerah terkorup di Jatim dengan angka kerugian negara sebesar Rp58,754 miliar. Sedangkan angka kerugian negara akibat korupsi di Kabupaten Malang sebesar Rp38,871miliar, katanya.

Kota Malang dan Kota Batu yang sama-sama di wilayah Malang Raya menduduki peringkat keempat dan kelima di Jatim. Klop sudah, tiga daerah di Malang Raya kompak menembus lima besar daerah terkorup di Jawa Timur.

Kerugian negara akibat korupsi di Kota Malang mencapai Rp14,212 miliar dan Kota Batu mencapai Rp14,050 miliar.

Berdasarkan pemetaan MCW, lembaga terkorup adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pengurus panti asuhan, sedangkan modus korupsi dengan penggelapan.

Pengadilan Negeri (PN), sebut Zia,  tetap menjadi "surga" bagi koruptor karena dari sekian kasus korupsi yang dilimpahkan ke PN beberapa pelakunya lolos dari jeratan hukum dan divonis bebas.

Di antaranya adalah kasus korupsi di KPRI Lamongan dengan pelaku Kepala Kantor Kementerian Agama Lamongan, Kas Daerah Pasuruan dengan pelaku Bupati Pasuruan dan korupsi dana bantuan hukum di Kabupaten Lumajang dengan pelaku Bupati Lumajang.

Ia mengakui, banyaknya kasus korupsi yang ditangani PN di wilayah Jatim membuat banyak kasus yang belum diproses hingga jatuh vonis. Bahkan, sejumlah kasus korupsi berubah menjadi kasus kesalahan administrasi.

Akibatnya, pelaku korupsi bisa melenggang bebas dari jeratan hukum, dan hukum pun tidak mampu menimbulkan efek jera kepada pelaku korupsi, demikian Zia. (*)

Senin, 03 Januari 2011

Antasari ditempatkan di Blok Pidana Umum

Antasari Tempati Blok Pidana Umum

Antasari Tempati Blok Pidana Umum
Antasari Azhar (ANTARA/Yudhi Mahatma)
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, dipastikan ditempatkan di Blok Pidana Umum Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

"Tentunya antasari ditempatkan di blok kriminal umum," kata Kepala Lapas Cipinang, Wayan Sukerta, kepada ANTARA, di Jakarta, Senin.

Seperti diketahui, Antasari Azhar, Senin (3/1) pagi dieksekusi ke Lapas Cipinang dari Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor.

Eksekusi itu dilakukan setelah kejaksaan menerima salinan putusan kasasi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memperkuat hukumannya dengan 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen.

Kendati demikian, Wayan menegaskan pihaknya belum menentukan di sel mana mantan petinggi KPK itu, akan ditempatkan karena harus melalui proses administrasi terlebih dahulu.

"Saat ini belum ditentukan sel mana yang akan ditempati oleh Antasari, karena masih harus menjalani proses administrasi," katanya.

Proses administrasi yang dimaksud, kata dia, pengecekan putusan dari Mahkamah Agung (MA) serta melakukan pengecekan sidik jari.

"Proses administrasi ini tidak akan berlangsung lama, paling tidak Senin (3/1) sore nanti akan diketahui tempat penahanannya," ujarnya.

Sebelumnya, terpidana kasus pembunuhan Direktur PT PRB itu, yakni, Sigid Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo sudah dipindahkan ke Lapas Cipinang sejak Jumat (31/12).

Sedangkan satu terpidana lainnya, yakni, mantan Kapolres Jakarta Selatan, Williardi Wizard dipindahkan ke Lapas Cipinang dilakukan bersamaan dengan pemindahan Antasari Azhar.

Antasari Azhar sendiri berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap langkah hukum kasusnya.

"Saya masih memiliki satu hak lagi untuk meraih keadilan, yaitu PK secara rinci alasannya akan saya jelaskan dalam memori PK," kata Antasari saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Senin.

Antasari menegaskan pihaknya akan mengungkap semua kejanggalan saat menjalani proses penyidikan, penuntutan hingga putusan majelis hakim.

Salah satu kejanggalan yang terjadi, yakni tidak adanya baju korban Nasruddin Zulkarnaen yang dijadikan barang bukti, ucap Antasari.

Antasari menghormati seluruh proses penegakan hukum, namun pihaknya meminta penegak hukum tidak sampai salah menghukum orang maupun subyeknya.

Eksekusi Antasari

Antasari ke Lapas Cipinang

Antasari ke Lapas Cipinang
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar dieksekusi lokasi penahanannya dari Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, Senin sekitar pukul 09.10 WIB.

Saat eksekusi berlangsung, Antasari didampingi pengacara Juniver Girsang, beberapa personel Provost Polda Metro Jaya dan petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Petugas Kejari Jakarta Selatan membawa Antasari dengan menggunakan kendaraan warna coklat nomor polisi B-8921-WC dikawal mobil pengawal kepolisian dan satu unit kendaraan minibus B-8360-GK.

Antasari sempat mengatakan pihaknya akan berusaha menghormati seluruh proses hukum mulai dari penyidikan, penuntutan hingga putusan majelis hakim, termasuk ekskusi penahanan.

"Selama dua tahun saya jalani proses hukum ini," kata Antasari yang mengenakan kemeja biru putih itu.

Antasari juga menyatakan pihaknya tidak merasa dendam terhadap kasus yang menjerat dirinya itu.

Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan mengeksekusi penahanan Antasari setelah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Antasari Azhar dalam putusan kasasinya tetap dijatuhi kurungan 18 tahun atau memperkuat putusan dari pengadilan tingkat pertama dan banding, terkait pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.

Pemindahan penahanan dilakukan pula terhadap terpidana lainnya, yakni mantan Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Williardi Wizar.

Sedangkan dua terpidana lainnya yakni Sigid Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo, sudah dipindahkan ke Lapas Cipinang sejak Jumat (31/12) dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Pada tingkat kasasi untuk Sigid Haryo Wibisono tetap dijatuhi kurungan 15 tahun, dan Jerry Hermawan Lo dihukum lima tahun penjara.

Minggu, 02 Januari 2011

Pemindahan Antasari Ke LP Cipinang

Antasari Segera Dipindahkan ke LP Cipinang

Jakarta (ANTARA News)  - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, Senin (3/1) pagi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur menyusul kejaksaan yang  telah menerima salinan putusan kasasinya.

"Saat ini, kita masih berkoordinasi dengan pihak LP Cipinang mengenai tempat penahanannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Muhammad Yusuf, ketika dihubungi ANTARA, di Jakarta, Minggu.

Antasari kini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.

Pengadilan kasasi Antasari memperkuat putusan dari pengadilan tingkat pertama dan banding terkait yaitu 18 tahun kurungan terkait pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.

Kajari Jaksel menyatakan pelaksanaan eksekusi terhadap Antasari Azhar itu, akan dilakukan pada Senin (3/1) pagi atau seusai upacara di instansi setempat.

"Pelaksanaan pemindahan penahanan itu, terkait telah diterimanya salinan putusan kasasi dari MA," katanya.

Dikatakan, pemindahan penahanan itu akan dilakukan pula pada terpidana lainnya, yakni, mantan Kapolres Jakarta Selatan, Williardi Wizar.

Dua terpidana lainnya, yakni, Sigid Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo, sudah dipindahkan ke LP Cipinang sejak Jumat (31/12) dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Untuk di tingkat kasasi, Sigid Haryo Wibisono tetap dijatuhi kurungan 15 tahun dan Jerry Hermawan Lo dengan lima tahun penjara.

Untuk Para Jurnalis

Tokoh Kaili: Wartawan Jangan Gentar Hadapi Teror

Tokoh Kaili: Wartawan Jangan Gentar Hadapi Teror
Palu (ANTARA News) - Tokoh adat Kaili, Ashar Yotomaruangi, menyatakan bahwa wartawan dan pekerja pers lainnya jangan gentar menghadapi teror atau intimidasi saat melakukan kerja-kerja jurnalistik.

"Wartawan adalah pahlawan kemanusian dan perdamaian yang kerjanya dilindungi undang-undang," kata Ashar dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh adat Kaili di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu malam.

Pernyataan Ashar itu dikemukakan terkait adanya penyerangan oknum anggota dan simpatisan Front Pemuda Kaili (FPK) kepada empat orang pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu pada Kamis (30/12).

Kaili merupakan etnis terbesar di Sulawesi Tengah yang sebagian besar terdapat di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Parigi Moutong.

Ashar mengatakan penyerbuan oknum FPK ke Sekretariat AJI Palu itu tidak menggambarkan secara umum bahwa orang Kaili kerap melakukan kekerasan dalam menyelesaikan masalah.

Suku Kaili sejatinya sangat menjunjung tinggi persaudaraan, kekeluargaan dan perdamaian sebagai semangat untuk menjalani hidup kesehariannya.

Orang Kaili, seperti halnya, suku lain di Indonesia juga toleran dengan pendatang sehingga terjadi asimilasi kebudayaan dengan tidak meninggalkan akar budaya.

"Jadi tidak akan ada pertengkaran dalam mengatasi suatu masalah," kata Ashar.

Lebih lanjut, dia mengimbau kepada kepolisian, agar mengusut tuntas pelaku kekerasan dan anarkisme di sekretariat AJI Kota Palu.

Pemerintah Kota Palu juga diimbaunya pro-aktif mengatasi persoalan sosial di tengah masyarakat.

"Kami juga tidak setuju adanya kekerasan yang menggunakan identitas suku," kata Ashar.

Sementara Ketua AJI Kota Palu, Ridwan Lapasere, berharap tidak ada lagi kekerasan di Kota Palu pasca-penyerangan di sekretariat AJI Kota Palu.

"Mari kita sama-sama membangun Kota Palu dengan kearifan dan kerukunan," kata Ridwan yang juga keturunan Kaili.

Sabtu, 01 Januari 2011

Tindak Pidana Korupsi

Polda Bengkulu Usut 13 Kasus Korupsi

Polda Bengkulu Usut 13 Kasus Korupsi
Bengkulu (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu selama tahun 2010 mengusut sebanyak 13 kasus korupsi yang terjadi diberbagai dinas instansi pemerintah di daerah itu.

"Selama tahun 2010 jajaran Polda Bengkulu mengusut 13 kasus korupsi dengan total kerugian negara senilai Rp8,7 miliar. Ini membuktikan komitmen polisi untuk memberantas korupsi di daerah ini," kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bengkulu, Brigjen Pol Burhanudin Andi, Sabtu.

Ia mengatakan, kasus korupsi yang diusut pihaknya selama 2010 terjadi di berbagai dinas instansi di sejumlah kabupaten di daerah itu.

Sejumlah kasus korupsi yang diusut Polda Bengkulu selama tahun 2010 di antaranya kasus proyek pembangunan jembatan Muara di Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Proyek yang dibangun dengan dana APBD Provinsi Bengkulu pada tahun jamak ini bernilai puluhan miliar rupiah. Namun, dana yang sudah dicairkan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan fisik di lapangan.

Dalam kasus dugaan korupsi itu, Polda Bengkulu menahan lima orang tersangka, salah satu di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Bengkulu Zulkarnain Muin.

Sedangkan, empat orang tersangka lainnya, yakni panitia lelang, bendahara proyek dan kontraktor pelaksana. Para tersangka kini ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kota Bengkulu sebagai tahanan titipan Polda Bengkulu, ujarnya.

"Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Muara ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu karena berkas perkaranya sudah mendekati rampung," ujarnya.

Sedangkan, 12 kasus korupsi lainnya yang ditangani Polda Bengkulu selama 2010 terjadi di berbagai kabupaten di daerah itu.

Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci 12 kasus korupsi tersebut. "Yang jelas, pada 2010 kita mengusut 13 kasus korupsi dengan kerugian negara senilai Rp8,7 miliar," katanya.
(T.ANT-212/016/P003)