Polda Bengkulu Usut 13 Kasus Korupsi
Bengkulu (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu selama tahun 2010 mengusut sebanyak 13 kasus korupsi yang terjadi diberbagai dinas instansi pemerintah di daerah itu.

"Selama tahun 2010 jajaran Polda Bengkulu mengusut 13 kasus korupsi dengan total kerugian negara senilai Rp8,7 miliar. Ini membuktikan komitmen polisi untuk memberantas korupsi di daerah ini," kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bengkulu, Brigjen Pol Burhanudin Andi, Sabtu.

Ia mengatakan, kasus korupsi yang diusut pihaknya selama 2010 terjadi di berbagai dinas instansi di sejumlah kabupaten di daerah itu.

Sejumlah kasus korupsi yang diusut Polda Bengkulu selama tahun 2010 di antaranya kasus proyek pembangunan jembatan Muara di Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Proyek yang dibangun dengan dana APBD Provinsi Bengkulu pada tahun jamak ini bernilai puluhan miliar rupiah. Namun, dana yang sudah dicairkan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan fisik di lapangan.

Dalam kasus dugaan korupsi itu, Polda Bengkulu menahan lima orang tersangka, salah satu di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Bengkulu Zulkarnain Muin.

Sedangkan, empat orang tersangka lainnya, yakni panitia lelang, bendahara proyek dan kontraktor pelaksana. Para tersangka kini ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kota Bengkulu sebagai tahanan titipan Polda Bengkulu, ujarnya.

"Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Muara ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu karena berkas perkaranya sudah mendekati rampung," ujarnya.

Sedangkan, 12 kasus korupsi lainnya yang ditangani Polda Bengkulu selama 2010 terjadi di berbagai kabupaten di daerah itu.

Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci 12 kasus korupsi tersebut. "Yang jelas, pada 2010 kita mengusut 13 kasus korupsi dengan kerugian negara senilai Rp8,7 miliar," katanya.
(T.ANT-212/016/P003)