Kapolri: Izin Untuk LPI Hanya Terkait Keramaian
Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Timur Pradopo menjelaskan bahwa izin yang diberikan Polri untuk kompetisi sepak bola yang diselenggarakan Liga Primer Indonesia (LPI) hanya terkait keramaian, bukan izin penyelenggaraan.
"Izin itu terkait keramaian, bukan terkait penyelenggaraan," kata Kapolri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin.
Kapolri mengemukakan, Polri memberikan izin kepada LPI berdasarkan permohonan dari Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI). Dengan demikian, pengajuan permohonan izin bukan dimintakan oleh LPI, tetapi BOPI.
Pemerintah telah mengakui keberadaan Liga Primer Indonesia (LPI) walaupun Persatuan Sepak Bola Seluruh Indoensia (PSSI) menganggap penyelenggara kompetisi sepak bola itu ilegal.
Pengakuan pemerintah terhadap LPI disampaikan Menpora Andi Mallarangeng dalam raker dengan Komisi X DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, pekan lalu.
Namun Andi Mallarangeng menyatakan bahwa sikap pemerintah itu bukan berarti memihak kepada LPI di tengah adanya kontroversi atau polemik mengenai penyelenggaraan kompetisi sepak bola antara LPI dengan PSSI.
Andi mengatakan, dasar pemerintah bersikap adalah ketentuan perundang-undang dan ketentuan lain dibawah UU. Keberadaan LPI dapat ditelusuri dari UU No. 3/2005 tentang Keolahragaan. Pasal 51 UU itu menggariskan bahwa masyarakat dapat berperan dalam penyelenggaraan, pengembangan dan pembinaan kegiatan olahraga. Namun harus tetap menginduk kepada organisasi olahraga yang diakui pemerintah.
Dalam UU juga diatur mengenai penyelenggaraan olahraga profesional yang diarahkan untuk mencapai prestasi dan membuka lapangan kerja. Karena itu, pemerintah membentuk lembaga sendiri. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan pemerintah sebagai dasar pelaksana UU itu dan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga pada 2007 juga telah menerbitkan Peraturan Menpora No.16/2007 mengenai Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).
"Jadi BOPI sudah ada berdasarkan UU, PP serta Permenpora sebelum saya, tahun 2007 ketika Menpora Pak Adyaksa Dault," katanya yang menambahkan bahwa BOPI telah menjadi induk tinju dan golf.
Dia mengimbau PSSI dan LPI untuk bertemu dan berdialog untuk menyelesaikan kontroversi atau polemik yang terjadi terkait penyelenggaran kompetisi sepak bola nasional.
"Kita imbau PSSI dan LPI duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan," kata Andi Mallarangeng.
"Izin itu terkait keramaian, bukan terkait penyelenggaraan," kata Kapolri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin.
Kapolri mengemukakan, Polri memberikan izin kepada LPI berdasarkan permohonan dari Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI). Dengan demikian, pengajuan permohonan izin bukan dimintakan oleh LPI, tetapi BOPI.
Pemerintah telah mengakui keberadaan Liga Primer Indonesia (LPI) walaupun Persatuan Sepak Bola Seluruh Indoensia (PSSI) menganggap penyelenggara kompetisi sepak bola itu ilegal.
Pengakuan pemerintah terhadap LPI disampaikan Menpora Andi Mallarangeng dalam raker dengan Komisi X DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, pekan lalu.
Namun Andi Mallarangeng menyatakan bahwa sikap pemerintah itu bukan berarti memihak kepada LPI di tengah adanya kontroversi atau polemik mengenai penyelenggaraan kompetisi sepak bola antara LPI dengan PSSI.
Andi mengatakan, dasar pemerintah bersikap adalah ketentuan perundang-undang dan ketentuan lain dibawah UU. Keberadaan LPI dapat ditelusuri dari UU No. 3/2005 tentang Keolahragaan. Pasal 51 UU itu menggariskan bahwa masyarakat dapat berperan dalam penyelenggaraan, pengembangan dan pembinaan kegiatan olahraga. Namun harus tetap menginduk kepada organisasi olahraga yang diakui pemerintah.
Dalam UU juga diatur mengenai penyelenggaraan olahraga profesional yang diarahkan untuk mencapai prestasi dan membuka lapangan kerja. Karena itu, pemerintah membentuk lembaga sendiri. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan pemerintah sebagai dasar pelaksana UU itu dan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga pada 2007 juga telah menerbitkan Peraturan Menpora No.16/2007 mengenai Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).
"Jadi BOPI sudah ada berdasarkan UU, PP serta Permenpora sebelum saya, tahun 2007 ketika Menpora Pak Adyaksa Dault," katanya yang menambahkan bahwa BOPI telah menjadi induk tinju dan golf.
Dia mengimbau PSSI dan LPI untuk bertemu dan berdialog untuk menyelesaikan kontroversi atau polemik yang terjadi terkait penyelenggaran kompetisi sepak bola nasional.
"Kita imbau PSSI dan LPI duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan," kata Andi Mallarangeng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar