Polri Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Kasus Cirus
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar menegaskan bahwa tidak ada rekayasa untuk kasus jaksa Cirus Sinaga.
"Polri memastikan tidak ada rekayasa atau dugaan-dugaan saja, pada pokok prinsipnya ada orang yang dipersangkakan," katanya di Jakarta, Jumat.
Boy mengatakan untuk menjadikan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi kriteria hukumnya.
Seperti diketahui, seusai persidangan Gayus membacakan testimoninya yang menyeret nama Jaksa Cirus Sinaga dalam penanganan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.
Dalam perkara Antasari, Jaksa Cirus Sinaga menjadi jaksa penuntut umumnya bahkan membacakan dakwaan "asusila" terhadap Antasari Azhar.
"Setahu saya pak Cirus sebagai jaksa penuntut dan pak Antasari sebagi terdakwa, mengenai hal yang diketahui Gayus, kita belum tahu," kata Boy.
Polri saat ini masih memeriksa Cirus sebagai saksi atas dugaan pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) dan kepolisian dinilai lamban dalam menanganinya.
"Kita lihat saja nanti prosesnya masih terus berjalan dan belum berhenti proses penyelidikan dan penyidikan yang terkait hal itu," kata Kabag Penum.
Aksi pemalsuan surat rentut itu dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R431).
Dalam kesaksian di persidangan, mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Gayus HP. Tambunan menyebutkan, dirinya menyetorkan uang 50 ribu dolar AS sebanyak dua kali sesuai rentut.
Jaksa Cirus dan Fadil Regan merupakan anggota jaksa penuntut atas perkara Gayus HP Tambunan yang menggelapkan uang pajak Rp395 juta milik pengusaha Korea.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar