BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 12 Januari 2011

Tidak Memenuhi Panggilan KPK

Neshawati, Putri Hakim Konstitusi Tak Penuhi Panggilan KPK

Jakarta (ANTARA News) - Putri dari hakim konstitusi Arsyad Sanusi tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan kedua kalinya terkait kasus dugaan upaya suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Neshawati tidak datang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa.

Menurut Johan, tidak ada keterangan atas ketidakhadiran dari putri hakim konstitusi yang berdasarkan laporan dari tim investigasi MK yang di ketuai Refly Harun diduga menjadi perantara pemberian suap dari calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, ke panitera pengganti MK, Makhfud, terkait sidang sengketa Pilkada Bengkulu Selatan.

Pada pemeriksaan sebelumnya Nesha yang didampingi pula oleh ayahnya, yakni Hakim Arsyad, mengaku hanya ditanyai penyidik soal pinjaman uang kepada mantan panitera pengganti MK, Makhfud.

Sedangkan mantan panitera MK Makhfud didampingi penasehat hukumnya, Andi Asrun, hadir menjalani pemeriksaan KPK hingga delapan jam sejak pukul 10.00 WIB.

Pada pemeriksaan tersebut penyidik mengkonfirmasi terkait uang pinjaman Makhfud sebesar Rp5 juta dari Neshawati yang belum dikembalikan karena putri hakim konstitusi ini mengatakan tidak perlu dikembalikan.

Pemeriksaan terhadap Neshawati dan Makhfud sebagai tindak lanjut dari laporan Ketua MK Mahfud MD dan hakim Arsyad kepada KPK terkait adanya dugaan upaya suap terhadap hakim-hakim konstitusi. Laporan itu sendiri guna menindaklanjuti laporan dari tim investigasi MK yang diketuai Refly Harun dengan anggota Adnan Buyung Nasution, Bambang Widjojanto, Saldi Isra, dan Bambang Harimurti.

Sementara mantan tim investigasi MK yang diketuai Refly juga sempat mendatangi KPK dan menjelaskan isi laporan dari hasil penelitian tim yang berbeda maknanya dengan apa yang dilaporkan Ketua MK. Mantan tim mengatakan bahwa laporan dari hasil penelitian justur menyebutkan ada upaya pemerasan, bukan upaya penyuapan seperti yang dilaporkan Mahfud dan Arsyad kepada KPK.

Dalam menindaklanjuti laporan dugaan upaya suap hakim MK, KPK tetap akan memintai keterangan mantan calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirman Mahmud, dengan mendatanginya ke tahanan Polres

Tidak ada komentar: