BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 25 Agustus 2011

Ini Dia Kronologi Penangkapan 2 Pejabat Kemenakertrans

Rachmadin Ismail - detikNews

Pemberantasan Korupsi menangkap 2 pejabat Kemenakertrans dan seorang pengusaha sore tadi. Mereka adalah I Nyoman Suisanaya (sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi/P2KT), Dadong Irbarelawan (kabag perencanaan dan evaluasi di Kemenakertrans) dan Dharnawati (swasta/pengusaha).

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan pihaknya juga turut menyita uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar dalam penangkapan itu. Uang tersebut diduga sebagai imbalan pencairan anggaran dalam APBN-P 2011 untuk pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Manokwari, Papua Barat.

Berikut kronologi penangkapan yang disampaikan Johan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (25/8/2011):

Pukul 06.30

Penyidik KPK sudah mulai bergerak dari gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, dengan menggunakan 3 mobil Nissan X-Trail. Mereka melakukan pengintaian di sejumlah titik.

Pukul 13.00

Seorang pegawai Kemenakertrans, inisial S, mengambil uang dalam jumlah banyak dari rekening Dharnawati. Uang itu kemudian dimasukkan dalam sebuah kardus bekas berisi durian, yang baru saja dibeli.

Di kardus itu ada slip tertera nominal Rp 1,5 miliar. Uang itu kemudian dibawa ke kantor Kemenakertrans, Kalibata, Jakarta Selatan. Uang langsung dibawa ke lantai 2 gedung A kantor tersebut.

Pukul 15.00

I Nyoman Suisanaya ditangkap di ruangannya di gedung Kemenakertrans, Kalibata, Jakarta Selatan, bersama barang bukti.

Pukul 16.00

Dadong Irbarelawan ditangkap di jalan saat menuju bandara Soekarno Hatta. Kepergiannya sudah direncanakan bukan karena terendus KPK. Di saat yang hampir bersamaan, Dharnawati ditangkap di daerah sekitar Jl Otista, Jakarta Timur.

Setelah melakukan penangkapan, KPK menggiring Dadong dan Dharnawati ke gedung Kemenakertrans, Kalibata. Bersama Nyoman yang ditangkap di gedung itu, keduanya diperiksa. KPK pun mulai melakukan penggeledahan hingga pukul 21.15 WIB tadi.

Ini Tiga Orang yang Ditangkap KPK Sore Tadi

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap tiga orang terkait kasus korupsi proyek pembangunan di kawasan Indonesia Timur.
Mereka adalah, DNW (pihak swasta), Danong Irbarelawan (Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Kemenakertrans) dan I Nyoman Suwisma (Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi/P2KT).

"Benar, KPK tadi menangkap tangan sejumlah orang. KPK melakukan penangkapan di Kemenakertrans di geduang A lantai 2," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, 25 Agustus 2011.

Berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK, akan ada serah terima sejumlah uang kepada pejabat di kemenakertrans yang diduga terkait pencairan.

Saat ini, kata Johan tim penyidik masih melakukan penggeledahan di gedung Kemenakertrans, Kalibata. (sj)

Uang Rp1,5 M Diduga Fee Proyek Kemenakertrans

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan uang Rp1,5 miliar dari tangan Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans, I Nyoman Suwisna.

Juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, uang tersebut diduga terkait imbalan dana pencairan dan percepatan pembangunan infrastruktur di daerah bidang transmigrasi.

"Ada sejumlah dana percepatan pembangunan infrastruktur di daerah bidang transmigrasi di 19 kabupaten dengan nilai dana Rp500 M," kata Johan di gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2011.

Johan menambahkan, "Proyek dari Depnakertrans itu nilainya Rp500 miliar. Uang Rp1,5 miliar itu seperti untuk fee. Untuk APBNP 2011,".
Sore tadi, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menangkap tiga orang di tiga lokasi berbeda terkait kasus korupsi proyek pembangunan di kawasan Indonesia Timur.
Mereka adalah, DNW (pihak swasta), Danong Irbarelawan (Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Kemenakertrans) dan I Nyoman Suwisma (Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi/P2KT). (sj)

Jakarta Macet Parah, Hindari Jalan Rute Mal

VIVAnews - Arus lalulintas di Jakarta beberapa hari ini mengalami macet parah. Kemacetan terutama di jalan-jalan yang menjadi pusat perbelanjaan. Ini akibat, banyaknya orang yang menyerbu pusat perlanjaan menjelang Idul Fitri.

Menurut petugas Traffic Management Center Ditlantas Polda Metro Jaya Brigadir Erwin, dari pantauan, kepadatan kendaraan sudah dimulai  beberapa hari lalu. Tepatnya hari Minggu kemarin, kemacetan akibat keluar masuk kendaraan ke pusat perbelanjaan sangat tinggi.

"Minggu lalu di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat sudah cukup padat. Kemudian berimbas pada hari Seninnya. Bahkan, dari pantauan TMC ditemukan beberapa jalan yang sudah sangat padat," ujar Erwin, Kamis 25 Agustus 2011.

Kepadatan juga terjadi di Jalan Gatot Subroto, depan Plaza Semanggi. Kemudian Jalan Prof Dr Satrio tepatnya di Mal Ambasador dan Jalan Pejaten, Jakarta Selatan.

Dikatakan Erwin, hari libur rupanya banyak dimanfaatkan warga Jakarta untuk berbelanja. "Kami rasa mereka memanfaatkan pekan ini untuk berbelanja, karena pekan depan banyak  masyarakat sudah mudik," katanya.

Untuk mengantisipasi kemacetan, polisi telah menyiapkan beberapa personel untuk mengatur lalulintas. Selain itu, petugas juga telah disebar di beberapa pusat perbelanjaan yang menjadi sumber kepadatan. Namun, dia mengklaim pihaknya sudah bisa mengendalikan kepadatan yang terjadi kemarin.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia Stefanus Ridwan mengakui adanya peningkatan kepadatan pusat perbelanjaan yang terjadi sejak dua hari lalu. Menurut dia, ramainya pusat belanja juga dipicu oleh banyaknya diskon yang ditawarkan pusat perbelanjaan.

"Dalam Lebaran kali ini, kami memang menargetkan adanya peningkatan pendapatan sekitar 10% dari hari biasa. Karena, bila dilihat, Lebaran kali ini memang jatuh pada tanggal muda sehingga masyarakat pasti akan lebih konsumtif. Kami optimis pasti akan mengalami peningkatan pendapatan," tandasnya.

Pihaknya juga telah menyiapkan beberapa faktor pendukung untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung. Seperti masalah pengamanan, pengelola mal sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian. Dia memperkirakan, lonjakan pengunjung akan mencapai puncaknya pada H-2.

Sedangkan untuk mengatasi kemacetan, asosiasi mengimbau kepada seluruh pengunjung untuk memarkirkan kendaraannya di dalam area pusat perbelanjaan. Selain untuk ketertiban, itu juga untuk keamanan pengunjung.

"Kami imbau bagi pengunjung yang membawa kendaraan bisa memarkirkan kendaraannya di tempat resmi, bukan di parkiran liar," kata dia. (adi)

Oknum Pelaku Pelecehan Tes Pramugari Garuda di Korsel Harus Dipecat

Ade Irawan - detikNews

Jakarta - Menteri Perhubungan Freddy Numberi sangat menyayangkan adanya dugaan pelecehan terhadap calon pramugari PT Garuda Indonesia Airlines (GIA) di Korea Selatan. Menurutnya, apabila memang benar ada pelecehan saat proses penerimaan pramugari, seharusnya oknum yang melakukan tindakan tersebut dipecat.

"Kan ada syarat-syarat pemeriksaan dan tentunya bukan dengan cara-cara yang tidak sopan. Sanksinya yang paling ekstrem itu pemecatan yang menangani itu, si oknumnya menyalahi aturan itu," ujarnya ketika ditemudi setelah menjenguk Menteri BUMN Mustafa Abubakar di RS Medistra, Tebet, Kamis (25/8/2011).

Freddy menegaskan, Pihak Garuda tidak akan mendapatkan sanksi apa pun. Namun, Freddy meminta agar oknum yang melakukan tindakan pelecehan itu diberhentikan.

"Oh gak dong, Garuda gak kena. Ini kan pribadi kamu kan tugas di sana, aturannya kamu gak boleh aneh-aneh. Kalau kamu melakukan aneh-aneh di luar ketentuan, kamu yang kena sanksi dong," ujarnya.

Manajemen Garuda Indonesia membantah prosesi perekrutan pramugari di Korea Selatan diwarnai perabaan payudara oleh dokter pria untuk mengecek ada tidaknya implan. Pemeriksaan kesehatan oleh dokter juga didampingi staf wanita Korea, sehingga terhindar dari pelecehan.

"Saya bilang hal tersebut sama sekali tidak benar," tegas Vice President Communication Garuda, Pujobroto, kepada detikcom, Rabu (24/8/2011).

Pujo juga menangkis adanya dokter yang melakukan tes kesehatan dengan "teknik" perabaan itu. Yang dilakukan dokter adalah melakukan pemeriksaan sesuai standar penerbangan dan standar profesi.

Sebelumnya, The Korea Herald mengutip kantor berita Korea, Yonhap, melansir keluhan peserta tes calon pramugari yang merasa dipermalukan. Seorang peserta tes menyebut dia disuruh tiduran dan payudaranya diperiksa oleh dokter lelaki Indonesia. Laporan serupa juga dilansir oleh kantor berita Prancis, AFP.

Sidang PK Antasari Digelar 6 September, Jaksa Janji Profesional

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

Jakarta - Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 6 September mendatang. Dalam menghadapi sidang ini, pihak Kejaksaan mengaku tidak ada persiapan khusus.

"Tidaklah. Karena semua perkara sama," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (25/8/2011).

Kendati demikian, Masyhudi memastikan tim jaksa akan profesional dalam menjalankan proses persidangan PK ini. Sebab, perkara Antasari memang menjadi perhatian khusus masyarakat.

"Hanya ini atensi pimpinan dan menjadi perhatian publik. Kita harus lebih perhatian dan harus tepat dan profesional," tutur Masyhudi.

Lebih lanjut, Masyhudi menuturkan, pihaknya tengah mempelajari memori PK setebal 205 halaman yang diajukan Antasari melalui kuasa hukumnya. Hal ini dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kontra memori PK yang akan disampaikan dalam persidangan nanti.

"Yang dilakukan ya mempelajari dulu dong tentunya. Memori PK tersebut kan lumayan tebal juga. Sekarang lagi dipelajari dulu," terangnya.

Masyhudi mengungkapkan, pihaknya telah menerima pemberitahuan dari PN Jaksel untuk menghadiri persidangan PK Antasari pada 6 September mendatang. Dia juga menyatakan, pihaknya telah membentuk tim jaksa untuk mengikuti persidangan tersebut.

"Tim jaksa yang disiapkan oleh Kejari Jaksel akan diketuai oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jaksel yaitu Indra Hidayanto," ungkap Mashyudi.

Seperti diketahui, pada 15 Agustus lalu, Antasari Azhar yang diwakili penasihat hukumnya, Maqdir Ismail mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Antasari juga telah menyerahkan memori PK setebal 205 halaman.

Maqdir Ismail menuturkan ada 5 bukti baru yang menjadi dasar pengajuan PK ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, pasal 263 ayat (2) huruf a, b, dan huruf c. Salah satunya, pihak Antasari mengajukan bukti seperti foto-foto yang berjumlah 28 buah, yang dianggap tidak pernah diajukan sebagai barang bukti di muka persidangan.

Antasari divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Pada tingkat banding dan kasasi, upaya hukum Antasari Azhar itu ditolak.

Pesawat Delay Lebih 4 Jam, Maskapai Ganti Rp 300 Ribu/Penumpang

Nograhany Widhi K - detikNews

Jakarta - Angin segar untuk konsumen penerbangan. Kementerian Perhubungan telah meneken Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang asuransi keterlambatan, bagasi hilang serta kecelakaan. Maskapai penerbangan yang delay lebih dari 4 jam wajib memberikan ganti rugi Rp 300 ribu bagi tiap penumpang.

"Peraturan itu sudah diteken 8 Agustus 2011," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bhakti S Gumay pada detikcom, Kamis (25/8/2011).

Intinya, Permenhub itu menekankan tanggung jawab pengangkut udara terhadap penumpang, termasuk keterlambatan, bagasi tercatat yang hilang atau rusak, hingga asuransi penumpang yang meninggal, luka-luka dan cacat tetap.

"Keterlambatan atau tidak terangkutnya penumpang karena pembatalan penerbangan yang lebih dari 4 jam, maskapai memberikan ganti rugi Rp 300 ribu," jelas Herry.

Sedangkan bagasi tercatat yang hilang, maskapai harus memberikan ganti rugi Rp 200 ribu per kilogram, maksimum Rp 4 juta. Sedangkan untuk kargo yang hilang, pengangkut wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp 100.000 per kilogram, dan untuk kargo yang rusak wajib diberikan ganti rugi sebesar Rp 50.000 per kilogram.

"Kalau ada penumpang meninggal ganti ruginya Rp 1,25 miliar. Kalau dulu kan tidak jelas. Sekarang minimumnya segitu. Dulu kan kecil dan tidak lengkap (asuransinya), sekarang kita lengkapi termasuk soal bagasi," beber Herry.

Kemenhub memberikan waktu 3 bulan untuk sosialisasi aturan ini baik kepada maskapai atau penumpang. Maskapai yang sudah memiliki kontrak asuransi, diizinkan untuk menyelesaikan kontrak lamanya terlebih dahulu.

"Baru kalau mereka membuat kontrak asuransi yang baru, menyesuaikan dengan peraturan baru ini," tuturnya.

Selama ini mengenai keterlambatan pesawat dan kompensasi yang harus diberikan, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2008. Permenhub tersebut mengatur tentang maskapai yang harus memberikan camilan, makan besar hingga penginapan bila keterlambatan mencapai waktu tertentu. "Kalau itu lain (dengan Permenhub Nomor 77 Tahun 2011)," kata Herry.

Rig Medco Dibom, Pulau Tiaka Nyaris Meledak

VIVAnews - Bupati Morowali, Anwar Hafid bercerita tentang kerusuhan yang terjadi di fasilitas pengeboran minyak Joint Operating Body Medco-Pertamina di Lapangan Tiaka, Luwuk, Sulawesi Tengah. Menurut dia, kerusuhan itu disebabkan kekesalan warganya yang tidak bisa berdialog dengan petinggi Medco.

"Jadi begini, ada sekelompok masyarakat yang meminta dialog dengan perusahaan Medco, kemudian hari pertama [Sabtu 20 Agustus 2011] mereka pergi tanpa ada pemberitahuan aparat langsung ke lokasi," kata Anwar saat diwawancara VIVAnews.com, Kamis 25 Agustus 2011.

Setiba di lokasi pengeboran minyak Medco, masyarakat langsung mencari dan meminta dialog dengan pimpinan perusahaan. Namun, masyarakat tak bisa bertemu dengan pimpinan Medco. "Pada saat itu tidak ada jawaban, karena pimpinan perusahaan ada di Jakarta," kata Anwar.

Karena tak bisa bertemu pimpinan Medco, kata Anwar, masyarakat menjadi kesal. "Masyarakat menyandera speedboat dan dibawa ke Desa Kolo Bawah," kata dia.

Sejak itu pula, masyarakat terus terlibat negosiasi. Masyarakat tetap menuntut berdialog dengan pimpinan Medco. Namun, pimpinan Medco tak bisa memenuhi permintaan masyarakat itu, karena takut setelah terjadi kerusuhan. "Karena masyarakat terlanjur merusak perusahaaan, pimpinan Medco seperti takut dan tidak ada jawaban pasti tentang dialog," kata Anwar.

"Pemda sudah fasilitasi, tapi perusahaan takut karena masyarakat merusak. Mereka (perusahaan) menjawab kita serahkan ke aparat keamanan. Itu jawabnya."

Setelah menunggu sehari dan tak mendapat kepastian dialog dengan pimpinan Medco, keesokan harinya masyarakat kembali ke lokasi pengeboran minyak. "Mereka kembali ke Pulau Tiaka, agak jauh, sekitar 40 menit, menggunakan empat perahu masyarakat," kata Anwar.

Saat tiba di area pengeboran, masyarakat sudah tidak bisa dikendalikan. Masyarakat yang tiba di lokasi melakukan perusakan. Pihak Pemda Morowali yang ada di lokasi juga tidak bisa mengendalikan masyarakat yang sudah kesal tersebut. "Pemda sudah tidak dipercaya karena tidak bisa menghadirkan pipinan perusahaan Medco. Di sana mereka anarkis dengan melempar sumur minyak menggunakan bom ikan," kata Anwar.

Situasi menjadi kacau. Bentrokan terjadi antara masyarakat dengan aparat keamanan yang menjaga Medco. Masyarakat melempar bom ikan dan molotov ke sumur minyak Medco. "Aparat dan masyarakat menjadi panik dan berusaha meninggalkan pulau itu. Pulau itu mau meledak, pada lari semua meninggalkan pulau itu," kata Anwar.
Di tengah situasi chaos itu, kata Anwar, tiba-tiba ada informasi penembakan. Selain itu, juga ada informasi penyanderaan aparat oleh masyarakat. "Ada informasi dua polisi dan satu tentara ada di perahu masyarakat," kata dia.
"Tapi itu penyanderaan atau tidak, kami tidak tahu. Karena situasinya kacau, semua ingin meninggalkan pulau yang sepertinya sudah mau meledak saat itu. Jadi bisa saja mereka kebetulan satu perahu karena panik."
"Kalau saya melihat ada kesalahpahaman. Kalau ada masyarakat bilang tidak menyandera tapi ada anggota di situ."
Anwar juga mengatakan masyarakat memegang senjata laras panjang dan pistol yang dirampas dari aparat. Melihat itu, aparat meminta masyarakat mengembalikan senjata itu. "Namun, masyarakat menjawab agar senjata itu diambil di kantor polres. Masyarakat akan mengembalikannya ke polres," kata dia.
Situasi chaos inilah, kata Anwar, yang menyebabkan informasi penyebab penembakan dan penyanderaan menjadi simpang siur. "Jadi ada dua versi yang berbeda terkait penembakan itu," kata dia.
Versi mana yang benar, Anwar menyerahkan sepenuhnya kepada hasil investigasi kepolisian. "Sampai saat ini masih diusut. Kami tunggu saja hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi."
Sementara itu, warga dan polisi mempunyai versi berbeda terkait penembakan ini. (adi)

Kenapa Warga Melempar Molotov ke Rig Medco

VIVAnews - Pada Sabtu 20 Agustus 2011, puluhan warga, menggunakan kapal kayu, mendatangi fasilitas pengeboran minyak Medco-Pertamina di Lapangan Tiaka, Luwuk, Sulawesi Tengah. Mereka menggelar aksi demonstrasi. Medco adalah perusahaan milik politisi dan pengusaha Arifin Panigoro.

Aksi berlanjut hari berikutnya, dan berpuncak di hari Senin. Warga yang marah melempar bom molotov ke sumur minyak. Unjuk rasa itu berujung bentrok dengan aparat keamanan. Dua pendemo tewas ditembak.

Apa sebenarnya tuntutan masyarakat terhadap Medco sehingga berbuat nekat?
Bupati Morowali, Anwar Hafid, menjelaskan warga menuntut kompensasi terkait Pulau Tiaka. "Pulau Tiaka, sebelum dijadikan tempat rig, adalah tempat mencari ikan masyarakat. Kehidupan masyarakat selama ini dari situ," kata dia saat dihubungi VIVAnews.com, Kamis, 25 Agustus 2011.

Bupati menerangkan, pada 2006 perusahaan membuat pulau buatan--Pulau Tiaka--di lokasi tangkapan ikan masyarakat. "Di situ berlangsung semua operasi pengeboran. Otomatis warga tidak bisa memancing di situ karena dijaga aparat. Penghasilan mereka menurun drastis," tambah dia.

Diakui Anwar, selama ini ada program community development yang dilakukan perusahaan. "Tapi sifatnya umum, sementara masyarakat tidak memiliki penghasilan lain." Intinya, jelas dia, masyarakat menuntut kompensasi mata pencaharian. "Mereka tidak meminta uang, mereka minta diberdayakan."

Yang jadi masalah, birokrasi untuk itu berbelit-belit. "Itu birokratis, yang dialog itu orang lapangan. Karena itu, setelah diusulkan ke atas tidak ada hasilnya."
Yang membuat masyarakat jadi emosi, jelas Bupati, sejak 2006 perusahaan selalu mengatakan merugi, belum impas. Pernyataan itu membuat masyarakat kecewa. Pemda, lanjut Anwar, selama ini melakukan pendampingan terhadap warga.
"Kami tak mau masyarakat ribut, kami tambahkan dananya. Tapi masyarakat menolak, karena mengatakan kesejahteraan yang mereka tuntut dari Medco, bukan Pemda. Ini akumulasi kekecewaan yang mungkin masyarakat rasakan."
Dikonfirmasi soal kisruh di Tiaka, pihak Medco menolak berkomentar. "Semuanya biar BP Migas yang jawab. Kami takut salah," ujar Muntazar Nurachmadi, Media Relation MedcoEnergi saat dihubungi VIVAnews.

Corporate Secretary PT Medco Energi International Tbk, Sisca Alimin, saat dihubungi tidak mengangkat teleponnya. Begitu juga Vice President Corporate Communication Pertamina, M. Harun.

Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas BP Migas, Gde Pradyana,  mengatakan warga masyarakat tak datang ke rig untuk berdemo. "Mereka malah melakukan penyerangan. Masa demo bawa parang dan senjata tajam?" kata dia.

Protes warga bahwa lokasi mencari ikan mereka selama ini telah diserobot perusahaan, juga dibantah. "Masalah tempat pemancingan itu juga tidak benar. Justru kami bantu mereka mengadakan tempat-tempat pemancingan dan pengadaan keranda ikan," kata dia.
Dia menambahkan, Medco dan Pertamina adalah mengoperasikan Lapangan Tiaka dengan sistem Joint Operating Body dengan komposisi kerjasama 50 : 50.

Iklas, Kunci Bekerja di Hari Raya

Oleh : Wahyu Pradityo Purnomo

INILAH.COM, Jakarta - Teriknya matahari siang ini seakan tak mempengaruhi aktivitas awak angkutan di terminal Utama, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Memasuki H-6 Lebaran, aktivitas yang terjadi terlihat malah semakin padat. Buktinya, angkutan umum, baik bus dalam kota maupun luar kota semakin tinggi.
Disudut pool angkutan bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP), tampak duduk seorang pria bertopi dengan handuk kecil dikalungkan dileher. Tangannya yang hitam kering, sesekali menyeka kringat di wajahnya. Matanya menerawang tajam pada sebuah bus yang terparkir tak jauh dari tempat duduknya.
"Bukan tak ingin lebaran bersama keluarga, tapi perusahaan mempercayakan saya untuk beroprasi saat lebaran dan arus mudik. Hitung-hitung tambah penghasilan, bisa beli baju anak dan istri," tiba-tiba suara pria bernama Sutono (49) itu terucap, dengan logat Jawanya yang cukup kental.
Pria yang tinggal di Desa Mentoro, Pacitan, Jawa Timur ini mengaku, sudah dua tahun ini berprofesi sebagai supir bus Aneka Jaya, jurusan Jakarta-Pacitan. Bahkan saat Hari Raya Idul Fitri, dimana musim mudik tiba, Sutono rela jauh dari anak istrinya. "Dua kali lebaran, saya selalu merayakannya di jalan," katanya lirih.
Diakuinya, pekerjaan sebagai supir luar kota sempat, yang selalu sibuk saat Hari Raya, sempat mendapat protes dari Siti Rokhayah (45) istrinya. Tapi, setelah dijelaskan akhirnya keluarga bisa menerima. "Kita kerja untuk siapa, pasti untuk keluarga kan? Apalagi mengantarkan orang untuk merayakan lebaran besar pahalanya loh," katanya.
Sebagai kepala keluarga, berkumpul bersama anak dan istri saat merayakan Lebaran, diakuinya merupakan suatu kegembiraan yang dirasakan. "Saat itulah kita baru menyadari kalau umur telah lanjut dan menjadi orang tua. Sebagai manusia kita tak luput dari kesalah, termasuk terhadap anak," ungkap ayah tiga orang anak ini tanpa menggurui.
"Semua kuncinya adalah keiklasan. Kalau kita menjalankan sesuatunya secara iklas, pasti aja saja rejeki yang akan kita dapatkan. Kita yakin dan percaya Tuhan maha Adil. Jika tak bisa merayakan Hari Raya saat lebaran, kan masih ada waktu selama Hijriah untuk saling memaafkan," lanjut pria yang mengaku tetap menjalankan puasa ini.
Hal itulah yang dirasakan Sutono pada Lebaran 2010 lalu. Empat hari setelah Lebaran, dirinya baru dapat berkumpul bersama keluarga. Namun hasil jerih payahnya sebagai supir bus antar kota pun dapat dirasakannya. Bonus Hari Raya dari perusahannya bekerja, telah didapatkannya. Sebagai bekal untuk membahagiakan anak dan istrinya.[iaf]

Sakit Lagi, Sidang Cirus Sinaga Ditunda

INILAH.COM, Jakarta - Persidangan terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan, Cirus Sinaga, terpaksa harus ditunda karena sakit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nasril Naib menjelaskan, saat ini terdakwa terpaksa harus dirawat di klinik Rumah Tahanan (Rutan) Salemba karena sakit.

"Terdakwa masih sakit, menurut dokter masih dalam perawatan. Saat ini masih dirawat di klinik Rutan," kata Nasril dalam persidangan, di Tipikor, Jakarta, Kamis (25/8/2011).

Menurut Kuasa Hukum Cirus, Parlindungan Sinaga, kliennya terpaksa tidak hadir dalam persidangan karena menderita sakit gula. "Sakit gula, namanya sakit gula kan susah diprediksi," jelas Parlindungan.

Persidangan Cirus ditunda hingga dua pekan ke depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. "Persidangan ditunda hari Kamis tanggal 8 September 2011, dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Hakim Tipikor, Albertina Ho. [mvi]

Jaksa Bentuk Tim Persidangan PK Antasari Azhar

INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah membentuk tim untuk menghadapi persidangan Peninjauan Kembali (PK) Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

“Tim Jaksa yang disiapkan oleh Kejari Jaksel akan diketuai oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jaksel yaitu Indra Hidayanto,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, di Jakarta, Kamis (25/8/2011).

Sebelumnya, terpidana Antasari Azhar telah mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus pembunuhan terhadap Direktur Perusahaan PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnain, yang telah menghukumnya dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, Antasari mendaftarkan memori PK ke PN Jakarta Selatan pada Senin (15/8/2011). Dalam memori Peninjauan Kembali setebal 205 halaman tersebut, Antasari Azhar telah mengajukan alasan-alasan permohonan PK tersebut, antara lain foto-foto yang berjumlah 28 buah, yang dianggap tidak pernah diajukan sebagai barang bukti di muka persidangan.

Sidang Peninjuan Kembali (PK) Antasari Azhar ini akan digelar pada hari Selasa tanggal 6 September 2011 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [mvi]

Job Pertamina-Medco tak mengetahui tuntutan demonstrasi di Tiaka

Luwuk (ANTARA News) - Manejer Join Operating Body (JOB) Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi (PMTS) Sugeng Setiono mengaku tidak mengetahui tuntutan demonstrasi di lapangan minyak Tiaka
Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah yang menewaskan dua warga sipil.

"Tidak ada pertemuan atau permintaan baik secara lisan maupun tertulis dari para demonstran. Sehingga kami tidak mengetahui apa yang mereka inginkan, tiba-tiba masuk ke Tiaka dan merusak fasilitas di sana," kata Sugeng Setiono dalam konfrensi pers di hotel Rosalina Luwuk, ibu kota Kabupaten Banggai, Rabu malam.

Saat para demonstran berada di Tiaka baik Sabtu maupun Senin tidak ada proses negosiasi dan pembicaraan terkait tuntutan maupun keluhan terkait operasi Tiaka.

"Hingga lima hari setelah demonstrasi pertama dan hari Senin (22/8) tak ada penyampaian resmi apakah terkait operasi di Tiaka atau masalah Corporate Sosial Responsibility/CSR seperti yang ramai diberitakan di media," terang Sugeng.

Ia juga menegaskan tidak ada proposal atau sejenisnya terkait kebutuhan masyarakat untuk diajukan dalam program CSR perusahan.

Apalagi,kata Sugeng, para pendemo menggunakan forum komunikasi mahasiswa yang selama ini tidak berhubungan dengan program pemberdayaan masyarakat maupun pengusulan pembangunan infrastruktur.

Di daerah itu terbentuk Forum Komunikasi Pemuda Mamosalato (FKPM) yang terdiri dari 14 desa di Kecamatan Mamosalato. "Selama ini seluruh usulan masuk melalui forum tersebut karena representasi masyarakat di ring satu dan pemerintah daerah karena beranggotakan 14 kepala desa," kata Sugeng.

"Yang melakukan demonstrasi ini mengatasnamakan mahasiswa tanpa ada pemberitahuan usulan program," terang Sugeng.

Daerah yang masuk ring satu adalah desa Rata, Pandauke, Kolo Bawa dan Baturube. JOB PMTS seperti yang diuraikan Sugeng sudah melakukan beberapa program CSR seperti bantuan bagang, karamba, alat tangkap, bantuan ternak sapi. Peningkatan sarana kesehatan, pendidikan, infrastruktur jalan dan rumah ibadah serta budidaya terumbu karang.

"Kami akui beberapa program CSR tidak berhasil yang disebabkan banyak faktor. Tapi usulan yang masuk selalu kami respon walau tidak seluruhnya terpenuhi," kata Sugeng.

Sugeng Setiono berbicara di dampingi pejabat JOB PMTS lainnya, Yusrizal Djamaluddin mengatakan ada provokator yang mengakibatkan pada demonstrasi sehingga menyebabkan jatuhnya dua korban jiwa dan enam
lainnya mengalami luka tembak.

Sugeng menolak merinci besarnya dana yang dikucurkan di daerah itu dalam program CSR. "Soal dana itu kewenangan Jakarta untuk menyampaikannya," kata Sugeng.

Andre M. Sondeng koordinator lapangan dalam aksi rusuh pada Senin (22/8) di RSU Luwuk mengatakan kecewa dengan program CSR perusahaan yang mengelola lapangan minyak Tiaka yang tidak dapat mengangkat ekonomi masyarakat.

Ia menyebut banyak warga di daerah itu kehilangan pekerjaan dan beralih profesi sebagai buruh pengangkut kotoran hewan, buruh kasar di perkebunan sawit dan sebagian lagi bermigrasi di perkotaan untuk mencari pekerjaan.

Andre yang luka di bagian dada kanan akibat diterjang peluru aparat mengatakan zona ekonomi di Tiaka seluas 456 meter per segi kini dikuasai perusahaan.

"Tiaka adalah surga bagi nelayan tradisonal Mamosalato, dengan kehadiran lapangan minyak menurunkan penghasilan nelayan dan itu tertuang dalam AMDAL tentang dampak pengoperasian lapangan minyak Tiaka," kata Andre. (ANT107/K004)

Polisi dapatkan kembali senjata api kerusuhan Tiaka

Palu (ANTARA News) - Kepolisian Resor Morowali akhirnya mendapatkan kembali senjata api yang dirampas warga saat terjadi kerusuhan di lapangan minyak Pulau Tiaka, Kecamatan Mamosalato, Morowali, Senin (22/8).

"Saya dapat kabar dari Morowali bahwa senjata api yang dirampas saat kerusuhan itu sudah didapatkan kembali," kata Kapolda Sulteng Brigjen Pol Dewa Parsana kepada wartawan per telepon di Palu, Rabu.

Kapolda Dewa Parsana mengatakan, senjata api laras pendek jenis revolver milik Aiptu Jantje Marthin itu didapatkan polisi setelah diserahkan warga Kecamatan Mamosalato pada Rabu malam sekitar pukul 21.40 WITA, dan diterima langsung Kapolres Morowali AKBP Suhirman.

Namun Kapolda tidak merinci identitas warga atau perampas senjata api dari tangan anggotanya tersebut.

Menurut dia, senjata api itu dirampas saat bentrokan atau kerusuhan di Pulau Tiaka.

"Bahkan pada saat kerusuhan itu juga sempat terjadi kontak senjata atau baku tembak antara massa dan aparat kepolisian," katanya.

Namun karena ada korban yang jatuh dari kelompok pengunjuk rasa, mereka kabur termasuk pelaku yang membawa senjata api tersebut dengan menggunakan perahu.

Ia menambahkan, saat ini tersangka kerusuhan sebanyak 23 orang.

Puluhan tersangka itu ditangkap karena melakukan pembakaran dan perusakan fasilitas investor minyak JOB Pertamina-Medco E&P Tomori di Pulau Tiaka, Senin (22/8) sore.

Kapolda menjelaskan kerusuhan Tiaka itu dipicu oleh tuntutan warga Desa Kolo Bawah, Kecamatan Mamosalato, yang telah beberapa kali dijanjikan berbagai bantuan namun belum juga direalisasikan oleh investor.

"Informasinya, perusahaan sempat menjanjikan kepada warga soal penyediaan listrik dan fasilitas umum lainnya, tetapi sampai sekarang belum terealisasi," kata Kapolda.

Terkait janji yang tidak kunjung direalisasikan perusahaan itulah, masyarakat mendatangi Pulau Tiaka untuk bertemu dengan pimpinan perusahaan, namun massa kecewa karena gagal dalam negosiasi.

Amuk massa dan bentrokan dengan aparat kepolisian setempat pun tidak dapat terhindarkan.

Menurut dia, polisi awalnya sudah melakukan langkah persuasif dan mengimbau massa agar tidak melakukan tindakan anarkis.

Namun massa membabi buta sehingga memaksa aparat kepolisian bertindak tegas di lapangan dengan melepaskan tembakan ke arah perusuh setelah sebelumnya didahului dengan tembakan peringatan ke udara.

Massa merusak fasilitas termasuk membakar sumur minyak milik investor JOB Pertamina-Medco E&P Tomori di Pulau Tiaka serta menyandera satu anggota TNI dan tiga anggota polisi. (ANT106/E005/K004)

Job Pertamina Medco tayangkan video kerusuhan Tiaka

Luwuk (ANTARA News) - Di depan belasan wartawan cetak dan elektronik Join Operating Body (JOB) Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi menayangkan dua video kerusuhan di lapangan minyak Tiaka Kabupaten Morowali Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) tadi malam di hotel Rosalina Luwuk, Kabupaten Banggai.

Penayangan video amatir itu dipimpin langsung Manager JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi, Sugeng Setiono.

"Seluruh video yang berhasil kami kumpulkan dari orang-orang yang sempat mengambil gambar saat kejadian Senin (22/8) sore di pulau Tiaka berjumlah empat sesi. Beberapa akan kami tayangkan malam ini sebagai referensi bagi wartawan di Luwuk agar pemberitaan terkait kejadian di Tiaka dapat berimbang," terang Sugeng.

Video pertama yang ditayangkan menggambarkan kedatangan iring-iringan enam kapal nelayan yang dipenuhi orang-orang langsung menuju dermaga pelabuhan di pulau Tiaka.

Dalam gambar yang diambil menggunakan kamera telepon genggam terlihat upaya penyemprotan air dari kapal tanker yang berfungsi sebagai penampung minyak mentah kearah enam kapal nelayan tado. Satu unit kapal milik perusahaan terlihat berusaha menghalau iring-iringan enam nelayan tadi namun tidak berhasil.

Beberapa kali terjadi ledakan dari arah iring-iringan kapal yang dilempar kearah pulau Tiaka. "Ledakan beberapa kali terjadi dan lemparan bom ikan dari para demonstran di arahkan ke Tiaka," kata Sugeng memberikan penjelasan terkait ledakan bomikan yang mengakibatkan semburan air laut sekitar lima meter.

Tak lama berselang puluhan orang sudah berada di dermaga di area itu dan langsung menuju sejumlah fasilitas. Semprotan air tidak mampu menghalau massa yang terlihat beringas, beberapa orang terlihat membawa benda yang menyerupai parang atau besi.

"Seluruh gambar yang diambil dari kejauahn sehingga agak susah melihat secara detai benda-benda yang pendemo bawa. Tapi kami dapat memastikan bahwa itu adalah benda tajam seperti parang dan celurit," kata Sugeng.

Tak lama berselang, terlihat asap mulai membumbung disalah satu bagian dari fasilitas di Tiaka. Beberapa orang yang berseragam karyawan berkumpul di bagian lain sedangkan orang-orang yang diduga massa pendemo berusaha memutus tali kapal tanker penampung minyak mentah.

Salah seorang yang diduga peserta demo terlihat berlari sambil mengibarkan bendera merah putih. Seorang lainnya terlihat membuang pelampung dari atas dermaga.

"Suasana Senin sore itu sangat mencekam karena terjadi dengan cepat. Kami berupaya menyelamatkan seluruh karyawan dengan evakuasi," kata Sugeng.

Video yang berdurasi 25 menit itu memperlihatkan iring-iringan enam kapal nelayan tadi meninggalkan Tiaka sesaat setelah kepulan asap mulai terlihat.

"Saya yang sedang mengamankan diri mendengar mereka memerintahkan kawan-kawannya segera meninggalkan Tiaka akibat kebakaran salah satu bagian mulai membesar," terang Sugeng.

Juga terlihat iring-iringan kapal nelayan tadi meninggalkan Tiaka. Tak lama kemudian satu kapal yang penuh sesak dengan penumpang juga bergerak meninggalkan Tiaka.

"Kami mengetahui bahwa para demonstran membawa sandera setelah mereka menyampaikan pesan singkat agar sandera ditukar dengan bahan bakar. Mereka terapung-apung di tengah laut dan meminta agar sandera ditukar dengan bahan bakar akibat beberapa kapal itu kehabisan bahan bakar," terang Sugeng.

Saat pertukaran sandera dan bahan bakar itulah terjadi aksi tembak menembak antara aparat keamanan dan massa. "Kami menduga massa menggunakan senjata api milik aparat yang mereka sandera. Di situlah jatuhnya korban jiwa maupun korban luka-luka akibat tertembak," tambah Sugeng.

Sugeng yang didampingi wakil Manejer JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi Yusrizal Djamaluddin menegaskan bahwa insiden penembakan tidak terjadi di pulau Tiaka.

Sugeng berhasil mengumpulkan empat video amatir untuk diserahkan pada penyidik Mabes Polri sebagai barang bukti. "Video ini juga akan kami serahkan pada BP Migas dan Pemerintah. Namun bukan untuk di publikasikan di media elektronik," katanya.

Puluhan foto dokumentasi dari beberapa sumber juga ditampilkan dalam konfrensi pers di Luwuk yang menggambarkan tindakan pengrusakan di lapangan minyak Tiaka.

Sugeng seperti diakui Yusrizal tidak mengetahui apa tuntutan pendemo saat ke Tiaka. Pihak JOB belum pernah menerima keluhan dari masyarakat di Kecamatan Mamosalato terkait aktifitas di Tiaka atau program Corporate Sosial Responsibility/CSR seperti yang diberitakan.

"Mereka datang dan masuk ke Tiaka tanpa menyampaikan aspirasi ataupun tuntutan. Seluruh program yang direncanakan oleh JOB maupun yang di usulkan masyarakat di ring satu telah dilaksanakan dan beberapa sedang berjalan," kata Sugeng.

Kerusuhan yang terjadi di Tiaka menyebabkan dua warga lokal meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka tembak. (ANT107/K004)

Fraksi PPP dukung evaluasi Badan Anggaran DPR

Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, M Arwani Thomafi mengatakan, kewenangan Badan Anggaran perlu dievaluasi guna mencegah terjadinya praktik calo anggaran.

"Misalnya, kewenangan Banggar hanya untuk asumsi makro seperti harga dan lifting minyak, penerimaan pajak, dan pembiayaan anggaran," ujar Arwani, Rabu.

‎Sementara ​untuk pembahasan anggaran di tingkat sektoral, bisa langsung diserahkan ke Komisi terkait bersama mitra kerja yang bersangkutan.
"Tapi pembahasan asumsi makro dan fungsi sinkronisasi anggaran tetap dilakukan Banggar," imbuhnya.
Anggota Komisi V DPR ini menyatakan, usulan pembubaran Banggar juga harus dipahami sebagai salah satu bentuk semangat dari anggota DPR untuk melakukan evaluasi dan mendorong adanya pembenahan di seluruh Alat Kelengkapan Dewan yang ada di DPR, tidak sebatas hanya Banggar saja.

"Karena fokusnya di fungsi anggaran, maka bisa dipahami jika ide pembubaran Banggar ini yang muncul," ungkap Arwani.

Oleh karena itu, politikus dari daerah pemilihan Jateng III ini menegaskan, jika evaluasi dan pembenahan tidak dilakukan, maka bisa dipahami jika usulan pembubaran Banggar tidak mendapatkan dukungan dari fraksi-fraksi di DPR RI

 Usulan pembubaran Banggar ini kali pertama dilontarkan Ketua Fraksi PDIP, Tjahjo Kumolo, setelah terungkap maraknya praktik calo anggaran di Banggar DPR RI. (zul)

PMI siagakan helikopter ambulans selama lebaran

Jakarta (ANTARA News) - Palang Merah Indonesia (PMI) menyiapkan dua ambulans udara berupa helikopter dan 300 unit mobil ambulans yang disiagakan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan dan bencana alam untuk para pemudik.

"Kami nyatakan bahwa PMI siap menjalankan tugas kemanusiaan di saat masyarakat sedang berlibur mudik untuk bertemu sanak saudara," kata Ketua Umum PMI Jusuf Kalla saat apel siaga PMI lebaran di Lapangan Monas Jakarta, Kamis.

Bagi PMI, lanjutnya, menjaga keselamatan merupakan tantangan dan tugas yang mulia dan pihaknya telah siap untuk membantu para masyarakat yang membutuhkan.

Ketua Pengurus Bidang Kesehatan dan Donor Darah Markas Pusat PMI Farid Husain, mengatakan dua unit ambulans udara akan dikhususkan untuk pelayanan di jalan tol.

Ambulans darat berupa helikopter akan melayani empat rute jalan tol, yaitu Jakarta-Merak, Jakarta-Cikampek, Jakarta-CIawi (Bogor), serta Jakarta-Cilenyi (Bandung).

Melalui ambulans udara, pasien dan korban kecelakaan yang membutuhkan akan dirujuk ke RS Eltaham Karawang dan RS Gatot Subroto Jakarta.

Sementara untuk 300 unit mobil ambulans, katanya, PMI juga akan menyiapkan 350 pos pertolongan pertama dan akan ditempatkan di sejumlah ruas strategis dan rawan di Jawa, Sumatra, dan Bali. (A025)

Belanja Pegawai Kecil, Pemda Boleh Terima CPNS

Jpnn
JAKARTA - Pemerintah resmi memberhentikan sementara (moratorium) penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) terhitung 1 September hingga 31 Desember 2012 mendatang. Namun, bagi daerah yang belanja pegawainya dibawah 50 persen APBD akan diperbolehkan menerima CPNS.

"Bagi yang APBD untuk belanja pegawainya 50 persen ke bawah, itu masih bisa (melakukan seleksi CPNS). Tapi itupun masih selektif, ya seperti untuk guru, jangan sampai nol juga dan sebagainya seperti yang telah kita sebutkan," ujar Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan usai melakukan penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri di Kantor Wakil Presiden kemarin.

Ketiga menteri yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Mangindaan mengatakan, moratoriun penerimaan PNS itu tidak bersifat kaku. Penerimaan PNS tetap dilakukan terutama untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. "Guru harus sesuai bidang apa, pelajaran apa, sekolah mana, wilayah mana, supaya kita tahu jelas mau ditempatkan di mana," tukasnya.

Penerimaan PNS juga tetap dilakukan tahun ini dan tahun depan untuk jabatan-jabatan yang khusus dan mendesak. Termasuk dalam kategori itu antara lain sipir penjara, tenaga penaggulangan bencana, serta petugas pelayan publik seperti di Bandar Udara. "Begitu juga tenaga kesehatan. Dokter bidan perawat di UPT kesehatan. Itu kita buka peluang, tapi tidak semuanya," kata dia.

Mangindaan menjelaskan selama moratorium pemerintah pusat meminta masing-masing daerah dan instansi lembaga membuat grand design tentang penataan organisasi yang right sizing. Selain itu grand design juga diharapkan berisi penataan personil sesuai dengan formasi yang ada. "Sampai dengan 31 Desember 2012 harus sudah ada grand desain renstra (rencana strategi) lima tahun dan pertahunnya berapa, turun naiknya PNS yang diperlukan," tegasnya.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo, mengatakan dengan adanya moratorium ini bukan berarti tidak ada penerimaan PNS sama sekali. Penerimaan CPNS tetap ada namun diberlakukan secara selektif. "Penandatangan SKB ini diharapkan mampu membuat gambaran jumlah pegawai yang tepat dan berkualitas karena reformasi birokrasi jika berhasil akan mampu menghemat belanja pegawai," lanjutnya.

Namun yang agak sulit dikontrol, kata Agus, adalah penerimaan pegawai negeri di pemerintah daerah. Menurut dia, besarnya jumlah aparat birokrasi di daerah menyedot anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) hingga mencapai diatas 50 persen hingga lebih. Hal ini sangat memprihatinkan karena anggaran untuk pembangunan daerah tersebut akan sangat minim. "Saya prihatin," katanya.

Pemerintah pernah melansir bahwa belanja pegawai di 294 kabupaten/kota lebih dari 50 persen APBD. Di 116 kabupaten/kota malah mencapai lebih dari 60 persen. Bahkan, ada daerah yang mengalokasikan belanja pegawai lebih dari 70 persen dari APBD. "Oleh karena itu, pemerintah pusat tengah membuat aturan agar pegawai di pemerintah daerah tidak memberatkan APBD," ungkapnya.

Bentuk konstitusi yang digodok, menurut Agus, berupa SKB, Peraturan Pemerintah, bahkan revisi Rancangan Undang-Undang. Dia mengatakan komitmen ini agar pemerintah daerah lebih mengutamakan pembangunan infrastruktur. Saat ini pemerintah pusat hanya bisa merekomendasikan agar Pemda mengalokasikan belanja modal mencapai 20 persen APBD dan belanja pegawai tidak melebihi 50 persen. "Bagi yang tidak mampu 20 persen sebaiknya tidak menambah pegawai," jelasnya. (wir)

Moratorium CPNS, Konsep Pensiun Dini Dimatangkan

 Jpnn
JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai penghentian sementara penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang  dilaksanakan di hadapan Wakil Presiden Boediono di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (24/8).

Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, di masa jeda ini, pemerintah akan mengkaji sejumlah persoalan kepegawaian, termasuk mengenai masalah pensiunan.

"Misal kalau di swasta golden shake hand, apakah di pemerintah pensiun dini apakah bagaimana pengaturannya," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Rabu (24/8). Masalah distribusi pegawai juga akan dituntaskan hingga berakhirnya masa moratorium yakni 31 Desember 2012.

Agar kajian bisa matang, diperlukan data kepegawaian yang valid. "Kita lakukan pembenahan-pembenahan, guberbur, bupati/walikota diminta untuk menghitung berapa kebutuhan pegawai masing-masing, organisasinya seperti apa," terang Gamawan.

Masalah pengangkatan tenaga honorer juga akan diselesaikan dalam masa moratorium ini. Bagaimana pengaturan, apa dihentikan, nanti diatur semua," ujarnya. Kesenjangan tunjangan daerah antar daerah kaya dengan daerah miskin, juga akan dibuat regulasinya untuk pembenahan.

Dengan telah ditekennya SKB tiga menteri ini, moratorium CPNS ditetapkan sejak 1 September hingga 12 Desember 2012. Meski ada moratorium, namun ada sejumlah pengecualiaan, dengan tujuan untuk menjamin terselenggaranya pelayanan minimal.

“Moratorium ini ada pengecualian untuk tenaga perawat, bidan dan tenaga pendidikan serta tenaga teknis yang sangat dibutuhkan sekali. Dan yang menentukannya dari tim Reformasi Birokrasi,” ujar Gamawan.

Disebutkan juga, bagi daerah yang alokasi APBD-nya untuk belanja pegawainya 50 persen ke bawah, masih bisa melakukan rekrutmen CPNS. Itu pun masih selektif, khusus untuk tenaga-tenaga yang sangat dibutuhkan. (sam/jpnn)

Aset Tommy Kembali Dibekukan ,Kalah di Pengadilan Inggris

Jpnn
JAKARTA - Harapan pemerintah Indonesia bisa menarik dana Hutomo Mandala Putra (Tommy Suharto) kembali terbuka. Gugatan uji materi Financial Intelligence Service (FIS) -semacam PPATK-nya Indonesia- dikabulkan. Imbasnya, asset putra bungsu Presiden Suharto sebesar sekitar 36 juta euro tetap berstatus dibekukan secara informal.

Keputusan tersebut diambil pada Senin, 22 Agustus 2011, lalu. "Iya, kami sudah mendengar, jaksa agung sudah berkoordinasi dengan kementrian keuangan dan luar negeri untuk langkah selanjutnya," kata Jaksa Pengacara Negara (JPN) Cahyaning, kepada wartawan, di Jakarta, kemarin (24/8).

Cahyaning mengungkapkan, kendati sudah kalah, memburu aset Tommy tidak gampang. Pihaknya harus berkoordinasi lintas kementerian untuk melakukan langkah-langkah pengambilalihan aset. "Saya kira namanya peluang masih ada lah. Tapi, tetap harus melihat aturan-aturan hukum yang ada," katanya.

Selama ini, perburuan terhadap aset Tommy di luar negeri terus mengalami kendala. Aset senilai EUR 36 juta yang tersimpan di BNP Paribas dicurigai sebagai hasil korupsi di Indonesia. Namun, untuk mencairkannya, pemerintah Indonesia harus menunjukkan bahwa Tommy memiliki kasus korupsi di Indonesia.

Sayangnya, Tommy tidak memiliki kasus korupsi. Kasus pembunuhan terhadap hakim Syarifuddin Kartasasmita tak bisa dijadikan dasar. Karena itulah, harapan pencairan aset itu ada pada kasus terakhir Tommy di Indonesia. Yakni, gugatan perdata terhadap perusahaan Tommy, PT Timor Putra Nasional (TPN) senilai Rp 1,2 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada Juli 2010, Mahkamah Agung memenangkan JPN dengan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK). "Saya tidak tahu apakah kasus perdata bisa diajukan untuk pencairan aset karena itu bukan kasus korupsi. Tunggu saja hasil koordinasi," kata Cahyaning.

Di bagian lain, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Asset Tracking Working Group (terdiri dari ICW, TII, dan MTI) mempertanyakan keteguhan pemerintah membawa kembali asset Tommy di Inggris tersebut. Sebab, terkesan justru pemerintah Inggris yang lebih aktif membekukan asset Tommy yang diduga hasil korupsi, ketimbang pemerintah Indonesia.

"Yang perlu dicermati di sini, peran pemerintah mengambil aset Tommy," kritik Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho, dalam media briefing, di kantor TII, Jakarta, kemarin. Menurut dia, sejak pemerintah Indonesia kalah dalam dalam pengadilan banding melawan Garnet -perusahaan yang dikendalikan Tommy- pada 2009, belum ada langkah lanjutan dari pemerintah Indonesia.

"Anak-anak Suharto tidak ada yang ditindak dugaan kasus korupsinya, kejaksaan dan pemerintah gagal menyeret Suharto dan keluarganya kepengadilan," tandas Emerson.

Padahal, lanjut dia, langkah hokum di tanah air tersebut akan sangat mempengaruhi keberhasilan mengembalikan asset. "Kalau pengusutan saja tidak dilakukan, bagaimana bisa kembali dana-dana tersebut?" sesalnya.

Emerson mengingatkan, langkah hokum segera dari pemerintah Indonesia itu penting, sebab putusan pengadilan masih membuka ruang pada Garnet untuk bisa mencairkan dananya lewat jalur perdata melawan bank. Di sana, Tommy bisa membeber keterangan bahwa dana yang dipakai untuk membeli saham di Lamborghini didapatkan secara halal. "Ini kan bahaya, dan bakal jadi sia-sia pembekuan yang selama ini dilakukan," tandas Emerson. (aga/dyn)

Mahkamah Agung Baru Kasih Sanksi 8 Hakim

RMOL. Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan laporan triwulan April hingga Juni 2011. Dalam laporan tersebut, MA memberikan sanksi disiplin terhadap 27 orang pegawainya. Dari 27 orang itu, delapan diantaranya menjabat sebagai hakim. Siapa saja mereka?

Lembaga yang dikomandoi Ha­rifin Tumpa itu memberikan sank­si kepada delapan hakim yang terbukti melakukan pelang­garan. Tiga diantaranya diberikan huku­man disiplin berat. Lima ha­kim diberikan hukuman ringan. Ada­­lah hakim berinisial Syf yang men­dapatkan hukuman disipilin berat.

Berdasarkan laporan MA, ha­kim Syf menjabat sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia mendapatkan sanksi berupa pemberhentian sementara sebagai hakim dan juga PNS.

Menurut laporan MA, hakim Syf merupakan salah satu hakim yang tertangkap tangan oleh Ko­mi­si Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus menjadi tahanan lembaga superbodi tersebut. Dia mendapatkan rekomendasi pem­ber­hentian sementara setelah su­rat keputusan MA Nomor 088/KMA/SK/V1/2011terbit pada 6 Juni 2011. Jika dilihat dari inisial dan latar belakang masalahnya, ke­mungkinan besar hakim ber­inisial Syf ini ialah hakim Sya­rifuddin Umar yang ditangkap KPK lantaran disangka mene­rima suap sebesar Rp 250 juta pada penanganan kasus PT Sky Camping Indonesia (PT SCI).

Selanjutnya, ada hakim ber­inisial Ed yang juga diberikan sanksi berat berupa mutasi seba­gai hakim non palu selama dua tahun, ditambah pencabutan tun­jangan remunerasi selama masa menjalani hukuman tersebut. Me­nurut laporan MA, hakim Ed me­rupakan hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Pada 24 Mei 2011, Majelis Ke­hormatan Hakim (MKH) me­ngeluarkan rekomendasi bahwa ha­kim Ed terbukti menerima uang sebesar Rp 102,5 juta untuk jasa memberikan bantuan pengu­rusan perkara di tingkat kasasi.

Hakim yang mendapatkan sanksi disiplin berat lainnya ialah hakim yang berinisial ImD. Be­r­dasarkan laporan triwulan MA, hakim ImD merupakan hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Ne­geri Bandung. Hakim ImD di­re­komendasikan untuk diber­hen­ti­kan sementara sebagai hakim mu­­lai tanggal 1 Juli 2011 dengan memberikan surat keputusan MA kepada Presiden Nomor 093/KMA/H K.Ol/V11/2011.

Berdasarkan laporan MA, ha­kim ImD diberhentikan semen­tara sebagai hakim lantaran yang bersangkutan tertangkap tangan oleh KPK sekaligus menjadi ta­ha­nan lembaga superbodi itu. Jika dilihat dari jabatan dan latar belakang kasus yang membelit­nya, hakim ImD ini ialah hakim Imas Dianasari yang tertangkap tangan KPK lantaran disangka menerima suap sebesar Rp 200 juta untuk memenangkan perkara sengketa antara PT Onamba In­do­nesia dengan serikat buruh pada tingkat kasasi di MA.

Selain memberikan hukuman berat, MA juga memberikan sanksi ringan terhadap lima orang hakim yang melakukan pe­lang­garan. Adalah hakim berinisial TDJ yang menjabat sebagai Ke­pala Pengadilan Tinggi Ambon.

Berdasarkan laporan MA, ha­kim TDJ diberikan sanksi ringan be­ru­pa teguran tertulis dengan ti­dak dikurangi tunjangan remu­ne­rasi. Saat ini belum ada surat ke­putusan dari MA yang terbit un­tuk hakim TDJ. Perkaranya ma­sih diperiksa dan dir­ek­om­e­n­da­si­kan ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) di MA pada 27 April 2011.

Namun, laporan triwulan MA tak menyebutkan secara pasti pelanggaran yang dilakukan ha­kim TDJ, sehingga yang ber­sang­kutan mendapatkan hukuman ringan dari MA. Pihak MA hanya menulis, yang bersangkutan telah melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047 /KMA/SKB/IV /2009-02/SKB/P. KY/IV /2009 huruf C angka 2 ayat 1 dan angka 2 jo SK KMA No 215/KMA/SK/XI1/2007 pasal 4 ayat 4 dan ayat 5, pasal 12 A jo PP No 53 Tahun 2010 pasal 7 ayat 2 huruf b.

Selanjutnya, hakim berinisial ABS. ABS merupakan hakim Pe­ngadilan Tata Usaha Negara Ma­ta­ram. Dia diberikan sanksi ri­ngan berupa teguran tertulis de­ngan dikurangi tunjangan re­mu­nerasi selama tiga bulan sebanyak 75 persen tiap bulannya. Perihal surat keputusan hakim ABS, MA juga belum menerbitkannya. Saat ini yang bersangkutan telah direkomendasikan ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara pada 27 April 2011.

Namun, lagi-lagi MA tak mem­berikan gambaran yang jelas me­ngenai perkara yang membelit hakim ABS. Laporan MA hanya menyebutkan, hakim ABS telah me­langgar  SKB Ketua MA dan Ke­tua KY Nomor 047 /KMA/SKB/IV /2009- 02/SKB/P. KY/IV /2009 huruf C angka 2 butir 2.2 ayat 1, SK KMA No. 215/KMA/SK/XI1/2007 pasal 13 ayat 1 jo SK KMA No. 071/KMA/SK/V /2008 pasal 21 ayat 1 huruf a angka 1.

Hakim yang diberikan sanksi ringan lainnya ialah MAPR. Dia merupakan hakim PTUN Sema­rang. Berdasarkan laporan MA, hakim MAPR diberi sanksi ri­ngan berupa teguran tertulis dan pe­motongan tunjangan remune­rasi selama tiga bulan sebanyak 75 persen. Namun, pihak MA tak menyebutkan lagi dengan jelas perkara apa yang dilanggar hakim PTUN Semarang ini. MA hanya menulis bahwa yang ber­sang­ku­tan telah melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047 /KMA/SKB/IV /2009-02/SKB/P. KY/IV /2009 huruf C angka 2 butir 2.2 ayat 1, SK KMA No. 215/KMA/SK/XII/2007 pasal 13 ayat 1 juncto SK KMA No. 071/KMA/SK/V/2008 pasal 21 ayat 1 huruf a angka 1.

Selanjutnya, hakim berinisial PP yang menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri di salah satu kota yang tidak disebutkan de­ngan jelas oleh MA. Kemudian, HW yang menjabat sebagai Wa­kil Ketua Pengadilan Negeri di suatu daerah yang juga tidak di­se­butkan dengan jelas oleh MA. Me­reka berdua diberi sanksi ri­ngan berupa teguran lisan dengan tanpa dikurangi tunjangan re­mu­nerasi. Data tersebut dapat dilihat dalam situs MA, mahkamah agung.go.id.

Kisah Hakim Syarifuddin Dan Imas

Dari delapan hakim yang dibe­rikan sanksi disiplin oleh Mah­ka­mah Agung (MA), terdapat dua nama hakim yang cukup meng­he­bohkan dunia peradilan di Ta­nah Air. Betapa tidak, kedua ha­kim itu tertangkap tangan oleh KPK karena diduga menerima suap dari pihak yang berperkara. Mereka ialah hakim Syarifuddin Umar dan Imas Dianasari.

Penangkapan Syarifuddin di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu (1/6), berbuntut adegan pengejaran Kurator PT Skycam­ping Indonesia, Puguh Wirawan hingga kawasan Pancoran, Ja­karta Selatan. “Ketika hakim Sya­rifuddin ditangkap, Puguh Wirawan sudah keluar sehingga dikejar dan didapatkan di daerah pancoran,” ujar Juru Bicara Ko­misi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo.

Menurut Johan, penangkapan Puguh terjadi pada pukul 22.45 WIB, Rabu malam. Sementara, Syarifuddin ditangkap pada pu­kul 22.00 WIB di kediamannya, di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Tim penyidik KPK sudah me­ngintai rumah Syarifuddin sejak pukul 20.00 WIB. Kala itu, tim yang terdiri dari 18 orang itu me­li­hat bahwa Puguh bertamu ke rumah hakim Syarifuddin. “Se­te­lah proses diskusi dan ngobrol, maka pada pukul 22.00 WIB, tim penyidik masuk,” ujar Johan se­ra­ya menambahkan, ketika pe­nyidik masuk ke rumah Sya­ri­fud­din, ditemukan duit senilai Rp 250 juta di dalam tiga buah amplop cokelat yang dimasukkan ke dalam tas kertas warna merah.

Seusai ditetapkan sebagai ter­sangka oleh KPK, Syarifuddin dan Puguh digiring ke mobil ta­ha­nan KPK guna dibawa ke ru­mah tahanan yang berbeda, Ka­mis (2/6), sekitar pukul 18.00 WIB. Sya­rifuddin ditahan di Ru­tan Ci­pi­nang, sedangkan Wira­wan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sementara itu, hakim Imas di­tangkap KPK pada 30 Juni 2011 saat disangka menerima sogokan sebesar Rp 200 juta dari Manajer HRD PT Onamba Indonesia Odih Juanda di Restoran La Ponyo, Cinunuk, Bandung. Sogokan itu diduga bertujuan agar MA me­nolak gugatan serikat pekerja terhadap PT Onamba.

Nggak Nendang Kalau Cuma Laporan Tertulis
Buchori Yusuf, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Buchori Yusuf mengimbau Mah­kamah Agung (MA) ja­ngan hanya sekadar mem­be­rikan sanksi administratif dalam bentuk laporan tertulis. Tetapi, katanya, MA harus mem­buk­tikan pemberian sanksi itu se­cara nyata dan terbuka kepada ma­syarakat. Sehingga, lanjut dia, MA dapat menjaga nama baiknya dalam hal transparansi kepada masyarakat.

“Kalau bahasa anak gaulnya, nggak nendang bro kalau cuma laporan tertulis tanpa adanya pem­buktian nyata terhadap de­la­pan orang hakim itu,” katanya.

Buchori menambahkan, un­tuk menjaga kemurnian lem­baga peradilan dari jeratan ma­fia peradilan bukanlah peker­jaan rumah yang mudah. Tetapi, katanya, dibutuhkan suatu ke­seriusan untuk menindak te­gas setiap anggota lembaga pera­di­lan yang terbukti terlibat dalam lingkaran mafia peradilan. “Soal­nya, mafia peradilan itu me­nyentuh oknum yang men­jabat di lembaga peradilan,” ucapnya.

Dia kembali menjelaskan, se­sungguhnya roda mafia pera­di­lan itu terbagi menjadi empat ruang. Pertama ialah pe­nga­di­lan, kedua ditempati oleh ke­po­lisian, ketiga kejaksaan dan yang terakhir ialah para ad­vo­kat. “Keempat ruang itu hampir bisa dikatakan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas carut marutnya lembaga pe­radilan di Tanah Air,” ujarnya.

Politisi PKS ini kembali me­nyerukan MA supaya memutus salah satu roda mafia peradilan tersebut. Menurutnya, jika salah satu mata rantai mafia peradilan itu putus, maka ruang gerak mafia peradilan dapat dimi­ni­ma­lisir. “Jadi, jika lembaga pe­radilan kita kokoh, maka tidak akan terpengaruh dengan inter­vensi kepada polisi, jaksa serta advokat,” katanya.

Mengapa Hanya Delapan Hakim Yang Kena Sanksi
Jhonson Pandjaitan, Direktur Advokasi & Bantuan Hukum AAI

Direktur Advokasi dan Bantuan Hukum Asosiasi Ad­vokat Indonesia (AAI) Jhonson Pandjaitan menilai, delapan hakim yang diberikan sanksi oleh Mahkamah Agung (MA) belum bisa dikatakan mewakili seluruh hakim yang melakukan pelanggaran di Tanah Air.

Soalnya, hakim di seluruh In­donesia jumlahnya ribuan. Se­hingga, katanya, jumlah terse­but masih tergolong sangat ke­cil untuk mewakili keseluruhan hakim di Indonesia.

“Menjadi suatu pertanyaan penting, apa­kah MA telah benar dalam me­nyeleksi siapa hakim yang me­langgar kode etik itu. Kalau me­reka bilang benar, me­ngapa ha­nya berjumlah delapan orang,” katanya.

Jhonson menambahkan, In­donesia saat ini membutuhkan lembaga peradilan adhoc selain Komisi Yudisial (KY) yang ber­tugas mengawasi pelanggaran hakim dan mampu melakukan eksaminasi terhadap putusan hakim. Menurutnya, lembaga adhoc yang ada saat ini belum be­kerja secara maksimal. “Kita lihat saja, apa yang bisa dila­ku­kan oleh KY untuk memajukan lembaga peradilan kita. Tidak ada,” tegasnya.

Dia kembali mengingatkan bahwa tugas hakim di penga­di­lan ialah pemutus suatu perkara dan pemecah kebuntuan suatu masalah. Sehingga, katanya, se­orang hakim bisa disebut se­bagai wakil Tuhan di dunia dan ke­putusannya tidak dapat di­ganggu gugat. “Karena itu, sua­tu ketetapan hakim harus betul-betul terbebas dari intervensi pihak manapun,” tandasnya.

Karena itu, Jhonson sangat ber­harap MA mampu melak­u­kan pengawasan yang lebih kompleks terhadap para hakim yang bertugas di Tanah Air. Jika tidak, katanya, maka lembaga peradilan tidak akan terbebas dari cengkeraman mafia pera­dilan yang saat ini sudah meng­gerogoti lembaga peradilan tingkat manapun.

“Tak hanya hakim saja yang kena. Bahkan, sekelas panitera pun dapat berperan sebagai ma­fia peradilan. Inilah pekerjaan rumah yang harus dituntaskan MA,” katanya.  [rm]

Komite Etik: Jasin Mengaku Tak Kenal Nazar

VIVAnews - Komite etik Komisi Pemberantasan Korupsi telah meminta keterangan Wakil Ketua KPK M Jasin, hari ini. Kepada komite etik, Jasin membantah semua tuduhan Muhammad Nazaruddin.

"Pak Jasin jelas, seumur hidup belum pernah ketemu dan tidak pernah kenal Nazaruddin," ujar Ketua komite etik Abdullah Hehamahua dalam keterangan persnya di gedung KPK, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2011.

"Pak Jasin juga membantah merekayasa, karena semua di KPK itu sistemnya kolegial," tambahnya.

Dijelaskan Jasin ke komite etik, setiap perkara yang ditangani KPK selalu dilakukan gelar perkara dan disaksikan penyidik, penyelidik, penuntut, deputi, direktur, dan pimpinan.

Usai meminta keterangan Jasin hari ini, komite etik akan meminta keterangan dari pimpinan KPK yang lain. "Diperiksa habis lebaran, pimpinan yang belum," katanya.

Selain pimpinan, pihak eksternal juga akan dimintai keterangannya setelah Lebaran. Pihak luar yang akan dimintai keterangan yakni, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, anggota fraksi Partai Demokrat Saan Mustofa dan Benny K Harman, mantan dan mantan staf Nazaruddin, Nuril Anwar.

"Tanggal 6 September dimulai dengan saksi-saksi dari luar," imbuhnya. (umi)

Nazaruddin Juga Tersangka Kasus Bandara

VIVAnews - Tersangka suap Muhammad Nazaruddin diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. Selain kasus korupsi, ternyata Nazaruddin juga pernah menjadi tersangka penipuan untuk kasus tersebut.

Kasus penipuan ini berawal ketika Nazaruddin memegang proyek bandara itu dengan bendera PT Guna Karya Nusantara. Pekerjaan bandara itu kemudian disub-kontrakkan kepada 25 kontraktor.

Setelah pekerjaan selesai, Nazaruddin lalai membayar tagihan para sub-kontraktor itu. Padahal Nazaruddin sudah mendapat pembayaran dari PT Angkasa Pura I atas proyek tersebut.

Atas tindakan tersebut, Dirut PT Guna Karya kemudian melaporkan Nazaruddin ke Mabes Polri pada 28 Juni 2008. Tim penyidik Direktorat Keamanan dan Trans-Nasional Bareskrim Mabes Polri akhirnya menetapkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan KUHP.

Hingga saat ini belum diketahui perkembangan kasus tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen I Ketut Untung Yoga Ana enggan berkomentar mengenai kasus tersebut. "Saat ini semua yang berkaitan dengan Nazaruddin ditangani oleh KPK," kata Untung Yoga saat dihubungi VIVAnews.com, Kamis 25 Agustus 2011.

Dalam proyek yang sama, Direktur Operasi PT Duta Graha Indah, Denny Basria, mengungkapkan perusahannya diminta PT Angkasa Pura I untuk menyelesaikan proyek jalan, area parkir, dan saluran air bandara. Karena PT Gunakarya Nusantara, selaku pemenang tender tidak mampu mengerjakan proyek itu tepat waktu.

Saat Denny menagih progres pekerjaan pada Juni 2008 sejumlah Rp4,5 miliar ke PT Gunakarya Nusantara selaku pihak yang diserahkan tender. Belakangan diketahui bahwa PT Guna Karya itu adalah perusahaan yang dipinjam Muhammad Nazaruddin untuk mendapat proyek senilai Rp37,8 miliar.

Baca wawancara VIVAnews.com dengan Muhammad Nazaruddin

Waspadai Pelemahan dan Pendegradasian Lembaga Negara!

Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta - PKB memandang dunia politik terkini tengah dikuasai kalangan tertentu dan digerakkan ke arah pelemahan dan pendegradasian pilar-pilar demokrasi. Ia mengimbau semua kalangan untuk fokus memperbaiki bangsa tanpa mendegradasi lembaga-lembaga negara.

Menurutnya kondisi ini sungguh tidak boleh dibiarkan, sebab hanya karena kesalahan segelintir oknum lembaga negara, hal itu sudah digeneralisir. Ia menyebutkan DPR yang sudah digambarkan sebagai sarang koruptor. Juga KPK yang sudah direndahkan karena segelintir pelanggaran kode etik.

"Begitupula ketika ada kader parpol tertentu diduga terlibat korupsi, maka digeneralisir bahwa parpol yang ada sudah tidak dapat diharapkan dan dihembuskan agar rakyat untuk anti pada parpol. Padahal kelompok yang anti parpol ini punya hidden agenda membesarkan partai baru dan bahkan membawa kepentingan asing,"ujar Ketua FPKB DPR, Marwan Jafar, kepada detikcom, Kamis (25/8/2011).

Jika semua hal di atas terus berlangsung, menurutnya, maka reformasi dan konsolidasi demokrasi yang telah dibangun susah payah dan pengorbanan darah dari para pejuang reformasi serta para founding fathers negara ini akan kandas. Dihancurkan sendiri oleh orang-orang atau kelompok yang hingga sekarang sedikit-sedikit teriak negara gagal.

"Sebentar-sebentar menyatakan Indonesia bangkrut, sebentar-sebentar bubarkan lembaga negara, bubarkan KPK, anti parpol dan lainnya. Fenomena ini harus dihentikan, untuk itu perlu ada gerakan "muhasabah politik" (memperbaiki diri dlm berpolitik) secara nasional agar para elit politik, elit cendekia berhenti melakukan pendelegitimasian terhadap lembaga-lembaga negara," serunya.

PKB juga mengajak semua pihak yang berpengaruh di negeri ini untuk mulai menahan diri dan mulai mengajarkan kepada rakyat bagaimana sesungguhnya berdemokrasi dan bernegara yang benar dan sejati. Sebab, tidak ada satupun negara di dunia ini yang berhasil membangun demokrasi dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menghujat, melemahkan dan mendegradasikan lembaga negara maupun pilar demokrasi itu sendiri.

"Kesantunan dan etika politik jangan dikotori dengan mengelabui rakyat apalagi mempengaruhi mereka menghujat ataupun anti pada lembaga-lembaga negara dan pilar-pilar demokrasi. Jangan hancurkan bangunan demokrasi dan NKRI ini dengan melemahkan lembaga-lembaga negara yang ada," tandasnya.

KPK Berharap Objektifitas Komisi III dalam Seleksi Capim

Detiknews
Jakarta - Banyak yang pihak yang meragukan objektifitas Komisi III DPR dalam menyeleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak KPK sendiri berharap anggota komisi hukum dapat mengedepankan objektifitas untuk memilih para calon pimpinan.

"Kami sebagai pegawai KPK berharap komisi III akan obyektif dan menanggalkan sejenak kepentingan-kepentingan yang sempit dalam memilih pimpinan KPK," tutur jubir KPK dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (24/8/2011) pagi.

Johan sendiri yakin masih banyak para anggota dewan yang akan mengedepankan objektifitas untuk memilih para calon pimpinan.

"Kami yakin masih banyak anggota komisi III yang akan bertindak objektif," terang Johan.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menegaskan bahwa dalam seleksi fit and propet test pimpinan KPK nantinya DPR akan menggunakan pertimbangan politik semata. DPR tak akan mendengarkan masukan dari LSM dan masyarakat.

"Seleksi fit and proper test menjadi sangat penting. Pertimbangan DPR dalam memilih 4 pimpinan KPK dengan pertimbangan politik. Tentu setiap fraksi akan memilih yang searah dengan visi politik partainya bukan hanya soal bersih dan integritasnya," ujar Benny.

Hal ini disampaikan Benny mengutarakan persiapan fit and proper test pimpinan KPK di Komisi III DPR. Hal ini disampaikan Benny kepada detikcom, Sabtu (20/8/2011).

Menurut Benny, DPR adalah lembaga politik. Sehingga dipandangnya sangat wajar jika DPR menggunakan pertimbangan politik untuk memilih calon pimpinan KPK yang dipandang satu visi dengan parpol.

"DPR punya legitimasi politik untuk memilih empat pimpinan KPK. Legitimasi DPR tentu bisa berbeda dengan legitimasi Pansel KPK. Karena DPR menganggap yang dipilih Pansel adalah sudah putra-putri terbaik bangsa," papar Benny.

PAN Apresiasi Usulan Pembubaran Badan Anggaran DPR

Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta - Partai Amanat Nasional tengah mendalami usulan pembubaran Badan Anggaran DPR yang didorong sejumlah fraksi di DPR. PAN tak ingin mengambil keputusan tanpa pertimbangan yang matang.

"Usulan ini patut diapresiasi. Menurut kami ini perubahan yang sangat ekstrim. Tapi untuk PAN kami akan mengkaji lebih serius lagi dan mendalam terhadap usulan tersebut," ujar Sekjen PAN, Taufik Kurniawan, kepada detikcom, Kamis (25/8/2011).

Taufik menuturkan Badan Anggaran DPR selama ini memiliki peran yang cukup penting. Sebagai tempat koordinasi urusan anggaran antara DPR dengan pemerintah, menghapus badan anggaran DPR tanpa pemikiran matang bisa berakibat kurang baik.

"Semua dasar pendirian alat kelengkapan dewan diatur di UU Parlemen,semua ada tupoksinya masing-masing. PAN belum tahu mekanismenya nanti seperti apa jika usulan tersebut direalisasikan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah," terangnya.

Menurut Taufik, tetap harus diutamakan perbaikan di internal Badan Anggaran. Meski tidak menutup kemungkinan usulan pembubaran Badan Anggaran bisa gol.

"Untuk menyelesaikan persoalan yang harus dicari adalah "The Man Behind The Gun" yang dicari bukan dibakar rumahnya. Agar berpikir secara totalitas bukan fatalis, jadi pola pikir blue print harus jelas,"jelasnya.

Pandangan senada disampaikan Ketua FPAN DPR, Tjatur Sapto Edy. "Usulan yang menarik, layak untuk dikaji dan dipertimbangkan guna melanjutkan reformasi kelembagaan DPR,"papar Tjatur.

Sekretaris FPAN DPR Teguh Juwarno juga punya pandangan senada. Menurutnya FPAN akan mendukung setiap kebijakan yang mengarah reformasi total politik anggaran di DPR.

"Kita tidak boleh menolak gagasan untuk memperbaiki politik anggaran di DPR maupun di eksekutif. Pokoknya kalau menyangkut perbaikan sistem politik anggaran," tegas Teguh.