VIVAnews - Tersangka suap Muhammad Nazaruddin diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. Selain kasus korupsi, ternyata Nazaruddin juga pernah menjadi tersangka penipuan untuk kasus tersebut.
Kasus penipuan ini berawal ketika Nazaruddin memegang proyek bandara itu dengan bendera PT Guna Karya Nusantara. Pekerjaan bandara itu kemudian disub-kontrakkan kepada 25 kontraktor.
Setelah pekerjaan selesai, Nazaruddin lalai membayar tagihan para sub-kontraktor itu. Padahal Nazaruddin sudah mendapat pembayaran dari PT Angkasa Pura I atas proyek tersebut.
Atas tindakan tersebut, Dirut PT Guna Karya kemudian melaporkan Nazaruddin ke Mabes Polri pada 28 Juni 2008. Tim penyidik Direktorat Keamanan dan Trans-Nasional Bareskrim Mabes Polri akhirnya menetapkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan KUHP.
Hingga saat ini belum diketahui perkembangan kasus tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen I Ketut Untung Yoga Ana enggan berkomentar mengenai kasus tersebut. "Saat ini semua yang berkaitan dengan Nazaruddin ditangani oleh KPK," kata Untung Yoga saat dihubungi VIVAnews.com, Kamis 25 Agustus 2011.
Dalam proyek yang sama, Direktur Operasi PT Duta Graha Indah, Denny Basria, mengungkapkan perusahannya diminta PT Angkasa Pura I untuk menyelesaikan proyek jalan, area parkir, dan saluran air bandara. Karena PT Gunakarya Nusantara, selaku pemenang tender tidak mampu mengerjakan proyek itu tepat waktu.
Saat Denny menagih progres pekerjaan pada Juni 2008 sejumlah Rp4,5 miliar ke PT Gunakarya Nusantara selaku pihak yang diserahkan tender. Belakangan diketahui bahwa PT Guna Karya itu adalah perusahaan yang dipinjam Muhammad Nazaruddin untuk mendapat proyek senilai Rp37,8 miliar.
Baca wawancara VIVAnews.com dengan Muhammad Nazaruddin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar