INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah membentuk tim untuk menghadapi persidangan Peninjauan Kembali (PK) Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
“Tim Jaksa yang disiapkan oleh Kejari Jaksel akan diketuai oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jaksel yaitu Indra Hidayanto,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, di Jakarta, Kamis (25/8/2011).
Sebelumnya, terpidana Antasari Azhar telah mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus pembunuhan terhadap Direktur Perusahaan PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnain, yang telah menghukumnya dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, Antasari mendaftarkan memori PK ke PN Jakarta Selatan pada Senin (15/8/2011). Dalam memori Peninjauan Kembali setebal 205 halaman tersebut, Antasari Azhar telah mengajukan alasan-alasan permohonan PK tersebut, antara lain foto-foto yang berjumlah 28 buah, yang dianggap tidak pernah diajukan sebagai barang bukti di muka persidangan.
Sidang Peninjuan Kembali (PK) Antasari Azhar ini akan digelar pada hari Selasa tanggal 6 September 2011 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar