JAKARTA – Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo tidak sependapat dengan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly yang menyebut
alasan memberikan remisi kepada koruptor karena kelebihan kapasitas di
lembaga pemasyarakatan.
Menurut Agus, KPK tetap menolak apa pun
alasan Kemenkumham melakukan revisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun
2012 yang mengatur syarat pemberian remisi terhadap napi korupsi,
terorisme dan narkotika.
“Kami sudah menyampaikan sikap. Kalau
misalnya hanya (alasan) over capacity terhadap rumah tahanan kan tidak
semestinya dilakukan revisi terhadap PP itu,” kata Agus di kantor baru
KPK, Rabu (17/8).
Menurut Agus yang semestinya disoroti
dalam revisi PP itu ialah soal dilanggarnya justice collaborator, dan
kemudahan mendapatkan remisi terhadap napi kejahatan luar biasa seperti
korupsi.
“Oleh karena itu kami sudah menyampaikan
pendapat kami menolak, bahkan saya menyuruh kepala Biro Hukum KPK untuk
datang ke rapat (di Kemenkumham) itu,” bebernya.
Dalam rapat itu, kata Agus, KPK juga
berupaya memberikan saran. Bahkan, ia kala itu memerintahkan kalau
Kemenkumham tidak sepakat dengan saran KPK, tinggalkan saja rapat
tersebut.
“Ya kalau kemudian tidak sepakat dengan saran kami malah saya meminta ya sudah walk out dari rapat itu,” tegasnya. (boy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar